Warga Negara Asing (WNA) memang bisa membangun vila di Bali. Namun demikian, proses pembangunannya berbeda dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Perbedaannya terletak pada kepemilikan properti dan batasan hukumnya. WNI bisa memiliki sepenuhnya tanah dan bangunan dengan status hak milik, sementara WNA hanya bisa dapat hak guna usaha. Inilah yang kemudian banyak praktik nomenee dalam pembangunan vila miliki WNA di Bali.
Seperti dikutip dari laman property bali-home-immo.com, ada dua jenis kepemilikan tanah di Bali, yakni menyewa tanah (sewa) dan membeli tanah (hak milik). Kedua pilihan ini memiliki pertimbangan hukum, terutama bagi investor internasional. Orang asing tidak dapat memperoleh kepemilikan hak milik secara perorangan, namun, orang asing yang memiliki PT PMA dapat memiliki hak milik atas nama perusahaan.
1. Kepemilikan Hak Sewa
Orang asing diizinkan untuk mendapatkan kepemilikan hak sewa. Pengaturan hak guna bangunan dijamin melalui kontrak yang mengikat secara hukum (perjanjian sewa) antara calon pemilik (penyewa) dan pemilik properti (lessor). Perjanjian ini mengizinkan penyewa untuk membangun dan memiliki vila di atas tanah untuk jangka waktu tertentu.
Jika kontrak disetujui, penyewa memiliki hak untuk menempati, mengubah, atau menyewakan tanah selama masa sewa. Selain itu, penyewa memiliki hak untuk membangun vila di atas tanah yang disewa, asalkan pemilik mengizinkannya.
Dengan hak ini, orang asing dapat menyewa tanah dalam jangka waktu yang lama, yaitu 20 tahun, dan dapat diperpanjang selama 20 tahun lagi.
2. Kepemilikan Hak Milik (Hak Guna Bangunan)
Individu asing tidak dapat memiliki Hak Milik. Namun, hanya perusahaan asing yang terdaftar di Indonesia (PT PMA) yang dapat memiliki hak milik, bukan perorangan.
Selain itu, pembangunan vila juga harus mematuhi izin lingkungan, yang ditentukan berdasarkan ukuran area. Ada tiga jenis izin lingkungan yang harus diproses melalui Dinas Lingkungan Hidup, yaitu AMDAL (wajib untuk dampak lingkungan yang signifikan), SPPL (dampak lingkungan yang sedang), dan UKL/UPL (dampak lingkungan yang kecil).
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4405084/original/003688200_1682312744-20230424-Pura-Ulun-Danu-Bratan-Arbas-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)