Partisipasi Pemilih Pilkada di Jakarta Timur Hanya 59,25 Persen, KPU Telusuri Penyebabnya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur mengungkapkan bahwa tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 di wilayahnya hanya mencapai 59,25 persen.
“Kami kemarin hitung dari angka yang hadir di TPS totalnya 59,25 persen kehadiran. Nah, alhamdulillah kemarin memang yang kita khawatirkan tidak hujan ya,” ujar Ketua KPU Jakarta Timur, Tedi Kurnia, di Best Western, Senin (2/12/2024).
Meski begitu, Tedi masih menelusuri penyebab rendahnya tingkat partisipasi pemilih tersebut. “Kalau penyebab kami masih telusuri ya, ini dari mana kelemahannya,” kata Tedi.
Tedi menjelaskan, KPU Jakarta Timur sudah melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, termasuk menjangkau sekolah-sekolah untuk menarik pemilih pemula.
“Kami juga dari segi lembaga KPU sudah terus-menerus mensosialisasikan ke seluruh masyarakat. Bahkan teman-teman SMA, milenial, hingga Gen Z, kami kemarin buat lomba basket,” ujar Tedi.
Berdasarkan data, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jakarta berjumlah 2.374.828 orang, dengan 1.166.266 pemilih laki-laki dan 1.208.562 pemilih perempuan.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat bahwa tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 secara nasional tidak mencapai 70 persen.
“Dari data-data yang tersedia memang di bawah 70 persen, tapi tentu kalau di-zoom-in masing-masing provinsi dan kabupaten/kota beda-beda,” kata anggota KPU RI, Augus Mellaz, dalam jumpa pers, Jumat (29/11/2024).
Menurut pemantauan melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI pada Jumat sore, dari 98,5 persen data yang masuk, tingkat partisipasi pemilih secara nasional mencapai 68,16 persen.
Namun, partisipasi di beberapa daerah seperti Pilkada Sumatera Utara hanya 55,6 persen, sementara DKI Jakarta tercatat 57,6 persen, yang menjadi yang terendah sepanjang sejarah.
Secara keseluruhan, partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 jauh lebih rendah dibandingkan dengan Pilpres 2024 yang mencatatkan angka partisipasi lebih dari 80 persen.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: Sumatera Utara
-
/data/photo/2015/02/17/10055881-02foto65780x390.JPG?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Partisipasi Pemilih Pilkada di Jakarta Timur Hanya 59,25 Persen, KPU Telusuri Penyebabnya Megapolitan 3 Desember 2024
-

Sidang Kasus Korupsi Timah, Ahli Nilai UU Tipikor Dipaksakan
Bisnis.com, JAKARTA – Penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam kasus pertambangan yang melibatkan PT Timah dianggap tidak sesuai oleh sejumlah pakar hukum.
Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa, yang menegaskan bahwa penerapan hukum pidana harus berpegang pada asas legalitas dan tidak boleh dipaksakan jika tidak sesuai dengan norma yang ada.
Menurut Eva, salah satu dasar dalam hukum pidana adalah asas pertanggung jawaban individu, yang berarti setiap orang hanya bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukan berdasarkan peran masing-masing.
“Dalam hukum pidana, tanggung jawab itu bersifat individual, bukan seperti perdata yang mengenal tanggung renteng. Oleh karena itu, kita harus melihat peran setiap individu dalam kasus pidana, bukan memukul rata semua orang yang terlibat,” jelasnya dalam sidang lanjutan tata niaga timah di PN Jakarta Pusat, Senin (2/11/2024).
Eva menjelaskan bahwa penyertaan dalam tindak pidana memiliki beberapa kategori, seperti menggerakkan, menyuruh, atau turut serta.
Dalam kasus di mana seseorang tidak mengetahui tindak pidana tetapi hanya menjadi alat atau diperalat pihak lain, tanggung jawab pidana tidak bisa dikenakan.
Sebagai contoh, jika ada individu yang diperdaya untuk melakukan suatu perbuatan tanpa mengetahui bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana, individu tersebut tidak dapat dimasukkan sebagai pelaku.
