Data Terkini Korban Bencana Sumut: 704 Korban Luka, 91 Orang Masih Hilang
provinsi: Sumatera Utara
-

Wakaf Saham Istiqlal Resmi Meluncur, Dorong Filantropi Pasar Modal Syariah
Bisnis.com, MEDAN — PT Majoris Asset Management (Majoris) bersama Istiqlal Global Fund–Badan Pengelola Masjid Istiqlal (IGF-BPMI) resmi meluncurkan Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal.
Peresmian program ini dibuka oleh Menteri Agama Republik Indonesia sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar.
Peluncuran Wakaf Saham Istiqlal merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang ditandatangani Majoris dan IGF-BPMI pada Oktober lalu. Melalui kampanye bertajuk “Yuk Wakaf Saham”, masyarakat didorong untuk berpartisipasi dalam wakaf melalui instrumen pasar modal syariah sebagai alternatif filantropi yang modern dan berkelanjutan.
Dalam kerja sama ini, IGF-BPMI berperan sebagai nazhir yang bertugas menghimpun serta menyalurkan manfaat wakaf, sementara Majoris bertindak sebagai manajer investasi yang mengelola portofolio wakaf saham sesuai dengan prinsip syariah.
Manfaat wakaf akan dialokasikan untuk tujuh pilar pembinaan sosial Masjid Istiqlal, meliputi pendidikan, kesehatan, pengelolaan sampah, penyediaan air bersih, pemanfaatan energi berbasis panel surya, kewirausahaan, serta pemberdayaan ekonomi melalui Istiqlal Mart.
Direktur Utama Majoris Zulfa Hendri mengatakan peluncuran ini menandai dimulainya fase sosialisasi Program Wakaf Saham kepada masyarakat luas.
“Kami telah menyiapkan rangkaian kampanye sosialisasi yang komprehensif sepanjang 2026, sekaligus membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyempurnakan implementasi program,” ujarnya lewat rilisnya, Sabtu (13/12/2025).
Sementara itu, Direktur IGF-BPMI, Ahsanul Haq menegaskan komitmen lembaganya dalam mengelola wakaf saham secara amanah dan profesional.
“Melalui peluncuran ini, penerimaan wakaf dari para wakif resmi dibuka hari ini, menandai dimulainya implementasi program sesuai prinsip syariah dan regulasi yang berlaku,” kata Ahsanul.
Program Wakaf Saham Istiqlal turut melibatkan PT Mandiri Sekuritas sebagai perusahaan efek yang berperan sebagai wakil nazhir sekaligus pengelola rekening efek. Bursa Efek Indonesia (BEI) juga terlibat sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) yang memberikan dukungan serta masukan atas pelaksanaan program.
Peluncuran program ini dilakukan di tengah momentum pertumbuhan wakaf dan pasar modal syariah di Indonesia. Badan Wakaf Indonesia mencatat akumulasi wakaf uang telah mencapai sekitar Rp3,5 triliun, sementara potensi wakaf uang diperkirakan mencapai Rp181 triliun per tahun.
Di sisi lain, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melaporkan jumlah Single Investor Identification (SID) telah mencapai 19,2 juta per Oktober 2025, mencerminkan semakin luasnya basis investor ritel.
Secara makro, Bank Indonesia mencatat pangsa aset keuangan syariah telah mencapai 51,42 persen per Agustus 2025. Kondisi ini mempertegas peran ekonomi syariah sebagai salah satu pilar penting perekonomian nasional.
Inisiatif Wakaf Saham Istiqlal dinilai menjadi langkah konkret dalam mendukung implementasi Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2025–2029 serta RPJMN 2025–2029. Program sosialisasi dan edukasi publik direncanakan berlanjut sepanjang 2026, dimulai dengan penerimaan wakaf perdana pada acara peluncuran tersebut.
-

