Tanjungpinang, Beritasatu.com – Puluhan narapidana atau warga binaan rumah tahanan (rutan) Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, mendapatkan remisi dalam rangka perayaan hari Natal 2024. Sebanyak 10 napi yang beragama Nasrani mendapatkan pemotongan masa tahanan mulai dari satu bulan hingga 15 hari.
Penyerahan remisi khusus hari Natal 2024 berlangsung di Aula Rutan Kelas I Tanjungpinang, pada Rabu (25/12/2024). Penyerahan surat keputusan pemberian remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh kepala rutan Kelas I Tanjungpinang, kepada perwakilan napi yang mendapatkan remisi Natal 2024.
“Ada 31 warga binaan beragama Kristen, dua di antaranya telah dipindahkan ke Lapas Tanjungpinang. Warga binaan rutan yang mendapatkan remisi berjumlah 10 orang dari berbagai kasus seperti narkoba, korupsi, dan kasus kriminal umum,” ujar Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos.
Pemberian remisi ini tidak hanya menjadi momen sukacita bagi warga binaan pemasyarakatan yang merayakan Natal, melainkan juga bagian dari upaya Rutan Kelas I Tanjungpinang untuk terus memberikan pembinaan dan dukungan kepada mereka.