Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Qadha Puasa di 10 Hari Jelang Ramadan 2025, Bolehkah? ini Penjelasan Hukumnya

Qadha Puasa di 10 Hari Jelang Ramadan 2025, Bolehkah? ini Penjelasan Hukumnya

TRIBUNJATIM.COM – Awal Ramadan 2025 diperkirakan jatuh pada 1 Maret 2025.

Meski demikian, penetapan awal Ramadan oleh pemerintah hingga saat ini masih belum diputuskan. 

Pemerintah akan melaksanakan sidang isbat untuk penetapan 1 Ramadan 1446 H pada Jumat (28/2/2025).

Jika Ramadan 1 Maret 2025, maka kurang 9 hari lagi.

Lantas bagaimana jika masih punya utang puasa Ramadan tahun lalu, bolehkah qadha puasa di 10 hari jelang Ramadan?

Dikutip dari Tribun Priangan, Ustaz Abdul Somad menjelaskan, bahwa mengganti puasa Ramadan atau qadha puasa bisa dilakukan hingga hari terakhir bulan Syaban atau bulan sebelum Ramadan.

“Siapa yang mengganti puasa di bulan Syakban dan di hari senin, otomatis dapat 3 pahala. Puasa qadha lunas 1 hari, puasa sunah Syaban dan puasa senin juga dapat. Niatnya 1 saja untuk qadha,” tutur ustaz yang akrab disapa UAS ini.

Jika masuk puasa Ramadan namun utang puasa tahun lalu masih belum lunas, maka masih bisa membayarnya setelah Ramadan.

“Tapi bedanya, kalau sudah ketemu Ramadan lagi, nanti bayarnya jadi dua, qadha dan fidyah,” katanya.

Dalam ilmu Ushul Fiqh, ada kaidah seperti ini: “Awalnya semua ibadah adalah batal, hingga ada dalil yang menunjukkan perintah melakukan ibadah itu”.

Dengan kaidah tersebut, maka penting umat Islam mengerti perintah setiap ibadah yang dikerjakan.

Tak terkecuali ibadah mengganti puasa yang terlewatkan di bulan Ramadan sebelum datang Ramadhan berikutnya.

Qadha puasa Ramadan tercantum jelas dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 184, sebagai berikut:

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:

“Beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

UTANG PUASA – Ilustrasi grafis bulan Ramadan. Bagi yang masih memiliki utang puasa segera melunasinya. Ustaz Abdul Somad menjelaskan, ganti puasa Ramadan bisa dilakukan hingga hari terakhir bulan Syaban atau bulan sebelum Ramadan. (FREEPIK)

Kewajiban qadha puasa Ramadan juga dapat dilacak pada hadist yang memuat percakapan istri Rasulullah SAW, Aisyah RA dengan Mu’adzah.

Hadis ini diriwayatkan Imam Muslim:

عَنْ مُعَاذَةَ رضي الله عنه قَالَتْ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ رضي الله عنها، فَقُلْتُ: مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِي الصَّلاَةَ؟ فَقالَتْ: أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ؟ قُلْتُ: لَسْتُ بِحَرْورِيَّةٍ. وَلكِنِّي أَسْأَلُ. قَالَتْ: كَانَ يُصِيبُنَا ذلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. رواه مسلم

Artinya:

Dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah kenapa gerangan wanita yang haid qadha puasa dan tidak qadha shalat?”. Maka Aisyah menjawab, “Apakah kamu dari golongan Haruriyah?” Aku menjawab, aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya. Dia menjawab, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat”. (HR Muslim).

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan menjelaskan, tidak ada batas waktu mengganti utang puasa Ramadan di bulan Syaban.

Hal ini berlaku untuk orang-orang yang membatalkan puasa karena ada uzur, seperti sakit, dan hal-hal lain sehingga harus mengganti di bulan lain.

“Boleh mengqadha puasa hingga akhir bulan Syaban,” kata Hafiz seperti dikutip dari laman resmi NU.

Akan tetapi, tambah Hafiz, sebagian ulama megharamkan mengqadha puasa setelah lewat nisfu Syaban sebagai antisipasi masuknya bulan Ramadan. 

Hafiz juga menerangkan menjelaskan bagi orang yang membatalkan puasanya demi orang lain seperti ibu menyusui atau ibu hamil; dan orang yang menunda qadha puasanya karena kelalaian hingga Ramadan tahun berikutnya tiba mendapat beban tambahan.

“Keduanya diwajibkan membayar fidyah di samping mengqadha puasa yang pernah ditinggalkannya,” terang Hafiz.

Ia juga mengingatkan beban fidyah itu terus muncul seiring pergantian tahun dan tetap menjadi tanggungan orang yang yang berutang (sebelum dilunasi).

Hal itu ia kutip dari keterangan Syekh M Nawawi Banten dalam kitab Kasyifatus Saja ala Safinatun Najah halaman 114.

“Dari keterangan Syekh Nawawi Banten ini, kita dapat melihat apakah ketidaksempatan qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tiba disebabkan karena sakit, lupa, atau memang kelalaian menunda-tunda. Kalau disebabkan karena kelalaian, tentu yang bersangkutan wajib mengqadha dan juga membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya,” jelas Hafiz.

“Sebagaimana diketahui, satu mud setara dengan 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sementara menurut Hanafiyah, satu hari utang puasanya,” jelas Hafiz.

Sebagaimana diketahui, satu mud setara dengan 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.

Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Merangkum Semua Peristiwa