provinsi: Sumatera Utara

  • Partisipasi Pemilih Pilkada di Jakarta Timur Hanya 59,25 Persen, KPU Telusuri Penyebabnya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Desember 2024

    Partisipasi Pemilih Pilkada di Jakarta Timur Hanya 59,25 Persen, KPU Telusuri Penyebabnya Megapolitan 3 Desember 2024

    Partisipasi Pemilih Pilkada di Jakarta Timur Hanya 59,25 Persen, KPU Telusuri Penyebabnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur mengungkapkan bahwa tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 di wilayahnya hanya mencapai 59,25 persen.
    “Kami kemarin hitung dari angka yang hadir di TPS totalnya 59,25 persen kehadiran. Nah, alhamdulillah kemarin memang yang kita khawatirkan tidak hujan ya,” ujar Ketua KPU Jakarta Timur, Tedi Kurnia, di Best Western, Senin (2/12/2024).
    Meski begitu, Tedi masih menelusuri penyebab rendahnya tingkat partisipasi pemilih tersebut. “Kalau penyebab kami masih telusuri ya, ini dari mana kelemahannya,” kata Tedi.
    Tedi menjelaskan, KPU Jakarta Timur sudah melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, termasuk menjangkau sekolah-sekolah untuk menarik pemilih pemula.
    “Kami juga dari segi lembaga KPU sudah terus-menerus mensosialisasikan ke seluruh masyarakat. Bahkan teman-teman SMA, milenial, hingga Gen Z, kami kemarin buat lomba basket,” ujar Tedi.
    Berdasarkan data, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jakarta berjumlah 2.374.828 orang, dengan 1.166.266 pemilih laki-laki dan 1.208.562 pemilih perempuan.
    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat bahwa tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 secara nasional tidak mencapai 70 persen.
    “Dari data-data yang tersedia memang di bawah 70 persen, tapi tentu kalau di-zoom-in masing-masing provinsi dan kabupaten/kota beda-beda,” kata anggota KPU RI, Augus Mellaz, dalam jumpa pers, Jumat (29/11/2024).
    Menurut pemantauan melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI pada Jumat sore, dari 98,5 persen data yang masuk, tingkat partisipasi pemilih secara nasional mencapai 68,16 persen.
    Namun, partisipasi di beberapa daerah seperti Pilkada Sumatera Utara hanya 55,6 persen, sementara DKI Jakarta tercatat 57,6 persen, yang menjadi yang terendah sepanjang sejarah.
    Secara keseluruhan, partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 jauh lebih rendah dibandingkan dengan Pilpres 2024 yang mencatatkan angka partisipasi lebih dari 80 persen.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cuaca Indonesia Hari Ini Selasa 3 Desember 2024: Sebagian Wilayah Turun Hujan Siang hingga Malam – Page 3

    Cuaca Indonesia Hari Ini Selasa 3 Desember 2024: Sebagian Wilayah Turun Hujan Siang hingga Malam – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Langit sebagian besar wilayah Indonesia pada Selasa pagi (3/12/2024) diprediksi berawan, berawan tebal, hujan ringan, dan hujan petir. Seperti itulah prakiraan cuaca Indonesia hari ini.

    Kemudian pada siang hari nanti, sebagian wilayah Indonesia diprakirakan BMKG bakal hujan ringan di antaranya Bengkulu, Bandung, Pontianak, Samarinda, Tanjung Pinang, Kupang, Mamuju, Makassar, Manado, dan Medan akan turun hujan dengan intensitas ringan. Bandar Lampung akan turun hujan dengan intensitas petir.

    Selanjutnya, malam hari nanti, cuaca Indonesia sebagian besar diprediksi cerah berawan, berawan, berawan tebal, hujan ringan dan hujan petir. Hujan dengan intensitas ringan diprediksi turun di wilayah Bengkulu, Jakarta Pusat, Gorontalo, Samarinda, Bandar Lampung, Ternate, Jayapura, Mamuju, dan Medan. Dan hujan dengan intensitas petir akan turun di daerah Jambi, Kupang, dan Makassar malam hari nanti.

    Berikut informasi prakiraan cuaca Indonesia selengkapnya yang dikutip Liputan6.com dari laman resmi BMKG www.bmkg.id:

     Kota
     Pagi
     Siang
     Malam

     Banda Aceh
     Berawan Tebal 
     Cerah Berawan
     Berawan Tebal

     Denpasar
     Hujan Ringan
     Cerah Berawan
     Berawan

     Serang
     Berawan
     Cerah Berawan
     Berawan

     Bengkulu
     Hujan Ringan
     Hujan Ringan
     Hujan Ringan

     Yogyakarta 
     Hujan Ringan
     Cerah Berawan
     Cerah Berawan

     Jakarta Pusat 
     Berawan Tebal
     Berawan Tebal
     Hujan Ringan

     Gorontalo 
     Berawan
     Kabut
     Hujan Ringan

     Jambi 
     Berawan Tebal
     Berawan Tebal
     Hujan Petir

     Bandung 
     Berawan Tebal
     Hujan Ringan
     Berawan Tebal

     Semarang 
     Berawan Tebal
     Cerah Berawan
     Cerah Berawan

     Surabaya 
     Berawan Tebal
     Berawan Tebal
     Berawan Tebal

     Pontianak 
     Hujan Ringan
     Hujan Ringan
     Berawan

     Banjarmasin 
     Hujan Ringan
     Berawan
     Berawan

     Palangkaraya
     Berawan 
     Berawan
     Berawan

     Samarinda
     Hujan Petir
     Hujan Ringan
     Hujan Ringan

     Tarakan 
     Hujan Petir
     Berawan
     Cerah Berawan 

     Pangkal Pinang
     Berawan Tebal
     Cerah Berawan
     Berawan Tebal

     Tanjung Pinang 
     Hujan Ringan
     Hujan Ringan
     Berawan

     Bandar Lampung
     Berawan Tebal
     Hujan Petir
     Hujan Ringan

     Ambon 
     Berawan 
     Berawan
     Berawan

     Ternate 
     Berawan Tebal
     Cerah Berawan
     Hujan Ringan

     Mataram 
     Berawan Tebal
     Berawan Tebal
     Berawan Tebal

     Kupang 
     Berawan 
     Hujan Ringan
     Hujan Petir

     Kota Jayapura
     Hujan Ringan
     Berawan
     Hujan Ringan

     Manokwari 
     Berawan
     Berawan
     Berawan

     Pekanbaru 
     Berawan Tebal
     Berawan Tebal
     Berawan Tebal

     Mamuju 
     Cerah Berawan
     Hujan Ringan
     Hujan Ringan

     Makassar 
     Hujan Ringan
     Hujan Ringan
     Hujan Petir

     Kendari 
     Berawan Tebal 
     Berawan Tebal
     Berawan Tebal

     Manado  
     Berawan Tebal
     Hujan Ringan
     Berawan Tebal

     Padang 
     Berawan
     Berawan Tebal 
     Berawan

     Palembang
     Berawan Tebal
     Berawan Tebal
     Hujan Sedang

     Medan 
     Berawan Tebal
     Hujan Ringan
     Hujan Ringan

    BMKG merilis hasil pengamatan potensi cuaca di wilayah DKI Jakarta hari ini. Di wilayah timur, barat, dan selatan Jakarta diperkirakan akan turun hujan disertai angin kencang.

  • Sidang Kasus Korupsi Timah, Ahli Nilai UU Tipikor Dipaksakan

    Sidang Kasus Korupsi Timah, Ahli Nilai UU Tipikor Dipaksakan

    Bisnis.com, JAKARTA – Penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam kasus pertambangan yang melibatkan PT Timah dianggap tidak sesuai oleh sejumlah pakar hukum. 

    Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa, yang menegaskan bahwa penerapan hukum pidana harus berpegang pada asas legalitas dan tidak boleh dipaksakan jika tidak sesuai dengan norma yang ada.  

    Menurut Eva, salah satu dasar dalam hukum pidana adalah asas pertanggung jawaban individu, yang berarti setiap orang hanya bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukan berdasarkan peran masing-masing. 

    “Dalam hukum pidana, tanggung jawab itu bersifat individual, bukan seperti perdata yang mengenal tanggung renteng. Oleh karena itu, kita harus melihat peran setiap individu dalam kasus pidana, bukan memukul rata semua orang yang terlibat,” jelasnya dalam sidang lanjutan tata niaga timah di PN Jakarta Pusat, Senin (2/11/2024).

    Eva menjelaskan bahwa penyertaan dalam tindak pidana memiliki beberapa kategori, seperti menggerakkan, menyuruh, atau turut serta. 

    Dalam kasus di mana seseorang tidak mengetahui tindak pidana tetapi hanya menjadi alat atau diperalat pihak lain, tanggung jawab pidana tidak bisa dikenakan.  

    Sebagai contoh, jika ada individu yang diperdaya untuk melakukan suatu perbuatan tanpa mengetahui bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana, individu tersebut tidak dapat dimasukkan sebagai pelaku. 

    “Seseorang yang tidak tahu bahwa ia diperdaya untuk membuka rumah atau orang untuk mencuri, misalnya, tidak bisa dianggap sebagai peserta delik,” jelasnya.  

    Dalam konteks kasus pertambangan PT Timah, Eva menyoroti penerapan pasal 14 UU Tipikor. Ia menegaskan bahwa kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang tidak berasal dari APBN, penyertaan modal negara, atau fasilitas negara, bukanlah kerugian negara.  

    “Kalau kerugian tidak termasuk dalam kategori yang diatur oleh norma UU Tipikor, maka asas legalitas harus dijaga. Tidak bisa kita memaksakan analogi atau mengembangkan norma hukum di luar yang dirumuskan dalam Undang-undang,” jelasnya.  

    Dia berpandangan bahwa pasal 14 UU Tipikor sudah memiliki batasan yang jelas, sehingga jika dianggap ada masalah atau kekurangan dalam aturan tersebut, solusinya adalah melakukan judicial review. 

    “Asas legalitas merupakan prinsip utama yang harus dijalankan. Jika norma tidak mencakup kasus tertentu, kita harus menguji ulang melalui judicial review, bukan memaksakan penerapan UU Tipikor,” tambahnya.  

    Sementara itu, saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Mahmud Mulyadi, SH., M.Hum, menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bukanlah Undang-Undang “sapu jagat” untuk semua kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. 

    “Kalau semua yang merugikan keuangan negara dianggap sebagai Tipikor, itu berbahaya. Karena nelayan yang menangkap ikan secara ilega bisa dijerat UU Tipikor. Jangan nanti orang menggali tanah dianggap merusak lingkungan, bisa dikenakan pasal Tipikor. Fakta-faktanya kita lihat dulu,” jelasnya.  

    Mahmud juga menjelaskan bahwa UU Tipikor sebagai aturan khusus (lex spesialis) tidak dapat serta-merta diterapkan pada berbagai kasus. 

    Penerapannya hanya berlaku jika tidak ada undang-undang lain yang secara spesifik mengatur perbuatan tertentu. Jika terdapat UU khusus yang relevan, maka UU tersebut harus didahulukan.  

    “Jika ada dua UU khusus yang saling bertemu, maka kita harus melihat domain perbuatannya terlebih dahulu. Misalnya, jika UU Tipikor berbenturan dengan UU Kepabeanan, UU Perbankan, UU Perpajakan, atau UU Minerba, belum tentu UU Tipikor yang digunakan,” ujarnya.  

    Ia menambahkan, untuk menerapkan UU Tipikor, harus dibuktikan terlebih dahulu unsur-unsur melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain, serta kerugian keuangan negara. 

    “Jika ada irisan dengan undang-undang lain, maka perlu penelitian yang sistematis untuk menentukan UU mana yang relevan,” lanjutnya.  

  • Terjaring KPK, Segini Harta Kekayaan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

    Terjaring KPK, Segini Harta Kekayaan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

    TRIBUNJATENG.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Riau, Senin (2/12/2024).

    Sejumlah pihak diamankan, termasuk Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.

    Ihwal Pj Wali Kota Pekanbaru kena OTT KPK dibenarkan Johanis Tanak.

     “Iya benar, penangkapan terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK ini kepada wartawan.

    Berapa harta kekayaan Risnandar Mahiwa?

    Lantas, bagaimana sosok Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, dan berapa nilai harta kekayannya? 

    Sekadar informasi, Penjabat Gubernur Riau SF Hariyanto, melantik Risnandar Mahiwa sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru di Gedung Daerah Balai Serindit, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Rabu (22/5/2024) lalu.

    Risnandar Mahiwa baru menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru selama 6 bulan.

     Risnandar merupakan putra kelahiran Luwuk, Sulawesi Tengah yang berkarir di Kementerian Dalam Negeri.

    Ia mengawali karier birokratnya sebagai Lurah Soho, Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2009 silam.

    Kemudian ia hijrah menjadi Kepala Sub Bagian Penyusunan Anggaran dan Program pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Kesbang dan Politik Kemendagri.

    Sejak 2018 lalu, ia menduduki kursi Kabag Umum Sekretariat Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Kemudian ia promosi menjadi Plt Direktur Organisasi Kemasyarakatan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri sejak 2021.

    Selanjutnya, Risnandar Mahiwa resmi diangkat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menduduki kursi Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru menggantikan Muflihun yang sudah menjabat selama dua tahun.

    Penetapan Risnandar dikukuhkan dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-1122 Tahun 2024 yang diteken Menteri Tito Karnavian pada 20 Mei 2024.

    “Memberhentikan saudara Muflihun, Sekretaris DPRD Provinsi Riau sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut. Mengangkat saudara Risnandar Mahiwa, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Provinsi Riau,” tulis SK Mendagri.

    Berapa Nilai Harta Kekayaan Risnandar Mahiwa?

    Terkait nilai harta kekayaan, Risnandar Mahiwa melaporkan harta kekayaannya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2023 pada 18 Maret 2024.

     Risnandar Mahiwa mempunyai total kekayaan nyaris Rp 2 miliar yakni Rp1.909.830.065.

    Rincian kekayaan Risnandar Mahiwa di antaranya punya tanah dan bangunan seluas 33 m2/28.25 m2 di Kabupaten/Kota Jakarta Pusat senilai Rp830.000.000 yang merupakan hasil sendiri.

    Kemudian, alat transportasi dan mesin senilai Rp255.000.000, yaitu Motor Royal Enfield Bullet Classic 500 tahun 2019 seharga Rp70.000.000, mobil BMW tahun 2011 senilai Rp160.000.000 dan sepeda merek Brompton tahun 2018 dengen harga Rp25.000.000. Semuanya disebutnya hasil sendiri.

    Risnandar juga punya harta bergerak lainnya sebesar Rp5.000.000, Kas dan Setara Kas Rp520.000.000 dan harta lainnya sebesar Rp340.000.000.

    Ia juga punya hutang Rp40.169.935 hingga total karta kekayaannya menjadi Rp1.909.830.065.

    Profil dan Biodata Risnandar Mahiwa
     
    Nama: Risnandar Mahiwa, SSTP, MSi.

    Tempat tanggal lahir: Di Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, pada 6 Juli 1983. 

    Pegawai Kemendagri: Pejabat Pangkat Pembina (IV/a).

    Lulusan: D-4 Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri/STPDN (2006). Magister Administrasi Pemerintahan Daerah Institut Pemerintahan Dalam Negeri (2009).

    Riwayat Jabatan

    – Lurah Soho, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (2009). 

    – Kepala Sub Bagian Penyusunan Anggaran dan Program Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (2012).

    – Kepala Sub Bagian Penyusunan Anggaran dan Program Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (2014).

    – Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (2016)- Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (2018)

    – Plt Direktur Organisasi Kemasyarakatan (2021)

    – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru (2024)

     

    Artikel ini diolah dari Tribun-Medan.com

     

  • Heroik! Viral Video Polisi Berenang Menerjang Banjir Setinggi 5 Meter Demi Selamatkan Lansia

    Heroik! Viral Video Polisi Berenang Menerjang Banjir Setinggi 5 Meter Demi Selamatkan Lansia

    Heroik! Viral Video Polisi Berenang Menerjang Banjir Setinggi 5 Meter Demi Selamatkan Lansia

    TRIBUNJATENG.COM – Seorang polisi di Deli Serdang melakukan aksi mulia dan viral di media sosial.

    Dalam sebuah video singkat yang beredar di jagad maya, polisi tersebut berani menerjang banjir untuk menyelamatkan seorang lansia.

    Berdasarkan penelusuran, kejadian heroik ini terjadi di Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (27/11/2024).

    Heroik! Viral Video Polisi Berenang Menerjang Banjir Setinggi 5 Meter Demi Selamatkan Lansia

    Sedangkan video viral polisi tersebut yang ramai diperbincangkan diunggah oleh akun Instagram @warkopjurnalis.

    Dalam video, tampak seorang polisi menceburkan diri dan berenang menuju lokasi seseorang pria lansia yang terjebak banjir.

    Polisi itu tampak tidak mempedulikan arus banjir yang cukup deras di lokasi kejadian.

    Tidak berapa lama kemudian tampak, pria lansia itu berhasil dibawa ke darat.

    “Aksi heroik seorang Polisi menerjang banjir yang melanda kawasan tersebut untuk menyelamatkan seorang warga lansia yang terjebak banjir, terekam kamera warga.”

    “Warga yang telah berusia 70 tahun itu pun selamat ke darat dan langsung dievakuasi.”

    “Anggota polisi itu diketahui personel Dalmas Sat Samapta Polresta Deli Serdang @humas_polrestadeliserdang bernama Briptu Johannes Abdi Sibarani.”

    “Heroik dan Pemberani, terima kasih polisi baik,” tulis @warkopjurnalis.

    Tanggapan Kapolresta Deli Serdang

    Dikutip dari Kompas.com, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo membenarkan peristiwa itu.

    Mulanya sekira pukul 08.00 WIB, korban yang biasa disapa Ucok pergi ke ladang miliknya, namun situasi saat itu hujan.

    “Sekira pukul 10.00 WIB, tiba-tiba ladangnya sudah dipenuhi air yang besar sehingga gubuknya pun hanyut dikarenakan banjir,” ujar Raphael dari keterangan tertulisnya, Sabtu (30/11/2024).

    Mendapatkan informasi korban terjebak banjir, Kasat Samapta Polresta Deli Serdang Kompol Supendi langsung memerintahkan anggotanya Briptu Johannes Abdi Sibarani mengecek lokasi kejadian.

    Melihat Ucok terjebak, Johannes langsung berenang menyelamatkan korban.

    “Saat itu pak Ucok terjebak di tanah gundukan yang agak tinggi di tengah-tengah banjir tersebut, hingga personil kami tiba di lokasi untuk menyelamatkannya dan diperkirakan kedalaman air saat itu kurang lebih setinggi 5 meter,” ujar Raphael.

    Kata Raphael, selain Johannes ada pihaknya juga dibantu 3 warga yang juga menceburkan diri.

    “Lokasi kejadian tersebut berjarak sekitar 50 meter dari badan jalan.”

    “Briptu Johannes kemudian menyelamatkan korban menggunakan batang pisang dan dibawa ke tepi daratan,” ujar Raphael.

    (*)

  • Ketakutan Pimpinan Ponpes Sembunyi di Plafon karena Diamuk Warga, Gazebo Dibakar, Polisi Bertindak

    Ketakutan Pimpinan Ponpes Sembunyi di Plafon karena Diamuk Warga, Gazebo Dibakar, Polisi Bertindak

    TRIBUNJATIM.COM – Aksi pimpinan ponpes sembunyi di plafon viral di media sosial.

    Pimpinan pondok pesantren tersebut diketahui berinisial KH.

    Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Serang, Banten.

    KH sembunyi di plafon karena diamuk warga.

    Pemicunya KH diduga melakukan pencabulan terhadap santriwatinya di Pondok Pesantren Bani Ma’mun Cikande.

    KH yang mengetahui hal tersebut kemudian berusaha melarikan diri dengan cara bersembunyi dari kejaran warga. 

    Namun persembunyian tersebut tidak berlangsung lama lantaran personel gabungan Polres Serang dan Polsek Cikande berhasil mengetahui lokasinya. 

    KH nekat bersembunyi dari atas plafon rumahnya demi menghindari massa yang telah menggeruduk kediamannya.

    Penangkapan KH dipimpin langsung oleh Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko. 

    Ketakutan KH tersebut beralasan lantaran aksi massa yang kesal sudah sangat anarkis. 

    Massa membakar dua gazebo serta merusak seluruh kobong serta tempat pimpinan ponpes.

