Ramai Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Polisi Ingatkan Sanksi Pengguna Strobo Ilegal
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
— Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengingatkan adanya sanksi bagi pengguna strobo ilegal, mulai dari kurungan hingga denda.
“Sanksinya pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dihubungi, Jumat (19/9/2025).
Sanksi tersebut ditera pada Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ojo menjelaskan, penggunaan strobo maupun sirene hanya boleh melekat pada kendaraan yang memiliki hak prioritas.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, terdapat kendaraan tertentu yang mendapat hak prioritas dan berhak menggunakan rotator. Kendaraan pribadi tidak termasuk yang berhak menggunakannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat berhak melapor jika menemukan kendaraan nonprioritas menggunakan strobo atau sirene, termasuk oknum aparat yang menyalahgunakan fasilitas tersebut.
Peringatan polisi ini muncul di tengah ramainya gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang viral di media sosial.
Gerakan tersebut menjadi bentuk protes warga terhadap penggunaan strobo dan sirene yang tidak sesuai aturan serta mengganggu kenyamanan berkendara.
Protes muncul dalam berbagai cara, mulai dari poster digital hingga stiker sindiran yang ditempel di kendaraan.
Salah satu stiker yang ramai beredar bertuliskan, “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!”
Istilah “Tot Tot Wuk Wuk” sendiri merujuk pada tiruan bunyi sirine atau rotator yang kerap meraung di jalan raya, baik dari kendaraan berpelat sipil maupun kendaraan pejabat yang sebenarnya tidak dalam kondisi darurat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Ramai Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Polisi Ingatkan Sanksi Pengguna Strobo Ilegal Megapolitan 19 September 2025
/data/photo/2022/06/07/629edbbae1d7b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)