PT Vale Kantongi IUPK hingga 2035 Tanpa Pelepasan Lahan, Dianggap Pencapaian Penting

PT Vale Kantongi IUPK hingga 2035 Tanpa Pelepasan Lahan, Dianggap Pencapaian Penting

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — PT Vale Indonesia Tbk mendapat Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga 28 Desember 2035. Itu dianggap pencapaian penting di 2024.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2024. Digelar dalam format hybrid, yaitu secara fisik di Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman No. 58, Jakarta.

Kemudian secara virtual melalui platform eASY.KSEI milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

“Dalam pencapaian penting lainnya, PT Vale berhasil memperoleh perpanjangan izin operasional dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tanpa pelepasan lahan,” tulis keterangan resmi PT Vale, dikutip Rabu (28/5/2025).

IUPK itu diketahui terima pada 13 Mei 2024. Dianggap memberi kepastian hukum terhadap wilayah konsesi yang dikelola Vale.

Sebagai pemegang IUPK, PT Vale kini diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10% dari Laba Bersih kepada Pemerintah Republik Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini juga berarti meningkatkan kontribusi Perseroan kepada negara dan daerah.

IUPK tersebut dapat diperpanjang lebih lanjut (setiap perpanjangan untuk jangka waktu 10 tahun) sesuai ketentuan yang
berlaku.
(Adv/Fajar)