Pemulihan Akses Darat Bireuen-Aceh Tengah Dipercepat
Bireuen, Beritasatu.com – Banjir dan longsor memutus total akses darat dari Bireuen ke Aceh Tengah. Jembatan ambruk dan material timbunan membuat kendaraan roda empat tak bisa melintas, tetapi petugas berupaya membersihkan jalur.
Jalur utama lintas tengah Aceh yang vital menghubungkan Kabupaten Bireuen dengan Aceh Tengah terputus total. Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah ini dalam pada akhir November 2025 lalu telah merusak infrastruktur kunci dan melumpuhkan badan jalan di sejumlah titik strategis.
Laporan jurnalis Beritasatu.com, Sabtu (13/12/2025), kondisi jalur utama tersebut hingga kini masih terganggu dan belum dapat dilalui secara normal. Di beberapa ruas jalan nasional lintas tengah, terlihat badan jalan tertimbun material tanah dan batu dalam jumlah besar akibat longsoran dari tebing di sekitarnya. Timbunan material ini menghentikan total pergerakan kendaraan.
Arus banjir yang sangat deras juga menimbulkan kerusakan masif. Sejumlah jembatan penghubung antarkabupaten dilaporkan ambruk atau tergerus fondasinya. Akibat kerusakan infrastruktur yang parah ini, kendaraan roda empat sama sekali tidak dapat melintas. Para pengendara, baik logistik maupun pribadi, terpaksa menghentikan perjalanan atau memutar balik demi keselamatan.
Jalur Bireuen-Aceh Tengah merupakan akses utama menuju wilayah Dataran Tinggi Gayo. Sebelum bencana, waktu tempuh perjalanan normal dapat dicapai dalam waktu 2 hingga 3 jam. Namun, akibat kondisi jalan yang lumpuh, waktu tempuh saat ini menjadi tidak pasti. Situasi ini tidak hanya mengganggu mobilitas masyarakat, tetapi juga berdampak signifikan pada rantai pasok dan perekonomian lokal karena terhambatnya distribusi barang.
Meskipun upaya perbaikan terus diintensifkan oleh otoritas setempat, terutama melalui pengerahan alat berat untuk membersihkan material longsor dan melakukan perbaikan darurat pada jembatan, perjalanan menuju wilayah Dataran Tinggi Gayo masih penuh risiko.
Petugas bekerja keras untuk membuka kembali akses. Namun, tantangan medan yang sulit dan tingkat kerusakan yang parah mengindikasikan pemulihan total membutuhkan waktu yang cukup panjang. Masyarakat diimbau untuk menunda perjalanan non-esensial dan mencari informasi terbaru mengenai potensi jalur alternatif yang aman, mengingat ancaman bencana susulan masih mengintai.
-

6 Polisi Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan 2 Mata Elang hingga Tewas di Kalibata
GELORA.CO – Enam pelaku pengeroyokan terhadap dua mata elang atau debt collector hingga tewas di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, adalah anggota polisi.
Keenam anggota polisi itu diketahui bertugas di Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri.
Keenamnya sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pidana pengeroyokan yang menewaskan 2 orang dan akan menjalani sidang kode etik.
Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/12) malam.
“Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri,” kata Trunoyudo.
Mereka menurut Trunoyudo adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN dan Bripda AM.
Pasal yang ditersangkakan, kata Trunoyudo, berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik, adalah Pasal 170 KUHP ayat 3, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Penerapan pasal tersebut berdasar bukti permulaan yang cukup. Polri menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya diback up dari Mabes Polri,” katanya.
Trunoyudo memastikan Polri serius mengungkap kasus kriminal ini sdan akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawaban perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu kata Trunoyudo keenamnya juga akan dikenakan terkait pelanggaran kode etik personel Polri.
Di mana dari hasil analisa awal, katanya keenamnya telah cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain dan berdampak terhadap masyarakat.
Keenamnya akan dijerat Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri pada pasal 8 huruf c angka 1, Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi
“Terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan sesuai dengan mekanisme yang ada. Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember,” kata Trunoyudo.
Kerusuhan
Sebelumnya kericuhan pecah di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, setelah dua debt collector dikeroyok hingga tewas.
Aksi balasan dari puluhan hingga ratusan rekan korban membuat sederet warung dan kendaraan di sekitar TMP Kalibata dibakar massa.
Polisi menyebut puluhan hingga ratusan orang datang ke lokasi perusakan hingga pembakaran sejumlah warung makan yang diduga berasal dari kelompok debt collector di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Hal tersebut dipicu pengeroyokan terhadap dua orang mata elang (matel) atau debt collector hingga akhirnya meninggal dunia di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran.
Satu meninggal di lokasi kejadian, sedangkan lainnya sempat kritis usai dikeroyok dan dinyatakan meninggal.
“Akibat dari itu yang korban ini mempunyai teman-teman kurang lebih 80 sampai 100 orang tiba-tiba datang, sebenarnya kami dari pihak kepolisian sudah mengantisipasi itu namun kekuatan pada saat itu yang tiba-tiba datang kurang lebih 100 orang itu merusak warung-warung yang ada di sekitar tempat ini,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (12/12/2025).
Insiden pengeroyokan itu memicu reaksi dari rekan-rekan korban hingga 80-10 orang tiba-tiba datang ke lokasi.
Mereka melakukan perusakan dan pembakaran sejumlah warung di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Nicolas menuturkan, kedua matel yang menjadi korban pengeroyokan yakni berinisial MET dan NAT.
“Sampai saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Anggota dari Brimob hingga Polda serta Polres sudah berada di TKP untuk mengamankan TKP,” katanya.
“Anggota Reskrim kami masih dalami, dan Polda serta Polsek masih kolaborasi untuk mengungkap pelaku pengeroyokan dan juga kami akan mengungkap pengerusakan yang terjadi di sekitar sini,” sambung dia.
Lilpaly menegaskan, korban bukan meninggal karena tembakan seperti rumor yang beredar.
“Tidak ada penembakan. Ini murni pengeroyokan,” tegasnya.
Polisi menangani dua perkara sekaligus dalam insiden ini, yaitu pengeroyokan dan perusakan fasilitas warga.
Nicolas menyebut, kepolisian masih menyelidiki terkait kelompok yang terlibat.
“Kelompok massa itu dari mana, masih dalam penyelidikan,” tambahnya.
Situasi di lokasi kejadian kini dinyatakan aman.
Polisi juga tengah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk rekaman CCTV.
“Semua masih dalam penyelidikan,” kata Kapolres.
Sebelumnya, sebanyak 9 kios, 6 sepeda motor, dan 1 mobil dibakar oleh massa di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis malam, (11/12/2025).
Pembakaran itu dilakukan setelah terjadinya aksi pengeroyokan terhadap dua debt collector atau penagih utang di tempat kejadian perkara (TKP).
Akibat pengeroyokan, satu penagih utang tewas di TKP dan satu lainnya meninggal di RS Budhi Asih, Cawang, Jakarta Timur.
Sesudah pengeroyokan tersebut, sejumlah massa yang tak dikenal melakukan aksi balas dendam. Mereka membakar beberapa kios dan kendaraan di TKP.
Sebanyak 49 petugas pemadam kebakaran (damkar) dan 8 unit mobil damkar dikerahkan guna memadamkan api.
Anggota TNI dan Polri mengawal ketat pemadaman yang dilakukan hingga Jumat pagi, (12/12/2025)
“Terdapat 8 unit berikut kendaraan pendukung dan 49 personel yang kita kerahkan. Total ada 9 kios, enam motor, dan 1 mobil yang terbakar. Proses pemadaman berlangsung dengan pengawalan TNI dan Polri,” kata Poengky, Perwira Piket Sudin Gulkarmat Jakarta Selatan. (*)
-

