Gugatan TikTok Lawan Warga Bandung Pemilik Merek Tik Tok Dianggap Tak Berdasar Hukum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyebut, dalil-dalil yang diajukan perusahaan media sosial
TikTok Ltd
melawan warga Bandung, Jawa Barat,
Fenfiana Saputra
dalam sengketa gugatan merek terbantahkan dan tak berdasar hukum.
Adapun TikTok Ltd menggugat Fenfiana secara perdata karena pengusaha pakaian itu menggunakan merek “Tik Tok” sebagai brand produk baju anak, dewasa, topi, dan lainnya.
Hal ini membuat TikTok Ltd yang ingin memiliki hak merek pada kelas 25, yang meliputi pakaian anak hingga dewasa, ditolak Kementerian Hukum.
“Menimbang, bahwa oleh karena dalil penggugat telah terbantahkan,” kata Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora sebagaimana dikutip dari salinan putusan sidang yang diterima Kompas.com, Jumat (31/1/2025).
Dalam petitumnya, platform buatan China itu menyebut merek Tik Tok Fenfiana tidak digunakan dalam kegiatan perdagangan selama lima tahun berturut-turut.
Dalil ini diajukan dengan hasil survei perusahaan market survey, PT Berlian Delta Plansearch, yang melakukan survei di Jakarta, Bandung, Medan, Surabaya, dan Makassar.
Mereka mengeklaim telah mengunjungi para penjual di kota-kota itu dan mengidentifikasi apakah barang yang terdaftar dengan merek Tik Tok Fenfiana di kelas 25 pernah dijual, dilihat, dan didengar para penjual selama lima tahun terakhir berturut-turut.
“(Hasil survei menyatakan) bahwa merek Tik Tok tergugat tidak pernah digunakan dalam kegiatan perdagangan.” Pihak TikTok Ltd juga mempersoalkan merek Tik Tok Fenfiana tidak dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Mereka kemudian meminta hakim menghapus merek Tik Tok Fenfiana dari Daftar Umum Merek beserta segala konsekuensi hukumnya.
“Menghukum tergugat (Fenfiana) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,” bunyi petitum TikTok Ltd.
Setelah memeriksa berbagai saksi dan bukti yang diajukan dalam persidangan, Majelis Hakim PN Jakpus menilai dalil TikTok Ltd tidak berdasar hukum.
Dalam pertimbangannya, Fenfiana dinilai bisa membuktikan bahwa merek Tik Tok masih digunakan pada baju bayi yang diproduksi perusahaannya, CV Indomas Triputra Garment, melalui toko-toko yang menjadi rekanan.
“Di samping itu juga, setelah dilakukan penelusuran, produk tersebut diperdagangkan melalui platform online,” kata Hakim Buyung dalam pertimbangannya.
Tidak hanya itu, Fenfiana juga menghadirkan bukti fisik berwujud baju anak-anak merek Tik Tok, faktur penjualan, resi pengiriman, dan nota penerimaan pakaian bayi hingga Laporan Pengeluaran Barang Per Customer sejak 2017 sampai 2024.
Hakim menilai, dalil itu diperkuat keterangan sejumlah saksi bahwa merek CV Indomas Triputra Garment memproduksi baju merek Tik Tok, Fen Fi, Happy Boy, Tra Lala, dan Celico sejak kurun 2001 atau 2002.
“Pada saat masih dipimpin ayah tergugat dan sekarang merek Tik Tok masih dipakai oleh tergugat,” kata Hakim Buyung.
Adapun hasil survei PT Berlian Delta Plansearch, kata majelis hakim, dilakukan dengan mendatangi toko di Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar dengan jumlah 977 responden.
Sementara, Fenfiana menyatakan produknya diperdagangkan ke Toko Muara Agung dan Toko Apollo di Jakarta serta UD Ernawati di Surabaya.
“Majelis Hakim melihat bahwa toko-toko tersebut tidak termasuk dalam responden yang disurvei, dengan demikian wajar jika toko-toko yang dijadikan responden dalam survei pasar tersebut tidak mengetahui atau tidak menggunakan merek Tik Tok milik tergugat,” ujar Hakim Buyung.
Adapun masalah SNI tidak masuk dalam syarat untuk mendapatkan hak atas merek pakaian.
Karena dalil-dalil itu terbantahkan, maka argumentasi TikTok Ltd tidak berdasar hukum.