    Kepala Desa Gembor Udik, Arsyad membenarkan terkait adanya kejadian tersebut.

    Warga mengamuk lantaran salah seorang santriwati diduga dicabuli oleh seorang ustadz inisial KH yang merupakan pimpinan ponpes.

    “Tempat duduk duduk (gazebo) anak santri saja dibakar. Tapi langsung dipadamkan, itu spontan saja oleh warga, ada juga warga luar, kejadiannya sekitar pukul 14.00 sampai pukul 15.00 WIB,” ujar Arsyad kepada wartawan, dikutip dari Wartakotalive pada Senin (2/12/2024).

    Pimpinan ponpes sembunyi di plafon karena takut diamuk warga. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati. (via Wartakotalive)

    Kejadian itu diduga terkait pencabulan yang dilakukan pimpinan ponpes dan sudah dilaporkan ke Polres Serang,” sambungnya.

    Arsyad mengungkapkan, pimpinan ponpes KH sendiri memang sangat tertutup.

    Bahkan, sama aparat desa setempat pun tidak kenal.

    Sehingga sampai saat ini pun pihaknya tidak tahu nama dari ponpes tersebut.

    Arsyad mengatakan, hingga sore hari Minggu menjelang maghrib warga masih berkumpul di pondok pesantren.

    Puluhan personil Polres Serang dan Polsek Cikande masih menjaga di kawasan ponpes.

    Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko membenarkan terjadinya peristiwa pengrusakan bangunan ponpes dan rumah KH oleh ratusan massa.

    Kapolres juga membenarkan peristiwa pengrusakan dipicu dari dugaan pimpinan ponpesberinisial KH telah melakukan tindakan asusila kepada santriwatinya.

    “Benar telah terjadi pengrusakan bangunan ponpes oleh sejumlah warga buntut dari peristiwa dugaan tindakan asusila yang dilakukan pimpinan ponpes,”ujar AKBP Condro Sasongko.

    Kapolres mengatakan pimpinan ponpes berinisial KH telah berhasil diamankan saat bersembunyi di atas plafon rumah warga tidak jauh dari lokasi ponpes Bani Ma’mun Kobak.

    “Pimpinan ponpes yang diduga melakukan tindakan asusila berhasil diamankan ketika bersembunyi di atas plafon rumah warga beberapa saat setelah peristiwa pengrusakan terjadi. Saat ini KH masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Serang,” kata AKBP Condro Sasongko.

    Kasus lainnya, video seorang santri di Aceh Barat merintih kesakitan lantaran disiram air cabai viral di media sosial.

    Tak hanya disiram air cabai sampai kepanasan, santri tersebut juga digunduli wanita yang ternyata istri pimpinan ponpes.

    Kini pelaku telah ditangkap polisi.

    Adapun wanita pelaku yang tega menyirami santri pakai air cabai sampai menjerit kepanasan ternyata istri pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Aceh Barat.

    Sosok istri pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Aceh Barat tersebut berinisial NN (40).

    NN merupakan istri dari pimpinan pesantren.

    Atas kejahatannya, NN mengakibatkan korban merasakan sakit yang parah, termasuk rasa panas di bagian tubuhnya.

    Alasan NN melakukan kekerasan kepada santri tersebut karena korban melakukan kesalahan.

    Ksus ini terkuak setelah videonya viral beredar di media sosial.

    Terlihat video menunjukkan kondisi santri yang menangis kesakitan saat dibersihkan oleh keluarganya menggunakan sabun mandi.

    Dalam video tersebut, korban terlihat berusaha meredakan rasa perih dengan meloncat ke dalam bak mandi.

    Kini Polres Aceh Barat memeriksa wanita berinisial NN, istri pimpinan salah satu dayah di Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat.

    Wanita ini diperiksa sebagai terlapor atas dugaan menyiram air cabai terhadap seorang santri berusia 13 tahun di dayah tersebut pada Senin (30/9/2024).

    Terlapor melakukan hal ini sebagai hukuman karena santri ini ketahuan merokok.

    Kasus yang videonya tersebut sudah viral akhirnya dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Aceh Barat, Selasa (1/10/2024) malam.

    Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (2/10/2024).

    Menurutnya, pelaku diperiksa setelah pihak keluarga korban melapor kasus ini ke Polres Aceh Barat, Selasa (1/10/2024) malam.

    “Saat ini pelaku sedang kita mintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan penyiraman air cabai ke salah satu santrinya,” ujar Iptu Fachmi Suciandy.

    Santri di Aceh disiram air cabai oleh istri pimpinan ponpes. (Tribun-medan)

    Pemanggilan terhadap NN (40) dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/X/2024/SPKT/POLRES ACEH BARAT/Polda Aceh, yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

    “Petugas kami dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) tengah mendalami kasus ini,” tambah Iptu Fachmi Suciandy.

    Proses kasus ini masih berjalan dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus yang viral di media sosial maupun media online di Aceh Barat tersebut. 

    Jika terbukti bersalah, NN akan terancam dikenakan Pasal Kekerasan terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.c jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Hingga saat ini, NN masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat untuk mendalami lebih lanjut terkait dugaan penyiraman air cabai tersebut.

    Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini agar dapat memberikan keadilan bagi korban.

    Mereka juga mengingatkan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

    Dalam laporan keluarga santri, korban mengalami penyiksaan yang berupa penyiraman air cabai dan pencukuran rambut.

    Penyiksaan ini sebagai bentuk hukuman setelah ketahuan merokok di lembaga pendidikan tersebut.

    Terkini, korban harus dijemput oleh keluarganya dan dirawat oleh neneknya setelah mengalami kesakitan akibat insiden tersebut.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Dukung Program Nasional Percepatan Rehabilitasi, PT Freeport Indonesia Tanam Mangrove di Deli Serdang

    Dukung Program Nasional Percepatan Rehabilitasi, PT Freeport Indonesia Tanam Mangrove di Deli Serdang

    Program Mangrove for Life, PT Freeport Indonesia Pulihkan Ekosistem Mangrove

    Key: Ekosistem Mangrove, PT Freeport Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup
    Sum: PT Freeport Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penanaman mangrove sebagai bagian dari komitmen menanam 10.000 hektare mangrove hingga 2041.

    Deli Serdang, Beritasatu.com – PT Freeport Indonesia (PT FI) bersama Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penanaman mangrove sebagai bagian dari komitmen PT FI menanam 10.000 hektare (ha) mangrove hingga 2041. Penanaman kali ini dilakukan di Kecamatan Percut Sei-Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

    Pada 2023, PT FI telah melakukan penanaman mangrove di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur dalam rangka mendukung Program Nasional Percepatan Rehabilitasi Mangrove seluas 2.000 ha di luar area PT FI.

    Bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada, PT FI telah memverifikasi berbagai lokasi penanaman mangrove yang diusulkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Dari aksi itu, PT FI telah berhasil mengidentifikasi area lebih dari 800 ha untuk dilakukan penanaman mulai 2025. Lokasi tersebut, tersebar di Sumut, Sumatera Barat, Riau, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bali dan Kalimantan Timur.

    Penanaman mangrove di Deli Sedang secara simbolis dilakukan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan Direktur & EVP Sustainable Development PT FI Claus Wamafma, bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, dan manajemen PT FI pada Sabtu (30/11/2024).

    “Indonesia memiliki hutan mangrove seluas 3,4 juta ha, terbesar di dunia. Sebanyak 23% populasi mangrove dunia ada di Indonesia. Mangrove sangat penting bagi kehidupan,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan seusai penanaman mangrove.

    Ia mengatakan, tanaman mangrove memiliki kandungan karbon yang tinggi pada soil mangrove atau tanah mangrove. Fungsinya sebagai penyaring alami yang menangkap sedimen dan polutan dari air sehingga membantu menjaga kualitas air di ekosistem pesisir.

    Selain itu, tanah mangrove juga mampu menyimpan karbon dalam jumlah besar. Hal itu lebih banyak dibandingkan dengan hutan daratan yang membantu mengurangi jumlah karbon dioksida di atmosfer dan memitigasi perubahan iklim.

    “Restorasi mangrove harus dilakukan. Kita harus kerja keras. Saat ini Freeport Indonesia menanam 25 ha (di Deli Serdang). Kita juga akan mengajak semua pihak untuk berpartisipasi melakukan rehabilitasi maupun restorasi mangrove yang ada di Indonesia,” kata Hanif.

    Sementara itu, Direktur & EVP Sustainable Development PTFI Claus Wamafma mengatakan program “Mangrove for Life” atau Mangrove untuk Kehidupan merupakan komitmen PT FI terhadap lingkungan. Selain itu, sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan untuk melestarikan ekosistem pesisir dan rehabilitasi mangrove.

    “Upaya ini sekaligus menjadi dukungan kami terhadap Program Nasional Percepatan Rehabilitasi Mangrove di Indonesia. Kami berharap melalui kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), pemulihan ekosistem bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat pesisir,” urai Claus.

    Terkait penanaman mangrove di Deli Serdang, Claus menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), dan PT FI yang ditandatangani pada Juni 2023 lalu.

    Nota kesepahaman tersebut berisi tentang komitmen untuk mendukung pemulihan ekosistem mangrove dalam rangka mendukung Program Nasional Percepatan Rehabilitasi Mangrove seluas 2.000 ha.

    “Sejak 2005 hingga 2024, PT FI telah melakukan penanaman mangrove di area pesisir di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT FI dengan luasan mencapai 1.088 ha,” kata Claus.

  • Pegiat HAM: Polisi jangan ‘ringan tangan’ pakai senpi

    Pegiat HAM: Polisi jangan ‘ringan tangan’ pakai senpi

    “Publik sering kali memakluminya, sehingga hanya dengan pernyataan tindakan tegas dan terukur atau pelaku melawan saat ditangkap, polisi sering kali melupakan asas-asas legalitas, proporsionalitas dan prinsip nesesitas yang harusnya jadi pondasi utam

    Jakarta (ANTARA) – Pegiat hak asasi manusia (HAM) Muhammad Amin Multazam Lubis mengatakan bahwa personel polisi tidak boleh “ringan tangan’” atau dengan mudahnya menggunakan senjata api (senpi) dalam bertugas, hanya karena atas nama penegakan hukum.

