Putri PB XIII Hangabehi Ungkap Penerus Takhta Keraton Surakarta

Putri PB XIII Hangabehi Ungkap Penerus Takhta Keraton Surakarta

Liputan6.com, Jakarta Proses penentuan suksesi di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat mulai menemukan arah, setelah wafatnya Raja Pakubuwono XIII (PB XIII) Hangabehi, Minggu (2/11/2025). Keluarga inti almarhum memastikan penerus takhta telah ditetapkan, sesuai pesan langsung yang pernah disampaikan oleh Sang Raja sebelum mangkat.

Putri sulung PB XIII, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, mengungkapkan bahwa semasa hidup PB XIII telah menunjuk Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram sebagai calon penerus sekaligus pewaris sah kepemimpinan Keraton Surakarta.

Penetapan itu, menurut GKR Timoer, bukan keputusan mendadak, melainkan kelanjutan dari pengangkatan Hamangkunegoro sebagai putra mahkota pada 27 Februari 2022, bertepatan dengan peringatan Tingalan Dalem Jumenengan ke-18 PB XIII.

“Saya harus pertegas, Sinuhun (PB XIII) sudah menunjuk dan melantik putra mahkota,” ujar Timoer usai mendampingi Sri Sultan Hamengkubuwono X takziah di Keraton Kasunanan Surakarta, Selasa (4/11/2025).

Dia menegaskan, keputusan tersebut merupakan bagian dari paugeran atau tata adat yang telah disepakati dan diketahui seluruh keluarga inti. Karena itu, semua putra-putri PB XIII berkomitmen melaksanakan amanah tersebut secara utuh.

“Beliau mengamanatkan kepada kami, putra-putrinya dan kami harus menjalankan amanah itu,” ujarnya.

Hamangkunegoro sendiri merupakan putra PB XIII dari permaisuri Gusti Kanjeng Ratu (GKR) PB XIII atau KRAy Pradapaningsih. Sosok yang kini menjadi calon raja itu memiliki nama lahir Gusti Raden Mas Suryo Aryo Mustiko, sebelum kemudian dikukuhkan dengan gelar Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puruboyo, dan akhirnya bergelar KGPAA Hamangkunegoro.

“Kami harus menjumenengkan (melantik) putra mahkota itu (menjadi raja), di mana itu adalah Kanjeng Gusti Adipati Arya (KGPAA) Hamangkunegoro,” ucap Gusti Timoer.

GKR Timoer menegaskan, keputusan yang diambil ayahandanya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Menurutnya, pihak di luar keluarga inti tidak memiliki otoritas untuk menentukan siapa penerus tahta Keraton Solo.

“Yang jelas kami putra-putrinya Pakubuwono XIII, keluarga inti sudah sepakat untuk menjalankan amanah Sinuhun. Selain (keluarga inti) itu, ya sudah bukan ranahnya untuk menentukan siapa yang menjadi raja,” katanya.

Dia menambahkan, segala bentuk penolakan terhadap penetapan Hamangkunegoro sebagai pewaris akan dianggap bertentangan dengan adat dan nilai-nilai yang berlaku di lingkungan keraton.

Meski demikian, keluarga besar PB XIII belum menetapkan waktu pelaksanaan upacara jumenengan atau penobatan resmi Hamangkunegoro sebagai raja baru.

“Nanti tunggu,” ucapnya singkat.