provinsi: SUMATERA SELATAN

  • Cheng Ho singgah di nusantara, awal diplomasi Tiongkok–Indonesia

    Cheng Ho singgah di nusantara, awal diplomasi Tiongkok–Indonesia

    Klenteng Sam Poo Kong di Semarang, tempat penghormatan terhadap Laksamana Cheng Ho yang singgah pada awal abad ke-15. (FOTO ANTARA)

    11 Juli 1405: Cheng Ho singgah di nusantara, awal diplomasi Tiongkok–Indonesia
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 11 Juli 2025 – 06:00 WIB

    Elshinta.com – Pada 11 Juli 1405, Laksamana Cheng Ho memulai pelayaran pertamanya dari Pelabuhan Liujiagang, Tiongkok, yang kemudian menjadikannya tokoh penting dalam sejarah hubungan awal antara Tiongkok dan Nusantara. Dalam misi diplomatik atas perintah Kaisar Yongle dari Dinasti Ming, Cheng Ho memimpin armada raksasa dengan tujuan menjalin kerja sama dan pengaruh di Asia Tenggara, termasuk ke sejumlah kerajaan di wilayah Indonesia saat ini.

    Nusantara menjadi salah satu tujuan utama dalam pelayaran tersebut. Cheng Ho tercatat singgah di beberapa pelabuhan penting seperti Palembang, Semarang, dan Tuban. Di Palembang, ia membantu menumpas kelompok bajak laut yang dipimpin Chen Zuyi dan mendukung tokoh lokal yang pro terhadap Kekaisaran Ming. Sementara di Semarang, kedatangannya dikenang hingga kini dengan berdirinya Klenteng Sam Poo Kong, tempat peristirahatan pasukan Cheng Ho yang sakit sebelum melanjutkan pelayaran.

    Kehadirannya di wilayah-wilayah tersebut membuka jalur diplomasi antara Dinasti Ming dan kerajaan-kerajaan lokal seperti Majapahit dan Samudera Pasai. Beberapa sumber menyebutkan adanya pertukaran utusan dan hadiah sebagai bentuk pengakuan terhadap supremasi Kaisar Tiongkok, namun tanpa unsur penjajahan. Pelayaran ini juga memperkuat pengaruh budaya Tionghoa di Indonesia, termasuk melalui perdagangan, permukiman, dan penyebaran teknologi maritim.

    Ekspedisi Cheng Ho dipandang sebagai upaya diplomatik damai, berbeda dengan ekspansi kolonial yang muncul di masa-masa selanjutnya. Sebagai pelaut Muslim keturunan Hui, Cheng Ho juga dikenal karena menghormati komunitas lokal, termasuk masyarakat Islam di pesisir utara Jawa dan Sumatra. Hal ini turut mempererat hubungan budaya dan keagamaan antara kedua wilayah.

    Pelayaran ini menjadi bagian dari tujuh ekspedisi besar yang berlangsung hingga tahun 1433, dan membuka jalur perdagangan laut yang aktif antara Tiongkok dan Indonesia. Jejaknya masih dapat dirasakan hingga kini, tidak hanya dalam bentuk bangunan bersejarah, tetapi juga dalam narasi sejarah hubungan internasional Indonesia yang terbentuk jauh sebelum era kolonial Eropa.

    Sumber : Sumber Lain

  • Perintah Hasto Ajukan Uji Materi PKPU Sah Secara Hukum

    Perintah Hasto Ajukan Uji Materi PKPU Sah Secara Hukum

    GELORA.CO -Perintah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA) dianggap sebagai langkah yang sah.

    Begitu disampaikan tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto, Febri Diansyah saat membacakan nota pembelaan atau pledoi perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.

    “Perintah yang terdakwa berikan kepada Donny Tri Istiqomah merupakan upaya yang sah dan didasarkan kepada keputusan partai,” kata Febri.

    Gugatan uji materi yang dimaksud diajukan terhadap ketentuan Pasal 54 Ayat 5 huruf k PKPU 3/2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu. Langkah itu berkaitan dengan perolehan suara almarhum Nazarudin Kiemas yang dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

    Febri menerangkan, perintah dari Hasto kepada Donny didasarkan pada keputusan Rapat Pleno DPP PDIP yang digelar pada Juli 2019. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa Harun Masiku ditetapkan sebagai calon legislatif yang menerima limpahan 34.276 suara milik Nazarudin.

    “Atas dasar keputusan rapat pleno DPP PDI Perjuangan tersebut, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah, selaku penasihat hukum PDIP, untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI,” terang Febri.

    Febri menilai, dalam keterangan di persidangan, Donny juga mengaku mendapat penugasan resmi dari partai melalui surat tugas.

    “Penugasan dari DPP PDI Perjuangan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung berdasarkan surat tugas. Tetapi karena sifatnya uji materi, maka surat tugasnya dalam bentuk surat kuasa,” pungkas Febri

  • Peringatan Keras Pimpinan KPK di Hadapan 7 Gubernur

    Peringatan Keras Pimpinan KPK di Hadapan 7 Gubernur

    Peringatan Keras Pimpinan KPK di Hadapan 7 Gubernur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    )
    Johanis Tanak
    melontarkan peringatan keras saat berpidato di hadapan tujuh gubernur dalam acara Rapat Koordinasi KPK-Pemerintah Daerah di Kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
    Ketujuh gubernur yang hadir itu adalah, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung; Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi; Gubernur Banten Andra Soni; Gubernur Lampung Rahmat Mirzani; Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani; dan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.
    Awalnya, Johanis menyampaikan realitas pahit yang kerap ditemui KPK yaitu tersangka kasus
    korupsi
    banyak berasal dari pejabat pemda dan DPRD.
    “Berapa anggota DPRD saya (KPK) tangkap, dan saya tahan. Itu karena apa? Permintaan-permintaan (suap) semua. Apa tidak cukup dengan gaji yang sudah diberikan?,” tanya Johanis
    “Tidak cukup,” jawab beberapa pejabat daerah.
    “Tidak cukup ya? Tidak cukup?,” tanya Johanis lagi.
    “Kalau bapak-bapak merasa tidak cukup, berhenti saja jadi pegawai. Tidak usah jadi pegawai, masih ada yang lain yang suka,” kata Johanis dengan nada tinggi.
    Johanis merasa heran beberapa pejabat pemda dalam acara itu merasa tidak cukup dengan gajinya meski diberikan fasilitas untuk menjalankan tugas seperti mobil, rumah, dan anggaran.
    Dia juga bilang, mestinya para pejabat memperhatikan kondisi masyarakat yang masih banyak membutuhkan bantuan daripada mengeluhkan gaji.
    “Kalau bapak bilang tidak cukup, bapak sudah diberikan mobil, bapak sudah diberikan rumah, bapak sudah diberikan anggaran dan lain-lain, masih banyak rakyat kita yang jelata,” kata Johanis.
    Jangan bapak cuma melihat ke atas, tapi lihatlah ke bawah,” ujarnya.
    Johanis mengingatkan bahwa pemda bertugas untuk membangun daerah, bukan yang memperkaya diri sendiri.
    “Kenapa bapak-bapak memaksakan diri untuk duduk juga di situ dengan gaji yang rendah? Kalau tidak mau mundur, nanti yang lain banyak yang mau yang suka, pak,” tuturnya.
    Tak hanya itu, Johanis menyindir pejabat yang kerap menggunakan praktik serangan fajar untuk menduduki posisi di Pemda. Namun, kini mengeluhkan gaji.
    “Makanya jangan pakai-pakai serangan fajar untuk menduduki jabatan itu. Pakai iman, integritas yang berkaitan dengan iman,” kata Tanak.
    Johanis Tanak kemudian mengingatkan para pejabat untuk tidak mudah mengirimkan pesan singkat bersifat pornografi melalui WhatsApp (WA).
    Sebab, kata dia, tindakan tersebut mudah diketahui KPK saat melakukan penyadapan terkait kasus korupsi.
    “Bapak-bapak jangan coba-coba kirim-kirim WA dengan mohon maaf yang porno-porno, begitu bapak-bapak kita sadap, terangkut semua ini Ini bapak porno rupanya ini. Itu ketahuan semua oleh teknologi IT yang kita miliki,” tuturnya.
    Meski demikian, dia mengatakan, para pejabat pemda tak perlu khawatir terkait penyadapan tersebut.
    Sebab, penyidik hanya melakukan penyadapan kepada pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
    “Bapak-bapak tidak usah Takut untuk menggunakan HP, sepanjang HP digunakan Untuk yang benar maka KPK tidak akan melakukan tindakan apapun,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 51 Persen Kasus di KPK Libatkan Pemda, Termasuk dari Lampung
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Juli 2025

    51 Persen Kasus di KPK Libatkan Pemda, Termasuk dari Lampung Regional 10 Juli 2025

    51 Persen Kasus di KPK Libatkan Pemda, Termasuk dari Lampung
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) menyebut sebanyak 51 persen dari seluruh perkara yang ditangani lembaga tersebut berkaitan dengan pemerintah daerah.
    Wakil Ketua KPK
    Johanis Tanak
    mengungkapkan hal itu dalam rapat koordinasi (rakor) pencegahan
    korupsi
    yang digelar di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
    Rakor tersebut diikuti jajaran pemerintah daerah dari DKI Jakarta,
    Lampung
    , Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Banten, dan Jawa Barat.
    “Sebanyak 51 persen atau 854 dari 1.666 perkara yang ditangani KPK bersinggungan dengan pemerintah daerah, baik dari jajaran eksekutif dan legislatif, termasuk yang diungkap dari Provinsi Lampung,” kata Johanis dalam siaran pers, Kamis.
    “Angka ini menjadi alarm bahaya yang perlu diwaspadai dan dibenahi,” ujarnya.
    Johanis menekankan pentingnya sinergi strategis dalam mendorong upaya pencegahan korupsi secara sistemik dan berkelanjutan.
    “Kepala daerah bukan hanya pemegang mandat politik, tapi juga penentu arah perubahan,” ucapnya.
    Menurutnya, KPK ingin memastikan bahwa kekuasaan yang diberikan rakyat tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
    “Kolaborasi dan integritas menjadi kunci, jadikan KPK sebagai partner strategis dalam membangun tata kelola,” ujar Johanis.
    Dalam kesempatan itu, KPK mendorong penyelarasan antara kebijakan daerah dan strategi nasional pemberantasan korupsi, termasuk Aksi
    Stranas PK
    .
    Selain itu, KPK juga menekankan pentingnya penggunaan instrumen pencegahan seperti Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (
    MCSP
    ) dan Survei Penilaian Integritas (
    SPI
    ).
    Lembaga antirasuah itu juga mendorong kepala daerah agar menjalankan pemerintahan secara transparan dan akuntabel, melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (
    LHKPN
    ) secara tepat waktu sesuai Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, serta memperkuat sistem pengendalian gratifikasi dan pemberdayaan penyuluh
    antikorupsi
    (PAKSI dan API).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MRT Jakarta Klaim Turunkan Kemacetan hingga 3 Persen, Bandung Jadi Kota Paling Macet
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Juli 2025

    MRT Jakarta Klaim Turunkan Kemacetan hingga 3 Persen, Bandung Jadi Kota Paling Macet Megapolitan 10 Juli 2025

    MRT Jakarta Klaim Turunkan Kemacetan hingga 3 Persen, Bandung Jadi Kota Paling Macet
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT
    Jakarta
    (Perseroda) Mega Tarigan mengeklaim, hadirnya moda raya terpadu membantu menurunkan persentase kemacetan di Jakarta hingga tiga persen.
    Hal ini merujuk pada riset
    MRT Jakarta
    yang menggandeng Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia.
    “Secara statistik seperti yang bisa dilihat, (MRT) mengurangi kemacetan itu sekitar tiga persen melalui peningkatan kecepatan rata-rata di ruas jalan utama,” ungkap Mega dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025).
    Melalui penurunan kemacetan di atas, ia mengaku MRT Jakarta membantu menurunkan indeks kemacetan di Jakarta yang saat ini turun ke peringkat lima.
    “Indeks
    kemacetan Jakarta
    mengalami penurunan ranking, bahkan sekarang Bandung yang lebih macet dari Jakarta,” kata Mega.
    Mengutip dari data
    TomTom Traffic Index
    , Jakarta kini menempati posisi kelima dalam daftar kota dengan tingkat kemacetan tertinggi di tanah air.
    Kota Bandung disebut yang kini menempati posisi puncak sebagai kota paling macet di Indonesia, disusul Medan, Palembang, dan Surabaya.
    Jakarta, yang sebelumnya langganan puncak daftar, kini berada di posisi kelima. Sementara itu, secara global, Jakarta berada di peringkat ke-90.
    Di sisi lain, Mega mengatakan, berdasarkan pada hasil riset,
    kualitas hidup
    masyarakat di sekitar meningkat sejalan dengan keberadaan MRT Jakarta.
    Hal ini terlihat dari total nilai penghematan berdasarkan waktu tempuh yang ditaksir sampai Rp 1,9 triliun. Perbaikan kualitas hidup juga terlihat dari adanya penurunan emisi PM10 di wilayah Jakarta sebesar 18 persen.
    “Kalau dikalkulasi dari nilai polusi udara, penghematannya mencapai Rp 2,2 triliun,” ujar Mega.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1,3 Juta Ton Beras SPHP Siap Meluncur Juli, Bisa Lewat Kopdes Merah Putih

    1,3 Juta Ton Beras SPHP Siap Meluncur Juli, Bisa Lewat Kopdes Merah Putih

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan sebanyak 1,3 juta ton beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) bakal disalurkan mulai Juli 2025. Adapun, penyaluran beras SPHP ini melibatkan Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih.

    Untuk diketahui, penyaluran program beras SPHP ini seiring dengan tren harga beras medium yang cenderung terus merangkak naik di tingkat konsumen.

    Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan penyaluran beras SPHP ini telah ditugaskan kepada Perum Bulog melalui surat penugasan dari Kepala Bapanas Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 per 8 Juli 2025.

    Dalam hal ini, Bapanas menugaskan Bulog agar dapat melaksanakan penyaluran SPHP beras dalam 6 bulan ke depan, yakni Juli sampai Desember 2025. Sementara itu, target penyaluran stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) adalah 1,31 juta ton.

    “Mulai Juli ini program SPHP beras juga telah pemerintah mulai seiring dengan program bantuan pangan beras. Tentunya diharapkan melalui implementasi dua instrumen intervensi ini, harga beras di masyarakat dapat lebih ditekan dan tidak semakin berfluktuasi,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Kamis (10/7/2025).

    Arief menjelaskan, Bulog bisa mulai menyalurkan beras SPHP melalui jaringan Kopdes/Kel Merah Putih di tahun ini.

    “Dengan ini diharapkan penyaluran SPHP beras semakin dapat dirasakan masyarakat karena kalau Koperasi Merah Putih kan outletnya jelas,” imbuhnya.

    Berdasarkan lampiran surat penugasan SPHP beras, terdapat Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah Bapanas sesuaikan untuk keakuratan penyaluran SPHP beras ke depannya. Salah satunya dengan ditambahkannya KopDes/Kel Merah Putih sebagai mitra penyalur Bulog.

    Selain itu, juknis tersebut juga mengatur larangan kepada semua mitra penyalur SPHP beras untuk melakukan pencampuran beras SPHP dengan beras jenis lainnya.

    Di sana, juga terdapat pengaturan terkait jumlah pembelian oleh konsumen dengan limitasi maksimal 2 pak atau 10 kilogram dan tidak boleh diperjualbelikan kembali.

    Namun, beras SPHP dengan kemasan 50 kilogram dapat disalurkan khusus terhadap daerah tertentu, seperti wilayah Maluku dan Papua serta daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan), serta wilayah lain sesuai keputusan dalam rapat koordinasi. 

    Adapun dalam pelaksanaan beras SPHP, Bapanas membutuhkan bantuan pengawasan dari banyak pihak, mulai dari Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, pemerintah daerah, hingga masyarakat.

    “Kami sangat berharap beras SPHP ini tidak ada lagi praktik-praktik yang tidak wajar sesaat setelah disalurkan,” sambungnya.

    Lebih lanjut, harga penjualan beras SPHP dengan pengambilan di gudang Bulog oleh mitra penyalur ditetapkan antara lain Rp11.000 per kilogram untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.

    Sementara itu, untuk wilayah Sumatra (kecuali Lampung dan Sumatra Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan ditetapkan sebesar Rp11.300 per kilogram. Sedangkan untuk wilayah Maluku dan Papua, harga beras SPHP dibanderol Rp11.600 per kilogram.

    Selanjutnya, beras SPHP dapat dibeli oleh masyarakat sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024.

    “Terhadap penjualan beras SPHP yang melebihi HET yang telah ditetapkan, maka pemerintah akan melakukan penindakan tegas melalui Satgas Pangan Polri,” pungkasnya.

  • Peringatan Keras Pimpinan KPK di Hadapan 7 Gubernur

    Johanis Tanak Ingatkan Pejabat Pemda Tak Kirim WA Porno: Kita Sadap, Ketahuan Semua Itu Nasional 10 Juli 2025

    Johanis Tanak Ingatkan Pejabat Pemda Tak Kirim WA Porno: Kita Sadap, Ketahuan Semua Itu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    )
    Johanis Tanak
    mengingatkan para pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak mudah mengirimkan pesan singkat bersifat pornografi melalui WhatsApp (WA).
    Sebab, kata dia, hal tersebut mudah diketahui KPK saat dilakukan penyadapan.
    “Bapak-bapak jangan coba-coba kirim-kirim WA dengan mohon maaf yang porno-porno, begitu bapak-bapak kita sadap, terangkut semua ini. Ini bapak porno rupanya. Itu ketahuan semua oleh teknologi IT yang kita miliki,” kata Johanis dalam Rapat Koordinasi KPK-Pemerintah Daerah di Kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
    Meski demikian, Johanis mengatakan, para
    pejabat pemda
    tak perlu khawatir terkait penyadapan tersebut.
    Dia mengatakan, penyidik hanya melakukan penyadapan kepada pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
    “Bapak-bapak tidak usah takut untuk menggunakan HP, sepanjang HP digunakan untuk yang benar maka KPK tidak akan melakukan tindakan apa pun,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Johanis mengatakan, meski KPK berkantor di Jakarta, pengawasan terhadap tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia tetap bisa dilakukan.
    Dia mencontohkan “operasi senyap” KPK di Medan, Sumatera Utara, yang menjerat Kepala Dinas PUPR non-aktif Sumut, Topan Ginting.
    “Kalau tidak benar, tidak akan pernah itu di Medan ditangkap, tidak akan pernah di Papua itu ditangkap oleh KPK dalam OTT,” tuturnya.
    “Jangan mengatakan bahwa KPK itu hanya ada di Jakarta. KPK itu ada di mana-mana,” ucap dia.
    Rapat Koordinasi KPK-Pemerintah Daerah ini dihadiri oleh tujuh gubernur di antaranya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung; Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi; Gubernur Banten Andra Soni; Gubernur Lampung Rahmat Mirzani; Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani; dan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.
    Dalam acara tersebut KPK bersama tujuh gubernur menandatangani komitmen Anti-Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Kristiyanto Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini – Page 3

    Hasto Kristiyanto Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini – Page 3

    Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

    Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

     

  • Rumah 3 Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang Digeledah, Kejati Sita 1 Mobil Pajero

    Rumah 3 Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang Digeledah, Kejati Sita 1 Mobil Pajero

    Rumah 3 Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang Digeledah, Kejati Sita 1 Mobil Pajero
    Tim Redaksi
    PALEMBANG, KOMPAS.com
    – Tiga rumah tersangka yang terjerat korupsi mangkraknya pembangunan Pasar Cinde Palembang digeledah oleh penyidik Kejaksaan Tinggi
    Sumatera Selatan
    .
    Penggeledahan tersebut berlangsung sejak Rabu (9/7/2025) sore hingga malam. 
    Adapun rumah yang digeledah tersebut adalah milik tersangka Harnojoyo, selaku mantan Wali Kota Palembang, yang berlokasi di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kota Palembang.
    Kemudian, tersangka Raimar Yousnandi, selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum, di Jalan Angkatan 66, Kota Palembang.
    Lalu, kediaman Edi Hermanto yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, di Jalan Gajah Kedamaian Permai, Kota Palembang.
    Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen serta satu unit Pajero warna putih milik tersangka Raimar.
    Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
    “Dari hasil penggeledahan tiga lokasi rumah para tersangka tersebut, kemudian dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Pajero warna putih, beberapa data, dokumen, serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana
    Korupsi Pasar Cinde
    ,” kata Vanny lewat pesan singkat, Rabu (9/7/2025).
    Vanny menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025.
    Penggeledahan itu merupakan rangkaian dalam penyelidikan
    korupsi Pasar Cinde
    yang kini masih bergulir.
    “Penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB,” ungkapnya.
    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Wali Kota Palembang periode 2015-2018, Harnojoyo, sebagai tersangka atas kasus mangkraknya pembangunan Pasar Cinde.
    Kasus ini sebelumnya juga menyeret empat tersangka lain, termasuk mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.
    Total tersangka dalam kasus tersebut saat ini adalah lima orang.
    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan, Umaryadi, mengatakan, Harnojoyo dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
    Hasilnya, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
    “Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup terkait penetapan tersangka H (Harnojoyo). Sehingga pada hari ini, tersangka langsung ditahan di Rutan Pakjo, Palembang,” kata Umaryadi, saat memberikan keterangan pers, Senin (7/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satgas PKH Telah Serahkan Lahan 833.413 Hektare ke BUMN Agrinas

    Satgas PKH Telah Serahkan Lahan 833.413 Hektare ke BUMN Agrinas

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyerahkan total lahan sawit seluas 833.413 hektare ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

    Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah mengatakan ratusan ribu hektare itu dilakukan selama tiga tahap hingga Juni 2025.

    “Total keseluruhan penyerahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara menjadi seluas 833.413,461 hektare,” ujarnya di Kejagung, Rabu (9/7/2025).

    Dia merincikan, pada tahap I perusahaan plat merah itu telah menerima lahan seluas 221.868 hektare dari penguasaan kembali Duta Palma Group pada Maret 2025.

    Selanjutnya, pada tahap II dilakukan penyerahan 216.990 hektare dari 109 perusahaan pada 26 Maret 2025. Teranyar, terdapat lahan 394.547 hektare telah diserahkan ke Agrinas Palma.

    Untuk tahap III, penguasaan kembali lahan itu dilakukan terhadap 232 perusahaan yang tersebar di empat provinsi, yakni Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan.

    “Kita akan pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa dan negara. Ini merupakan anugerah yang harus dipergunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat kita,” pungkasnya.