provinsi: Sumatera Utara

  • Data Terkini Korban Bencana Sumut: 704 Korban Luka, 91 Orang Masih Hilang

    Data Terkini Korban Bencana Sumut: 704 Korban Luka, 91 Orang Masih Hilang

    Data Terkini Korban Bencana Sumut: 704 Korban Luka, 91 Orang Masih Hilang

  • Wakaf Saham Istiqlal Resmi Meluncur, Dorong Filantropi Pasar Modal Syariah

    Wakaf Saham Istiqlal Resmi Meluncur, Dorong Filantropi Pasar Modal Syariah

    Bisnis.com, MEDAN — PT Majoris Asset Management (Majoris) bersama Istiqlal Global Fund–Badan Pengelola Masjid Istiqlal (IGF-BPMI) resmi meluncurkan Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal. 

    Peresmian program ini dibuka oleh Menteri Agama Republik Indonesia sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar.

    Peluncuran Wakaf Saham Istiqlal merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang ditandatangani Majoris dan IGF-BPMI pada Oktober lalu. Melalui kampanye bertajuk “Yuk Wakaf Saham”, masyarakat didorong untuk berpartisipasi dalam wakaf melalui instrumen pasar modal syariah sebagai alternatif filantropi yang modern dan berkelanjutan.

    Dalam kerja sama ini, IGF-BPMI berperan sebagai nazhir yang bertugas menghimpun serta menyalurkan manfaat wakaf, sementara Majoris bertindak sebagai manajer investasi yang mengelola portofolio wakaf saham sesuai dengan prinsip syariah.

    Manfaat wakaf akan dialokasikan untuk tujuh pilar pembinaan sosial Masjid Istiqlal, meliputi pendidikan, kesehatan, pengelolaan sampah, penyediaan air bersih, pemanfaatan energi berbasis panel surya, kewirausahaan, serta pemberdayaan ekonomi melalui Istiqlal Mart.

    Direktur Utama Majoris Zulfa Hendri mengatakan peluncuran ini menandai dimulainya fase sosialisasi Program Wakaf Saham kepada masyarakat luas.

    “Kami telah menyiapkan rangkaian kampanye sosialisasi yang komprehensif sepanjang 2026, sekaligus membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyempurnakan implementasi program,” ujarnya lewat rilisnya, Sabtu (13/12/2025).

    Sementara itu, Direktur IGF-BPMI, Ahsanul Haq menegaskan komitmen lembaganya dalam mengelola wakaf saham secara amanah dan profesional.

    “Melalui peluncuran ini, penerimaan wakaf dari para wakif resmi dibuka hari ini, menandai dimulainya implementasi program sesuai prinsip syariah dan regulasi yang berlaku,” kata Ahsanul.

    Program Wakaf Saham Istiqlal turut melibatkan PT Mandiri Sekuritas sebagai perusahaan efek yang berperan sebagai wakil nazhir sekaligus pengelola rekening efek. Bursa Efek Indonesia (BEI) juga terlibat sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) yang memberikan dukungan serta masukan atas pelaksanaan program.

    Peluncuran program ini dilakukan di tengah momentum pertumbuhan wakaf dan pasar modal syariah di Indonesia. Badan Wakaf Indonesia mencatat akumulasi wakaf uang telah mencapai sekitar Rp3,5 triliun, sementara potensi wakaf uang diperkirakan mencapai Rp181 triliun per tahun. 

    Di sisi lain, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melaporkan jumlah Single Investor Identification (SID) telah mencapai 19,2 juta per Oktober 2025, mencerminkan semakin luasnya basis investor ritel.

    Secara makro, Bank Indonesia mencatat pangsa aset keuangan syariah telah mencapai 51,42 persen per Agustus 2025. Kondisi ini mempertegas peran ekonomi syariah sebagai salah satu pilar penting perekonomian nasional.

    Inisiatif Wakaf Saham Istiqlal dinilai menjadi langkah konkret dalam mendukung implementasi Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2025–2029 serta RPJMN 2025–2029. Program sosialisasi dan edukasi publik direncanakan berlanjut sepanjang 2026, dimulai dengan penerimaan wakaf perdana pada acara peluncuran tersebut.

  • Pemulihan Akses Darat Bireuen-Aceh Tengah Dipercepat

    Pemulihan Akses Darat Bireuen-Aceh Tengah Dipercepat

    Bireuen, Beritasatu.com – Banjir dan longsor memutus total akses darat dari Bireuen ke Aceh Tengah. Jembatan ambruk dan material timbunan membuat kendaraan roda empat tak bisa melintas, tetapi petugas berupaya membersihkan jalur.

    Jalur utama lintas tengah Aceh yang vital menghubungkan Kabupaten Bireuen dengan Aceh Tengah terputus total. Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah ini dalam pada akhir November 2025 lalu telah merusak infrastruktur kunci dan melumpuhkan badan jalan di sejumlah titik strategis.

    Laporan jurnalis Beritasatu.com, Sabtu (13/12/2025), kondisi jalur utama tersebut hingga kini masih terganggu dan belum dapat dilalui secara normal. Di beberapa ruas jalan nasional lintas tengah, terlihat badan jalan tertimbun material tanah dan batu dalam jumlah besar akibat longsoran dari tebing di sekitarnya. Timbunan material ini menghentikan total pergerakan kendaraan.

    Arus banjir yang sangat deras juga menimbulkan kerusakan masif. Sejumlah jembatan penghubung antarkabupaten dilaporkan ambruk atau tergerus fondasinya. Akibat kerusakan infrastruktur yang parah ini, kendaraan roda empat sama sekali tidak dapat melintas. Para pengendara, baik logistik maupun pribadi, terpaksa menghentikan perjalanan atau memutar balik demi keselamatan.

    Jalur Bireuen-Aceh Tengah merupakan akses utama menuju wilayah Dataran Tinggi Gayo. Sebelum bencana, waktu tempuh perjalanan normal dapat dicapai dalam waktu 2 hingga 3 jam. Namun, akibat kondisi jalan yang lumpuh, waktu tempuh saat ini menjadi tidak pasti. Situasi ini tidak hanya mengganggu mobilitas masyarakat, tetapi juga berdampak signifikan pada rantai pasok dan perekonomian lokal karena terhambatnya distribusi barang.

    Meskipun upaya perbaikan terus diintensifkan oleh otoritas setempat, terutama melalui pengerahan alat berat untuk membersihkan material longsor dan melakukan perbaikan darurat pada jembatan, perjalanan menuju wilayah Dataran Tinggi Gayo masih penuh risiko.

