Ketika Pejabat Tidak Punya Rasa Malu (Lagi)
Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.
“
Keberangkatan istri saya ke luar negeri adalah mendampingi anak saya yang masih kelas I SMP mengikuti pertandingan misi budaya, acara rutin yang dilakukan sekolah. Saya sampaikan satu rupiah pun tidak ada uang dari uang negara, satu rupiah pun tidak ada uang dari pihak lainnya. Saya tunjukkan dan saya sampaikan dokumen-dokumen pembayaran tiket langsung dari rekening pribadi istri saya
.” – Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.
LAKSANA
“raja” yang terluka dan ingin menunjukkan lukanya bukan karena kesalahannya, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Tentu saja inisiatif kedatangan sang menteri terkait viralnya surat berkop Kementerian UMKM mengenai permintaan dukungan fasilitas negara bagi perjalanan istri menteri UMKM, Agustina Hastarini ke sejumlah negara. Kunjungan mencakup enam negara di Eropa plus Turkiye.
Surat berisi permohonan pendampingan dari masing-masing kedutaan besar yang dituju rombongan istri pak menteri ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim.
Insiatif kedatangan Menteri Maman ke KPK untuk proaktif menyampaikan bukti tidak adanya penggunaan uang negara dalam keberangkatan istrinya, di satu sisi harus disambut positif.
Langkah tersebut memang bisa meredam “bola liar” dari pemberitaan yang berkembang. Namun, publik tetap mempertanyakan logika yang dibangun sang menteri.
Menteri Maman merasa tidak pernah memerintahkan bawahannya atau memberi arahan. Ia mengaku tidak tahu menahu mengenai dokumen tersebut.
Pertanyaannya kemudian, apakah ada pihak yang terlalu kreatif membuat surat tersebut? Apakah nama sekretaris Kementerian kemudian dicatut oleh pihak-pihak lain?
Kalau pun memang benar surat tersebut diketahui oleh sekretaris Kementerian, siapa atasan kementerian yang menitahkan surat itu dibuat?
Sebelum menjabat menteri, Maman Abdurrahman adalah angota DPR, bahkan menjabat Wakil Komisi VII. Saya meyakini biaya perjalanan istri dan anaknya sanggup dibiayai dari kocek pribadi.
Hanya saja, munculnya surat katabelece kembali mengingatkan kita semakin memudarnya “rasa
malu
”. Bukan hanya kelompok atas, hilangnya rasa malu juga melanda masyarakat menengah bawah.
Di Kabinet Merah Putih, kita masih ingat dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto yang ikut “cawe-cawe” memenangkan istrinya di Pilkada Serang, Banten.
Surat berlogo Kementerian dipakai untuk mengkonsolidasi seluruh perangkat desa hingga ketua RW dan ketua RT se-Kabupaten Serang hanya untuk haul keluarga (
Kompas.id
, 09 Januari 2025).
Lebih tidak malu lagi, Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang mengklaim peristiwa pemerkosaan massal di Tragedi Mei 1998, tidak ada buktinya dan hanya sekadar rumor.
Saya meyakini pak menteri yang satu ini tengah mengalami “kepikunan” sejarah. Padahal, terjadinya kasus pemerkosaan massal diakui oleh negara. Presiden RI ke-3 Prof. B.J. Habibie mengakuinya dengan gundah gulana dan mengutuk keras.
Komitmen Presiden Habibie itu mendasari terbentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pada 23 Juli 1998 dan Komnas Perempuan pada 9 Oktober 1998.
Temuan TGPF menunjukkan korban pemerkosaan massal bukanlah isapan jempol seperti yang dilontarkan Fadli Zon.
Penderitaan fisik dan mental seumur hidup yang dialami ratusan korban dan saksi selalu menjadi pegangan TGPF.
Kawasan Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan beberapa kawasan lain yang selama ini dikenal sebagai konsentrasi tempat hunian dan tempat berniaga etnis tertentu, menjadi
locus delicti
pemerkosaan massal terjadi.
Laporan TGPF menyebut hingga 3 Juli 1998, ada 168 orang korban pemerkosaan massal; di antaranya 152 orang dari Jakarta dan sekitarnya; 16 orang dari Solo, Medan, Palembang dan Surabaya.
Boleh jadi, korban pemerkosaan massal angka faktualnya di atas angka tersebut mengingat korban berada dalam kondisi fisik dan psikologis yang sangat berat sehingga trauma, takut, dan malu jika melapor.
Sikap tidak merasa bersalah alih-alih mengedepankan rasa malu, juga menjadi hal yang lumrah di masyarakat kita.
Mulai dari kebiasaan sehari-hari, sikap antre di fasilitas umum, sikap berlalu lintas dengan menerobos lampu merah, bahkan membongkar separator di jalur
busway
adalah wajah tanpa tahu malu dari masyarakat kita.
Jika Anda kerap berkeliling ke daerah-daerah di Jawa Timur, ada fenomena “seenaknya sendiri”, bahkan dibiarkan oleh aparat, yakni pemakaian
sound horeg
atau penggunaaan pengeras suara yang volumenya keras tanpa batasan.
Entah berapa banyak gapura desa dan jembatan yang harus dirusak hanya karena truk pengangkut
sound horeg
kesulitan melintas.
Rumah-rumah penduduk rusak, entah genteng dan kaca pecah atau tembok retak karena getaran suara yang menggelegar dari
sound horeg
.
Untuk aspek kesehatan pendengaran dan jantung, sudah dipastikan sangat terganggu karena kerasnya suara
sound horeg
yang memekakkan pendengaran.
Tidak hanya masarakat sipil, aparat pun juga kebas dengan rasa malu. Tentu kita masih ingat kelakuan Polrestabes Medan, Sumatatera Utara, Aiptu RH yang memalak pelanggar lalu lintas di Jalan Palang Merah, Medan dengan kompensasi uang Rp 100.000, beberapa waktu lalu.
Dengan alasan ingin membeli minuman, sang polisi tega mengambil uang berwarna merah dari dompet pelanggar lalu lintas.
Saat saya tengah menikmati pameran fotografi dan videografi Butet Kartaredjasa di LAV Gallery Yogyakarta di penghujung Juni 2025 ini, para pengunjung serasa diajak untuk tidak melupakan dari mana kita berasal dan akan kembali ke mana?
“Eling sangkan paraning dumadi” adalah konsep filosofi Jawa yang menekankan kesadaran manusia akan asal usul dan tujuan akhir kehidupannya, yaitu berasal dari Tuhan dan akan kembali kepada-Nya.
Konsep ini mendorong manusia untuk merenungkan makna hidup dan menjalani kehidupan dengan kesadaran diri serta tanggung jawab.
Secara harfiah, “sangkan” berarti asal, “paran” berarti tujuan, dan “dumadi” berarti kejadian atau keberadaan. Jadi, konsep ini mengajarkan manusia untuk selalu ingat dari mana ia berasal (dari Tuhan) dan ke mana ia akan kembali (kepada Tuhan).
Pesan-pesan leluhur yang berakar pada kebudayaan Jawa tetap relevan sampai saat ini. Ketamakan atau ambisi-ambisi yang kebablasan terhadap kekayaan dan kekuasaan cenderung membuat elite atau kawula lupa, bahkan musnah rasa malunya.
Orang akan celaka dan tersungkur nasibnya ketika ia memaksakan diri hadir bukan sebagai dirinya. Merasa sok berkuasa dan lupa pada “sangkan paraning dumadi”.
“Wedi Wirang Wani Mati”. Pepatah Jawa ini secara harfiah berarti takut memperoleh malu atau aib serta berani mati. Pepatah ini ingin mengajarkan bahwa orang harus punya rasa takut mendapatkan malu atau aib. Bahkan lebih baik mati daripada mendapatkan malu atau aib.
Di zaman dulu, hal seperti ini banyak dijalani oleh masyarakat Jawa. Sekalipun kondisi masyarakatnya masih serba sederhana atau kekurangan, tapi angka kejahatannya relatif sedikit.
Jika semua orang termasuk para elite dan aparat memiliki rasa takut yang kuat terhadap aib, bahkan berani mati untuk tidak berbuat aib, maka masyarakatnya akan tenteram, aman, dan nyaman. Semoga!
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: SUMATERA SELATAN
-
/data/photo/2018/03/31/3327635903.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketika Pejabat Tidak Punya Rasa Malu (Lagi)
-

Sadis! Ayah dan Anak di Sumsel Keroyok Kerabat hingga Tewas
Jakarta –
Polisi menangkap ayah dan anak di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, karena mengeroyok kerabat dekatnya Septori Nopriawan (28) hingga tewas. Saat ini, kedua pelaku yaitu Junani (42) dan Al (17) sudah ditahan.
“Benar kedua tersangka merupakan ayah dan anak. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim AKP Redho Rizky Pratama, dilansir detikSumbagsel, Minggu (6/7/2025).
Junani dan Al diamankan polisi pada Rabu (2/7) sekitar pukul 12.00 WIB. Redho menyebut antara korban dan kedua tersangka masih kerabat dekat.
Menurut Redho, sebelum ada aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, antara korban dan kedua tersangka sudah ada selisih paham setahun yang lalu terkait masalah sepeda motor.
“Karena masalah motor tersebut hubungan antar-keluarga ini kurang baik. Lalu kembali bertemu di acara organ tunggal pada Rabu (2/7/2025),” ucapnya.
Saat di acara organ tunggal, korban dan tersangka Junani sudah ribut mulut. Kemudian korban pulang, saat pulang kembali lagi bertemu antara korban dan tersangka.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

Profil Hotmangaradja, Pensiunan Jenderal TNI Calon Dubes Singapura
Bisnis.com, JAKARTA — Letnan Jenderal (Letjen) TNI (Purn) Hotmangaradja Pontas Pandjaitan ikut menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon duta besar (dubes) RI di Komisi I DPR hari ini, Sabtu (5/7/2025).
Dia menjadi pilihan Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi dubes Singapura, yang selama ini kosong.
Hotmangaradja menjalani fit and proper test bersamaan dengan tokoh-tokoh lain yang juga menjadi calon dubes.
Para tokoh itu seperti mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Dwisuryo Indroyono Soesilo, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha, serta adik Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, Nurmala Kartini Sjahrir.
Adapun agenda fit and proper test dijadwalkan digelar selama 2 hari. Selain hari ini, fit and proper test kembali dilanjutkan pada Minggu (6/7/2025) pada pukul 10.00 WIB-12.00 WIB.
Profil Hotmangaradja Pontas Pandjaitan
Dilansir dari berbagai sumber, Hotmangaradja seorang birokrat dan tokoh militer Indonesia. Hotmangaradja merupakan putra dari Pahlawan Revolusi, Mayjen TNI Anumerta D.I. Pandjaitan.
Adapun, jabatan terakhir Hotmangaradja adalah Asisten Khusus Menteri Pertahanan Bidang Lingkungan Strategis sejak tanggal 6 Desember 2019 dalam Kabinet Indonesia Maju di bawah pemerintahan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. Saat itu sosok menteri pertahanan yang menjabat adalah Prabowo Subianto.
Hotmangaradja bukan orang baru untuk konteks Dubes. Pria kelahiran Palembang 14 Oktober 1953 itu pernah menjabat sebagai duta besar Indonesia untuk Prancis, Andorra, dan Monako serta UNESCO pada periode 2014—2018.
Pria lulusan Akademi Militer (1977) ini berasal dari kecabangan infanteri (Kopassus). Selama menjadi TNI, jabatan terakhir jenderal bintang tiga ini adalah sesmenko polhukam.
Selain itu, dia juga pernah menjabat sebagai Pangdam IX/Udayana pada 2008 hingga 2010.
Pasca-purnabhakti, Hotmangaradja menjabat sebagai Presiden Democracy Integrity for Peace (DIP) Institute, lembaga think tank bidang pertahanan dan politik keamanan.
Di samping itu, Hotmangaradja dikenal sebagai ‘otak strategi’ Prabowo tatkala menjabat menteri pertahanan. Hotmangaradja memiliki latar belakang intelijen dan operasi, lulusan pendidikan militer khusus seperti Tab Ranger di AS.
-

Progres Konstruksi Tol Trans Sumatra Palembang-Betung Capai 52%
Bisnis.com, JAKARTA – Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) mengungkap konstruksi Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Palembang-Betung Struktur tercatat telah mencapai 52% hingga akhir Juni 2025.
Direktur Operasi III HKI,= Aditya Novendra Jaya menjelaskan bahwa pembangunan Tol Palembang–Betung Struktur yang memiliki panjang mencapai 10,24 kilometer (km) tersebut juga dibarengi dengan konstruksi tempat pelayanan istirahat (TPI) atau rest area yang berada di STA 71+000.
“Lingkup pekerjaan HKI pada proyek ini yakni pembangunan ramp 4, 6 dan 8 serta membangun satu rest area yang berada di Tol Palembang – Betung, tepatnya di STA 71+000,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/7/2025).
Adapun, pembangunan Tol Palembang–Betung Struktur ini akan mengintregasikan ruas Tol Kayuagung–Palembang–Betung dengan Tol Palembang–Indralaya–Prabumulih.
Ke depan, tersambungnya Tol Kayugaung – Palembang – Betung dan Tol Palembang – Indralaya akan mempercepat arus pengiriman logistik atau waktu tempuh perjalanan masyarakat.
“Sebelum tol dibangun, waktu tempuh Palembang – Betung dapat mencapai 4 – 5 jam karena kondisi jalan existing yang padat dan sering mengalami kemacetan. Dengan adanya tol, waktu tempuh bisa ditekan menjadi sekitar 1,5 sampai 2 jam,” tambahnya.
Adapun, rest area yang saat ini tengah dibangun HKI pada Tol Palembang – Betung itu merupakan rest area tipe A dengan fasilitas masjid, toilet umum, restoran, bengkel dan juga ruang untuk UMK.
Rest area ini juga dirancang dengan kapasitas parkir yang memadai, yakni mampu menampung sebanyak 157 kendaraan kecil dan 40 kendaraan besar, guna memberikan kenyamanan dan mendukung kelancaran mobilitas pengguna jalan.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan Jalan Tol Palembang – Betung Seksi I (Palembang – Rengas) dapat fungsional pada Lebaran 2026.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menjelaskan bahwa Jalan Tol Palembang – Betung merupakan salah satu koridor utama Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS).
“Insyaallah mudik Lebaran 2026 bisa kita fungsionalkan untuk Tol Palembang–Betung,” jelas Dody dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (4/5/2025).
Untuk diketahui, Tol Palembang – Betung terdiri atas tiga seksi dengan total panjang mencapai 69,19 km. Seksi 1 Palembang–Rengas dan Seksi 2 Rengas–Pangkalan Balai sepanjang 54,5 km saat ini progres pembangunannya telah mencapai 70,69%.
Sementara itu, Seksi 3 Pangkalan Balai–Betung sepanjang 14,69 km saat ini progres konstruksinya mencapai 12,65%.
-

Walkot Wajibkan Tiap Kelurahan di Palembang Sediakan Bank Sampah
JAKARTA – Wali Kota (Walkot) Palembang Ratu Dewa mewajibkan agar setiap kelurahan di 18 wilayah kecamatan ada bank sampah untuk menangani permasalahan kebersihan lingkungan.
“Persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat,” kata Ratu Dewa di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 4 Juli, disitat Antara.
Menurutnya, masalah sampah adalah masalah yang tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah, tetapi juga harus ada kesadaran dan peran aktif dari warga.
Sebagai bentuk terobosan, Pemkot Palembang menggulirkan program strategis bertajuk “Satu Kelurahan Satu Bank Sampah” yang dirancang untuk memperkuat pengelolaan sampah berbasis komunitas di tingkat kelurahan.
Program ini merupakan langkah nyata untuk membumikan konsep ekonomi sirkular dan menciptakan nilai dari sampah yang terpilah dan terkelola dengan baik.
“Bank sampah bukan hanya tempat menabung sampah, tapi juga tempat membangun budaya bersih, ekonomi berbasis lingkungan, dan solidaritas warga. Program ini kami siapkan sambil menunggu realisasi proyek PLTS di kawasan Keramasan. Kami mohon dukungan semua pihak agar ini bisa berjalan optimal,” ungkapnya.
Dengan pendekatan tersebut, lanjut Dewa, diharapkan masyarakat tidak hanya menjadi objek, tetapi juga subjek perubahan dalam pengelolaan lingkungan.
Bank sampah akan menjadi simpul edukasi, pemberdayaan, dan penggerak ekonomi mikro berbasis daur ulang.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Palembang, Mustain mengatakan produksi sampah di Kota itu sebanyak 1.240 ton sampah per hari dan yang mendominasi adalah sampah rumah tangga.
-

Siap-siap! Daihatsu Kumpul Sahabat 2025 Gerebek Palembang Akhir Pekan Ini
Jakarta –
Setelah menggelar acara perdana tahun 2025 ini di Alun-alun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kini gelaran Daihatsu Kumpul Sahabat digelar di Kota Palembang. Daihatsu siap hadir temani keseruan akhir pekan masyarakat Palembang lewat aneka hiburan yang dapat dinikmati bersama keluarga. Sebagai sarana rekreasi akhir pekan, acara ini juga menjadi momen untuk saling terhubung dan mengenal lebih dekat antar para pelanggan setia, komunitas, hingga masyarakat setempat.
Acara ini terbuka dan gratis untuk umum, akan berlangsung pada 6 Juli 2025 pukul 07:00-18:00 WIB berlokasi di Jakabaring Sport City, Palembang, Sumatera Selatan. Dengan mengusung tema besar Bahagia Sejak Pertama, acara ini menjadi salah satu bentuk apresiasi terhadap loyalitas para pelanggan setia terhadap upaya mereka dalam mewujudkan momen bahagia sejak awal dan berkelanjutan dengan berbagi momen menyenangkan, hangat, ceria, dan penuh kebersamaan.
Daihatsu Kumpul Sahabat 2025 sambangi Palembang akhir pekan ini Foto: (Foto: Istimewa/Humas Dinas Pariwisata Palembang)
Berbagai kegiatan menarik siap ramaikan sepanjang hari Minggu, dimulai dari aktivitas sehat lewat senam Zumba bersama, konvoy bersama komunitas roda dua melalui Rolling Thunder yang menampilkan semangat solidaritas, serta pameran modifikasi mobil sebagai sarana insiprasi dari komunitas pengguna mobil Daihatsu.
Para pengunjung juga dapat menikmati berbagai lomba untuk kategori anak dan dewasa dengan kesempatan mendapatkan berbagai doorprize menarik dengan total hadiah senilai puluhan juta rupiah. Bagi para pecinta kuliner, pengunjung bisa mencicipi aneka festival kuliner yang menggugah selera, serta bazar produk kreatif dari para pelaku UMKM lokal setempat.
Sebelumnya Daihatsu Kumpul Sahabat 2025 perdana digelar di Alun-alun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Foto: Ridwan Arifin/detikcom
Melalui momentum ini, Daihatsu juga berikan apresiasi khusus bagi pengguna setia mobil Daihatsu yang terus merawat kendaraannya sejak awal kepemilikan hingga sekarang ini. Dengan semangat berbagi, Daihatsu konsisten menghadirkan layanan khusus sebagai komitmen dari tanggung jawab sosial melalui donor darah dan layanan Posyandu yang bekerjasama dengan dinas kesehatan setempat.
Pengunjung juga akan dimanjakan dengan penampilan grup band D’MASIV, Kopral Jono, serta seni daerah siap tampil menghibur masyarakat Palembang dan sekitarnya.
Rasakan keseruan akhir pekan bareng Sahabat dan keluarga di acara Daihatsu Kumpul Sahabat! Informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi situs www.daihatsu.co.id atau media sosial Instagram @daihatsuind.
(lua/dry)
-

Tom Lembong dan Hasto Kompak Dituntut 7 Tahun Penjara
Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong dan Sekretarits PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto kompak mendapatkan tuntutan kurungan penjara 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU telah menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun pidana dalam perkara dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016. Jaksa menilai bahwa Tom Lembong telah dinyatakan secara sah dan bersalah karena terlibat dalam perkara korupsi impor gula saat menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Selain itu, Tom Lembong juga dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp750 juta,” pungkas JPU.
JPU menjelaskan faktor yang memberatkan tuntutan Mendag Tom Lembong selama tujuh tahun pidana. JPU menjelaskan hal yang memberatkan tuntutan itu adalah Tom Lembong dinilai tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dalam perkara importasi gula ini.
“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” ujar JPU.
Jaksa menambahkan, faktor yang memberatkan lainnya karena Tom Lembong tidak mendukung program pemberantasan korupsi dari pemerintah.
Di samping itu, jaksa juga mengungkap bahwa hal yang meringankan pejabat menteri di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini adalah tidak pernah dihukum.
“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” pungkasnya.
Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara
Sementara itu, pada kasus yang lain Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dalam perkara perintangan kasus suap Harun Masiku.
Surat tuntutan dibacakan pada Kamis (3/7/2025), dalam persidangan perkara suap dan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku, yang mana Hasto merupakan terdakwa.
Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor r jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Adapun, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan di kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 yang menjerat buron Harun Masiku. Salah satu perbuatan yang ditudingkan kepada elite PDIP itu adalah memerintahkan Harun melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.
Pada dakwaan sekunder, Hasto turut didakwa ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Maret 2025 lalu, uang yang diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku adalah SGD57.350 dan Rp600 juta.
Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun.
Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesar setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum.
“Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku,” demikian bunyi dakwaan jaksa.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan alasan yang memberatkan sekaligus meringankan tuntutan pidana terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Pada sidang pembacaan surat tuntutan, Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tim JPU menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan tuntutan itu.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Sementara itu, alasan dari pertimbangan JPU yang meringankan tuntutan kepada Hasto adalah perilakunya yang sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2257219/original/022345400_1529676970-WhatsApp_Image_2018-06-22_at_19.49.37.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
