provinsi: SUMATERA SELATAN

  • Waspadai COVID ‘Stratus’, Varian Baru yang Kini Dominan di RI

    Waspadai COVID ‘Stratus’, Varian Baru yang Kini Dominan di RI

    Jakarta

    Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) melalui laporan sistem surveilans penyakit minggu ke-30 mengumumkan adanya peningkatan kasus COVID-19 serta dominasi varian baru di Indonesia.

    Laporan tersebut mencakup hasil pemantauan rutin terhadap penyakit pernapasan, termasuk influenza dan COVID-19, yang dilakukan di 39 Puskesmas, 35 rumah sakit, dan 14 Balai Karantina Kesehatan yang berfungsi sebagai sentinel site. Pemantauan dilakukan untuk memonitor tren penyakit, tingkat keparahan gejala, hingga karakteristik molekuler virus yang beredar.

    Data terbaru menunjukkan peningkatan positivity rate COVID-19, dari 3 persen pada minggu sebelumnya menjadi 9 persen. Per minggu ke-29, dari 205 pemeriksaan, tercatat 15 kasus positif, yang terdiri dari 6 kasus di sentinel ILI (influenza-like illness) dan 9 kasus dari luar sentinel, dengan positivity rate sebesar 7,32 persen.

    Hingga minggu ke-30, total kasus COVID-19 sepanjang tahun 2025 tercatat 291 kasus dari 12.853 spesimen yang diperiksa, menghasilkan positivity rate kumulatif sebesar 2,26 persen. Sementara itu, jumlah kasus yang terdeteksi di lokasi sentinel hingga minggu ke-25 mencapai 82 kasus dari 2.613 spesimen.

    Adapun positif kumulatif tahun 2025 terbanyak dilaporkan di DKI Jakarta, Jawa Timur, Banten, Jawa Barat, Sumatera Selatan, dan DI Yogyakarta. Adapun varian yang kini mendominasi di Indonesia adalah varian baru XFG atau kerap disebut ‘Stratus’.

    “Pada Bulan Juni Varian dominan di Indonesia adalah XFG (75 persen pada Mei, dan 100 persen pada Juni), dan XEN (25 persen pada Mei),” demikian bunyi laporan Kemenkes, dikutip Minggu (27/7/2025).

    Kemenkes RI mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap gejala infeksi saluran pernapasan, menerapkan protokol kesehatan dasar, dan segera melakukan pemeriksaan ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala flu berat, batuk, atau demam tinggi. Vaksinasi tetap dianjurkan terutama bagi kelompok rentan.

    “Total kasus COVID-19 dari M1-M30 tahun 2025 sebanyak 291 kasus dari total 12.853 spesimen diperiksa (positivity rate 2,26%). Jumlah kasus COVID-19 pada sentinel site hingga M25 berjumlah 82 kasus dari 2.613 spesimen diperiksa,” tutur Kemenkes.

    (suc/suc)

  • 23 Pejabat Kecamatan dan Desa Terjaring OTT saat Sedang Rapat Persiapan Kemerdekaan RI

    23 Pejabat Kecamatan dan Desa Terjaring OTT saat Sedang Rapat Persiapan Kemerdekaan RI

    Fajar.co.id, Lahat — 23 orang pejabat yang terdiri dari kepala desa, camat, serta pengurus Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejari Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).

    Melansir kantor berita nasional Antara, rombongan kades dan camat yang terjaring OTT tiba menggunakan mobil ke Kantor Kejati Sumsel, Kamis (24/7/2025), pukul 22.17 WIB.

    Saat turun dari mobil para kades dan camat berbaris dan tampak tertunduk lesu. Neberapa dari mereka bahkan masih menggunakan pakaian dinas.

    2 orang di antara yang terjaring operasi tangkap tangan Kejari Lahat, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga memeras kepala desa lain sebesar Rp7 juta untuk kepentingan pribadi.

    Setelah diperiksa secara intensif oleh penyidik, dua kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

    Kedua tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa lain sebesar Rp7 juta, dengan alasan kontribusi kegiatan sosial serta forum silaturahmi dengan instansi pemerintah.

    Namun dalam pelaksanaannya, aliran dana tersebut tidak jelas penggunaannya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejari Lahat melakukan OTT terhadap para kades dan camat saat sedang melakukan rapat koordinasi menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

    Dari hasil operasi itu aparat penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp60 juta.

