Pura-pura Cinta Berujung Penipuan, Begini Tips Hindari Love Scamming Megapolitan 4 Juli 2025

Pura-pura Cinta Berujung Penipuan, Begini Tips Hindari Love Scamming 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Juli 2025

Pura-pura Cinta Berujung Penipuan, Begini Tips Hindari Love Scamming
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mewanti-wanti masyarakat waspada terhadap penipuan modus
love scamming.
Hal ini menyusul kasus penipuan modus
love scamming 
yang dilakukan empat warga negara Indonesia (WNI) eks
scammer
Kamboja berinisial OMR (36), R (29), APD (24), dan A (29) terhadap 21 WNI.
Fian mengatakan, secara umum, para pelaku menggunakan nomor telepon yang sudah teregistrasi WhatsApp tanpa memiliki kartu SIM GSM di ponselnya.
“Salah satu tips agar terhindar dari penipuan pekerjaan
online
ini adalah melakukan telepon dengan layanan telepon biasa atau GSM to GSM, atau biasa kami sebut dengan GSM
call
,” ungkap Fian dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (4/7/2025).
Fian menyebut, nomor telepon yang tidak aktif atau tidak dapat dihubungi mengindikasikan bahwa pemiliknya berpotensi sebagai pelaku penipuan atau
scam
.
Kedua, jangan pernah percaya dengan orang yang menghubungi melalui WhatsApp. Apalagi, orang tersebut tidak masuk daftar kontak.
Ketiga, jangan pernah memberikan uang untuk bisa bekerja. Sebab, seharusnya seseorang bekerja untuk mendapatkan uang, bukan sebaliknya.
“Yang keempat, jangan rakus atau tamak karena itu adalah awal bencana bagi saudara,” tegas dia.
Fian mengungkapkan, para pelaku
love scamming
kerap menggunakan berbagai peralatan, seperti akun media sosial palsu, ponsel, akun WhatsApp tanpa kartu SIM GSM yang hanya mengandalkan jaringan Wi-Fi, laptop, dan rekening bank.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangkap empat WNI eks
scammer Kamboja
berinisial OMR (36), R (29), APD (24), dan A (29), karena melakukan 
love scamming
terhadap sejumlah WNI.
Tiga dari empat pelaku kini sudah ditangkap oleh Subdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Sedangkan, pelaku pria berinisial A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak mengungkapkan, setidaknya ada 21 korban dari aksi komplotan tersebut.
“Kemungkinan masih ada korban-korban lainnya, yang baru terdeteksi 21 korban,” kata Reonald dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (4/7/2025).
Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana dari berbagai undang-undang, di antaranya Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tak hanya itu, tersangka juga dikenakan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.