“Tidak berdasar dan beralasan hukum,” tutur Hakim Buyung.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: Sumatera Utara
-

Dinas Kesehatan Sumatera Utara Buka Suara Soal Kaki Bengkok Bocah Usia 10 Tahun di Nias – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Tim Khusus Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut) mengumumkan hasil pemeriksaan kondisi NN (10), bocah viral yang diduga disiksa keluarganya.
NN telah menjalani pemeriksaan kesehatan radiologi, rontgen dan dokter bedah.
Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara, dr Nelly Fitriani menjelaskan bahwa kondisi kaki bocah terdapat ada kelainan yang merupakan bawaan lahir.
“Kami sudah bersama anak. Hasil rontgen sudah keluar. Dari foto thorax, ditemukan kelainan tulang belakang melengkung, yang merupakan kelainan kongenital atau bawaan lahir. Kaki korban juga tidak terlihat ada patahan, jadi kondisi tersebut sudah ada sejak lahir,” kata dr Nelly Fitriani, Jumat (31/1/2025).
Lanjut dr Nelly Fitriani mengungkapkan, bahwa kondisi kaki NN masuk dalam kategori stunting dan memiliki bentuk kaki letter O. Secara umum kondisinya dalam keadaan sehat dan tidak memerlukan rujukan ke RSUP Haji Adam Malik.
Namun, Nelly juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan NN, bocah tersebut pernah mengalami penganiayaan oleh tantenya, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Namun hasil pemeriksaan kesehatan atau visum ditemukan memar di bagian paha anak tersebut. Kesaksian anak mengaku pernah dipukul oleh keluarganya. Dari hasil visum di puskesmas ada bukti tanda memar di paha yang diduga akibat pukulan,” jelas dr Nelly Fitriani.
Tim khusus Pemprov Sumut yang diutus PJ Gubernur Sumut, Agus Fatoni diketahui terdiri Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut, Dinas Sosial Sumut, Dinas Kesehatan Sumut, Dinas Pendidikan Sumut dan lintas instansi seperti kepolisian.
Tante korban jadi tersangka
Dari proses penegakan hukum, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan telah resmi menahan seorang tersangka berinisial D (tante korban) dalam kasus dugaan penganiayaan. Saat ini kondisi kedua kaki patah diduga dianiaya kerabat keluarganya.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya mengatakan, bahwa D dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
“Tante korban dinaikkan status menjadi tersangka berdasarkan keterangan Korban dan diperkuat dengan adanya alat bukti berupa visum luar di bagian paha atas kanan korban, untuk kepastian bentuk tubuh adek yang tidak normal dari anak seusianya masih menunggu keterangan dokter ahli bedah,” katanya dihubungi Jumat (31/1/2025).
Penetapan tersangka tersebut berlandaskan dua alat bukti yang telah dimiliki oleh pihak kepolisian.
Salah satunya adalah bukti visum luka di tubuh korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dua bukti, sudah satu tersangka atas nama D ini, jenis kelamin perempuan,” pungkas AKBP Ferry Mulyana Sunarya.
Terkait dengan sejak kapan korban mendapatkan penyiksaan dari sang tante, pihak kepolisian masih mendalaminya.
“Masih kami dalami juga dan kami kembangkan terkait informasi berapa lama (penyiksaan terjadi). Tapi kemarin saat diamankan, adek N ini sudah ada visum luar yang kami memperoleh hasil yang mengarah pada (luka) gores luar,” ujar AKBP Ferry Mulyana Sunarya.
Pengakuan paman korban
Paman korban bernama Piterson Nduru mengungkap cerita mengejutkan soal nasib miris NN.
Kata Piterson, sosok yang sering menyiksa NN sejak kecil adalah ayah kandungnya sendiri.
“(Korban) sering dipukul bapaknya udah lama,” imbuh Piterson.
Bahkan kata sang paman, korban kerap dipukul pakai benda tumpul jika sedang mabuk.
Paman korban dalam keterangannya tak menyinggung sama sekali soal perangai tante korban.
“Anaknya (korban) itu selalu dipukul-pukul pakai kayu dan sebagainya lah, sekitar umur lima tahun,” kata Piterson.
Kendati telah menetapkan satu tersangka, polisi mengaku masih melakukan penyelidikan.
Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap NN.
Dalam kasus tersebut, tersangka terancam dijerat pasal 80 ayat (1) dan atau ayat (2) Juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak.
NN diketahui tidak tinggal bersama orang tuanya.
Di usia 3 tahun, NN dititipkan ke kakeknya di Nias Selatan setelah orang tuanya bercerai pada 2018.
“Ayahnya (korban) pergi ke Aceh, ibunya ke Medan, tetapi kami tidak tahu di mana,” kata AKBP Ferry Mulyana Sunarya.
Perihal keberadaan orang tua korban, polisi masih melakukan penyelidikan.
Terlebih saat diselidiki, keluarga tidak menyertakan nama orang tua korban di dalam kartu keluarga.
Bahkan akta kelahiran korban saja kini telah hilang. (Tribun Medan). (*)
-

KPPU sidak pasar tradisional Medan
Sumber foto: Diurnawan/elshinta.com.
KPPU sidak pasar tradisional Medan
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Jumat, 31 Januari 2025 – 16:37 WIBElshinta.com – KPPU Kanwil I bersama Dinas Perdagangan Perindustrian, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Sumut melakukan monitoring harga komoditas pangan ke sejumlah pasar tradisional di Kota Medan.
Sidak pertama dilaksanakan di Pasar Kemiri di Simpang Limun Medan, selanjutnya sidak ke Pasar Halat dan yang terakhir ke Pusat Pasar (Pasar Sentral). Ridho Pamungkas selaku kepala KPPU Kanwil I bersama Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag ESDM, Charles TH Situmorang memimpin tim sidak gabungan dari dua instansi tersebut.
Dari hasil survey di pasar harga sejumlah komoditas cenderung stabil, meskipun beberapa masih relatif stabil tinggi. Beras premium Rp. 156.000/10Kg, sedangkan beras SPHP Rp. 65.000/5Kg. Sementara minyakita rata-rata Rp. 17.000/L, atau masih diatas harga HET yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp. 15.700.
Untuk Daging ayam, sapi dan telur cenderung turun dibandingkan dengan awal tahun. Daging sapi Rp. 120.000/Kg, daging ayam Rp. 29.000/Kg, telur ayam Rp. 1.500-2.000/butir.
Walaupun harga minyakita masih relatif tinggi namun tidak ditemuan kecurangan seperti perilaku bundling atau menjual paketan beberapa produk dalam satu kemasan. “KPPU akan terus melakukan pengawasan terkait harga komoditas di pasaran khususnya mendekati hari besar Idul Fitri nanti,” ujar Ridho seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Diurnawan, Jumat (31/1).
Terkait harga komoditi hortikultura seperti tomat, cabai, bawang, dan sayuran mengalami kenaikan karena terpengaruh oleh kondisi cuaca. Pasokan cabai merah yang sebagian besar dipasok dari Tanah Karo dihargai Rp.65.000/kg oleh pedagang.
Charles TH Situmorang mengatakan pemerintah akan terus mengupayakan agar harga sembako tetap stabil dan pasokan tetap aman khususnya menjelang Ramadhan nanti. Selain itu pemerintah juga akan membuat pasar murah disejumlah daerah untuk memastikan harga tetap stabil.
Sumber : Radio Elshinta
-

Kaki Bocah yang Diduga Dianiaya Ternyata Cacat dari Lahir, Ini Kata Dinkes Sumut – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – NN (10), bocah asal Nias Selatan, Sumatra Utara yang menjadi korban penganiayaan ternyata mengalami kelainan tulang pada kaki sejak lahir.
Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan rontgen terhadap kaki NN yang cacat seperti disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara, Nelly Fitriani.
Sebelumnya, diduga kondisi cacat pada kaki NN akibat dari penganiayaan yang diterimanya.
“Hasil rontgen sudah keluar, kondisi anak (berdasarkan) foto thorax, ada kelainan tulang belakang yang melengkung. Ini merupakan kelainan kongenital atau bawaan lahir,” ujarnya, Jumat (31/1/2025).
Mengutip Kompas.com, dari hasil pemeriksaan, tak terdapat patahan di kaki NN.
“Jadi kondisi kaki cacat dari bawaan lahir atau adanya kelainan kongenital.”
“Keadaan anak juga stunting dan memang kakinya berbentuk O. Ini berdasarkan hasil dari gambaran radiologi,” jelasnya.
Nelly pun berujar, kondisi NN saat ini sehat sehingga tak perlu dirujuk ke RS Umum Pusat Adam Malik di Medan.
“Keadaan anak sekarang dalam keadaan sehat, hanya saja cacat bawaan lahir,” ungkap Nelly.
Meski begitu, dari keterangan NN, bocah tersebut pernah dianiaya oleh tantenya, D, yang kini telah jadi tersangka.
“Hasil visum di Puskesmas menunjukkan ada tanda memar di paha yang dilakukan oleh tantenya.”
“Untuk kasus tindakan kekerasan ini ditangani oleh Polres Nisel, sementara penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh Dinas P3AKB (Dinas Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana) Sumut,” tambahnya.
Diketahui, kasus ini ramai diperbincangkan setelah sebuah video yang menunjukkan kondisi NN tersebar di media sosial.
Dalam video tersebut memperlihatkan kondisi kaki NN yang tak normal.
Pihak kepolisian pun memeriksa sejumlah saksi karena ada indikasi penganiayaan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tante korban, D ditetapkan jadi tersangka.
AKBP Ferry Mulyana Sunarya, Kapolres Nias Selatan menuturkan, D ditetapkan jadi tersangka berdasarkan hasil visum luar yang menunjukkan korban mengalami luka lebam di kaki.
Luka lebam tersebut, hasil dari cubitan yang dilakukan oleh D.
“(Dugaan penganiayaannya) dengan mencubit sehingga mengakibatkan luka lebam biru pada paha kanan atas bagian depan,” ujar Ferry saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/1/2025) malam.
Ferry menjelaskan, D mencubit keponakannya karena tak senang korban ingin meminjam handphone miliknya.
“(Motif penganiayaan) karena korban N meminjam handphone tersangka,” ujar Ferry.
Sebelumnya, AKBP Ferry menuturkan, pihaknya telah memeriksa delapan saksi.
Dari delapan saksi tersebut, tiga orang merupakan terduga terlapor dan lima lainnya warga sekitar.
“Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi yang mana 5 dari saksi warga sekitar dan tetangga, 3 dari terduga terlapor (pelaku),” ujar Kapolres Nias Selatan.
Sementara itu, paman korban, Piterson Nduru, menuturkan orang yang sering menyiksa korban adalah ayah kandungnya sendiri.
“(Korban) sering dipukul bapaknya udah lama,” ujar Piterson.
Mengutip Tribun-Medan.com, ayah korban disebut memukuli korban pakai benda tumpul apabila tengah terpengaruh miras.
“Anaknya (korban) itu selalu dipukul-pukul pakai kayu dan sebagainya lah, sekitar umur lima tahun,” kata Piterson.
Sementara AKBP Ferry mengatakan, ayah korban berada di Aceh, sedangkan ibunya di Medan.
“Ayahnya (korban) pergi ke Aceh, ibunya ke Medan, tetapi kami tidak tahu di mana,” lanjutnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sosok D Tante Penganiaya Bocah di Nias, Akhirnya Jadi Tersangka, Pengakuan Paman Korban Bikin Pilu
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Medan.com, Azis Husein Hasibuan)(Kompas.com, Rahmat Utomo)
-

BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Aceh, BMKG Sebut Tidak Berpotensi Tsunami – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 6,2 terjadi di wilayah Aceh Selatan.
Gempa bumi terjadi pada Jumat(31/1/2025) sekitar pukul 18.03 WIB.
Pusat gempa bumi terletak pada koordinat 3,15° LU ; 96,95° BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 28 Km arah Barat Daya Kota Tapaktuan, Aceh pada kedalaman 59 km bawah permukaan laut.
Direktur Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Daryono mengatakan memperhatikan pusat gempa bumi dan kedalamannya yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat adanya deformasi batuan dalam Lempeng Indo-Australia yang tersubduksi ke bawah Pulau Sumatera.
“Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa bumi ini memiliki mekanisme kombinasi pergerakan mendatar dan turun (Oblique Normal),” kata Daryono dalam pernyataannya.
Gempa bumi ini berdampak dan dirasakan di Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Simeulue dengan skala intensitas IV MMI (dirasakan oleh orang banyak dalam rumah), daerah Banda Aceh, Dolok Sanggul, Humbahas, Kutacane, Sigli, Aceh Besar, Aceh Jaya, Gayo Lues.