Bakal Disidang Etik, 6 Pengeroyok Matel Terancam Dipecat dari Polri
Jakarta –
Enam oknum anggota satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya ‘mata elang’ atau debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan. Para tersangka sekaligus akan menjalani sidang etik profesi Polri pekan depan.
“Terhadap 6 terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu, pekan depan tanggal 17 Desember 2025,” kata Karo Penmas Dihumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Trunoyudo menyebut keenam anggota Polri itu JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM didapati cukup bukti melanggar Pasal 17 Ayat 3 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Akibat perbuatannya, mereka diancam dipecat dari satuan Polri.
Keenam tersangka adalah:
1. Brigadir IAM
2. Bripda JLA
3. Bripda RGW
4. Bripda IAB
5. Bripda BN
6. Bripda AMDalam pasal itu dijelaskan, pelanggar melakukan perbuatannya dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain. Hal itu berdampak terhadap masyarakat institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum.
“Maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat Persangkaan Pasal Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pada Pasal 8 Huruf C,” tegasnya.
Trunoyudo menjamin Polri tidak akan pandang bulu dalam menindak perbuatan enam oknum polisi tersebut. Hukuman berat secara pidana dan etik akan disiapkan.
“Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu. Polri akan menjalankan proses penegakan secara transparan professional dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Keenam oknum polisi itu kini telah ditetapkan tersangka dan langsung menjalani proses etik. “Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti,maka penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” katanya.
Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Kamis (11/12) pukul 15.45 WIB di area parkir depan TMP Kalibata. Polsek Pancoran awalnya menerima laporan pengeroyokan dari dua orang pria.
Saat tiba di lokasi, polisi menemukan satu korban dalam keadaan meninggal dunia dan satu dalam kondisi kritis. Polisi kemudian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasil pengusutan polisi itu kemudian mengungkap adanya enam terduga pelaku pengeroyokan. Para terduga pelaku diketahui merupakan anggota Polri yang berdinas di Mabes Polri.
“Ada pun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayan markas di Mabes Polri,” kata Trunoyudo.
Enam pelaku itu saat ini menjalani dua proses hukum berbeda. Secara pidana, mereka ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 3, yakni kekerasan mengakibatkan matinya orang.
Halaman 2 dari 2
(tsy/rfs)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5430006/original/008555600_1764649362-7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



/data/photo/2015/06/30/1420471011-fot0149780x390.JPG?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
