provinsi: SUMATERA SELATAN

  • Pengelola Mal Terbesar RI Punya Jurus agar Tak Sepi & Ramai Pengunjung

    Pengelola Mal Terbesar RI Punya Jurus agar Tak Sepi & Ramai Pengunjung

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pengelola pusat perbelanjaan terbesar di Indonesia, Lippo Malls, punya strategi khusus agar mal-mal kelolaannya kembali ramai pengunjung. Salah satu jurus yang kini sedang dijalankan adalah melakukan renovasi besar-besaran sekaligus rebranding sejumlah mal, termasuk Gajah Mada Plaza di Jakarta.

    “Konsep semua mal dari Lippo Malls itu mal keluarga, di mana tenancy mix-nya itu sesuai dengan kebutuhan keluarga,” ujar Corporate PR and Reputation Management Lippo Malls, Nidia N Ichsan kepada CNBC Indonesia, Sabtu (21/6/2025).

    Namun, meski mengusung konsep serupa, Nidia menegaskan bahwa setiap mal tetap memiliki pendekatan berbeda sesuai demografi pengunjungnya. Misalnya saja Gajah Mada Plaza dan Lippo Mal Nusantara.

    “Di Lippo Mal Nusantara itu dikelilingi gedung perkantoran, SMA, dan universitas. Sedangkan Gajah Mada berdiri di area Pecinan, yang merupakan salah satu ikon kota wisata Jakarta tempo dulu,” jelasnya.

    Karena berada di Pecinan, Gajah Mada Plaza pun mengusung konsep interior dan tenant yang selaras. “Mayoritas restorannya Chinese food. Itu yang membedakan. Dekorasi interiornya juga lebih kepada Pecinan, agar pengunjung merasa seperti di rumah,” terang Nidia.

    Lippo Malls juga mempertahankan beberapa ciri khas lama dari Gajah Mada Plaza, seperti kehadiran lift kapsul yang pertama kali ada di Jakarta, serta area penjualan hewan peliharaan (pet) yang legendaris. “Kita kemas di lantai 3A, selain jualan pet, jualan makanan, juga ada grooming pet. Bahkan kita siapkan area bermain untuk pet,” katanya.

    Foto: (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
    Suasana di dalam Pusat Perbelanjaan Gajah Mada Plaza, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

    Dengan konsep pet friendly ini, Gajah Mada Plaza menjadi mal keluarga yang juga ramah untuk hewan peliharaan.

    Tak hanya menyentuh desain dan tenant, Gajah Mada Plaza juga tengah mempersiapkan integrasi langsung dengan jalur MRT Fase 2A yang saat ini pembangunannya sedang berlangsung. “Sudah ada kesepakatan akan ada integrasi langsung ke Gajah Mada Plaza. Tapi waktunya belum tahu kapan bisa dibuka,” ungkap Nidia.

    Lebih lanjut, Nidia menyebut sebagian area tengah di lantai dasar atau ground floor Gajah Mada Plaza yang tampak kosong, itu bukanlah tanda kekosongan tenant, melainkan dipersiapkan untuk kegiatan musiman seperti pameran atau promosi bertema ‘Back to School’.

    “Sekarang sedang menuju ke situ. Itu memang area sewa, namanya casual leasing,” sebutnya.

    Sementara saat ditanya soal progres renovasi Gajah Mada Plaza, Nidia enggan menyebut angka pasti. Namun ia memastikan sebagian besar tenant sudah terjual dan hanya tinggal menunggu kesiapan pembukaan. “Hampir semuanya sudah terjual. Hanya saja tenant itu belum siap membuka karena harus membuat standar interior sesuai,” kata dia.

    Adapun renovasi Gajah Mada Plaza, katanya, masuk dalam kategori major renovation. “Jadi renovasi itu dilakukan bukan hanya merenovasi atau melakukan peremajaan, tapi juga melakukan rebranding,” jelasnya.

    Salah satu contohnya adalah kehadiran tenant Rockstar, fasilitas olahraga anak-anak yang diklaim paling lengkap di Jakarta. “Karena Gajah Mada juga punya kolam renang, maka anak-anak juga bisa belajar renang. Itu terbesar dan terlengkap untuk wilayah Jakarta,” tukas dia.

    Perubahan ini disebut Nidia berdampak pada pola kunjungan. “Tujuannya sebenarnya itu sih. Kita ingin memberikan nilai tambah pada pengunjung dan meningkatkan kepuasan pelanggan (customer satisfaction),” ujarnya.

    Beberapa tenant khas seperti toko perhiasan dan penjual hewan peliharaan tetap dipertahankan, sementara lainnya disesuaikan dengan kebutuhan generasi baru. “Misalnya yang dulu umur 30 tahun sekarang sudah punya anak. Nah, bagaimana mereka tetap bisa ke Gajah Mada? Kita tambahkan Playtopia dan area bermain anak lainnya,” paparnya.

    Tak hanya di Jakarta, konsep peremajaan ini juga sudah dan akan diterapkan di berbagai kota. “Di luar kota sudah dilakukan juga, di Medan, Palembang, setelah itu kita banyak melakukan peremajaan dan rebranding,” ujar Nidia.

    Untuk tren pengunjung secara umum, Lippo Malls mencatat kenaikan jumlah pengunjung di kuartal pertama 2025. Selama periode tersebut, Lippo Malls mencatat kunjungan rata-rata lebih dari 11 juta orang setiap bulannya, mengalami kenaikan sebesar 8% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, tingkat keterisian ruang di mal juga ikut naik menjadi 82,2%, atau tumbuh 3% secara tahunan.

    “Untuk kuartal pertama itu ada peningkatan pengunjung di semua mal kita,” pungkasnya.

    (wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Dedi Mulyadi Kaget, Pemuda Lubuklinggau Curhat Pakai Sabu Sejak SMP
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        21 Juni 2025

    Dedi Mulyadi Kaget, Pemuda Lubuklinggau Curhat Pakai Sabu Sejak SMP Regional 21 Juni 2025

    Dedi Mulyadi Kaget, Pemuda Lubuklinggau Curhat Pakai Sabu Sejak SMP
    Editor
    KOMPAS.com
    – Ibu dan anak dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, datang menemui Gubernur
    Jawa Barat
    ,
    Dedi Mulyadi
    di kediamannya.
    Dalam pertemuan tersebut, ibu dan anak ini cerita bagaimana mereka berjuang agar anak tersebut bisa melepaskan diri dari jeratan narkoba jenis
    sabu
    .
    Hal yang membuat Dedi kaget adalah pengakuan pemuda tersebut yang mengatakan ia menggunakan sabu sejak
    SMP
    .
    “Ini Ibu rangka apa aja jauh-jauh dari
    Lubuklinggau
    ke sini?” tanya Dedi kepada ibu pemuda tersebut dikutip dari akun Instagram @dedimulyadi71, Sabtu (21/6/2025). 
    “Ini sudah direhab dua kali di BNN,” tutur sang ibu.
    “Memang pakai apa? Dapat dari siapa?” timpal Dedi kembali bertanya.
    Pemuda itu lalu menceritakan, ia membeli sabu dari bandar yang tidak diketahui namanya. Hingga kini pun bandar tersebut belum ditangkap aparat.
    “Sejak kapan langganan sabu-sabu?” tanya Dedi.
    “Sejak kecil, Pak. Sejak SMP,” jawab si pemuda.
    “Hah, SMP sudah pakai sabu? Berapa belinya?” tutur dia.
    Sang pemuda menjawab, ia biasanya beli Rp 50.000 atau Rp 100.000 untuk sekali pakai dari SMP hingga sekarang sudah lulus SMA.
    Sabu
    seharga Rp 50.000 itu jumlahnya sangat sedikit. Jika tidak memakai sabu, dadanya akan terasa panas dan gelisah. Hal inilah yang membuat dia selalu kembali menggunakan sabu.
    Saat ini pemuda tersebut sudah dua pekan tidak menggunakan sabu karena berada jauh dari tempat tinggalnya.
    “Oh…kalau gitu harus dikurung ini tiga tahun,” tutur Dedi melemparkan candaan.
    Sang ibu pun bercerita bagaimana beratnya menghadapi persoalan ini bertahun-tahun. Bahkan ia pernah sampai berniat bunuh diri dua kali.
    Namun ia melihat anak-anaknya, ia pun berusaha kuat menghadapi persoalan hidupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tok! Tarif Tol Akan Didiskon Lagi 20%, Catat Tanggal dan Ruasnya!

    Tok! Tarif Tol Akan Didiskon Lagi 20%, Catat Tanggal dan Ruasnya!

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Hutama Karya (Persero) akan kembali memberlakukan diskon tarif tol sebesar 20%. Kebijakan ini akan berlaku pada tanggal 27-29 Juni 2025 (tahap 2) dan hari berikutnya 11- 13 Juli 2025 (tahap 3).

    “Kebijakan potongan tarif kami lakukan tidak hanya untuk mengatur distribusi lalu lintas, tetapi juga sebagai bentuk dukungan terhadap pemulihan mobilitas dan ekonomi masyarakat,” ungkap EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).

    Sementara itu stimulus potongan tarif tol sebesar 20% diterapkan pada Tol Bakauheni – Terbanggi Besar – Kayu Agung, Tol Kayu Agung – Palembang, Tol Indralaya – Prabumulih, Tol Pekanbaru – Dumai, Tol Medan – Binjai, Tol Indrapura – Kisaran, Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Indrapura dan Tol Sigli – Banda Aceh. Kebijakan ini juga turut berkontribusi dalam kelancaran dan kemudahan akses bagi pengguna jalan tol yang ingin berlibur.

    Pada pemberlakuan diskon tarif tol 20% tahap pertama yaitu pada tanggal 6-9 Juni 2025, HK mencatat sebanyak 552.090 kendaraan melintasi Jalan Tol Trans Sumatera. Jumlah ini meningkat sebesar 30,14% jika dibandingkan dengan trafik normal. Adapun Puncak trafik kendaraan terjadi pada Minggu (8/6) yang mencapai 126.889 kendaraan dengan peningkatan sebesar 39,37%.

    Foto: Truk melintas di Jalan Tol Lingkar Luar, Jakarta, (19/5/2025). Rencana pemerintah untuk menertibkan truk over dimension over load (ODOL) mulai menunjukkan hasil. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menegaskan Indonesia bebas truk ODOL pada tahun depan atau 2026 mendatang. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
    Truk melintas di Jalan Tol Lingkar Luar, Jakarta, (19/5/2025). Rencana pemerintah untuk menertibkan truk over dimension over load (ODOL) mulai menunjukkan hasil. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menegaskan Indonesia bebas truk ODOL pada tahun depan atau 2026 mendatang. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    Trafik tertinggi tercatat di Tol Pekanbaru – Dumai, dengan 77.092 kendaraan yang diperkirakan dipicu oleh letak strategis Tol Pekanbaru – Dumai yang menjadi jalur masyarakat Riau menuju pesisir utara. Sementara itu, jalan tol dengan peningkatan trafik tertinggi adalah Tol Sigli – Banda Aceh dengan peningkatan mencapai 140,98% jika dibandingkan dengan trafik normal, berkat pengoperasian fungsional Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 1 (Seulimeum – Padang Tiji) yang memberikan manfaat signifikan bagi efisiensi waktu tempuh.

    “Fungsional Tol Sibanceh Seksi 1 yang berjalan dari Kamis (5/6) hingga Senin (9/6) dilalui 14.030 kendaraan dan menjadi alternatif yang efektif dalam mengurai kepadatan lalu lintas di jalur nasiona Aceh,” ucap Adjib.

    Sementara itu, menurut data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), untuk ruas Tol Trans Jawa akan berlaku pada Tol Batang-Semarang, Tol Semarang ABC, Tol Pasuruan-Probolinggo, Tol Soreang-Pasir Koja, Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan, Tol Krian – Legund – Bunder, Tol Simpang Susun – Waru – Bandara Juanda, Tol Surabaya – Gempol, Tol Gempol Pandaan, dan Tol Pandaan – Malang.

    Sedangkan untuk ruas Tol Dalam Kota ada Tol Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit, Tol Bekasi – Cawang – Kp Melayu, Tol Cimanggis – Cibitung (tahap 3 berlaku hanya 13 Juli), Tol Depok – Antasari, 6 ruas tol dalam kota segmen Kelapa Gading – Pulogebang, Tol Jakarrta – Cikampek, Tol Jakarta Cikampek II Elevated, Tol Cikampek – Palimanan, Tol Palimanan – Kanci, Tol Kanci – Pejagan (tahap 3 tak berlaku), Tol Pejagan – Pemalang (tahap 3 tak berlaku), Tol Pemalang – Batang.

    (wur/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Perintangan Tak Masuk Akal, Jika Proses Hukum Sudah Inkrah

    Perintangan Tak Masuk Akal, Jika Proses Hukum Sudah Inkrah

    GELORA.CO  – Ahli Hukum Pidana dari Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Mahrus Ali menyebut tak masuk akal terjadinya perintangan pada suatu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah. 

    Adapun hal itu disampaikan Ali saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Tipikor Jakarta, Jumat (20/6/2025) malam.

    Mulanya kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menanyakan mengenai perintangan di tahap penyidikan dengan mencontohkan beberapa kasus.

    “Kemudian putusan Mahkamah Agung nomor 3315 Pidsus 2018 Frederich Yinadi, terpidana terbukti menghalangi penyidikan terhadap tersangka korupsi Setyo Navanto, ini artinya dalam proses tingkat penyidikan,” kata Ronny di persidangan.

    Menjawab hal itu, Ali menyebut dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, mengatur upaya perintangan di tingkat penyidikan. Sehingga, tak masuk akal bila terjadi di tahap penyelidikan. 

    “Jadi itu yang saya katakan bahwa kalau ada orang dikenakan Pasal 21 (Undang-Undang Tipikor), sementara perkara pokoknya jalan bahkan sampai ada putusan yang incraht itu tidak make sense,” ujar Ali.

    Menurutnya, bila terjadi perintangan pada penanganan perkara, maka, proses hukumnya tidak akan berjalan hingga diputus oleh majelis hakim. 

    “Berarti apa? berarti tidak ada penyidikan yang tercegah, tidak ada penyidikan yang tergagalkan,” imbuhnya.

    Selain itu, ia juga menyebut dalam Undang-Undang tersebut telah jabarkan batasan secara gamblang dan tegas. Sehingga tak bisa ditafsirkan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor jika terjadinya perintangan di tahap penyelidikan. 

    “Kemudian di dalam Undang-Undang dijelaskan secara jelas misalnya ini penyidikan ya itu tidak bisa ditafsirkan lain selain penyidikan bukan kemudian penyelidikan,” ungkapnya. 

    “Mencegahnya perbuatannya di penyelidikan, kenapa? untuk mencegah agar tidak terjadi penyidikan, enggak kaya gitu,” imbuhnya.

    Terlebih, dalam proses penyelidikan belum masuk tahap Pro Justicia. Di mana, aparat penegak hukum masih mencari ada tidaknya dugaan pelanggaran pidana.

    “Kenapa? karena di penyelidikan belum ada pro Justicia, alat bukti belum ada di situ,” tandasnya.

    Seperti diketahui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaan yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

    Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.

    Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

    Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

    Di mana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Sidang Hasto Kristiyanto, Ahli Hukum Nilai Tak Logis Perintangan di Tahap Penyelidikan: Belum Pro Justitia

    Sidang Hasto Kristiyanto, Ahli Hukum Nilai Tak Logis Perintangan di Tahap Penyelidikan: Belum Pro Justitia

    PIKIRAN RAKYAT – Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai tidak logis jika ada tindakan atau upaya perintangan yang dilakukan di tahap penyelidikan. Pasalnya, tahap penyelidikan belum masuk kategori Pro Justitia sehingga tidak ada tindakan paksa yang dapat dilakukan.

    Hal itu disampaikan Chairul saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI 2019–2024 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.

    “Dalam sistem hukum kita, penyelidikan itu belum Pro Justitia. Tidak ada upaya paksa yang bisa dilakukan di dalam tahap penyelidikan,” kata Chairul.

    Chairul memaparkan, tindakan penyelidikan merupakan serangkaian upaya untuk mencari dan menemukan dugaan adanya tindak pidana. Oleh karena itu, menurut dia, tidak logis jika ada pihak yang dianggap menghalangi penyelidikan, karena pada tahap tersebut belum ditemukan dugaan tindak pidana.

    ”Tidak logis kalau ada tindakan menghalang-halangi padahal belum ada upaya paksa,” tutur Chairul.

    Lebih lanjut, Chairul menjelaskan, permintaan keterangan dalam proses penyelidikan bersifat sukarela. Artinya, pihak-pihak yang dipanggil boleh tidak menghadiri panggilan karena tidak ada kewajiban hukum yang memaksa.

    “Jadi bagaimana menghalang-halangi sesuatu panggilan atau undangan yang tidak memaksa sifatnya,” ujar Chairul.

    “Kalau ada yang berpendapat bahwa delik ini juga diterapkan untuk menghalang-halangi penyelidikan menurut saya pikirannya tidak logis karena tidak ada upaya paksa di dalam penyelidikan,” katanya melanjutkan.

    Dakwaan Hasto

    Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hasto menyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak.

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto.

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Akan tetapi, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

  • Tak Pernah Tawarkan Jabatan ke Rekan Seangkatannya

    Tak Pernah Tawarkan Jabatan ke Rekan Seangkatannya

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, disebut tidak pernah menawarkan jabatan kepada rekan-rekannya semasa kuliah di Universitas Pertahanan (Unhan). Pernyataan itu disampaikan oleh Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat, saat memberikan keterangan sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Cecep yang juga rekan kuliah Hasto menjelaskan, selama mengenal politikus PDIP itu interaksi mereka sebatas diskusi akademik dan kegiatan informal, bukan membicarakan soal jabatan.

    “Sepanjang yang saya ketahui enggak pernah. Jadi yang dilakukan itu, datang, diskusi, ngobrol, makan, minum, nyanyi mungkin ya. Hanya itu, atau olahraga paling mungkin sekarang bahkan olahraga terus,” kata Cecep di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.

    Pernyataan itu muncul setelah kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menanyakan apakah Hasto pernah menawarkan jabatan kepada rekan-rekannya di Unhan. Cecep menegaskan, tidak pernah mendengar atau mengetahui Hasto melakukan hal tersebut.

    “Kalau mau ketemu nanya, eh mau ketemu enggak? Biasanya ngajak saya, misalnya, malu juga aku sendiri mungkin ya. Jadi sepanjang yang saya tahu sih enggak ada ya,” tutur Cecep.

    Cecep menambahkan, dalam pergaulan bersama Hasto, topik diskusi yang kerap dibahas adalah seputar isu geopolitik. Namun, ia pernah mendengar keluhan dari Hasto soal namanya yang dicatut oleh pihak tertentu untuk menjanjikan jabatan kepada orang lain.

    “Hasto pernah mengeluh ada yang pakai namanya. Mungkin karena gini, ini kan orang yang enggak tegaan juga ya Pak Hasto mungkin enggak tegaan,” tutur Cecep.

    “Pokoknya kayak enggak enak lah, jadi pernah ngeluh juga tuh, digunakan namanya tapi saya enggak mau terlalu jauh nanya-nanya lebih lanjut,” ucapnya menambahkan.

    Dakwaan Hasto

    Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hastomenyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak.

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto.

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Namun, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

  • Pertamina Borong 14 Penghargaan di Ajang DEI & ESG Awards 2025 – Page 3

    Pertamina Borong 14 Penghargaan di Ajang DEI & ESG Awards 2025 – Page 3

    PT Pertamina (Persero)

    1. Gold Winner – Uniform Recycling Program: Give Your Uniform a Second Life (Lingkungan – Environmental)

    2. ⁠Gold Winner – Sustainability Awareness Learning (SUNRISE) (Lingkungan – Environmental)

    3. ⁠Silver Winner – Transparansi (Tata Kelola – Governance)

    4. ⁠Silver Winner – Energi untuk Pelanggan (Social)

    5. ⁠Bronze Winner – Digital Social Impact on Empowerment (Kesetaraan Gender dan Keragaman)

    6. ⁠Bronze Winner – From Headlines to Impact: Integrated Media Relations for Greener Future

    Subholding dan Anak Perusahaan

    7. Gold Winner – PT Kilang Pertamina Internasional RU III Plaju – Desa Energi Berdikari Sumsel (Lingkungan (Environmental))

    8. Bronze Winner – PT Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Tanjung Wangi – Integrated Farming Ketapang (Lingkungan (Environmental))

    9. Bronze Winner – PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Sanggaran – Konservasi Penyu Mandiri Energi Berbasis Masyarakat Serangan (TCEC) (Lingkungan (Environmental))

    10. Bronze Winner – PT Pertamina Hulu Energi ONWJ – JAM PASIR – Jaga Alam Melalui Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (Lingkungan (Environmental))

    11. Gold Winner – PT Pertamina Hulu Energi – KolaborArts 2024 – PT Pertamina Hulu Energi (Sosial (Social))

    12. ⁠Silver Winner – PT Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Ampenan – KITA BICARA – Komunitas Inklusif Masyarakat Progresif (Sosial (Social))

    13. ⁠Bronze Winner – PT Pertamina International Shipping – PIS – BerSEAnergi untuk laut (TJSL) (Sosial (Social))

    14. ⁠Bronze Winner – PT Pertamina Hulu Indonesia – Beasiswa Sobat Bumi Kalimantan (BSBK) (Sosial (Social))

     

    (*)

  • Saksi Ungkap Hasto Kristiyanto Pernah Ditawari Mensesneg dan Menkominfo Era Jokowi tapi Menolak

    Saksi Ungkap Hasto Kristiyanto Pernah Ditawari Mensesneg dan Menkominfo Era Jokowi tapi Menolak

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto disebut pernah menolak dua kali tawaran jabatan menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu diungkapkan oleh saksi meringankan Cecep Hidayat dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.

    Cecep Hidayat adalah rekan kuliah Hasto saat menempuh program doktoral di Universitas Pertahanan (Unhan) RI, dan kini menjadi dosen ilmu politik di Universitas Indonesia (UI). Cecep menyebut, Hasto menolak jabatan menteri di dua periode pemerintahan Jokowi lantaran ingin tetap fokus mengurus PDIP. 

    “Sependek ingatan saya, dan juga bisa dilihat di media, itu di 2014 Pak Hasto ditawari menjadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dan di 2019 ditawari sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), tapi tidak diterima,” kata Cecep dalam persidangan.

    Cecep menilai keputusan Hasto menunjukkan dedikasi penuh terhadap PDIP. Sebab, menurut Hasto menjadi pengurus partai sama terhormatnya dengan jabatan menteri hingga kepala daerah. 

    “Hasto lebih memilih untuk mengurus partai. Jadi kalau pandangan saya, menurut hemat saya menjadi pengurus partai itu sama terhormatnya jadi pejabat negara, jadi menteri, kepala daerah, wakil kepala daerah dan seterusnya, itu sama hormatnya dalam pandangan beliau,” tutur Cecep.

    Menurutnya, keputusan Hasto menolak jabatan menteri juga didorong oleh keyakinan bahwa partai yang kuat dan kelembagaan yang baik adalah kunci melahirkan pemimpin berkualitas di berbagai tingkatan pemerintahan.

    “Justru paling butuh partai yang baik, kelembagaan yang baik agar bisa melahirkan kepala daerah, wakil kepala daerah, menteri dan seterusnya,” ucap Cecep. 

    Dakwaan Hasto

    Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku. 

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hastomenyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020. 

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masikuagar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak.

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto.

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Akan tetapi, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

  • Angkutan Batu Bara Jadi Tulang Punggung KAI Logistik

    Angkutan Batu Bara Jadi Tulang Punggung KAI Logistik

    Jakarta

    KAI Logistik, anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero) meraih sertifikat pemeringkatan untuk periode 14 Mei 2025 sampai 1 Mei 2026 dengan peringkat AA (Double A; Stable Outlook) atau kategori sehat. Sertifikat itu dikeluarkan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).

    Direktur Utama KAI Logistik, Fredi Firmansyah mengatakan peringkat AA ini mencerminkan komitmen KAI Logistik dalam menjaga kesehatan keuangan. Selain itu sebagai refleksi dari proyek strategis yang sedang dijalankan untuk memperkuat rantai pasok nasional, khususnya dalam komoditas batu bara dan pengembangan infrastruktur logistik.

    “Peringkat AA ini bukan hanya pengakuan terhadap performa keuangan KAI Logistik, tetapi juga refleksi dari proyek-proyek strategis yang tengah kami jalankan untuk memperkuat rantai pasok nasional, khususnya dalam komoditas batu bara dan pengembangan infrastruktur logistik,” kata Fredi dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6/2025).

    Saat ini, KAI Logistik sedang merampungkan beberapa proyek strategis untuk akselerasi kinerja di antaranya Coal Unloading Terminal Kramasan. Proyek pengembangan terminal bongkar muat batu bara di Kramasan, Sumatra Selatan menjadi salah satu proyek penting dengan potensi volume mencapai lebih dari 17 juta per tahun dan akan menjadi simpul strategis dalam distribusi batu bara.

    Batu bara disebut masih menjadi tulang punggung performa perusahaan. Selain Coal Unloading Terminal Batu Bara ini, KAI Logistik juga tengah mengembangkan layanan pengelolaan container yard Sumatra Selatan.

    Pengembangan jaringan stasiun muat berbasis Container Yard di Sumatera Selatan melayani area muat batu bara dengan kapasitas awal 1-1,5 juta ton per tahun dan mampu mencapai kapasitas maksimal sebesar 4 juta ton per tahun. Proyek ini memperkuat layanan angkutan batu bara berbasis kereta api di wilayah Sumatra Selatan sebagai solusi logistik yang efisien.

    Selain batu bara, KAI Logistik juga fokus pada pengembangan pergudangan. Pihaknya mengembangkan fasilitas pergudangan modern di Pulau Jawa untuk mendukung layanan logistik terintegrasi.

    Sejalan dengan berbagai inisiatif strategis tersebut, KAI Logistik memproyeksikan pertumbuhan CAGR (Compound Annual Growth Rate) proyeksi pendapatan sebesar 10,4% dengan target pendapatan sebesar Rp 1,8 triliun pada tahun 2029, diikuti dengan CAGR proyeksi volume produksi sebesar 11,8% dengan target volume mencapai 47,2 juta ton pada tahun yang sama.

    “KAI Logistik akan terus berinovasi untuk menciptakan solusi logistik yang efisien, ramah lingkungan, serta memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan. Peringkat AA ini menjadi pijakan penting untuk mewujudkan visi sebagai perusahaan logistik terdepan di Indonesia,” pungkasnya.

    (aid/ara)

  • KPK Periksa Bupati OKU Teddy Meilwansyah Terkait Korupsi Proyek PUPR – Page 3

    KPK Periksa Bupati OKU Teddy Meilwansyah Terkait Korupsi Proyek PUPR – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Salah satu pejabat yang turut diperiksa sebagai saksi adalah Bupati OKU, Teddy Meilwansyah.

    Pemeriksaan terhadap Teddy berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025. Dalam kesempatan itu, penyidik mendalami informasi terkait mekanisme penganggaran di Dinas PUPR OKU yang diduga sarat pelanggaran.

    “Penyidik mendalami proses penganggaran barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten OKU, serta perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam pengadaannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Jumat (20/6/2025).

    Selain Bupati Teddy, KPK juga memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lain dari jajaran pemerintahan daerah maupun pihak swasta. Mereka diperiksa pada hari yang sama terkait alur pengadaan proyek dan indikasi penyimpangan dalam prosesnya.

    Saksi-saksi dari unsur pemerintahan antara lain Leo Nandi Irawan, Kepala Subbagian Perencanaan dan Umum Dinas PUPR OKU, Setiawan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah OKU. Sementara dari ASN adalah Aziz Musyawir Wisesa, Muhammad Sofran Mirza, Febri Fahzuli, dan M. Noviansyah.

    Dari pihak swasta, saksi yang turut diperiksa antara lain Maulana, Hasbullah alias Ibul, Narandia Dinda Putri, dan Misroleni.