Termasuk dirasakan di Aceh Timur, dan Aceh Tengah dengan skala intensitas III MMI (Getaran dirasakan nyata dalam rumah terasa getaran seakan-akan truk berlalu), Medan dan Gunungsitoli dengan skala intensitas II MMI (Getaran dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang).
“Hasil pemodelan menunjukkan bahwa gempa bumi ini tidak berpotensi tsunami,” kata Daryono.
Hingga pukul 18.35 WIB, hasil monitoring BMKG menunjukkan telah terjadi 3 (tiga) kali aktivitas gempa bumi susulan ( aftershocks ) dengan magnitudo terbesar M3,8 pada pukul 18:17:58.
“Kepada masyarakat diimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Agar menghindari dari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan oleh gempa. Periksa dan pastikan bangunan tempat tinggal anda cukup tahan gempa, ataupun tidak ada kerusakan akibat getaran gempa yang membahayakan kestabilan bangunan sebelum anda kembali ke dalam rumah,” kata Daryono.
-

Kutub Utara Pindah Tempat, Lokasi Barunya Diumumkan
Jakarta, CNBC Indonesia – Kutub Utara punya posisi baru. Namun ini letak untuk kutub magnetis, sementara secara geografis masih berada di posisi biasanya.
Kutub utara magnetik ditemukan oleh Sir James Clark Ross. Dia menemukannya di wilayah Kanada Utara pada tahun 1831, dan secara bertahap para peneliti melakukan pelacakan.
Sementara itu Model Magnetik Dunia (WMM) dibuat oleh para ahli dari Badan Kelautan dan Atmosfer Nasional AS (NOAA) dan Survei Geologi Inggris (BGS). Setiap lima tahun mereka melakukannya untuk menunjukkan hasil yang lebih akurat.
Dari temuan terbaru, garis kutub utara terus menjauh dari Kanada. Garis ini disebutkan para peneliti menuju ke wilayah Siberia.
“Garis utara magnet bergerak perlahan di sekitar Kanada sejak tahun 1500-an, namun dalam 20 terakhir bergerak ke arah Siberia,” kata pemodel medan geomagnetik dari BGS, William Brown dari Science Alert, Jumat (24/1/2025).
Kecepatan perubahannya juga terus bertambah setiap tahun hingga lima tahun lalu. Namun akhirnya melambat dari 50 km menjadi 25 km per tahun.
Peta baru dengan temuan ini juga dibuat. Tim BGS mengatakan peta ini berguna untuk navigasi dari satu tempat ke tempat lainnya.
Peta tersebut memiliki resolusi lebih tinggi, mencapai lebih dari 10 kali lebih banyak. Resolusi spasialnya mencapai 300 km di ekuator dibandingkan dengan peta standar 3.300 km.
Kepada CNN Internasional, Brown menjelaskan temuan terbaru membutuhkan perubahan di sisi pesawat. Termasuk peningkatan software untuk navigasi di NATO.
“Maskapai penerbangan besar meningkatkan software nagivasi di seluruh armada pesawat untuk memuat model baru, dan militer di NATO perlu meningkatkan software untuk sistem navigasi kompleks di semua jenis peralatan,” jelasnya.
(dem/dem)
-

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Aceh Selatan!
Bisnis.com, JAKARTA – Gempa magnitudo 6,2 mengguncang Aceh Selatan, Aceh pada hari ini, Jumat 31 Januari 2025 pukul 18:03:43 WIB.
Menurut data BMKG gempa berpusat di lokasi 3.15 Lintang Utara, 96.95 Bujur Timur.
Adapun kedalaman gempa 91 Km dengan titik lokasi 36 km dari Aceh Selatan.
Sejauh ini BMKG mengonfirmasikan bahwa gempa besar itu tidak berpotensi tsunami.
BMKG juga memaparkan bahwa getaran gempa di Aceh Selatan, Simelue, Banda Aceh, Dolok Sanggul, Humbahas, Kutacane, Sigli, Aceh Besar, Aceh Jaya, Gayo Lues, Aceh Timur, Aceh Tengah, Medan, dan Gunung Sitoli.
Belum ada laporan kerusakan maupun korban jiwa dalam peristiwa gempa tersebut.
/data/photo/2024/05/06/66384c5515f19.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


