Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Rabu, tersedia layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek

Rabu, tersedia layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek

Agar bisa mendapat layanan membayar pajak kendaraan di gerai keliling ini, pemilik kendaraan diharapkan membawa dokumen sebagai berikut KTP pemilik, BPKB, STNK asli disertai fotokopiJakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat Keliling) untuk membantu warga yang akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Rabu.

 

Berikut wilayah yang dijangkau layanan Samsat Keliling melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya,:

Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-15.00 WIB;
Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
Kota Tangerang di eks City Mall Nambo Jaya dan parkiran busway Foodmospher pukul 08.00-14.00 WIB;
Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
Kota Bekasi di Kantor Kelurahan Teluk Pucung pukul 08.00-13.30 WIB;
Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB;
Depok di halaman parkir samsat setempat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajurhalang pukul 08.00-12.00 WIB;
Cinere di halaman Pasir Putih Sawangan pukul 08.00-11.00 WIB.

Agar bisa mendapat layanan di gerai keliling ini, pemilik kendaraan diharapkan membawa dokumen sebagai berikut KTP pemilik, BPKB, STNK asli disertai fotokopi.
 

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor samsat terdekat.

Baca juga: DKI optimalkan penerimaan pajak daerah 
 

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024