“Seseorang yang tidak tahu bahwa ia diperdaya untuk membuka rumah atau orang untuk mencuri, misalnya, tidak bisa dianggap sebagai peserta delik,” jelasnya.
Dalam konteks kasus pertambangan PT Timah, Eva menyoroti penerapan pasal 14 UU Tipikor. Ia menegaskan bahwa kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang tidak berasal dari APBN, penyertaan modal negara, atau fasilitas negara, bukanlah kerugian negara.
“Kalau kerugian tidak termasuk dalam kategori yang diatur oleh norma UU Tipikor, maka asas legalitas harus dijaga. Tidak bisa kita memaksakan analogi atau mengembangkan norma hukum di luar yang dirumuskan dalam Undang-undang,” jelasnya.
Dia berpandangan bahwa pasal 14 UU Tipikor sudah memiliki batasan yang jelas, sehingga jika dianggap ada masalah atau kekurangan dalam aturan tersebut, solusinya adalah melakukan judicial review.
“Asas legalitas merupakan prinsip utama yang harus dijalankan. Jika norma tidak mencakup kasus tertentu, kita harus menguji ulang melalui judicial review, bukan memaksakan penerapan UU Tipikor,” tambahnya.
Sementara itu, saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Mahmud Mulyadi, SH., M.Hum, menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bukanlah Undang-Undang “sapu jagat” untuk semua kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kalau semua yang merugikan keuangan negara dianggap sebagai Tipikor, itu berbahaya. Karena nelayan yang menangkap ikan secara ilega bisa dijerat UU Tipikor. Jangan nanti orang menggali tanah dianggap merusak lingkungan, bisa dikenakan pasal Tipikor. Fakta-faktanya kita lihat dulu,” jelasnya.
Mahmud juga menjelaskan bahwa UU Tipikor sebagai aturan khusus (lex spesialis) tidak dapat serta-merta diterapkan pada berbagai kasus.
Penerapannya hanya berlaku jika tidak ada undang-undang lain yang secara spesifik mengatur perbuatan tertentu. Jika terdapat UU khusus yang relevan, maka UU tersebut harus didahulukan.
“Jika ada dua UU khusus yang saling bertemu, maka kita harus melihat domain perbuatannya terlebih dahulu. Misalnya, jika UU Tipikor berbenturan dengan UU Kepabeanan, UU Perbankan, UU Perpajakan, atau UU Minerba, belum tentu UU Tipikor yang digunakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk menerapkan UU Tipikor, harus dibuktikan terlebih dahulu unsur-unsur melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain, serta kerugian keuangan negara.
“Jika ada irisan dengan undang-undang lain, maka perlu penelitian yang sistematis untuk menentukan UU mana yang relevan,” lanjutnya.
-

Heroik! Viral Video Polisi Berenang Menerjang Banjir Setinggi 5 Meter Demi Selamatkan Lansia
Heroik! Viral Video Polisi Berenang Menerjang Banjir Setinggi 5 Meter Demi Selamatkan Lansia
TRIBUNJATENG.COM – Seorang polisi di Deli Serdang melakukan aksi mulia dan viral di media sosial.
Dalam sebuah video singkat yang beredar di jagad maya, polisi tersebut berani menerjang banjir untuk menyelamatkan seorang lansia.
Berdasarkan penelusuran, kejadian heroik ini terjadi di Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (27/11/2024).
Heroik! Viral Video Polisi Berenang Menerjang Banjir Setinggi 5 Meter Demi Selamatkan Lansia
Sedangkan video viral polisi tersebut yang ramai diperbincangkan diunggah oleh akun Instagram @warkopjurnalis.
Dalam video, tampak seorang polisi menceburkan diri dan berenang menuju lokasi seseorang pria lansia yang terjebak banjir.
Polisi itu tampak tidak mempedulikan arus banjir yang cukup deras di lokasi kejadian.
Tidak berapa lama kemudian tampak, pria lansia itu berhasil dibawa ke darat.
“Aksi heroik seorang Polisi menerjang banjir yang melanda kawasan tersebut untuk menyelamatkan seorang warga lansia yang terjebak banjir, terekam kamera warga.”
