Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Puan Maharani Sebut Kasus Kapolres Ngada sebagai Fenomena Gunung Es, Minta Pemerintah Berikan Hukuman Berat

Puan Maharani Sebut Kasus Kapolres Ngada sebagai Fenomena Gunung Es, Minta Pemerintah Berikan Hukuman Berat

PIKIRAN RAKYAT – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja merupakan fenomena gunung es. Ia meminta pemerintah menegakkan hukum untuk melindungi para korban.

Disebut sebagai fenomena gunung es karena Puan percaya bahwa kasus ini hanya lah satu di antara daftar panjang kejahatan seksual lainnya di Indonesia.

“Kita masih memiliki pekerjaan rumah yang sangat besar untuk menghapuskan kekerasan seksual di Indonesia. Ini sudah menjadi fenomena gunung es yang harus menjadi perhatian kita bersama,” ucap Puan dikutip dari ANTARA di Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.

Puan menegaskan bahwa negara perlu memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan yang mana sering menjadi korban. Ia meminta pemerintah membuat kebijakan negara yang mengutamakan langkah-langkah pencegahan tindakan kekerasan seksual dengan nyata, tidak hanya sekadar wacana.

“Jika negara gagal memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, maka kasus serupa akan terus terulang,” tegasnya

Ketua DPR Perempuan pertama di Indonesia ini meminta agar penegakkan hukum terhadap pelaku diterapkan dengan tegas. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku yang seharusnya diberi hukuman berat yang setimpal atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak.

Puan meminta seluruh pihak untuk mengawasi proses hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mana terdapat ketentuan hukum tambahan bagi pelaku yang merupakan pejabat publik.

Tidak hanya pemberian hukuman kepada pelaku, mantan Ketua Fraksi PDI-Perjuangan ini juga meminta korban kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Fajar dapat dilindungi dengan baik dan maksimal.

“Penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual ini sangat penting, namun pemenuhan hak-hak korban juga harus menjadi fokus. Hal ini juga menjadi amanat dalam UU TPKS,” ujarnya.

Dalam upayanya, Puan mendukung berbagai langkah penindaklanjutan kasus kekerasan seksual ini, termasuk pendampingan para korban oleh Kementerian Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Lebih lanjut, ia juga meminta pemerintah memberikan hak rehabilitasi sosial dan pemulihan jangka panjang bagi korban kekerasan seksual, seperti konseling dan terapi dari psikolog.

“Tentunya untuk memerangi kekerasan seksual dibutuhkan kerja bersama dari semua pihak, termasuk dari berbagai elemen bangsa dan masyarakat itu sendiri. Mari bersama membawa Indonesia agar terbebas dari aksi kekerasan seksual, khususnya pada perempuan dan anak,” demikian ucap Puan.

Berkenaan dengan ini, Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak menoleransi tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada tersebut. Ia menilai hal ini menghancurkan kepercayaan publik.

“Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih yang menyangkut kejahatan terhadap kaum rentan, yaitu perempuan dan anak-anak. Kami bertanggung jawab penuh dalam menjaga citra baik kepolisian,” jelas Abdul di Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.

Menyikapi kasus tersebut, kepolisian menetapkan Fajar sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba. Kepolisian juga mencabut jabatan Fajar sebagai Kapolres Ngada.***(Talitha Azalia Nakhwah_UNPAD)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa