Liputan6.com, Jakarta Di Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang, menggelar penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025, kepada para narapidana.
Sebanyak 1.219 narapidana menerima remisi umum tahun 2025, dan 1.591 narapidana menerima remisi dasawarsa. Dari jumlah tersebut, 53 di antaranya langsung bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga.
“Dengan rincian, 29 narapidana memperoleh RU II dan 24 narapidana memperoleh RD II,” ujar Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara, Senin (18/8).
Menurutnya, pemberian remisi kepada narapidana ini bukanlah secara sukarela dari negara, tetapi sebuah apresiasi dan penghargaan bagi narapidana yang sebelumnya mengikuti berbagai program binaan yang diselenggarakan unit pelaksana teknis permasyarakatan dengan baik dan teratur.
“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah berupaya keras untuk menyusun program pembonaan yang bertujuan untuk merehabilitasi dan mereintegrasi narapidana ke dalam masyarakat. Jadi, bagi mereka yang sudah mengikutinya dengan baik, pasti akan dapat remisi,” kata Yogi.
Remisi ini diberikan juga tanpa dipungut biaya dan dijamin akuntabel, karena diusulkan secara online lewat Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Sementara, A salah seorang narapidana yang memperoleh remisi dan langsung bebas, mengaku bahagia bisa langsung berkumpul dengan keluarga.
“Alhamdulillah, tentu senang sekali, di depan sana sudah ada keluarga menjemput, untuk pulang ke rumah,”katanya.
A yang tersandung kasus narkoba itu mengaku, kebebasannya dari Lapas Pemuda ini jadi pelajaran berarti untuk menata hidup yang lebih baik ke depannya.
“Iya, mau lebih baik. Kemarin seperti tersandung, banyak belajar dan mudah-mudahan masih ada kesempatan bekerja setelah ini,” katanya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3550119/original/045829400_1629820473-penjara.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)