PT TRPN Merasa Ditipu Mentah-mentah oleh Kades Segara Jaya dan Adiknya soal Pagar Laut Megapolitan 12 April 2025

PT TRPN Merasa Ditipu Mentah-mentah oleh Kades Segara Jaya dan Adiknya soal Pagar Laut
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 April 2025

PT TRPN Merasa Ditipu Mentah-mentah oleh Kades Segara Jaya dan Adiknya soal Pagar Laut
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com –

PT Tata Ruang Pelabuhan Nusantara
(TRPN) mengeklaim mereka menjadi korban penipuan oleh
Kepala Desa Segara Jaya
, Abdul Rosid, dan adiknya, Marjaya Sargan.
PT Tata Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) merupakan pemilik pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi.
Kakak beradik itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas penyelewengan pembuatan surat izin tanah dalam proses
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL).
Penyelewengan ini menjadi titik awal pelepasan sertifikat hak milik warga kepada PT TRPN.
“Itu memang kelakuan dari kepala desa, bahkan TRPN pun tertipu,” kata kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, saat dihubungi
Kompas.com,
Sabtu (12/4/2025).
Deolipa menjelaskan, kliennya tertarik untuk membangun pelabuhan di Perairan Kampung Paljaya karena tawaran dari Rosid dan Marjaya yang mengeklaim memiliki lahan perairan bersertifikat.
PT TRPN kemudian menyanggupi permintaan tersebut dengan mengeluarkan biaya sebesar Rp 20 miliar untuk pembebasan lahan.
Namun, setelah lahan tersebut berhasil dikuasai, PT TRPN baru mengetahui bahwa sertifikat yang diberikan ternyata palsu.
“Setelah dicek Mabes Polri, sertifikatnya bodong, ya tertipu pengusaha. Enggak apa-apa tertipu oleh ulah Desa Segara Jaya,” ungkap Deolipa.
Deolipa menambahkan bahwa kliennya juga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Rosid, Marjaya, dan kelompok mereka.
“Tentunya TRPN jadi korban ditipu mentah-mentah,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus penyelewengan pembuatan surat izin tanah dalam proses PTSL.
Selain Abdul Rosid Sargan dan Marjaya Sargan, tersangka lainnya termasuk Kasi Pemerintahan, JM, Staf Kepala Desa, Y, Staf Kecamatan, S, Ketua Tim Support PTSL, AP, Petugas Ukur Tim Support, GG, Operator Komputer, MJ, dan Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL, HS.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Rosid dan delapan tersangka lainnya terbukti terlibat dalam penyelewengan pembuatan surat izin tanah di area pagar laut Perairan Kampung Paljaya.
“Terhadap yang bersangkutan, kita kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP (tentang tindak pidana pemalsuan surat) juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (10/4/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.