Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Puan Anggap Aksi Geruduk Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont Tak Patut Dilakukan – Halaman all

Puan Anggap Aksi Geruduk Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont Tak Patut Dilakukan – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai aksi penggerudukan rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI Komisi I DPR RI di hotel bintang 5 Fairmont, Jakarta Pusat, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, tak patut dilakukan. 

Adapun aksi tersebut, dilakukan oleh perwakilan sipil yang disebut Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.  

“Teman-teman kan juga tahu bahwa ada yang menggeruduk atau masuk tanpa izin,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Puan menegaskan, tindakan tersebut tak bisa dibenarkan. 

Pasalnya, mereka memasuki arena rapat Panja revisi UU TNI tanpa izin atau prosedur yang benar. 

Ia pun mengibaratkan orang yang memasuki ruang orang lain tanpa izin pemiliknya.

“Jadi memang apapun kemudian kalau dalam suatu acara apapun itu kemudian masuk tanpa izin ya kan tidak diperbolehkan,” ujarnya.

“Tidak patut untuk dilakukan, itu masuk ke dalam rumah yang bukan rumahnya,” lanjutnya. 

Diketahui, aksi itu dilakukan pada Sabtu (15/3/2025) oleh para perwakilan dari masyarakat sipil sekitar pukul 17.40 WIB.

Jumlah mereka sebanyak 3 orang, mengenakan kemeja hitam, ada yang mengenakan jaket abu-abu, dan jaket hitam. 

Mereka membentangkan spanduk penolakan RUU TNI sembari membuka pintu ruang rapat. 

Mereka meneriakkan seruan lantang soal penolakan RUU TNI.

Mendengar teriakan itu, rapat pun terhenti sejenak.

Pihak pengamanan pun bergerak cepat dan memaksa mereka keluar. 

Bahkan, ada sedikit insiden fisik antara pihak pengamanan dan unsur sipil tersebut.

“Teman-teman, hari ini kami mendapatkan informasi bahwa proses revisi undang-undang TNI dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont, yang mana kita tahu hotel ini sangat mewah dan kami justru mendapatkannya dari teman-teman jurnalis.”

“Proses ini tidak hanya kemudian diinformasikan kepada masyarakat, tetapi juga seolah-olah ditutupi yang kemudian kami mempertanyakan apa alasan proses pembahasan RUU TNI dilakukan secara tertutup,” kata perwakilan sipil tersebut, Sabtu. 

Mereka juga mengirimkan surat terbuka untuk memberikan masukan kepada Komisi I DPR untuk menunda proses pembahasan RUU TNI. 

“Secara substansi, kami pandang dan kami nilai sangat kemudian mengaktivasi kembali dwifungsi militer. Oleh karena itu, kedatangan kami di sini menuntut agar proses ini dihentikan selain bertolak belakang dengan kebijakan negara mengenai efisiensi juga,”

“Terkait dengan pasal dan substansinya itu jauh dari upaya semangat menghapus dwi fungsi militer dan jauh dari semangat reformasi sektor keamanan di Indonesia,” lanjutnya. 

Aksi Berujung Laporan Polisi 

Para perwakilan dari masyarakat sipil itu dilaporkan atas dugaan perbuatan mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. 

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR (Pelapor sebagai security Hotel Fairmont, Jakarta),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, Minggu (16/3/2025). 

Ade menjelaskan, peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan.

Menurut Ade, terlapor disangkakan sejumlah pasal, yakni termasuk dugaan pelanggaran ketertiban umum.

“Mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia/Pasal 172 dan atau Pasal 212 dan atau pasal 217 dan atau pasal 335 dan atau pasal 503 dan atau pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP,” ujar Ade Ary. 

(Tribunnews.com/Milani/Reza Deni) 

Merangkum Semua Peristiwa