    Petugas bekerja keras untuk membuka kembali akses. Namun, tantangan medan yang sulit dan tingkat kerusakan yang parah mengindikasikan pemulihan total membutuhkan waktu yang cukup panjang. Masyarakat diimbau untuk menunda perjalanan non-esensial dan mencari informasi terbaru mengenai potensi jalur alternatif yang aman, mengingat ancaman bencana susulan masih mengintai.
     

  • Daftar Kosmetik Ilegal-Berbahaya Ditemukan BPOM RI, Picu Kanker-Kerusakan Ginjal

    Daftar Kosmetik Ilegal-Berbahaya Ditemukan BPOM RI, Picu Kanker-Kerusakan Ginjal

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik secara serentak melalui unit teknis di tingkat pusat dan unit pelaksana teknis (UPT) di daerah. Intensifikasi pengawasan kosmetik ini dilakukan terhadap fasilitas produksi dan distribusi kosmetik di seluruh wilayah Indonesia pada periode 10-21 November 2025.

    Pada periode tersebut, BPOM melakukan intensifikasi pengawasan terhadap 984 sarana. Dari keseluruhan sarana yang diperiksa, terdapat 470 sarana (48 persen) yang tidak memenuhi ketentuan. Total temuan produk berjumlah 108 merek dengan 408.054 pieces senilai lebih dari Rp 26,2 miliar.

    Jenis pelanggaran yang mendominasi adalah kosmetik ilegal/tanpa izin edar (94,3 persen) yang sebagian besar (65 persen dari total temuan) merupakan kosmetik impor. Pelanggaran lainnya yang ditemukan, yaitu kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya (1,99 persen), kosmetik kedaluwarsa (1,47 persen), kosmetik yang penggunaannya tidak sesuai definisi kosmetik (1,46 persen), dan kosmetik yang diimpor tanpa dilengkapi Surat Keterangan Impor (SKI) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) (0,78 persen).

    Selain intensifikasi pemeriksaan langsung ke sarana (offline), BPOM juga melaksanakan patroli siber terhadap 5.313 tautan penjualan online. Tautan ini terdiri dari 4.079 tautan (77 persen) yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dan 1.234 tautan (23 persen) yang mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya/dilarang. Jumlah tautan yang dimonitor pada periode ini meningkat hampir 2 kali lipat dibandingkan pada patroli siber yang dilakukan saat pengawasan rutin.

    Patroli siber merupakan bentuk pengawasan BPOM terhadap penjualan kosmetik secara online yang dilakukan sepanjang tahun. Selama 3 tahun terakhir, jumlah tautan yang telah diawasi oleh BPOM untuk semua komoditi obat dan makanan mencapai 828.488, dan khusus untuk kosmetik sebanyak 230.308.

    “Dari hasil patroli siber selama periode intensifikasi pengawasan ini, pencegahan peredaran kosmetik ilegal diestimasikan mencapai potensi nilai ekonomi sebesar Rp1,84 triliun,” papar Kepala BPOM Taruna Ikrar pada konferensi pers yang dilakukan di Kantor BPOM, Selasa (9/12/2025).

    Lebih lanjut, diketahui 5 lokasi pengiriman tertinggi untuk transaksi online ini berasal dari Kota Administrasi Jakarta Barat (1.215 tautan), Kabupaten Tangerang (407 tautan), Kabupaten Bogor (305 tautan), Kota Administrasi Jakarta Utara (251 tautan), dan Kota Medan (191 tautan).

    Adapun temuan bahan berbahaya/dilarang pada kosmetik ini di antaranya merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, dan pewarna merah K3. Bahan-bahan berbahaya tersebut bisa memicu masalah kesehatan, seperti kanker hingga kerusakan ginjal.

    Daftar Lengkap Kosmetik Ilegal-Berbahaya yang Ditemukan BPOM RI

    1. Merek: 4K PLUS

    Nama Produk yang Beredar: 4K PLUS 5X Whitening Night Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    2. Merek: ADS

    Nama Produk yang Beredar: ADS Fashion Colour Make Up Kit / – Tanpa Izin Edar

    3. Merek: AHA PENGELUPASAN

    Nama Produk yang Beredar: AHA PENGELUPASAN Krim / – Tanpa Izin Edar

    4. Merek: AL-MUBARAK

    Nama Produk yang Beredar: Al MUBARAK Skyline Bleaching Day Cream / – Tanpa Izin Edar

    5. Merek: ANYLADY

    Nama Produk yang Beredar: ANYLADY Make Up Pallette / – dan ANYLADY Color School / – Tanpa Izin Edar

    6. Merek: AOVIER

    Nama Produk yang Beredar: AOVIER Gel Polish 15 ml / – Tanpa Izin Edar

    7. Merek: ARCO

    Nama Produk yang Beredar: ARCO PP+ Total Skin / NE51180100878 – Kosmetik digunakan tidak sesuai definisi kosmetik / nomor izin edar telah dicabut

    8. Merek: BEAUTY GIRL

    Nama Produk yang Beredar: BEAUTY GIRL Cream / – Tanpa Izin Edar

    9. Merek: BNC

    Nama Produk yang Beredar: BNC Manicure Vitamin Super Nail Hardener / – Tanpa Izin Edar

    10. Merek: BODY WHITENING SIANG

    Nama Produk yang Beredar: BODY WHITENING SIANG Dosis Tinggi / – Tanpa Izin Edar

    11. Merek: C COLLAGEN PLUS

    Nama Produk yang Beredar: C COLLAGEN PLUS Vit E Day & Night Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    12. Merek: CHAR ZIEG

    Nama Produk yang Beredar: CHAR ZIEG Soak Off UV/LED Polish Color Coat / – Tanpa Izin Edar

    13. Merek: CHARM STAR

    Nama Produk yang Beredar: CHARM STAR Water Base Nail Polish / – Tanpa Izin Edar

    14. Merek: CHUNFU

    Nama Produk yang Beredar: CHUNFU Massage Cream / – Tanpa Izin Edar

    15. Merek: CLARIDERM

    Nama Produk yang Beredar: CLARIDERM Day Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    16. Merek: CLEANSER PREPEEL SOL

    Nama Produk yang Beredar: CLEANSER PREPEEL SOL / – Tanpa Izin Edar

    17. Merek: CUIHU’ER

    Nama Produk yang Beredar: CUIHU’ER Water Based Nail Polish / – Tanpa Izin Edar

    18. Merek: DEVNEN

    Nama Produk yang Beredar: DEVNEN Collagen Body Lotion Anti Aging / – Tanpa Izin Edar

    19. Merek: DIAMOND CREAM

    Nama Produk yang Beredar: DIAMOND CREAM Whitening & Anti Acne / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    20. Merek: DIAMOND CREAM PLUS

    Nama Produk yang Beredar: DIAMOND CREAM PLUS With Vitamin E / – Tanpa Izin Edar

    21. Merek: DIAMOND GOLD

    Nama Produk yang Beredar: DIAMOND GOLD UV Whitening / – Tanpa Izin Edar

    22. Merek: DIKALU

    Nama Produk yang Beredar: DIKALU Coco Venus / – Tanpa Izin Edar

    23. Merek: DINDA SKINCARE

    Nama Produk yang Beredar:

    DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening / NA18240111167 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri) / Nomor Izin Edar telah dicabutDINDA SKINCARE Bibit Pemutih / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)24. Merek: DOKTER WHITE

    Nama Produk yang Beredar: DOKTER WHITE Whitening / – Tanpa Izin Edar

    25. Merek: DR. GOLD

    Nama Produk yang Beredar: DR. GOLD Super Quality SPF 30 / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    26. Merek: DR PURE

    Nama Produk yang Beredar: DR PURE Moisten-Skin Cream Night Cream / NA18200108741 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Asam Retinoat) / Nomor Izin Edar telah dibatalkan

    27. Merek: DUBAI RIA

    Nama Produk yang Beredar: DUBAI RIA Body Lotion / NA18240107313 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri) / Nomor Izin Edar telah dicabut / Diproduksi oleh yang tidak berhak

    28. Merek: EM

    Nama Produk yang Beredar: EM Beautiful Nail Profession Color / – Tanpa Izin Edar

    29. Merek: ENZHICO

    Nama Produk yang Beredar:

    ENZHICO Zhiphoria Aromatherapy / NA18240610087- Kosmetik digunakan tidak sesuai definisi kosmetik / Nomor Izin Edar telah dicabutENZHICO Zhimotion Aromatherapy / NA18240610085 – Kosmetik digunakan tidak sesuai definisi kosmetik / Nomor Izin Edar telah dicabutENZHICO Zhitera Aromatherapy / NA18240610081 – Kosmetik digunakan tidak sesuai definisi kosmetik / Nomor Izin Edar telah dicabutENZHICO Zhichology Aromatherapy / NA18240610086 – Kosmetik digunakan tidak sesuai definisi kosmetik / Nomor Izin Edar telah dicabut30. Merek: ERNA

    Nama Produk yang Beredar: ERNA Malaysia Whitening Cream / – Tanpa Izin Edar

    31. Merek: F&A SKIN GLOW

    Nama Produk yang Beredar: F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive / NA18240105000 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri) / Nomor Izin Edar telah dicabut

    32. Merek: GLUEZI

    Nama Produk yang Beredar: GLUEZI Nail Gel Polish / – Tanpa Izin Edar

    33. Merek: HANBOLI

    Nama Produk yang Beredar: HANBOLI Hair Care / – Tanpa Izin Edar

    34. Merek: HELLO LOVELY GIRLS

    Nama Produk yang Beredar: HELLO LOVELY GIRLS Nail Polish / – Tanpa Izin Edar

    35. Merek: HENG FANG

    Nama Produk yang Beredar: HENG FANG Hey Girl Wonderful Smoke Tube Lipstick / – Tanpa Izin Edar

    36. Merek: HERBAL PLUS

    Nama Produk yang Beredar: HERBAL PLUS New Day & Night Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    37. Merek: HIJABUEAUTY

    Nama Produk yang Beredar: HIJABUEAUTY Water Candy Fruit Lipgloss / – Tanpa Izin Edar

    38. Merek: HLIDA3EALITY

    Nama Produk yang Beredar: HLIDA3EALITY Nail Polish / – Tanpa Izin Edar

    39. Merek: HN

    Nama Produk yang Beredar:

    CREAM HN Siang / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)Sabun HN /- Tanpa Izin EdarToner HN /- Tanpa Izin Edar
    40. Merek: HOLD MORNING

    Nama Produk yang Beredar: Hold Morning Tints Dear Darling Lipgloss / – Tanpa Izin Edar

    41. Merek: HUASURV

    Nama Produk yang Beredar: Huasurv Retinol Snake Venom Gold Mask / – Tanpa Izin Edar

    42. Merek: HUNMUI

    Nama Produk yang Beredar: HUNMUI Retinol Snake Venom Peptide / – Tanpa Izin Edar

    43. Merek: IP

    Nama Produk yang Beredar:

    IP Day Whitening Super / – Tanpa Izin EdarIP Body Whitening Platinum / – Tanpa Izin EdarIP Day Whitening Platinum / – Tanpa Izin EdarIP Toner Badan Kelupas / – Tanpa Izin Edar
    44. Merek: KAI XIN XIN

    Nama Produk yang Beredar: KAIXINXIN Eye Shadow Pensil 2 in 1 / – Tanpa Izin Edar

    45. Merek: KARITE

    Nama Produk yang Beredar: KARITE Velvet Lipgloss / – Tanpa Izin Edar

    46. Merek: LA BELLA

    Nama Produk yang Beredar: LA BELLA Night Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    47. Merek: LAMEILA

    Nama Produk yang Beredar:

    LAMEILA Colour Geometry Vitality Blush / – Tanpa Izin EdarLA MEI LA Eye Shadow 01 / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Pewarna Merah K3)LA MEI LA Eye Shadow 03 / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Pewarna Merah K3)LAMEILA FT Colour / – Tanpa Izin EdarLAMEILA BB Cushion Cream / – Tanpa Izin EdarLAMEILA Soft & Cuddly Eyeshadow / – Tanpa Izin EdarLAMEILA Lip Glaze / – Tanpa Izin Edar
    48. Merek: LIANGNISHI

    Nama Produk yang Beredar: LIANGNISHI Brushing Eye Lash Glue / – Tanpa Izin Edar

    49. Merek: LIDANXIU

    Nama Produk yang Beredar: LIDANXIU Lip Balm/- Tanpa Izin Edar

    50. Merek: LOTION RACIKAN BY KFS

    Nama Produk yang Beredar: LOTION RACIKAN Thailand BY KFS/ – Tanpa Izin Edar

    51. Merek LOVES ME

    Nama Produk yang Beredar: LOVES ME Nail Polish/ – Tanpa Izin Edar

    52. Merek: MARIE BEAUTY

    Nama Produk yang Beredar: MARIE BEAUTY Eye Cream / – Tanpa Izin Edar

    53. Merek: MARVIS

    Nama Produk yang Beredar: MARVIS Whitening Mint / – Tanpa Izin Edar

    54. Merek: MAXIE

    Nama Produk yang Beredar: MAXIE Glowing Night Cream / NA18230106123 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Hidrokuinon dan Asam Retinoat), Nomor Izin Edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhak

    55. Merek: MEIDIAN

    Nama Produk yang Beredar: MEIDIAN Green Mask Stick Oil Control Clean / – Tanpa Izin Edar

    56. Merek: MEISHENG

    Nama Produk yang Beredar: MEISHENG Eyelashwave Lotion / – Tanpa Izin Edar

    57. Merek: MEJISOO

    Nama Produk yang Beredar: MEJISOO Smoothing Silky Hair Removal Cream / – Tanpa Izin Edar

    58. Merek: MEOVER

    Nama Produk yang Beredar: MEOVER Lipstick Aloe Vera 99% / – Tanpa Izin Edar

    59. Merek: MISSCHEERING

    Nama Produk yang Beredar: MISSCHEERING Gel Polish / – Tanpa Izin Edar

    60. Merek: MUGELEEN

    Nama Produk yang Beredar: MUGELEEN Eyeshadow / – Tanpa Izin Edar

    61. Merek: NATURAL WHITENING CREAM

    Nama Produk yang Beredar: NATURAL WHITENING CREAM Day Cream / – Tanpa Izin Edar

    62. Merek: NATURAL 99

    Nama Produk yang Beredar:

    NATURAL 99 Vitamin E Jingga (Pot Plastik) / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)NATURAL 99 Vitamin E Putih (Pot Plastik) / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)63. Merek: NEW WSP

    Nama Produk yang Beredar:

    NEW WSP Day Cream / NA18240104432 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), Nomor Izin Edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhakNEW WSP Brightening Night Cream / NA18230106084 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), Nomor Izin Edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhak64. Merek: NLSM

    Nama Produk yang Beredar: NLSM Nail Gel Polish UV/LED / – Tanpa Izin Edar

    65. Merek: NRL

    Nama Produk yang Beredar:

    NRL Cosmetic Premium Day Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Hidrokuinon)NRL Cosmetic Premium Night Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Hidrokuinon)66. Merek: OHO

    Nama Produk yang Beredar: OHO Firming Breast Gel / – Tanpa Izin Edar

    67. Merek: ORIGINAL DOKTER PEMUTIH

    Nama Produk yang Beredar: ORIGINAL DOKTER PEMUTIH Day And Night / – Tanpa Izin Edar

    68. Merek: ORIOX

    Nama Produk yang Beredar: ORIOX Tinted Lipbalm / – Tanpa Izin Edar

    69. Merek: OUBOLI

    Nama Produk yang Beredar: OUBOLI Top Coat / Base Coat / Function / Reinforce / Strenghtener Nude Highlight Kuku UV Gel UV Nail Polish 20 ml / – Tanpa Izin Edar

    70. Merek: O’YAFUN

    Nama Produk yang Beredar: O’YAFUN Nail Polish / – Tanpa Izin Edar

    71. Merek: PREPEEL SOLUTION

    Nama Produk yang Beredar: PREPEEL SOLUTION / – Tanpa Izin Edar

    72. Merek: QIANXIU

    Nama Produk yang Beredar: QIANXIU Eyeliner / – Tanpa Izin Edar

    73. Merek: QICIY

    Nama Produk yang Beredar: QICIY Eyeliner / – Tanpa Izin Edar

    74. Merek: R&D GLOW

    Nama Produk yang Beredar:

    R&D GLOW Night Cream / NA18210110128 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), nomor izin edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhakR&D GLOW Day Cream / NA18211902967 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), nomor izin edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhak75. Merek: RASYAN

    Nama Produk yang Beredar: Rasyan Herbal Clove Toothpaste / – Tanpa Izin Edar

    76. Merek: RDL

    Nama Produk yang Beredar:

    RDL Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solution 3 / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Hidrokuinon dan Asam Retinoat)RDL Whitening Treatment Day and Night Cream 8 Days Treatment / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)77. Merek: RISYAL

    Nama Produk yang Beredar: RISYAL UV Gel Nail Polish / – Tanpa Izin Edar

    78. Merek: RK GLOW

    Nama Produk yang Beredar: RK GLOW Beauty Lotion Booster / NA18230106714 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), nomor izin edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhak

    79. Merek: ROMANTIC BEAR

    Nama Produk yang Beredar: ROMANTIC BEAR Cherryl Red / – Tanpa Izin Edar

    80. Merek: ROSE

    Nama Produk yang Beredar: ROSE Cream White & Natural Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    81. Merek: RUIEOFIAN

    Nama Produk yang Beredar: RUIEOFIAN Soak-Off UV/LED Gel Polish / – Tanpa Izin Edar

    82. Merek: RYKAERGEL

    Nama Produk yang Beredar: RYKAERGEL Soak Off UV/LED Polish Color Coat / – Tanpa Izin Edar

    83. Merek: SADOER

    Nama Produk yang Beredar:

    SADOER Vitamin C Whitening Cream / – Tanpa Izin EdarSADOER Collagen Anti Aging Body Lotion / – Tanpa Izin EdarSADOER Bamboo Charcoal Black Mask / – Tanpa Izin Edar84. Merek: SARASKIN COSMETIC

    Nama Produk yang Beredar: SARASKIN COSMETIC Day Cream / NA18240110593 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), Nomor Izin Edar telah dibatalkan

    85. Merek: SCI BEAUTY

    Nama Produk yang Beredar: SCI BEAUTY Night Cream Pelicin / NA18230102430 – Mengandung bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam kosmetik (Hidrokuinon dan Asam Retinoat), Nomor Izin Edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhak

    86. Merek: SEVENCOOL FASHION MAKE UP

    Nama Produk yang Beredar:

    SEVENCOOL FASHION MAKE UP 3in1 Highlighter Kit / – Tanpa Izin EdarSEVENCOOL FASHION MAKE UP Shimmer Highlighter / – Tanpa Izin Edar87. Merek: SVMY

    Nama Produk yang Beredar:

    SVMY Tricolor Clear Concealer / – Tanpa Izin EdarSVMY Light Moisture Protection Cream / – Tanpa Izin Edar88. Merek: SW GLOW’S

    Nama Produk yang Beredar: SW GLOW’S Handbody / NA18240102946 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), Nomor Izin Edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhak

    89. Merek: TABITA GLOW

    Nama Produk yang Beredar: TABITA GLOW Night Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    90. Merek: TABITA

    Nama Produk yang Beredar:

    TABITA Daily Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)TABITA Nightly Cream / – Mengandung bahan dilarang (Merkuri)

    91. Merek: TANAKO

    Nama Produk yang Beredar: TANAKO Magic Lipbalm / – Tanpa Izin Edar

    92. Merek: TEMULAWAK NEW

    Nama Produk yang Beredar: TEMULAWAK NEW Day & Night Cream Beauty Whitening Cream – Night / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    93. Merek: TONER STRONG

    Nama Produk yang Beredar: TONER STRONG / – Tanpa Izin Edar

    94. Merek: TUTU TIME

    Nama Produk yang Beredar: TUTU TIME Hello Summer Eyeshadow / Lipstick / Eyebrow / Blusher / Highlighter / – Tanpa Izin Edar

    95. Merek: USLIKE

    Nama Produk yang Beredar:

    USLIKE Liptint 02 / – Tanpa Izin EdarUSLIKE Liptint 03 / – Tanpa Izin Edar96. Merek: VC-100

    Nama Produk yang Beredar: VC-100 Face Mask 30S / – Tanpa Izin Edar

    97. Merek: VENALISA

    Nama Produk yang Beredar: VENALISA Gel Polish Soak Off UV & LED 41 / – Tanpa Izin Edar

    98. Merek: VIBELY

    Nama Produk yang Beredar: VIBELY Waterproof Mascara / – Tanpa Izin Edar

    99. Merek: VICOVI

    Nama Produk yang Beredar: VICOVI Gradient Powder / – Tanpa Izin Edar

    100. Merek: YCK

    Nama Produk yang Beredar: YCK Make Up Color Perfect Eyeliner / – Tanpa Izin Edar

    101. Merek: YI RUOYI

    Nama Produk yang Beredar: YI RUOYI Dragon Blood Cream / – Tanpa Izin Edar

    102. Merek: YOUNG & BEAUTY

    Nama Produk yang Beredar: YOUNG & BEAUTY Eyeliner / – Tanpa Izin Edar

    103. Merek: YOUSE

    Nama Produk yang Beredar: YOUSE Nail Polish / – Tanpa Izin Edar

    104. Merek: ZEUSEE

    Nama Produk yang Beredar: ZEUSEE 99% Aloe Vera / – Tanpa Izin Edar

    105. Merek: ZHIDUO

    Nama Produk yang Beredar: ZHIDUO Hand Cream / – Tanpa Izin Edar

    106. Merek: ZHI YANG YAO

    Nama Produk yang Beredar: ZHI YANG YAO Relaxing Oil / NA18250100229 – Kosmetik digunakan tidak sesuai definisi kosmetik

    107. Merek: ZNXIMER

    Nama Produk yang Beredar: ZNXIMER Glue Health Soak Off / – Tanpa Izin Edar

    108. Merek: ZYZC

    Nama Produk yang Beredar: ZYZC Nail Care Gel / – Tanpa Izin Edar

    Halaman 2 dari 7

    (suc/up)

  • Deretan Bencana Alam Sejak Tahun 1990

    Deretan Bencana Alam Sejak Tahun 1990

    Bisnis.com, JAKARTA — Banjir bandang dan longsor yang menerjang tiga provinsi di Sumatra kembali menjadi pengingat bahwa Indonesia merupakan negara dengan risiko bencana alam yang cukup tinggi.

    Dalam rentang empat dekade terakhir, sejumlah peristiwa besar tidak hanya meluluhlantakkan wilayah terdampak, tetapi juga menyita perhatian dunia internasional.

    Dilansir dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sabtu (13/12/2025), berikut deretan bencana alam besar yang terjadi di Indonesia sejak tahun 1990:

    1. Gempa dan Tsunami Flores (1992)

    Gempa mengguncang Flores, NTT, pada 12 Desember 1992 dan langsung memicu tsunami besar yang menyapu kawasan pesisir. Wilayah Sikka, Ende, Ngada hingga Flores Timur mengalami kerusakan parah. Ribuan orang meninggal dunia, ratusan hilang, dan puluhan ribu kehilangan tempat tinggal. Besarnya dampak membuat pemerintah menetapkan peristiwa ini sebagai bencana nasional melalui Keppres Nomor 66 Tahun 1992.

    2. Gempa dan Tsunami Aceh (2004)

    Tanggal 26 Desember 2004 menjadi salah satu hari paling kelam dalam sejarah Indonesia. Gempa megathrust di Samudra Hindia berkekuatan 9 SR memicu tsunami dahsyat yang melanda Aceh dan wilayah sekitarnya, sebelum menjalar hingga Sri Lanka, India, Thailand, hingga Afrika Timur.

    Ratusan ribu korban meninggal dan hilang, sementara lebih dari setengah juta warga kehilangan rumah. Pemerintah menetapkan status bencana nasional melalui Keppres Nomor 112 Tahun 2004.

    3. Gempa Yogyakarta (2006)

    Guncangan kuat di Yogyakarta dan sekitarnya pada pagi hari 27 Mei 2006, ketika banyak warga masih berada di dalam rumah. Sebanyak lebih dari 5.800 orang meninggal dunia dan puluhan ribu lainnya luka-luka. Kerusakan juga merembet hingga situs bersejarah seperti Candi Prambanan. Gempa ini menjadi momentum penguatan edukasi dan mitigasi bencana di wilayah DIY dan nasional.

    4. Gempa Sumatera Barat (2009)

    Gempa besar berkekuatan 7,6 skala richter mengguncang lepas pantai Sumbar pada 30 September 2009. Guncangannya merusak Padang, Pariaman, Agam, Bukittinggi, hingga Solok. Lebih dari seribu orang tewas, ribuan terluka, dan ratusan ribu bangunan rusak. Bantuan internasional mengalir dari berbagai negara, menunjukkan skala bencana yang besar.

    5. Letusan Gunung Merapi (2010)

    Gunung Merapi kembali mengalami erupsi besar pada 2010. Awan panas dan material vulkanik menghantam lereng Merapi, menewaskan ratusan orang. Debu vulkanik bahkan mencapai Jawa Barat dan mengganggu penerbangan serta kegiatan ekonomi. Letusan ini menegaskan kembali ancaman besar gunung api aktif di Indonesia.

    6. Letusan Gunung Kelud (2014)

    Erupsi Gunung Kelud terjadi pada 13 Februari 2014 dan berlangsung sangat eksplosif. Material vulkanik menyelimuti sebagian besar Pulau Jawa hingga aktivitas penerbangan lumpuh di beberapa bandara. Meski korban jiwa relatif lebih sedikit, letusan ini berdampak besar pada transportasi, aktivitas ekonomi, dan kesehatan masyarakat.

    7. Gempa, Tsunami, dan Likuifaksi Palu–Donggala (2018)

    Sulawesi Tengah diguncang gempa 7,4 magnitudo pada 28 September 2018, yang memicu tsunami dan likuifaksi secara bersamaan. Fenomena tanah mencair menyeret bangunan utuh dan menelan permukiman. Lebih dari dua ribu orang tewas dan ribuan lainnya hilang. Kompleksitas bencana ini membuat Palu menjadi salah satu contoh ekstrem risiko geologi di Indonesia dan menjadi perhatian komunitas ilmiah internasional.

    8. Pandemi Covid-19 (2020)

    Indonesia memasuki masa krisis kesehatan global ketika Covid-19 merebak pada 2020. Pemerintah menetapkan pandemi sebagai bencana nasional melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020. Dalam tiga tahun, jutaan kasus tercatat dan ratusan ribu kematian terjadi. Dampaknya merembet ke sektor ekonomi, pendidikan, hingga sosial, menjadikan pandemi salah satu bencana non-alam terbesar dalam sejarah Indonesia modern.

    9. Letusan Gunung di NTT

    Gunung yang paling sering meletus di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2024-2025 adalah Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur. Aktivitas gunung ini sering sekali mengganggu aktivitas penerbangan.

    Dampak letusan ini juga pernah menyebabkan penutupan bandara dan evakuasi warga karena statusnya naik menjadi Awas (Level IV).

    10. Bencana Banjir dan Longsor di Sumatra

    Korban meninggal pada hingga Sabtu (13/12/2025) yang dicatatkan BNPB mencapai 969 jiwa dan 252 orang hilang. Banjir di 3 provinsi yakni Aceh, Sumut, dan Padang membawa banyak gelondongan kayu hingga ke pemukiman rumah warga. (Angela Keraf)

  • Jalan-Jembatan Rusak Parah, Banjir Sumatera Tinggalkan ‘Tagihan’ Rp 51 Triliun

    Jalan-Jembatan Rusak Parah, Banjir Sumatera Tinggalkan ‘Tagihan’ Rp 51 Triliun

    Jakarta

    Bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menyebabkan infrastruktur jalan dan jembatan rusak parah. Diproyeksikan kebutuhan anggaran pemerintah pusat untuk memulihkan seluruh infrastruktur yang terdampak mencapai Rp 51,82 triliun.

    Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, hingga 10 Desember 2025 pukul 22.00 WIB tercatat ada sebanyak 1.355 titik terdampak bencana di tiga provinsi. Kerusakan mencakup banjir, longsor, jembatan putus, tanggul jebol, hingga jalan nasional yang tidak dapat dilalui.

    Dody memproyeksikan, kebutuhan anggaran penanganan bencana di ketiga provinsi yang mencapai Rp 51,82 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas Rp 2,72 triliun untuk tanggap darurat dan Rp 49,10 triliun untuk rehabilitasi dan rekonstruksi.

    “Kementerian PU akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, karena pemulihan pascabencana tidak dapat dikerjakan sendirian. Butuh sinergi untuk memastikan masyarakat segera kembali mendapatkan akses layanan dasar dan mobilitas yang aman,” kata Dody, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat kemarin.

    Kerusakan Jalan-Jembatan

    Dody menjabarkan, di sisi kerusakan infrastruktur bina marga terdapat 76 ruas jalan nasional sepanjang 2.058 kilometer (km) yang terdampak. Kemudian, ada 31 jembatan nasional sepanjang 2.537 meter (m), serta 108 ruas jalan daerah dan 49 jembatan daerah yang rusak.

    Selain itu, terdapat 6 ruas jalan tol terdampak akibat cuaca ekstrem yang meliputi ruas Sigli-Banda Aceh, Binjai-P. Brandan, Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, Belawan-Medan-Tj. Morowa, Medan-Binjai, dan Padang-Sicincin.

    “Saat ini seluruh jalan tol terdampak sudah beroperasi secara normal kecuali pada Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi,” ujar Dody.

    Pada sektor sumber daya air, Kementerian PU mengidentifikasi kerusakan pada 127 sungai, 13 bendung, 4 jaringan irigasi, 1 tanggul, 3 checkdam, 2 dermaga jetty dan 11 fasilitas air baku. Dengan luas daerah irigasi dan bendung yang menjadi kewenangan nasional lebih dari 3.000 ha.

    “Sementara untuk sektor Cipta Karya, terdapat 85 SPAM dan IPA terdampak serta 143 lokasi infrastruktur berbasis masyarakat yang terdampak. Cukup banyak fasilitas dasar masyarakat yang terdampak, oleh karena itu penanganan darurat akan terus kami percepat,” katanya.

    Kerusakan juga terjadi pada infrastruktur prasarana strategis seperti sekolah, pasar, pondok pesantren, fasilitas kesehatan, dan rumah ibadah. Sebanyak 973 sekolah, 562 madrasah, 53 pasar, 212 pondok pesantren, 308 fasilitas kesehatan, 29 kantor serta 360 rumah ibadah tercatat mengalami kerusakan di seluruh wilayah terdampak.

    Kerahkan Personel-Alat Berat

    Sebagai upaya tanggap darurat dan pemulihan pasca bencana, Kementerian PU telah menurunkan total 310 personel untuk melakukan respons cepat, inspeksi infrastruktur terdampak, serta mendukung komando penanganan darurat daerah.

    Selain itu, pihaknya juga telah mengerahkan 298 unit alat berat (excavator, loader, dan lainnya), 121 unit alat pendukung (hidran umum, mobil operasional, dump truck, mobil tangki air, dan lainnya), serta 3.727 unit material darurat (geobag, bronjong kawat, agregat, dan lainnya) ke seluruh lokasi terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    “Alat berat tersebut digunakan untuk membersihkan longsoran, memulihkan alur sungai, penanganan badan jalan rusak, hingga pemasangan jembatan bailey untuk membuka kembali konektivitas antarwilayah,” ujar Dody.

    (shc/hns)

  • 3
                    
                        Dilarang MK, Polri Malah Buka Jalan Polisi Menjabat di 17 Instansi
                        Nasional

    3 Dilarang MK, Polri Malah Buka Jalan Polisi Menjabat di 17 Instansi Nasional

    Dilarang MK, Polri Malah Buka Jalan Polisi Menjabat di 17 Instansi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai bermasalah.
    Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken
    Perpol 10/2025
    yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
    Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Profesor hukum tata negara Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK di atas.
    “Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada
    Kompas.com
    , Jumat (12/12/2025).
    Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.
    UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.
    “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.
    Ia juga menekankan, Polri saat ini merupakan institusi sipil, namun itu tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya.
    “Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” kata Mahfud.
    Senada, advokat Syamsul Jahidin, penggugat UU Polri pada perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, juga menilai Polri telah membangkangi MK dengan mengeluarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
    Ia mengingatkan, secara hierarki perundang-undangan, peraturan Polri memiliki posisi di bawah undang-undang atau putusan MK.
    “Itu pembangkangan, pengkhianatan terhadap konstitusi atau pengkhianatan terhadap undang-undang. Murni itu makar,” kata Syamsul.
    Syamsul pun meminta Polri agar patuh terhadap perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Dasar 1945.
    Merujuk pada Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, Polri merupakan alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
    Dalam UUD 45, tidak disebutkan Polri punya tugas dan kewenangan untuk membuat aturan seperti Perpol 10/2025 yang isinya menandingi putusan MK.
    “Rakyat itu sebenarnya sederhana, Anda (Polri) bertugas sesuai undang-undang dasar,” ujar Syamsul saat dihubungi, Jumat.
    Menurut Syamsul, jika seseorang sudah memutuskan untuk menjadi polisi, ia seharusnya menjalankan tugas selayaknya seorang polisi, bukannya melaksanakan tugas lain, misalnya, dengan masuk ke ranah sipil.
    Ia menekankan, jabatan di kementerian dan lembaga seharusnya diisi oleh ASN sesuai dengan keahliannya, bukan polisi yang bukan berstatus ASN.
     “Awal mulanya terciptanya parcok (partai cokelat) ini kan gara-gara ini, gara-gara mereka (polisi) menempati jabatan sipil,” kata Syamsul.
    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam meminta Polri mempertegas fungsi penempatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga.
    Menurut Anam, daftar lembaga yang tercantum dalam aturan tersebut perlu dijabarkan hingga ke level fungsi agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru.
    “Persoalannya sederhana, harus dipastikan juga sebenarnya di fungsi apa? Fungsinya masih enggak ada sangkut-pautnya dengan kepolisian, di level fungsi. Jadi tidak hanya soal kementeriannya, tapi di kementerian itu fungsinya apa? Itu yang harus dipertegas,” kata Anam kepada
    Kompas.com
    , Jumat.
    Anam menjelaskan, Polri memaknai 17 kementerian/lembaga itu sebagai institusi yang memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian.
    Secara tata kelola, daftar kementerian dan prosedur penempatan yang diatur dalam Perpol memang memberikan kepastian.
    Namun, itu juga belum cukup apabila tidak disertai kejelasan mengenai fungsi yang benar-benar membutuhkan personel polisi aktif.
    “Karena memang sangkut-pautnya macam-macam ini ada yang memang disebutkan dalam undang-undang, ada yang tidak, jadi penting untuk kepastian itu,” kata dia.
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah.
    “Polri pada pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja K/L berdasarkan regulasi yang sudah berlaku,” kata Trunoyudo kepada
    Kompas.com
    .
    Trunoyudo merinci sejumlah regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya, yang tetap berlaku setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
    UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b), yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota Polri, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150, yang mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6 Polisi Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan 2 Mata Elang hingga Tewas di Kalibata

    6 Polisi Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan 2 Mata Elang hingga Tewas di Kalibata

    GELORA.CO – Enam pelaku pengeroyokan terhadap dua mata elang atau debt collector hingga tewas di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, adalah anggota polisi.

    Keenam anggota polisi itu diketahui bertugas di Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri.

    Keenamnya sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pidana pengeroyokan yang menewaskan 2 orang dan akan menjalani sidang kode etik.

    Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/12) malam.

    “Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri,” kata Trunoyudo.

    Mereka menurut Trunoyudo adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN dan Bripda AM.

    Pasal yang ditersangkakan, kata Trunoyudo, berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik, adalah Pasal 170 KUHP ayat 3, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    “Penerapan pasal tersebut berdasar bukti permulaan yang cukup. Polri menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya diback up dari Mabes Polri,” katanya.

    Trunoyudo memastikan Polri serius mengungkap kasus kriminal ini sdan akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawaban perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Selain itu kata Trunoyudo keenamnya juga akan dikenakan terkait pelanggaran kode etik personel Polri.

    Di mana dari hasil analisa awal, katanya keenamnya telah cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain dan berdampak terhadap masyarakat.

    Keenamnya akan dijerat Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri pada pasal 8 huruf c angka 1, Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi

    “Terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan sesuai dengan mekanisme yang ada. Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember,” kata Trunoyudo.

    Kerusuhan

    Sebelumnya kericuhan pecah di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, setelah dua debt collector dikeroyok hingga tewas.

    Aksi balasan dari puluhan hingga ratusan rekan korban membuat sederet warung dan kendaraan di sekitar TMP Kalibata dibakar massa.

    Polisi menyebut puluhan hingga ratusan orang datang ke lokasi perusakan hingga pembakaran sejumlah warung makan yang diduga berasal dari kelompok debt collector di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

    Hal tersebut dipicu pengeroyokan terhadap dua orang mata elang (matel) atau debt collector hingga akhirnya meninggal dunia di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran.

    Satu meninggal di lokasi kejadian, sedangkan lainnya sempat kritis usai dikeroyok dan dinyatakan meninggal.

    “Akibat dari itu yang korban ini mempunyai teman-teman kurang lebih 80 sampai 100 orang tiba-tiba datang, sebenarnya kami dari pihak kepolisian sudah mengantisipasi itu namun kekuatan pada saat itu yang tiba-tiba datang kurang lebih 100 orang itu merusak warung-warung yang ada di sekitar tempat ini,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (12/12/2025).

    Insiden pengeroyokan itu memicu reaksi dari rekan-rekan korban hingga 80-10 orang tiba-tiba datang ke lokasi.

    Mereka melakukan perusakan dan pembakaran sejumlah warung di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

    Nicolas menuturkan, kedua matel yang menjadi korban pengeroyokan yakni berinisial MET dan NAT.

    “Sampai saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Anggota dari Brimob hingga Polda serta Polres sudah berada di TKP untuk mengamankan TKP,” katanya.

    “Anggota Reskrim kami masih dalami, dan Polda serta Polsek masih kolaborasi untuk mengungkap pelaku pengeroyokan dan juga kami akan mengungkap pengerusakan yang terjadi di sekitar sini,” sambung dia.

    Lilpaly menegaskan, korban bukan meninggal karena tembakan seperti rumor yang beredar.

    “Tidak ada penembakan. Ini murni pengeroyokan,” tegasnya.

    Polisi menangani dua perkara sekaligus dalam insiden ini, yaitu pengeroyokan dan perusakan fasilitas warga.

    Nicolas menyebut, kepolisian masih menyelidiki terkait kelompok yang terlibat.

    “Kelompok massa itu dari mana, masih dalam penyelidikan,” tambahnya.

    Situasi di lokasi kejadian kini dinyatakan aman. 

    Polisi juga tengah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk rekaman CCTV.

    “Semua masih dalam penyelidikan,” kata Kapolres. 

    Sebelumnya, sebanyak 9 kios, 6 sepeda motor, dan 1 mobil dibakar oleh massa di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis malam, (11/12/2025).

    Pembakaran itu dilakukan setelah terjadinya aksi pengeroyokan terhadap dua debt collector atau penagih utang di tempat kejadian perkara (TKP).

    Akibat pengeroyokan, satu penagih utang tewas di TKP dan satu lainnya meninggal di RS Budhi Asih, Cawang, Jakarta Timur.

    Sesudah pengeroyokan tersebut, sejumlah massa yang tak dikenal melakukan aksi balas dendam. Mereka membakar beberapa kios dan kendaraan di TKP.

    Sebanyak 49 petugas pemadam kebakaran (damkar) dan 8 unit mobil damkar dikerahkan guna memadamkan api.

    Anggota TNI dan Polri mengawal ketat pemadaman yang dilakukan hingga Jumat pagi, (12/12/2025)

    “Terdapat 8 unit berikut kendaraan pendukung dan 49 personel yang kita kerahkan. Total ada 9 kios, enam motor, dan 1 mobil yang terbakar. Proses pemadaman berlangsung dengan pengawalan TNI dan Polri,” kata Poengky, Perwira Piket Sudin Gulkarmat Jakarta Selatan.  (*)

  • Mendagri Terbitkan SE Pergeseran Anggaran Daerah Bencana di Sumatera

    Mendagri Terbitkan SE Pergeseran Anggaran Daerah Bencana di Sumatera

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) tentang penggunaan bantuan pemerintah pusat, bantuan keuangan pemda serta pergeseran anggaran dalam APBD daerah bencana yang ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    SE Nomor 900.1.1/9772/SJ yang diteken oleh mendagri pada Kamis (11/12/2025) itu memberikan pedoman kepada pemda terdampak bencana dalam menggunakan bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan pemda lainnya. 

    Selain itu, surat tersebut juga mengatur mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD untuk percepatan penanganan bencana. SE ini diterbitkan untuk memastikan dukungan anggaran dapat segera digunakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

    Dalam surat tersebut, mendagri menekankan agar bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun pemda dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan dan pendidikan, hingga sarana dan prasarana dasar. Surat ini juga memerinci berbagai kebutuhan yang mencakup tiga komponen tersebut.

    “Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang,” tulis mendagri mengenai salah satu sarana dan prasarana dasar yang perlu diperhatikan daerah terdampak bencana dikutip dari keterangan Puspen Kemendagri, Jumat (12/12/2025).

    Lebih lanjut, bagi pemda yang masih menetapkan kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dianggarkan pada belanja tidak terduga (BTT) melalui pembebanan langsung dengan sejumlah tahapan yang diatur dalam surat.

    Apabila kondisi tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun pemda lainnya dianggarkan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, sesuai dengan kewenangannya pada program, kegiatan, dan subkegiatan, serta kode rekening belanja berkenaan dengan tahapan yang diatur dalam surat.

  • Bakal Disidang Etik, 6 Pengeroyok Matel Terancam Dipecat dari Polri

    Bakal Disidang Etik, 6 Pengeroyok Matel Terancam Dipecat dari Polri

    Jakarta

    Enam oknum anggota satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya ‘mata elang’ atau debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan. Para tersangka sekaligus akan menjalani sidang etik profesi Polri pekan depan.

    “Terhadap 6 terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu, pekan depan tanggal 17 Desember 2025,” kata Karo Penmas Dihumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

    Trunoyudo menyebut keenam anggota Polri itu JLA, ⁠RGW, IAB, ⁠IAM, ⁠BN, dan AM didapati cukup bukti melanggar Pasal 17 Ayat 3 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Akibat perbuatannya, mereka diancam dipecat dari satuan Polri.

    Keenam tersangka adalah:
    1. Brigadir IAM
    2. Bripda JLA
    3. Bripda RGW
    4. Bripda IAB
    5. Bripda BN
    6. Bripda AM

    Dalam pasal itu dijelaskan, pelanggar melakukan perbuatannya dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain. Hal itu berdampak terhadap masyarakat institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum.

    “Maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat Persangkaan Pasal Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pada Pasal 8 Huruf C,” tegasnya.

    Trunoyudo menjamin Polri tidak akan pandang bulu dalam menindak perbuatan enam oknum polisi tersebut. Hukuman berat secara pidana dan etik akan disiapkan.

    “Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu. Polri akan menjalankan proses penegakan secara transparan professional dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

    Keenam oknum polisi itu kini telah ditetapkan tersangka dan langsung menjalani proses etik. “Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti,maka penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” katanya.

    Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Kamis (11/12) pukul 15.45 WIB di area parkir depan TMP Kalibata. Polsek Pancoran awalnya menerima laporan pengeroyokan dari dua orang pria.

    Saat tiba di lokasi, polisi menemukan satu korban dalam keadaan meninggal dunia dan satu dalam kondisi kritis. Polisi kemudian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

    Hasil pengusutan polisi itu kemudian mengungkap adanya enam terduga pelaku pengeroyokan. Para terduga pelaku diketahui merupakan anggota Polri yang berdinas di Mabes Polri.

    “Ada pun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayan markas di Mabes Polri,” kata Trunoyudo.

    Enam pelaku itu saat ini menjalani dua proses hukum berbeda. Secara pidana, mereka ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 3, yakni kekerasan mengakibatkan matinya orang.

    Halaman 2 dari 2

    (tsy/rfs)