Raka Galau, Usai Di-PHK Rekeningnya Malah Diblokir PPATK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Raka (29), mengaku terkena dampak kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) yang diterapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Padahal, Raka sangat membutuhkan uang dari rekening yang diblokir itu. Sebab, kondisi keuangannya sedang terganggu usai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pas lagi butuh uangnya ya sangat menyusahkan,” ujar Raka saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Raka berencana menarik dana dari rekening itu karena saldo di rekening utama untuk kebutuhan sehari-hari sudah menipis.
Namun, rekening itu malah terblokir PPATK. Hal itu membuat Raka galau dan kebingungan.
“Sedang proses buka blokir, tapi enggak tahu sampai kapan, karena dari pihak bank juga bilang enggak terima informasi soal pembukaan blokir dari PPATK,” kata Raka.
Dengan begitu, nasabah harus mengecek secara berkala usai pengurusan di bank.
“Baru cek sekali tadi, tapi belum bisa. Ya sudah, nanti saja lagi atau besok mungkin bisa,” ujar dia.
Warga bernama Tia (50) menceritakan tentang pengalaman membuka rekening di bank karena kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Usai mengetahui rekeningnya terblokir, Nita langsung bersiap dan berjalan ke kantor cabang bank terdekat.
Di tengah terik matahari Jakarta, ia tiba di bank dengan keringat membasahi punggung.
Setibanya di bank, Nita menjelaskan situasi kepada customer service. Ia menyebut rekening tersebut baru dibuka pada November 2024 dan memang tidak pernah dipakai untuk transaksi.
Namun sang petugas tampak bingung dan beberapa kali bertanya ulang.
“Katanya, ‘yang keblokir itu mobile PIN atau password-nya?’ Aku jawab, cuma mobile PIN. Aku yakin enggak salah masuk PIN, biasanya juga kalau tiga kali salah baru ke blokir, kan,” ujar Tia kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Karena belum mendapat kepastian, petugas memanggil atasannya untuk membantu menangani. Dari penelusuran awal, ternyata rekening Nita belum masuk status dormant.
“Iya, kelihatannya masih aktif, belum ada tulisan dormant gitu. Tapi aku kan kepikiran ya, memang aku enggak aktif tuh dari November ke Juli ini,” ujar dia.
Tak lama kemudian, pihak bank meminta Nita mengisi sejumlah formulir administrasi. Sementara itu, petugas mengutak-atik sistem lewat komputer.
“Cepat banget gitu. Begitu aku selesai isi data dan verifikasi, ‘ya bu, dicoba lagi’, ya memang bisa,” kata dia.
Sebelum pulang, Nita mendapat saran agar tetap melakukan minimal satu transaksi agar rekeningnya tidak dianggap pasif.
“Dia bilang, ‘enggak usah tiap bulan, enggak apa-apa. Kalau ibu sekarang setor Rp 50.000, mungkin dianggap pasifnya itu, jangka waktunya setahun’,” tutur dia.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menjelaskan bahwa sebagian besar rekening dormant yang sebelumnya diblokir kini sudah dibuka kembali.
“Sudah puluhan juta rekening yang dihentikan dibuka oleh PPATK,” kata Natsir kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Ia meminta masyarakat tidak panik, karena negara hadir untuk melindungi nasabah.
Untuk membuka blokir, nasabah dapat mengisi formulir keberatan dan melakukan proses Customer Due Diligence (CDD) di bank terkait dengan membawa KTP, buku tabungan, dan dokumen pendukung lainnya.
“Setelah semua proses selesai dan datanya sinkron, bank akan reaktivasi rekening tersebut,” jelas Natsir.
Masyarakat juga bisa menghubungi WhatsApp resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195 atau melalui email ke call195@ppatk.go.id untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
PPATK sebelumnya menyatakan bahwa pemblokiran rekening tidak aktif dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan, seperti jual beli rekening, judi online, dan pencucian uang.
Kebijakan ini merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ini bagian dari upaya kami menekan aktivitas ilegal yang menggunakan rekening-rekening tidak aktif,” tulis PPATK dalam keterangannya.
Sepanjang 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening digunakan untuk aktivitas mencurigakan, termasuk oleh jaringan sindikat judi online.
PPATK menegaskan bahwa bank memiliki kewajiban menjaga keamanan sistem dan rekening nasabah, termasuk menonaktifkan rekening yang tidak wajar secara preventif.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Raka Galau, Usai Di-PHK Rekeningnya Malah Diblokir PPATK Megapolitan 31 Juli 2025
/data/photo/2025/07/31/688b136855d7f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)