PIKIRAN RAKYAT – Perubahan Undangan-Undang No. 34/2004 tentang TNI atau Revisi UU TNI telah disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Kamis, 20 Maret 2025. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta publik agar tidak curiga UU TNI yang baru tersebut. Puan mengatakan bahwa TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik.
“Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota partai politik dan ada beberapa lagi, itu harus,” kata Puan dalam konferensi pers usai rapat paripurna.
“Bahkan kalau diluar dari pasal 47 bahwa ada cuma ada 14 kementerian lembaga yang boleh diduduki TNI aktif, yang TNI aktif itu harus mundur atau pensiun dini,” ucapnya.
Puan meminta untuk tidak menaruh curiga terhadap UU TNI yang baru ini.
“Kita jangan belum apa-apa berprasangka, ini bulan Ramadhan bulan penuh berkah kita sama-sama harus mempunyai pikiran positif dahulu, sebelum membaca sebelum melihat tolong jangan berprasangka dan berprasangka,” katanya.
Lebih lanjut, Puan mengatakan bahwa pembahasan RUU TNI telah dilakukan berdasarkan mekanisme yang sesuai di DPR. Dia juga mengeklaim bahwa melibatkan partisipasi masyarakat dan pembahasannya pun dilakukan secara terbuka.
“Dari fokus pembahasannya sudah memenuhi semua asas legalitas yang memang harus dilaksanakan tadi sudah disampaikan dalam rapat paripurna semua prosesnya itu sudah dalam mekanisme yang memang seharusnya dilaksanakan,” ujarnya.
“Dari penerimaan surat sampai mendengarkan partisipasi masyarakat kemudian pihak-pihak yang harus didengar dan lain-lain sebagainya, bahkan pembahasannya pun dilaksanakan secara terbuka,” ucap Puan melanjutkan.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News