    Dana itu diduga berasal dari praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan atas permintaan camat kepada para kades dengan berbagai alasan. (bs-sam/fajar)

  • Dear Bunda, Ayam Broiler & Jeruk Lagi Murah di Transmart

    Dear Bunda, Ayam Broiler & Jeruk Lagi Murah di Transmart

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kualitas hidup seseorang berpotensi mengalami peningkatan apabila mengonsumsi makanan bergizi secara rutin dan seimbang, seperti ayam broiler dan jeruk. Oleh karena itu, penting untuk memasukkan jenis makanan ini ke dalam menu hidangan Anda.

    Seperti diketahui, ayam broiler dan jeruk kaya akan gizi baik berupa protein maupun vitamin yang dapat membantu meningkatkan sistem kekebalan tubuh, menjaga kesehatan tubuh, dan mengurangi risiko penyakit kronis.

    Untuk membeli kebutuhan ayam broiler dan jeruk, Transmart kembali menggelar diskon besar-besaran di Transmart Full Day Sale, Minggu 27 Juli 2025. Bukan hanya di Jakarta, Transmart Full Day Sale juga digelar di seluruh gerai Transmart se-Indonesia.

    Promo ini bisa dinikmati bagi pengguna kartu kredit Bank Mega, kartu kredit Bank Mega Syariah, dan aplikasi Allo Bank, mulai dari toko buka hingga tutup pukul 22.00. Dalam program ini, para pengunjung bisa mendapatkan diskon besar-besaran untuk sejumlah produk, seperti ayam broiler dan jeruk.

    Berikut harga Ayam Broiler di berbagai wilayah:

    – Ayam Broiler di Jawa Tengah Rp 28.720/ekor

    – Ayam Broiler di Makassar Rp 28.900/ekor

    – Ayam Broiler di Jawa Barat Rp 27.600/ekor

    – Ayam Broiler di Jawa Timur Rp 28.720/ekor

    – Ayam Broiler di Balikpapan Rp 29.200/ekor

    – Ayam Broiler di Palembang Rp 27.120/ekor

    – Ayam Broiler di Denpasar Rp 33.600/ekor

    – Ayam Broiler di Lampung Rp 28.720/ekor

    – Ayam Broiler di Pangkal Pinang Rp 28.720/ekor

    – Ayam Broiler di Jabodetabek Rp 29.520/ekor

    – Ayam Broiler di Padang Rp 29.520/ekor

    – Ayam Broiler di Medan Rp 34.000/ekor

    Berikut ini adalah harga Jeruk di berbagai wilayah:

    – Jeruk Wokam di Balikpapan Rp 3.920

    – Jeruk Wokam di Denpasar Rp 4.600

    – Jeruk Wokam di Jabodetabek Rp 4.392

    – Jeruk Wokam di Jawa Timur Rp 3.832

    – Jeruk Wokam di Jawa Tengah Rp 3.832

    – Jeruk Wokam di Jawa Barat Rp 3.512

    – Jeruk Wokam di Pangkal Pinang Rp 4.792

    – Jeruk Wokam di Makassar Rp 4.472

    – Jeruk Wokam di Medan Rp 3.720

    – Jeruk Wokam di Palembang Rp 4.472

    – Jeruk Madu Murcot Aus di Padang Rp 3.992

    (dpu/dpu)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Pemprov Sumsel Usulkan 6.120 PPPK Paruh Waktu ke BKN

    Pemprov Sumsel Usulkan 6.120 PPPK Paruh Waktu ke BKN

    Jakarta

    Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru melayangkan surat Usulan Rekomendasi PPPK Paruh Waktu ke Badan Kepegawain Negara (BKN) RI dan Kemenpan RI sebanyak 6.120 Formasi. Upaya ini untuk memberikan peluang bagi Pegawai Non ASN yang telah ikut seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak mendapatkan formasi.

    Hal tersebut Berdasarkan surat nomor 800/10555/BKD.I/2025 dalam usulan rekomendasi PPPK Paruh Waktu Pemprov Sumsel yang telah ditandatanganinya.

    Kepala BKD, H Ismail Fahmi mengatakan bahwa benar surat yang diusulkan sudah ditandatangani oleh Gubernur Sumsel Herman Deru untuk usulan rekomendasi PPPK Paruh Waktu.

    Ismail menjelaskan terdapat Pegawai Non ASN yang telah ikut seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak mendapatkan formasi.

    Adapun jumlah Pegawai Non ASN yang telah ikut tahapan seleksi PPPK yang belum mendapatkan formasi sebanyak 6.120 orang di antaranya pelamar tenaga kesehatan 2 orang, pelamar tenaga teknis 3.615 orang, pelamar jabatan tampungan 378 orang dan pelamar tenaga guru 2.125 orang.

    Sebelumnya pada audiensi yang telah dilakukan oleh Pegawai Non ASN Pemprov Sumsel di Ruang Tamu Sekda beberapa waktu lalu, Sekda Sumsel Edward Candra mengatakan PPPK merupakan program pemerintah yg bertujuan untuk menyelesaikan persoalan honorer.

    Edward memastikan Pemprov Sumsel tidak tinggal diam dan tentu akan mendukung dalam rangka penyelesaian honorer ini.

    “Pak Gubernur tidak tinggal diam tentu akan mendorong dan men-support ini. Kita sudah ikuti aturan tidak menerima honorer, mengikuti seleksi PPPK dan optimalisasi, semua kita ikuti aturan,” tutupnya.

    (prf/ega)

  • BMKG sebut Indonesia didominasi hujan ringan dan awan tebal pada Sabtu

    BMKG sebut Indonesia didominasi hujan ringan dan awan tebal pada Sabtu

    logo BMKG

    BMKG sebut Indonesia didominasi hujan ringan dan awan tebal pada Sabtu
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 26 Juli 2025 – 11:13 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan pada Sabtu, sebagian kota besar di Indonesia diprakirakan hujan ringan, dan sebagian besar lainnya berawan tebal. Prakirawan cuaca BMKG Andika Hapsari mengatakan dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Sabtu, bahwa untuk Pulau Sumatera, cuaca diprakirakan berawan tebal di Banda Aceh, Medan, dan Pekanbaru, serta hujan ringan diperkirakan terjadi di Kota Padang (Sumatera Barat) dan Tanjung Pinang (Kepri).

    Kemudian, cuaca diprakirakan berawan tebal di Kota Palembang (Sumsel) dan Bandar Lampung, serta diprakirakan udara kabur di Kota Jambi dan hujan ringan di Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

    “Waspadai hujan disertai petir yang diperkirakan terjadi di Kota Bengkulu,” katanya.

    Sedangkan untuk Pulau Jawa, cuaca diprakirakan cerah berawan di Kota Semarang, Yogyakarta dan Surabaya, berawan tebal di Kota Serang, serta hujan ringan di Kota Jakarta dan Kota Bandung. Sementara itu di Bali dan Nusa Tenggara, cuaca diprakirakan berawan di Kota Denpasar, dan berawan tebal di Kota Mataram serta Kota Kupang. Andika mengatakan, untuk Pulau Kalimantan, cuaca diperkirakan berawan di Kota Pontianak, dan hujan ringan di Kota Samarinda.

    “Kemudian waspadai hujan disertai petir yang diprakirakan terjadi di Kota Tanjung Selor, Palangkaraya, dan Banjarmasin,” kata dia menuturkan.

    Di Pulau Sulawesi, cuaca diprakirakan berawan di Kota Manado, berawan tebal di Kota Makassar, Gorontalo, dan Kendari, serta hujan ringan di Kota Mamuju dan Palu.

    “Untuk Indonesia bagian timur, cuaca diperkirakan hujan ringan di Kota Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, Nabire, Jayapura, dan Jayawijaya,”

    Dia juga mengingatkan publik untuk mewaspadai potensi hujan disertai petir di Kota Merauke.

    Sumber : Antara

  • Hasto Singgung Dirinya dan Tom Lembong Korban Kekuasaan

    Hasto Singgung Dirinya dan Tom Lembong Korban Kekuasaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyinggung nama mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang dinilai olehnya menjadi bukti bahwa hukum menjadi alat kekuasaan. 

    Hal itu disampaikan Hasto usai sidang pembacaan vonis di mana dia dijatuhi hukuman pidana penjara 3,5 tahun atas perkara suap Harun Masiku, Jumat (25/7/2025). 

    Hasto mengatakan, sebagaimana perkara yang menjeratnya saat ini, hukum telah menjadi alat kekuasaan. 

    Hal yang sama dinilai olehnya juga terjadi kepada Tom Lembong pada perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

    “Sebagaimana dialami oleh sahabat Tom Lembong, bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan,” ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

    Hasto lalu menyebut sudah mengetahui bahwa vonis Majelis Hakim atas perkaranya yakni sekitar 3,5 sampai dengan 4 tahun. 

    Dia menyebut sudah mengetahui hal tersebut sejak April 2025, atau saat sekitar sebulan jalannya persidangan. 

    Oleh sebab itu, Hasto menilai bahwa putusan hakim terhadapnya hari ini tidak bisa dihindari karena erat kaitannya dengan kekuasaan. 

    “Karena putusan yang merupakan aspek-aspek kekuasaan itu ada tidak bisa saya hindari. Sebagaimana Tom Lembong juga tidak bisa menghindari, sebagaimana mereka-mereka mencari keadilan juga tidak bisa menghindari,” kata Sekjen PDIP sejak 2015 itu. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Hasto dan Tom sama-sama dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tujuh tahun pidana penjara. Namun, perkara mereka berbeda dan ditangani oleh penegak hukum yang berbeda juga. 

    Bedanya juga, Tom akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara 4,5 tahun, sedangkan Hasto 3,5 tahun. 

    Adapun Hasto dijatuhi hukuman pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

    Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti memberikan suap senilai Rp400 juta untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024 daerah pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) I, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. 

    Meski demikian, Majelis Hakim menyebut jaksa tidak dapat membuktikan bahwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku sebagaimana pada dakwaan kesatu.

  • Hasto Tetap Keukeuh Merasa Korban Komunikasi Anak Buah

    Hasto Tetap Keukeuh Merasa Korban Komunikasi Anak Buah

    GELORA.CO – Dinyatakan terbukti menyediakan dana operasional suap, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap menganggap dirinya menjadi korban komunikasi anak buahnya.

    Hal itu disampaikan langsung Hasto usai divonis penjara 3,5 tahun karena terbukti melakukan suap terkait pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.

    “Terhadap tuduhan suap, saya dinyatakan bersalah. Padahal, di dalam putusan nomor 18 dan 28/2020, seluruh fakta-fakta yang tadi dinyatakan baru, itu bukanlah fakta baru,” kata Hasto kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

    Padahal, lanjut dia, dalam persidangan terungkap bahwa pernyataan dari Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah terkait sumber dana adalah berasal dari Harun Masiku.

    “Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah, di mana di dalam persidangan ini juga sudah menyatakan seluruh dana, di bawah sumpah, itu berasal dari Harun Masiku,” terang Hasto.

    Meski dinyatakan terbukti dalam perkara suap, Hasto mengaku tetap menghormati Majelis Hakim.

    “Tetapi dengan adanya berbagai fakta yang masih disembunyikan tersebut, berupa aliran dana yang seharusnya adalah tahap pertama Rp750 juta, tapi kemudian dikatakan Rp400 juta, maka ini telah menyentuh aspek keadilan itu. Karena itulah tema dari pledoi kami adalah menggugat keadilan. Sehingga, ini adalah realitas, sebagaimana dialami oleh sahabat Tom Lembong, bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan,” pungkas Hasto.

    Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, sehingga Hasto dibebaskan dari dakwaan dimaksud sebagaimana dakwaan Kesatu.

    Sementara terkait kasus suapnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua, Rios Rahmanto.

    Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Hasto sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang dijalankan terdakwa dikurangi. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” pungkas Hakim Ketua Rios.

    Putusan itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

    Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.

    Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.

    Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

    Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

  • Apakah Hasto Bakal Mundur dari Sekjen PDIP Usai Vonis 3,5 Tahun?

    Apakah Hasto Bakal Mundur dari Sekjen PDIP Usai Vonis 3,5 Tahun?

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto belum memutuskan pengunduran diri dari jabatannya saat ini di DPP PDIP, seiring dengan hukuman 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepadanya, Jumat (25/7/2025). 

    Menurut Hasto, perkara yang menjeratnya saat ini tidak lepas dengan dugaan adanya keinginan pihak luar untuk mengacak-acak Kongres PDIP. 

    Saat ditanya ihwal peluang baginya untuk mundur usai vonis tersebut, Hasto menyebut akan memprioritaskan kepentingan partainya. 

    “Tentu saja sebagai kader PDI Perjuangan kami prioritaskan kepentingan partai agar konsolidasi dapat berjalan dengan baik,” katanya usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

    Hasto kukuh menyatakan bahwa vonis 3,5 tahun itu adalah ketidakadilan, meski dia tetap menghormati putusan Majelis Hakim. 

    Dia menuding proses hukum terhadapnya sejak awal erat berkaitan dengan Kongres ke-6 PDIP, yang sebelumnya sudah mundur setahun. Terakhir, Kongres ke-5 PDIP diselenggarakan pada 2019. 

    “Ini berkaitan juga dengan agenda konsolidasi partai sejak awal dikatakan bahwa ada yang mau mengganggu Kongres PDI Perjuangan. Mau mengawut-awut Kongres PDI Perjuangan, terangnya. 

    Adapun Hasto dijatuhi hukuman pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

    Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti memberikan suap senilai Rp400 juta untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024 daerah pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) I, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. 

    Meski demikian, Majelis Hakim menyebut jaksa tidak dapat membuktikan bahwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku sebagaimana pada dakwaan kesatu. 

  • Video: Kepala Daerah Terjepit, Rumus Bagi Hasil SDA Jadi Sorotan

    Video: Kepala Daerah Terjepit, Rumus Bagi Hasil SDA Jadi Sorotan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Keterbatasan kewenangan yang dialami pemerintah daerah di tengah semangat otonomi justru memunculkan ironi. Banyak kepala daerah merasa ruang gerak mereka kian sempit, sementara tanggung jawab publik tetap besar. Akibatnya, permintaan dana ke pusat semakin sering terdengar.

    Menurut Bupati Lahat Bursah Zanubi, akar masalahnya bukan sekadar keterbatasan anggaran, melainkan soal transparansi pemerintah pusat dalam menyusun skema bagi hasil. Ketidakjelasan ini dinilai menghambat daerah untuk memahami potensi dan merencanakan pembangunan secara mandiri.

    Saksikan dialog Bunga Cinka bersama Bupati Lahat/Ketua Apkasi Bursah Zanubi di Program Nation Hub CNBC Indonesia, Jumat (25/07/2025).

  • Hakim: Hasto Terbukti Beri Suap Rp400 Juta untuk Loloskan Harun Masiku ke DPR

    Hakim: Hasto Terbukti Beri Suap Rp400 Juta untuk Loloskan Harun Masiku ke DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) terbukti memberikan suap Rp400 juta untuk meloloskan mantan caleg PDIP, Harun Masiku menjadi anggota DPR. 

    Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, Hasto selaku Sekjen PDIP memiliki kewenangan organisasional dan motif kuat untuk memastikan Harun Masiku menjadi anggota DPR daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I, menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. 

    Padahal, suara terbanyak kedua setelah Nazarudin saat itu adalah Riezky Aprilia, yang pada akhirnya menjadi anggota DPR pada periode lalu. 

    Upaya untuk meloloskan Harun dilakukan dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA), sekaligus meminta fatwa MA. Tujuannya, agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan kewenangan pergantian antarwaktu (PAW) ke partai. 

    “Namun ketika upaya formal tersebut gagal, terdakwa bersama dengan Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku melakukan upaya ilegal melalui pemberian uang kepada Wahyu Setiawan [anggota KPU 2017-2022],” terang Hakim Anggota Sunoto di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

    Menurut Hakim, Hasto lalu terbukti menyediakan uang suap sebesar Rp400 juta sebagai bagian dari total dana yang dijanjikan untuk Wahyu Setiawan. 

    “Terdakwa terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar yang disiapkan untuk operasional suap sebagaimana terbukti dari percakapan WhatsApp dan rekaman telepon,” ujar Hakim Sunoto. 

    Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan keterlibatan Hasto dalam menyuap Wahyu terbukti dari komunikasi intensif dengan Saeful Bahri untuk pelaksanaan skema suap. Hasto berperan sebagai penyedia dana. 

    Adapun, bantahan Hasto terhadap dakwaan JPU KPK itu dinyatakan tidak dapat diterima karena bertentangan dengan alat bukti yang sah, serta keterangan saksi-saksi yang konsisten. 

    “Argumen penasihat hukum tentang daur ulang perkara, ketidaklogisan dan status DPO Harun Masiku tidak dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana terdakwa,” ujar Hakim Sunoto.

    Meski demikian, Hakim menyatakan dakwaan jaksa terkait dengan perintangan penyidikan oleh Hasto tidak dapat dibuktikan. 

    “Dapat disimpulkan, pertama meskipun unsur setiap orang telah terpenuhi pada terdakwa Hasto Kristiyanto sebagai individu yang mampu berbuat dan bertanggung jawab secara hukum, namun unsur kedua yang merupakan unsur inti dari delik tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan,” kata Sunoto.

    Dia lalu memaparkan bahwa unsur dengan sengaja merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan serta pemeriksaan di persidangan tidak terbukti, lantaran tidak adanya alat bukti konkret dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hasto dijatuhi hukuman pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.