PT Sungai Budi Bantah Penyekapan Febri, Buruh yang Ditemukan Tewas di Mes Pabrik
Tim Redaksi
JEMBER, KOMPAS.com
– PT Sungai Budi Jember, perusahaan tempat Febri Arisandy bekerja dan ditemukan tewas, akhirnya mau buka suara.
Kepala Cabang PT Sungai Budi Jember, Vincent Yafet menyangkal adanya penyekapan oleh pihak perusahaan.
“Tidak benar,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp kepada
Kompas.com
, Senin (25/8/2025).
Namun, ia tak mau menjelaskan lebih lanjut terkait detail persoalan dugaan Febri bunuh diri di mes pabrik.
“Izin belum bisa banyak memberikan komentar, saat ini kami sedang fokus ke penyelesaian persoalan tersebut, dalam proses koordinasi dengan manajemen dan ahli waris Almarhum Febri,” ucapnya.
Sementara itu, om korban, Nofi Cahyo Hariyadi, kekeuh mengatakan bahwa korban sudah dua hari tak diperkenankan pulang oleh pihak perusahaan sebelum akhirnya ditemukan meninggal.
Menurutnya, satpam PT Sungai Budi yang menahan korban untuk pulang lantaran diminta menunggu proses audit mengenai kehilangan tepung-tepung di pabrik yang hilang.
“Satpamnya disuruh manajemen (tak membolehkan korban pulang),” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Terpisah, Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma mengatakan masih terus menggali keterangan dari sejumlah saksi, termasuk keluarga korban.
“Insya Allah
kalau rampung pemeriksaan, Rabu ini kita rilis,” katanya.
Pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan dari kedua orangtua, kakak, dan tunangan Febri.
Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan kepada pimpinan PT Sungai Budi.
Semua persoalan mencuat bermula dari penemuan mayat Febri yang diduga bunuh diri dalam kamar mes pabrik distributor tepung merek ternama di Lingkungan Sumber Ketangi, Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Jember, pada Jum’at (22/8/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
PT Sungai Budi Bantah Penyekapan Febri, Buruh yang Ditemukan Tewas di Mes Pabrik Surabaya 25 Agustus 2025
/data/photo/2025/08/25/68ac671f76839.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)