    Selain karena terlalu mudahnya aparat menggunakan senpi, menurut dia, pemakluman publik terhadap tindakan penyalahgunaan alat tersebut juga sering terjadi, sehingga secara tidak langsung mendorong kesalahan serupa dilakukan berulang kali.

    “Publik sering kali memakluminya, sehingga hanya dengan pernyataan tindakan tegas dan terukur atau pelaku melawan saat ditangkap, polisi sering kali melupakan asas-asas legalitas, proporsionalitas dan prinsip nesesitas yang harusnya jadi pondasi utama penggunaan kekuatan seperti senjata api,” kata Amin kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

    Ia membeberkan, penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh kepolisian sudah menjadi bahaya laten atau terpendam dalam penegakan hukum, sehingga berpotensi untuk disalahgunakan.

    Bahkan, lanjut dia, penyalahgunaan senjata api semakin banyak terjadi bila pelaku yang ditembak polisi adalah mereka para residivis dan musuh publik seperti pelaku begal, maling, teroris, pelaku asusila, dan lainnya.

    Pembiaran serta pemakluman itu, secara terselubung, tanpa disadari membentuk perilaku personel kepolisian yang semakin ‘ringan tangan’ menggunakan senpi.

    Pada akhirnya, tambah Amin, persoalan pidana remeh-temeh masyarakat yang belum tentu bersalah pun berpotensi menjadi korban tembakan oknum polisi.

    “Cukup dengan alasan sederhana tanpa perlu pertanggungjawaban berlebihan, penggunaan senjata api jadi semacam bahaya laten,” ujar aktivis KontraS Sumatera Utara itu.

    Kasus penyalahgunaan senjata api dalam dua pekan terakhir telah menjadi sorotan berbagai pihak.

    Kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat telah menewaskan satu orang bernama Ryanto Ulil Anshar yang berpangkat Kompol, merupakan salah satu contoh penyalahgunaan senjata api.

    Penembakan dilakukan oleh AKP Dadang Iskandar sebagai anggota aktif Polri, sehingga berujung dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Selain kasus tersebut, kasus penembakan atau penyalahgunaan senjata api juga dilakukan oleh oknum polisi berinisial R berpangkat Aipda, kepada seorang siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, berinisial GRO yang dikenal sebagai anggota paskibraka berprestasi.

    Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan Aipda R, masih berstatus terperiksa.

    “Terperiksa, dalam waktu dekat akan segera menjalani sidang etik,” kata Agus Suryonugroho di Semarang, Senin.

    Ia memastikan Polda Jawa Tengah tidak akan menutup-nutupi proses hukum terhadap oknum anggota Satuan Narkoba Polrestabes Semarang itu.

    Ia mengatakan penanganan perkara tersebut dalam pengawasan dari Komnas HAM, Kompolnas, hingga Mabes Polri.

    Pewarta: Donny Aditra
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPU RI: Pemungutan suara ulang Pilkada paling lambat 6 Desember 2024

    KPU RI: Pemungutan suara ulang Pilkada paling lambat 6 Desember 2024

    “Semoga tidak ada penambahan PSU lagi mengingat PSU paling lambat dilaksanakan 6 Desember,” kata Iffa saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

    Jakarta (ANTARA) – Anggota KPU RI Iffa Rosita menjelaskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) paling lambat dilaksanakan pada Jumat, 6 Desember 2024.

    “Semoga tidak ada penambahan PSU lagi mengingat PSU paling lambat dilaksanakan 6 Desember,” kata Iffa saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

    Berdasarkan data KPU RI pada hari Senin (2/12), pukul 09.00 WIB ada 496 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan kembali melakukan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.

    Apabila dirincikan sebanyak 149 TPS akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU), 242 TPS pemungutan suara susulan (PSS) dan 102 TPS melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).

    Berikut tanggal pelaksanaan PSL/PSS/PSU Pilkada Serentak 2024:

    1. Aceh: Kota Banda Aceh (30 November 2024)
    2. Bali: Karangasem (1 Desember 2024)
    3. Banten: Kota Tangerang (1 Desember 2024) dan Tangerang Selatan (1 dan 4 Desember 2024)
    4. Bengkulu: Bengkulu Tengah (3 Desember 2024)
    5. Gorontalo: Boalemo, Bone Bolango, Gorontalo dan Kota Gorontalo (27 November 2024)
    6. Jambi: Kota Sungai Penuh (2 Desember 2024)
    7. Jawa Barat: Bogor (3 Desember 2024), Karawang (28 November 2024) dan Sukabumi (1 Desember 2024)
    8. Jawa Tengah: Karanganyar (30 November 2024), Kota Semarang (0) dan Pemalang (30 November 2024)
    9. Jawa Timur: Bangkalan (30 November 2024), Bondowoso (2 Desember 2024), Kota Madiun (1 Desember 2024), Sampang (2 Desember 2024) dan Sumenep (1 Desember 2024)
    10. Kalimantan Barat: Ketapang (29 November 2024), Landak (2 Desember 2024), Melawi (0) dan Mempawah (0)
    11. Kalimantan Tengah: Barito Selatan (30 November 2024), Kapuas (1 Desember 2024), Katingan (1 Desember 2024) Kota Palangka Raya (1 Desember 2024) dan Kotawaringin Timur (4 Desember 2024)
    12. Kalimantan Timur: Balikpapan (Masih dibahas/rapat di KPU Kota Balikpapan, karena surat Bawaslu baru masuk), Bontang (Masih dibahas KPU Bontang), Kutai Kartanegara (Masih dibahas KPU Kutai Kartanegara), Kutai Timur (2 Desember 2024), Penajam Paser Utara (2 Desember 2024) dan Samarinda (2 Desember 2024)
    13. Kalimantan Utara: Malinau (27 November 2024) dan Nunukan (30 November 2024)
    14. Kepulauan Riau: Kota Tanjungpinang (1 Desember 2024)
    15. Maluku: Kepulauan Tanimbar (4 Desember 2024), Maluku Barat Daya (2 Desember 2024), Maluku Tengah (0), Maluku Tenggara (0) dan Seram Bagian Barat (2 Desember 2024)
    16. Maluku Utara: Halmahera Tengah (2 Desember 2024), Halmahera Utara (3 Desember 2024), Kota Ternate (1 Desember 2024) dan Pulau Taliabu (0)
    17. Nusa Tenggara Barat: Sumbawa Barat (3 Desember 2024)
    18. Nusa Tenggara Timur: Alor (6 Desember 2024), Flores Timur (6 Desember 2024) dan Kota Kupang (5 Desember 2024)
    19. Papua: Jayapura (Belum menentukan tanggal), Kepulauan Yapen (Belum menentukan tanggal), Mamberamo Raya (Belum menentukan tanggal), Sarmi (Per tanggal 28 November 2024 belum dilaksanakan) dan Supiori (Belum menentukan tanggal)
    20. Papua Barat Daya: Maybrat (0) dan Tambrauw (0)
    21. Papua Pegunungan: Jayawijaya (2 dan 4 Desember 2024) dan Yahukimo (28 November 2024)
    22. Papua Selatan: Asmat (0) dan Boven Digoel (2 Desember 2024)
    23. Papua Tengah (28 November dan 3 Desember 2024), Nabire (28 November 2024), Paniai (30 November 2024), Puncak (28 November 2024)
    24. Sulawesi Barat: Mamasa (2 Desember 2024), Mamuju (5 Desember 2024) dan Pasangkayu (2 Desember 2024)
    25. Sulawesi Selatan: Bone (2 Desember 2024), Enrekang (4 Desember 2024), Luwu Timur (3 Desember 2024), Makassar (4 Desember 2024), Maros (3 Desember 2024), Tanatoraja (2 Desember 2024) dan Toraja Utara (0)
    26. Sulawesi Tenggara: Kolaka Utara (3 Desember 2024) dan Kota Kendari (1 Desember 2024).
    27. Sumatera Barat: Dharmasraya (0), Kepulauan Mentawai (6 Desember 2024) dan Tanah Datar (1 Desember 2024)
    28. Sumatera Selatan: Kota Pagar Alam (1 Desember 2024), Kota Palembang (2 Desember 2024), dan Kabupaten Ogan Komering Illir (1 Desember 2024)
    29. Sumatera Utara: Asahan, Deli Serdang, Kota Binjai, Medan, Nias (1 Desember 2024) dan Nias Selatan (4 Desember 2024).

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Rizieq Minta Prabowo Buka Pendaftaran Jihad ke Palestina

    Rizieq Minta Prabowo Buka Pendaftaran Jihad ke Palestina

    GELORA.CO – Pimpinan Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) ingin agar Presiden RI Prabowo Subianto membuka pendaftaran jihad untuk para pemuda yang ingin memperjuangkan kemerdekaan Palestina.

    “Hari ini khusus untuk Palestina saya sepakat dengan Kyai Haji Muhyidin Djunaidi tadi luar biasa, beliau mengusulkan kepada Bapak Presiden Prabowo, yang sejak awal sudah memberikan dukungan terhadap perjuangan Palestina, agar membuka pendaftaran bagi pemuda-pemuda Indonesia yang siap berjihad ke Palestina,” kata Rizieq saat berpidato di acara Reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).

    Dia berharap Prabowo menyetujui usulan tersebut. Sebab, umat muslim tidak boleh melupakan perjuangan Palestina.

    Jika permintaan itu disetujui, Rizieq juga ingin agar Prabowo memberi pelatihan dan mempersenjatai pemuda-pemuda yang ingin berjihad. 

    “Buka pendaftaran, latih mereka, persenjatai, kirim ke medan Gaza untuk bertempur membebaskan Al-Aqsa, siap tidak?” ucap Rizieq disambut “siap” oleh massa yang hadir.

    Dalam kesempatan itu, dia pun mendoakan Prabowo agar selalu diberi kesehatan dan mampu mensejahterakan rakyat. Rizieq berharap Prabowo dapat dijauhi dari orang-orang bermasalah dan dapat memberantas korupsi.

    Rizieq mengatakan Pilpres 2024 telah usai. Karena itu, dia ingin semuanya kembali bersatu dan tak terpecah belah.

    “Jadi sekali lagi, pemerintahan baru ini jangan kita ganggu, kita beri kesempatan, kita dorong. Tapi tetap kita kritisi. Jadi bukan mendukung dalam arti kata menjilat, memuji yang nggak berhak dipuji Saudara, jangan, jangan. Kita tetap ikhlaskan niat, hanya mencari ridha Allah SWT,” ucapnya.