“Warga yang telah berusia 70 tahun itu pun selamat ke darat dan langsung dievakuasi.”
“Anggota polisi itu diketahui personel Dalmas Sat Samapta Polresta Deli Serdang @humas_polrestadeliserdang bernama Briptu Johannes Abdi Sibarani.”
“Heroik dan Pemberani, terima kasih polisi baik,” tulis @warkopjurnalis.
Tanggapan Kapolresta Deli Serdang
Dikutip dari Kompas.com, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo membenarkan peristiwa itu.
Mulanya sekira pukul 08.00 WIB, korban yang biasa disapa Ucok pergi ke ladang miliknya, namun situasi saat itu hujan.
“Sekira pukul 10.00 WIB, tiba-tiba ladangnya sudah dipenuhi air yang besar sehingga gubuknya pun hanyut dikarenakan banjir,” ujar Raphael dari keterangan tertulisnya, Sabtu (30/11/2024).
Mendapatkan informasi korban terjebak banjir, Kasat Samapta Polresta Deli Serdang Kompol Supendi langsung memerintahkan anggotanya Briptu Johannes Abdi Sibarani mengecek lokasi kejadian.
Melihat Ucok terjebak, Johannes langsung berenang menyelamatkan korban.
“Saat itu pak Ucok terjebak di tanah gundukan yang agak tinggi di tengah-tengah banjir tersebut, hingga personil kami tiba di lokasi untuk menyelamatkannya dan diperkirakan kedalaman air saat itu kurang lebih setinggi 5 meter,” ujar Raphael.
Kata Raphael, selain Johannes ada pihaknya juga dibantu 3 warga yang juga menceburkan diri.
“Lokasi kejadian tersebut berjarak sekitar 50 meter dari badan jalan.”
“Briptu Johannes kemudian menyelamatkan korban menggunakan batang pisang dan dibawa ke tepi daratan,” ujar Raphael.
(*)
-

Rizieq Minta Prabowo Buka Pendaftaran Jihad ke Palestina
GELORA.CO – Pimpinan Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) ingin agar Presiden RI Prabowo Subianto membuka pendaftaran jihad untuk para pemuda yang ingin memperjuangkan kemerdekaan Palestina.
“Hari ini khusus untuk Palestina saya sepakat dengan Kyai Haji Muhyidin Djunaidi tadi luar biasa, beliau mengusulkan kepada Bapak Presiden Prabowo, yang sejak awal sudah memberikan dukungan terhadap perjuangan Palestina, agar membuka pendaftaran bagi pemuda-pemuda Indonesia yang siap berjihad ke Palestina,” kata Rizieq saat berpidato di acara Reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).
Dia berharap Prabowo menyetujui usulan tersebut. Sebab, umat muslim tidak boleh melupakan perjuangan Palestina.
Jika permintaan itu disetujui, Rizieq juga ingin agar Prabowo memberi pelatihan dan mempersenjatai pemuda-pemuda yang ingin berjihad.
“Buka pendaftaran, latih mereka, persenjatai, kirim ke medan Gaza untuk bertempur membebaskan Al-Aqsa, siap tidak?” ucap Rizieq disambut “siap” oleh massa yang hadir.
Dalam kesempatan itu, dia pun mendoakan Prabowo agar selalu diberi kesehatan dan mampu mensejahterakan rakyat. Rizieq berharap Prabowo dapat dijauhi dari orang-orang bermasalah dan dapat memberantas korupsi.
Rizieq mengatakan Pilpres 2024 telah usai. Karena itu, dia ingin semuanya kembali bersatu dan tak terpecah belah.
“Jadi sekali lagi, pemerintahan baru ini jangan kita ganggu, kita beri kesempatan, kita dorong. Tapi tetap kita kritisi. Jadi bukan mendukung dalam arti kata menjilat, memuji yang nggak berhak dipuji Saudara, jangan, jangan. Kita tetap ikhlaskan niat, hanya mencari ridha Allah SWT,” ucapnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1855860/original/033362900_1517486604-20180201-Cuaca-Ekstrem-IA3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)




