Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Raffi Ahmad Jadi Pejabat, KPK Sebut Nagita Slavina Masih Bisa Terima Endorse

Raffi Ahmad Jadi Pejabat, KPK Sebut Nagita Slavina Masih Bisa Terima Endorse

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut selebritas yang juga istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina tetap boleh menerima endorse atau jasa promosi. Hal itu boleh meski Raffi kini telah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

“Boleh lah,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Namun, Pahala mengingatkan Raffi Ahmad untuk selalu melaporkan bertambah atau berkurangnya harta yang dia miliki. Hal itu bisa dia sampaikan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu aja. Itu kan istrinya,” ucap Pahala.

Pahala menekankan, Raffi Ahmad wajib menyampaikan LHKPN. Dia menegaskan setiap penyelenggara negara atau pejabat selaku wajib lapor mesti menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan semenjak pengangkatannya.

Hanya saja, Pahala mengakui undang-undang yang ada belum mengatur soal penjatuhan sanksi bagi penyelenggara negara yang tak patuh menyampaikan LHKPN. Untuk itu, dia mengaku pihaknya hanya bisa memberikan update ke publik seputar penyampaian LHKPN para pejabat.

“Kan kita bilang di undang-undang enggak ada sanksinya. Apalagi kayak Raffi Ahmad enggak ada atasan yang katakan enggak di birokrasi. Jadi satu-satunya cara ya masyarakat yang ini,” ungkap Pahala.