provinsi: SUMATERA SELATAN

  • Profil Lengkap Ricky Perdana Gozali, Deputi Gubernur BI yang Baru

    Profil Lengkap Ricky Perdana Gozali, Deputi Gubernur BI yang Baru

    Jakarta, Beritasatu.com – Profil Ricky Perdana Gozali menjadi pembicaraan publik Tanah Air, setelah dirinya ditetapkan sebagai deputi gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2025–2030. Berikut profil lengkap Ricky Perdana Gozali.

    Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna DPR, seusai Komisi XI menyetujui pencalonannya secara musyawarah mufakat.

    Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan, Ricky Perdana Gozali dipilih karena rekam jejaknya yang kuat dan penguasaan bidang moneter serta kepemimpinan yang solid.

    “Sebagai seorang pejabat BI yang berkarier puluhan tahun, kami melihat dia sangat cakap, profesional, dan punya keahlian serta kapasitas kepemimpinan,” ujar Misbakhun kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

    Ricky Gozali mengungguli pesaingnya, Dicky Kartikoyono dalam fit and proper test yang digelar pada 1 Juli 2025.

    Karier Ricky Perdana Gozali

    Karier Ricky di Bank Indonesia dimulai sejak 1995 sebagai staf di Kantor Perwakilan BI Semarang. Sejak itu, ia mendalami berbagai bidang strategis, mulai dari pengelolaan devisa hingga kebijakan moneter internasional.

    Beberapa posisi penting yang pernah dijabat, diantaranya chief dealer di Kantor Perwakilan BI New York (4 tahun), kepala divisi manajemen valuta asing, kepala divisi analisis pasar internasional.

    Kepala Perwakilan BI

    1. Sumatera Selatan.
    2. Kalimantan Timur.
    3. Gorontalo.
    4. DKI Jakarta (sejak 2022).

    Pendidikan Ricky Perdana Gozali

    Dilansir dari situs resmi Bank Indonesia, Ricky merupakan lulusan sarjana Ekonomi Universitas Pancasila, dan Magister Manajemen Universitas Indonesia.

    Kombinasi antara pengalaman lapangan dan teori ekonomi modern membuatnya dipercaya memegang tanggung jawab strategis di bank sentral.

    Ricky Perdana Gozali menggantikan Doni Primanto Joewono, Deputi Gubernur sebelumnya, yang masa jabatannya berakhir pada 11 Agustus 2025.

    Penunjukan ini dianggap krusial dalam menjaga stabilitas kebijakan moneter dan kesinambungan kebijakan Bank Indonesia ke depan.

    Dalam pemaparannya di hadapan Komisi XI, Ricky menekankan komitmennya untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan inflasi, mendorong digitalisasi sistem pembayaran nasional, memperkuat koordinasi BI dengan otoritas fiskal dan sektor keuangan.

    “Sinergi dan komunikasi yang kuat dengan stakeholders sangat penting agar arah kebijakan BI tetap efektif,” ujar Ricky Perdana Gozali.

  • Jaksa KPK Pastikan Nomor HP Sri Rejeki Hastomo Milik Hasto Kristiyanto

    Jaksa KPK Pastikan Nomor HP Sri Rejeki Hastomo Milik Hasto Kristiyanto

    Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan nomor handphone (hp) yang tercatat dengan nama Sri Rejeki Hastomo adalah nomor milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Nomor atas nama Sri Rejeki Hastomo terdapat di ponsel milik staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

    Hal ini disampaikan jaksa KPK Takdir Suhan dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarawaktu atau PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). 

    “Di persidangan Kusnadi menerangkan bahwa nomor 447401374259 adalah milik sekretariat DPP PDIP yang disimpan dengan nama Sri Rejeki Hastomo, yang maksudnya agar mendapat rejeki seperti Sri Rejeki dan tidak ada hubungan dengan terdakwa (Hasto),” ujar Takdir dalam persidangan tersebut.

    Takdir mengatakan keterangan Kusnadi tersebut tidak sesuai dengan bukti berupa data administrasi kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri atas nama Hasto Kristiyanto dalam kartu keluarganya. Dalam data tersebut, kata dia, nama Hastomo sendiri berasal dari nama anak pertama Hasto, yaitu Ignatius Windu Hastomo. 

    “Sedangkan Sri Rejeki adalah nama yang biasa digunakan oleh terdakwa sebagai nama profil WhatsApp seperti pada nomor contact 447474947808 dengan nama Sri Rejeki 3.0 dan nomor contact 447401374259 dengan nama Sri Rejeki Hastomo,” ungkap Takdir.

    Selain itu, kata Takdir, dalam phonebook telepon genggam berisi nomor 447474947808 dengan nama Sri Rejeki 3.0 tersimpan nama nomor telepon Maria Ekowati yang merupakan istri Hasto dengan nama Mama. Lalu, nomor 081282238009 dengan nama contact Mama adalah milik Maria Ekowati sebagaimana informasi dalam aplikasi Get Contact. 

    “Kemudian nomor 0885776329518 dengan nama contact Mama 1 adalah milik Maria Ekowati, sebagaimana informasi dalam aplikasi Get Contact. Nomor 0812800008498 dengan nama contact Mama 2 adalah Maria Ekowati sebagaimana informasi dalam aplikasi Get Contact,” jelasnya. 

    Dengan fakta-fakta hukum ini, kata Takdir, hal tersebut makin menguatkan bahwa telepon genggam dengan nama Sri Rejeki Hastomo adalah milik Hasto. Nomor tersebut bukan milik sekretariat sebagaimana bantahan terdakwa dan keterangan saksi Kusnadi. 

    “Dengan demikian keterangan saksi Kusnadi yang menerangkan bahwa nomor 447401374259 yang tersimpan dengan nama Sri Rejeki Hastomo dan nomor 447474947808 dengan nama Sri Rejeki 3.0 merupakan telepon genggam milik sekretariat DPP PDIP adalah tidak benar dan patut dikesampingkan,” pungkas Takdir.

    Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020. Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.  

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

    Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Kenakan Rompi Tahanan Nomor 18, Hasto Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa

    Kenakan Rompi Tahanan Nomor 18, Hasto Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa

    JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan siap mendengarkan tunutan dari Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

    Pernyataan tersebut disampaikan Hasto sebelum menjalani persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli.

    “Sejak awal ketika menggunakan rompi oranye ini, kebetulan nomornya 18, saya kenakan dengan keyakinan bahwa kebenaran akan menang Satiam Eva Jayate. Karena itulah hari ini saya juga dengan penuh keyakinan untuk mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” ujar Hasto.

    Menurutnya, dakwaan yang disusun jaksa merupakan hasil daur ulang dari kasus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada 2020 lali. Karenanya, kasus yang menjeratnya dianggap sebagai rekayasa hukum.

    “Karena di dalam fakta-fakta persidangan ini telah terungkap bahwa proses daru ulang yang dilakukan terhadap putusan yang sudah inkrah pada tahun 2020 ternyata begitu banyak rekayasa hukum. Tidak ada suatu fakta-fakta hukum yang mengarahkan kepada dakwaan dari JPU,” papar dia.

    “Tetapi kami juga memahami tugas dari penutup umum.Bahwa penuntut umum harus punya kewajiban membuktikan, tetapi ya tugasnya menuntut,” sambung Hasto.

    Terlepas dari pembacaan tuntutan, Hasto menyatakan telah rampung menyusun nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan pada persidangan selanjutanya pada pekan depan.

    “Yang penting good news-nya, pleidoi sudah saya selesaikan, tinggal nanti menyesuaikan dengan tuntutan dari JPU dan minggu depan saya siap bacakan dengan berbagai referensi-referensi yang menunjukkan pentingnya the morality of law, pentingnya due process of law,” kata Hasto.

    Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020.

    Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Hasto didakwa dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Kemacetan Jakarta menurun

    Kemacetan Jakarta menurun

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyebut berdasarkan survei dari Tomtom, indeks tingkat kemacetan di Jakarta semakin menurun.

    Berdasarkan survei tersebut, Jakarta mengalami penurunan peringkat dari yang sebelumnya sebagai kota dengan peringkat nomor satu termacet se-Indonesia pada 2023 menjadi menjadi peringkat lima saat ini.

    “Sekarang nomor satu Bandung, nomor dua Medan, nomor tiga Palembang, nomor empat Surabaya, lima Jakarta,” ujar Pramono saat dijumpai di Jakarta Pusat, Kamis.

    Pramono mengatakan, penurunan angka kemacetan tersebut dikarenakan peningkatan fasilitas transportasi publik. Salah satunya dengan kehadiran Transjabodetabek.

    Arsip foto – Sejumlah pengendara sepeda motor terjebak kemacetan di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (14/10/2024). ANTARA FOTO/Fauzan/Spt/aa.

    Pramono menjelaskan, ke depannya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan evaluasi terkait penambahan rute-rute baru Transjabodetabek, terutama rute yang padat atau memiliki banyak peminat.

    “Memang semua ini kita simulasi sebelumnya, kita hitung kepadatan yang ada. Yang paling penting adalah konektivitas ini harapannya bisa membantu masyarakat darimana pun ke Jakarta. Mereka bisa menggunakan transportasi publik,” kata Pramomo.

    Selain itu, Pramono juga mengklaim kebersihan, kerapian dan kenyamanan transportasi umum di Jakarta kini juga sudah cukup baik.

    Arsip foto – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melambaikan tangan kepada wartawan saat menumpang bus Transjakarta di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt. (ANTARA FOTO/FAH)

    Bahkan, kata Pramono, dibandingkan dengan negara-negara manapun, sebenarnya Jakarta sudah tidak kalah dibandingkan negara-negara lainnya.

    “Hanya persoalannya, memang konektivitasnya belum secara menyeluruh,” kata Pramono.

    Pemprov DKI Jakarta akan terus mengusahakan untuk meningkatkan fasilitas transportasi umum di Jakarta agar semakin banyak masyarakat yang menggunakannya.

    Pramono bahkan menargetkan di akhir tahun ini, jumlah pengguna transportasi umum di Jakarta mencapai 31 persen.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jaksa Beberkan Alasan yang Memberatkan Tuntutan Pidana Hasto Kristiyanto

    Jaksa Beberkan Alasan yang Memberatkan Tuntutan Pidana Hasto Kristiyanto

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan alasan yang memberatkan sekaligus meringankan tuntutan pidana terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

    Pada sidang pembacaan surat tuntutan, Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

    Tim JPU menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan tuntutan itu. 

    “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). 

    Sementara itu, alasan dari pertimbangan JPU yang meringankan tuntutan kepada Hasto adalah perilakunya yang sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. 

    Adapun berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025)z 

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. 

    Untuk diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan di kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 yang menjerat buron Harun Masiku. Salah satu perbuatan yang ditudingkan kepada elite PDIP itu adalah memerintahkan Harun melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    Pada dakwaan kedua alternatif pertama, Hasto turut didakwa ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Maret 2025 lalu, uang yang diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku adalah SGD57.350 yang setara Rp600 juta.

    Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun.

    Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesar setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum.

    “Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

  • Harapan Puan soal Sidang Tuntutan Hasto di Kasus Harun Masiku

    Harapan Puan soal Sidang Tuntutan Hasto di Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI, Puan Maharani menanggapi soal sidang tuntunan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

    Puan berharap sidang bisa berjalan dengan baik sesuai dengan hukum yang ada. Dia juga tidak ingin hasilnya tidak berkeadilan.

    “Ya, yang terbaik. Dan kita jalani proses hukumnya dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai kemudian ada hal yang tidak berkeadilan,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Di lain sisi, Puan mengungkapkan masih belum ada keputusan pasti kapan Kongres PDIP akan digelar. Meskipun beredar dilaksanakan pada Agustus, Puan hanya menyebut belum tentu.

    “Sabar. Belum ya, belum ada spill,” tutupnya.

    Untuk diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan di kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 yang menjerat buron Harun Masiku. 

    Salah satu perbuatan yang ditudingkan kepada elite PDIP itu adalah memerintahkan Harun melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    Pada dakwaan sekunder, Hasto turut didakwa ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Maret 2025 lalu, uang yang diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku adalah SGD57.350 dan Rp600 juta.

    Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun.

    Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesar setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum.

    “Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

  • 6 Rute Transjabodetabek Diluncurkan, Bisakah Jakarta Bebas Macet? 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Juli 2025

    6 Rute Transjabodetabek Diluncurkan, Bisakah Jakarta Bebas Macet? Megapolitan 3 Juli 2025

    6 Rute Transjabodetabek Diluncurkan, Bisakah Jakarta Bebas Macet?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah meluncurkan enam rute layanan
    Transjabodetabek
    untuk meningkatkan konektivitas antara wilayah penyangga dan pusat kota.
    Peresmian dilakukan secara bertahap sejak April 2025 oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno. 
    Dalam catatan
    Kompas.com,
    koridor S61 Blok M–Alam Sutera menjadi rute pertama yang diresmikan Pramono bersama Gubernur Banten Andra Soni pada 24 April 2025. Rute ini menempuh perjalanan sekitar 95 menit sekali jalan. 
    Disusul kemudian rute B41 Vida Bekasi–Cawang yang diresmikan pada 15 Mei 2025 bersama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
    Jarak tempuh rute ini mencapai 42 km dengan durasi sekitar 1 jam 30 menit.
    Selanjutnya, koridor T31 PIK 2–Blok M diresmikan pada 22 Mei 2025 dengan Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah. Rute ini memiliki durasi perjalanan hingga tiga jam dengan 24 titik pemberhentian.
    Kemudian, pada 5 Juni 2025, Pramono bersama Wali Kota Bogor Dedie Rachim meresmikan rute P11 Bogor–Blok M yang memiliki waktu tempuh sekitar 90 menit dengan 22 titik pemberhentian.
    Rute kelima, koridor D41 Sawangan–Lebak Bulus, diluncurkan pada 4 Juni 2025 oleh Wakil Gubernur Rano Karno dan Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah. Waktu tempuhnya sekitar 70 menit dan berhenti di 11 titik.
    Terbaru, B25 rute Galunggung (Dukuh Atas)-Terminal Bekasi yang diresmikan Pramono bersama Tri Adhianto pada Kamis (3/7/2025). Rute ini memiliki waktu temput 70 menit dengan 28 titik pemberhentian.
    Menurut Pramono, kehadiran Transjabodetabek mulai menunjukkan dampak positif.
    Merujuk data survei TomTom Traffic Index, klaim Pramono, peringkat kemacetan Jakarta turun dari posisi pertama menjadi kelima secara nasional.
    “Yang dulunya Jakarta selalu peringkat satu, sekarang sudah digeser oleh Bandung, Medan, Palembang, dan Surabaya,” kata dia.
    Bahkan, secara global, Jakarta yang biasanya masuk 10 besar kota termacet di dunia, sekarang sudah keluar dari daftar tersebut.
    Meski demikian, Pramono mengaku belum memiliki data resmi mengenai penurunan volume kendaraan atau kenaikan jumlah pengguna transportasi umum. Evaluasi secara menyeluruh dijadwalkan dilakukan pada akhir tahun 2025.
    “Kalau lihat antusiasme terutama di hari Rabu, itu secara signifikan menunjukkan adanya perubahan pola masyarakat,” kata Pramono.
    Ia juga menyebut semakin banyak tokoh publik dan pejabat, termasuk duta besar, yang mulai menggunakan transportasi umum seperti Transjakarta dan Transjabodetabek.
    “Anak salah satu tokoh nasional yang biasa naik Ferrari, sekarang dia unggah naik Transjakarta. Bahkan sejumlah duta besar juga mulai pakai Transjabodetabek,” kata Pramono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara pada Kasus Perintangan Harun Masiku

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara pada Kasus Perintangan Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.

    Surat tuntutan dibacakan hari ini, Kamis (3/7/2025), pada persidangan perkara suap dan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku, yang mana Hasto merupakan terdakwa.

    Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor r jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025)z

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.

    Adapun terdapat sejumlah hal memberatkan dan meringankan tuntutan kepada Hasto. Hal memberatkan yakni Hasto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta tidak mengakui perbuatannya.

    Kemudian, hal meringankan yakni bersikap sopan selama persidangan, punya tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya.

    Untuk diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan di kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 yang menjerat buron Harun Masiku. Salah satu perbuatan yang ditudingkan kepada elite PDIP itu adalah memerintahkan Harun melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    Pada dakwaan sekunder, Hasto turut didakwa ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Maret 2025 lalu, uang yang diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku adalah SGD57.350 dan Rp600 juta.

    Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun.

    Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesar setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum.

    “Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

  • Surat Tuntutan Berisi 1.300 Halaman, JPU: Hasto Berutang Kebenaran di Masa akan Datang

    Surat Tuntutan Berisi 1.300 Halaman, JPU: Hasto Berutang Kebenaran di Masa akan Datang

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hari ini, Kamis (3/7/2025). 

    Tim JPU menyebut surat tuntutan yang telah disusun untuk Hasto sebagai terdakwa yakni sebanyak 1.300 halaman. Dia didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku, serta ikut serta memberikan suap itu kepada anggota KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan.

    “Oleh karena surat tuntutan kami sebanyak 1.300 halaman, mohon izin nanti kami tidak bacakan semuanya. Hanya pokok-pokoknya yang dibacakan, dan dianggap telah dibacakan,” ujar salah satu tim JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Pembacaan surat tuntutan itu diawali dengan pernyataan bahwa tim penuntut umum meyakini kebohongan di masa saat ini, adalah utang kebenaran di masa yang akan datang. 

    “Penuntut Umum menyakini kebohongan di masa saat ini adalah utang kebenaran di masa akan datang,” ujar Jaksa. 

    Di sisi lain, Tim JPU turut menyatakan bahwa dalam pembuktian perkara Hasto tidak mengejar pengakuan terdakwa, melainkan lebih mengacu kepada alat bukti yang telah terungkap di persidangan.

    Jaksa juga menegaskan bahwa tuntutan yang dibacakan ini bukanlah merupakan balas dendam terhadap Hasto. 

    “Bahwa tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pemebelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujarnya. 

    Untuk diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan di kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 yang menjerat buron Harun Masiku. Salah satu perbuatan yang ditudingkan kepada elite PDIP itu adalah memerintahkan Harun melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    Pada dakwaan sekunder, Hasto turut didakwa ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Maret 2025 lalu, uang yang diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku adalah SGD57.350 dan Rp600 juta.

    Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun.

    Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesar setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum.

    “Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

  • Waspada Langit RI Tertutup Awan, BMKG Kasih Peringatan Siaga

    Waspada Langit RI Tertutup Awan, BMKG Kasih Peringatan Siaga

    Jakarta, CNNBC Indonesia – Sejumlah wilayah Indonesia masih tetap berpotensi mengalami hujan lebat. Ini terjadi meskipun 25% daerah telah masuk ke musim kemarau.

    Laporan BMKG mengatakan hujan dengan intensitas tinggi bakal terjadi di sejumlah daerah dalam sepekan ke depan. Alasannya karena adanya faktor regional lokal yang memberikan variasi hujan harian yang tinggi.

    “Tingginya curah hujan yang tercatat di sebagian wilayah Indonesia juga disebabkan oleh aktivitas Madden-Julian Oscillation (MJO) yang berosilasi di wilayah maritim Indonesia, serta gelombang atmosfer tropis seperti gelombang Kelvin dan Rossby Ekuator yang turut mendukung pembentukan awan hujan,” jelas BMKG dalam situs resminya, dikutip Kamis (3/7/2025).

    “Selain itu, kelembapan udara yang masih relatif tinggi menjadi bahan bakar yang efektif dalam pembentukan awan hujan di wilayah Indonesia,” BMKG menambahkan.

    Selama satu minggu ke depan, BMKG mencatat sejumlah wilayah Indonesia khususnya bagian selatan dan timur diperkirakan mengalami pertumbuhan awan yang cukup signifikan. Hal ini terlihat dari prediksi anomali radiasi gelombang panjang atau Outgoing Longwave Radiation (OLR) yang menunjukkan nilai negatif.

    Menurut BMKG, kondisi tersebut terjadi karena fenomena cuaca global Madden-Julian Oscillation (MJO) di Indonesia khususnya bagian timur. Gelombang atmosfer seperti Rossby Ekuator juga terlihat aktif di Pulau Jawa dan Sulawesi bagian selatan.

    Begitu juga Gelombang Kelvin yang diprediksi aktif di wilayah Aceh, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Utara, Sulawesi bagian utara, Maluku Utara, dan Papua Selatan.

    “Kombinasi dari semua faktor ini membuat potensi hujan lebat yang disertai petir dan angin kencang masih tinggi di berbagai wilayah Indonesia dalam beberapa hari ke depan,” tulis lembaga tersebut.

    Sirkulasi sikonik terpantau berada di wilayah perairan barat daya Lampung dan Selat Karimata. Ini membentuk daerah perlambatan kecepatan anging yang memanjang dari Selat Sunda hingga perairan barat daya Lampung, Laut Jawa dan Selat Karimata.

    Sirkulasi tersebut juga membentuk daerah belokan dan pertemuan angin yang memanjang untuk wilayah Laut China Selatan dan Perairan utara Maluku Utara hingga Kepulauan Papua.

    Peningkatan kecepatan angin ( lebih dari 25 knot) terdeteksi di sejumlah wilayah perairan Laut China Selatan, selatan Jawa hingga Nusa Tenggara, Sulawesi Utara, Laut Maluku, Laut Banda, dan Laut Arafuru.

    Cuaca di sejumlah wilayah Indonesia juga terjadi karena dorongan udara kering di belahan bumi selatan yang memperkuat ketidakstabilan atmosfer. Instrusi udara kering bergerak dari selatan dan akan melintasi perairan selatan Jawa.

    Prospek Cuaca Sepekan Ke Depan

    Periode 1-3 Juli

    Kondisi didominasi cerah berawan hingga hujan ringan. Waspadai peningkatan hujan intensitas rendah, terjadi di wilayah sebagai berikut : Aceh, Sumatera Utara, Kep. Riau, Sumatera Selatan, Kep. Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara,Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua dan Papua Selatan.

    – Hujan intensitas lebat disertai kilat/petir dan angin kencang diprediksi terjadi di beberapa wilayah.

    • Siaga (Hujan lebat): Jawa Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Selatan.

    • Angin Kencang: Sulawesi Selatan, Maluku, NTT, dan Papua Selatan.

    Periode 4-7 Juli

    Didominasi cerah berawan hingga hujan ringan. Waspadai peningkatan hujan dengan intensitas sedang di Aceh, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua dan Papua Selatan.

    – Hujan intensitas lebat disertai kilat/petir dan angin kencang

    • Siaga (Hujan lebat): Jawa Tengah dan Papua Pegunungan.

    • Angin Kencang: Bali, NTB, NTT, Maluku, dan Papua Selatan

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]