Liputan6.com, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengamankan 39 anak jalanan (anjal) yang kedapatan mengamen di wilayah Kota Depok. Anjal yang terjaring sempat melakukan perlawanan, saat Satpol PP Kota Depok melakukan operasi penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Kasat Pol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, guna menciptakan kondisi Kota Depok yang aman dan nyaman, Satpol PP melakukan operasi PPKS. Pada operasi tersebut, ditemukan sejumlah anjal yang masuk kategori PPKS.
“Selama enam hari ini, kami mendapatkan 39 anjal dari berbagai wilayah,” ujar Dede, Sabtu (27/9/20205).
Dede menjelaskan, anjal yang tertangkap kedapatan sedang mengamen di lampu merah ruas jalan utama. Aksi Anjal dinilai melanggar Perda Kota Depok nomor 5 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
“Atas dasar Perda kami menertibkan anjal yang dianggap meresahkan masyarakat maupun pengguna jalan,” jelas Dede.
Penangkapan anjal tidak selamanya berjalan mulus, Satpol PP Kota Depok sempat mendapatkan perlawanan dari anjal yang tertangkap. Tidak hanya itu, anggota Satpol PP harus berlarian mengejar anjal yang lari saat akan ditertibkan.
“Kami menyisir lokasi tempat mereka nongkrong dan mengamen di lokasi yang tidak diperbolehkan,” terang Dede.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5363689/original/055382300_1758958957-20250926_155655.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)