Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CEMPAKA PUTIH – Pria berinisial GD alias Geger (28) di Cempaka Putih, Jakarta Pusat kini harus mendekam di penjara.
Hal itu karena aksinya sewaktu menodong penjaga warung Madura beberapa waktu lalu terekam CCTV dan kemudian viral di media sosial.
Padahal secara penampilan, Geger ini jauh lebih mewah daripada dua korbannya. Ia memiliki kendaraan vespa matic yang harganya lumayan mahal dan juga senjata airsoft gun.
Tapi, ia tak malu untuk menukar sisa hidupnya di penjara hanya demi uang Rp 200 ribu.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistyo Yudo Pangestu, mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Rabu (9/4/2025) sore di kediamannya di kawasan Cempaka Putih Barat.
Adapun aksi nekat Geger terjadi pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di Warung Madura, Jalan Cempaka Putih Tengah No. 40, Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku masuk ke warung dan langsung menodongkan pistol airsoft gun jenis Glock 18.
Korban yang mengalami kejadian ini adalah GMM. (27) dan DPS (24) selaku penjaga warung Madura.
Menurut kesaksian mereka, pelaku memaksa mereka memberikan uang tunai Rp 200 ribu.
“Pelaku juga sebelumnya, pada 19 Maret 2025, meminta korban mentransfer Rp 200 ribu ke akun dompet digital,” kata Kapolsek.
Kapolsek menuturkan, korban yang ketakutan tidak berani melawan karena pelaku membawa airsoft gun.
Setelah mendapatkan uang, pelaku kabur. Namun, rekaman CCTV yang merekam kejadian ini menjadi bukti penting yang akhirnya mengungkap identitas pelaku.
Polisi kemudian menelusuri keberadaan pelaku dengan melacak transaksi dompet digital yang digunakan pelaku dan menemukan pemiliknya, seorang perempuan berinisial APS (33), yang kemudian mengungkap bahwa uang tersebut diberikan kepada Geger.
Tanpa buang waktu, tim Polisi mengepung rumah Geger dan menangkapnya beserta barang bukti.
“Diantaranya kami amankan sepucuk airsoft gun Glock 18 berisi 17 butir peluru gotri. Kemudian ada juga diamankan motor Vespa matic putih,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya