Pengacara Hasto Sebut PDI-P Bisa Minta Executive Review ke Jokowi, tapi Pilih Judicial Review ke MA
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen)
PDI-P
Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyebut partai banteng bisa saja meminta bantuan Presiden RI Ke-7
Joko Widodo
(Jokowi) untuk menerbitkan
executive review
.
Langkah politik itu merupakan salah satu jalan politik yang bisa ditempuh PDI-P untuk mengisi kekosongan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada 2019.
Saat itu, calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P Dapil I Sumatera Selatan (Sumsel) Nazaruddin Kiemas meninggal dunia, namun tetap menjadi pemenang pemilu.
Persoalan timbul karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret Nazaruddin dan mengalihkan suaranya pada caleg nomor dua, Riezky Aprilia.
Sementara, PDI-P ingin Harun Masiku menggantikan Nazaruddin.
“PDI Perjuangan bisa saja meminta saudara Joko Widodo untuk melakukan
executive review
, melalui kewenangan Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Namun opsi tersebut tidak diambil oleh PDI Perjuangan,” kata Ronny saat membacakan duplik Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Ronny menyebut, PDI-P sebagai pemenang pemilu dan kadernya menjadi presiden, sangat memiliki peluang politik untuk menggunakan
executive review
.
Namun, PDI-P akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan
judicial review
(JR) ke Mahkamah Agung (MA).
PDI-P meminta MA menguji materi Pasal 54 ayat (5) huruf k
Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.
Selain itu, Ronny juga mengkritik pandangan jaksa KPK yang menyebut PDI-P tak etis mengajukan JR ke MA dan menyebut pihak yang menguji seharusnya DPR RI.
“Penuntut Umum perlu mengingat bahwa pertama, obyek
judicial review
yang diajukan oleh Partai PDI Perjuangan adalah PKPU, sehingga pengujiannya merupakan kewenangan Mahkamah Agung,” jelas Ronny.
Menurutnya, uji materi terhadap produk hukum di bawah undang-undang merupakan hak konstitusional PDI-P dan dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
“Dengan demikian, kewenangan PDI Perjuangan sebagai partai politik melalui fraksi di DPR RI untuk dapat melakukan
legislative review
terhadap
peraturan KPU
tidaklah berdasar,” tutur Ronny.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: SUMATERA SELATAN
-
/data/photo/2025/07/10/686f7d8c42873.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pengacara Hasto Sebut PDI-P Bisa Minta Executive Review ke Jokowi, tapi Pilih Judicial Review ke MA
-

Pengelola Terminal Bus Kampung Rambutan razia 10 loket bayangan
Jakarta (ANTARA) – Pengelola Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur melakukan razia untuk menertibkan keberadaan 10 loket bayangan yang mengganggu ketertiban operasional terminal.
“Kami telah melakukan razia terhadap loket bayangan terkait penjualan tiket yang mengganggu operasional terminal,” kata Kepala Terminal Bus Kampung Rambutan, Yulza Ramadhoni di Jakarta Timur, Jumat.
Loket bayangan merupakan loket-loket tidak resmi yang biasanya memasarkan tiket bus antar kota antar provinsi (AKAP) di luar ketentuan yang berlaku.
Keberadaan mereka kerap dikeluhkan penumpang karena harga tiket yang tidak transparan hingga penjualan tiket yang tidak sesuai jadwal keberangkatan.
Selain itu, loket bayangan ditertibkan karena dinilai meresahkan dan berpotensi menimbulkan praktik percaloan yang tak sesuai aturan yang berlaku.
Dalam razia tersebut, sebanyak 10 loket penjualan tiket bus AKAP ditertibkan di area peron lantai dasar Terminal Bus Kampung Rambutan. Mereka diminta melakukan aktivitas penjualan tiket bus AKAP di lantai dua karena sudah disiapkan ruangan khusus.
“Ada 10 loket penjualan tiket bus AKAP yang kita tertibkan. Karena mereka berjualan di tempat yang bukan semestinya. Sudah disiapkan di lantai dua namun mereka malah berjualan tiket di lantai dasar,” jelas Yulza.
Yulza menjelaskan, awalnya para pemilik loket hanya mengajukan izin memasang meja di lantai dasar untuk labeling koper atau tas penumpang tujuan daerah Sumatera.
Pengelola terminal menyetujui karena mereka beralasan jika koper dan tas mereka dibawa ke lantai dua, maka akan merepotkan dan memberatkan.
Namun, seiring berjalannya waktu mereka mulai menjual tiket di bawah, khususnya untuk jurusan daerah Sumatera seperti Padang, Jambi, Riau, Palembang, Bengkulu dan sebagainya.
“Diduga mereka beroperasi sejak April lalu. Karena itu pihak pengelola langsung menertibkan pada Kamis (17/7),” katanya.
Dia berharap mereka lebih tertib lagi menjual tiket di lantai 2 yang telah disiapkan. Lantai dasar hanya untuk ruang tunggu atau peron bagi calon penumpang yang akan berangkat ke berbagai daerah maupun yang baru tiba dari daerah.
“Semoga mereka bisa lebih tertib sebagaimana aturan. Karena lantai dasar juga untuk berjualan para pedagang binaan pengelola terminal,” ujar Yulza.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Jalani Sidang Duplik, Hasto Siap Patahkan 16 Poin Tuduhan Jaksa KPK
Jakarta, Beritasatu.com – Hasto Kristiyanto hari ini menjalani sidang dengan agenda penyampaian duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekjen PDIP itu siap mematahkan 16 poin tuduhan jaksa terkait kasus dakwaan suap pengurusan pergantian antarawaktu atau PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Jawaban ini akan disampaikan terdakwa Hasto dan timnya dalam sidang duplik yang digelar di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan jadwal yang diterima, sidang duplik dimulai pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah mengatakan pihaknya menolak 16 poin yang disampaikan jaksa KPK dalam sidang replik untuk menunjukkan keterlibatan Hasto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan.
Menurut Febri, seluruh poin tersebut hanya berkutat pada komunikasi antara pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan tindakan konstitusional PDIP melalui Hasto Kristiyanto.
Pihaknya, kata Febri, akan memberikan jawaban lengkap atas seluruh tuduhan jaksa pada agenda sidang duplik yang dijadwalkan pada Jumat, 18 Juli 2025.
“Kami akan uraikan secara tegas dan berdasarkan bukti-bukti hukum dalam duplik nanti. Yang pasti, penting bagi kita untuk memisahkan secara jernih mana perbuatan yang sah dan mana yang tidak sah,” ujar Febri seusai sidang pembacaan replik jaksa KPK atas pleidoi Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Jaksa KPK sudah membacakan replik atas pledoi terdakwa Hasto Kristiyanto pada Senin lalu. Dalam replik tersebut, jaksa KPK mengungkapkan terdapat 16 poin yang membuat Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap pengurusan PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Jaksa KPK juga tetap menuntut Hasto Kristiyanto dipenjara 7 tahun dan denda Rp 600 juta.
Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020. Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW anggota DPR dapil Sumatera Selatan I periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
/data/photo/2025/07/18/687a44de7ff61.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2851623/original/001553100_1562917858-shutterstock_797685025.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5281130/original/015622300_1752315238-image_6_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)