PSI Usul Insentif via JAKI bagi Pengguna Transportasi Umum di Luar Jam Sibuk
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya Sarana, mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif kepada warga yang menggunakan
transportasi umum
di
luar jam sibuk
.
Usulan ini muncul menanggapi wacana mewajibkan karyawan swasta menggunakan transportasi umum setiap Rabu, seperti yang telah diterapkan kepada ASN.
“Harus ada insentif yang diberikan, kalau tidak ada, tidak akan efektif. Menurut saya lebih baik diberikan insentif bagi warga yang naik bus di luar jam sibuk,” ujar dalam Diskusi Publik “100 Hari Gubernur Jakarta” di Jakarta Pusat, Sabtu (14/6/2025).
William menilai, transportasi umum sudah cukup ramai pada jam berangkat kerja di pagi hari meskipun tanpa insentif. Namun, pada siang hari layanan angkutan umum cenderung sepi dan kurang efisien.
“Kalau sistem ini dilaksanakan bisa mengurangi kemacetan karena orang orang bisa menggeser jam naik transportasi umumnya,” kata dia.
Menurutnya, Jakarta bisa mencontoh program Travel Smart Rewards di Singapura, di mana pengguna transportasi umum di luar jam sibuk mendapat poin yang bisa ditukar dengan uang tunai, voucher belanja, atau undian.
Jakarta bisa menerapkan model serupa dengan memanfaatkan
aplikasi JAKI
(Jakarta Kini) milik Pemprov DKI.
“Pake apps JAKI saja, orang yang berangkat di luar jam sibuk diberikan insentif,” kata dia.
Wacana penggunaan transportasi umum oleh karyawan swasta setiap Rabu sebelumnya diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Ia mengatakan kebijakan ini masih dalam tahap kajian.
“Apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik. Saya sedang kaji untuk itu,” ujar Pramono saat ditemui di Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).
Menurut Pramono, kebijakan tersebut bertujuan membangun budaya menggunakan transportasi umum serta mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi di wilayah Jabodetabek. Ia juga menyebut sejumlah pihak swasta sudah menunjukkan minat untuk berpartisipasi.
“Menurut saya, ini baik karena shifting perubahan dari menggunakan kendaraan pribadi. Menjadi menggunakan kendaraan publik dan itulah yang kita jaga,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta telah lebih dahulu mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani Pramono Anung pada 23 April 2025.
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan menggunakan moda transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, LRT, KRL, bus reguler, hingga kapal atau kendaraan antar jemput karyawan.
Namun, aturan ini dikecualikan untuk ASN yang sedang sakit, hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
PSI Usul Insentif via JAKI bagi Pengguna Transportasi Umum di Luar Jam Sibuk Megapolitan 14 Juni 2025
/data/photo/2025/06/14/684d67cca172d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)