TRIBUNNEWS.COM, Kulon Progo – Seorang pria berinisial FW (28) asal Banyuasin, Sumatra Selatan, ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Kulon Progo setelah menipu seorang wanita berinisial MR (32) dengan total kerugian mencapai Rp54 juta.
Penipuan ini terjadi pada 2 Maret 2025 dan dilakukan dengan modus peretasan akun keuangan digital korban.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, menjelaskan bahwa FW menghubungi MR dengan mengaku sebagai Customer Service (CS) dari sebuah aplikasi e-commerce.
Dalam percakapan tersebut, FW memberitahukan bahwa akun MR sedang dalam ancaman peretasan dan meminta korban untuk mengikuti instruksinya.
Cara Pelaku Melakukan Penipuan
FW menginstruksikan MR untuk melakukan pinjaman uang melalui beberapa aplikasi.
Setelah pinjaman diterima, MR diminta untuk mengembalikan uang tersebut ke akun e-commerce pribadi miliknya.
Namun, uang yang seharusnya kembali ke akun MR justru disedot oleh FW yang telah meretas akun tersebut melalui tautan yang dikirimkan.
“Uang yang ada di akun MR diambil alih oleh FW,” ungkap Yusuf dalam jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo.
Setelah melapor ke Polres Kulon Progo, penyelidikan segera dilakukan.
Pada 3 Maret 2025, FW berhasil ditemukan dan ditangkap di Palembang, Sumatra Selatan, sebelum dibawa ke Mako Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa FW mendapatkan data akun MR dengan membeli database dari media sosial Facebook seharga Rp500 ribu, yang berisi sekitar 1.000 akun.
Yusuf mengimbau masyarakat Kulon Progo untuk lebih waspada terhadap modus penipuan online, terutama yang mengatasnamakan CS.
“Pelaku akan meminta korban mengikuti instruksinya, termasuk mengirimkan tautan untuk meretas akun,” jelasnya.
Pengakuan Pelaku
Dalam pemeriksaan, FW mengaku belajar modus penipuan secara otodidak dengan mempelajari fitur-fitur aplikasi e-commerce.
Dalam waktu kurang dari setahun, ia berhasil meraup uang hingga Rp90 juta dari para korbannya.
“Uangnya sudah habis saya gunakan untuk judi online,” kata FW, yang bekerja sebagai serabutan.
FW kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45a ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(TribunJogja.com/Alexander Aprita)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).