Rokok Ilegal Rp 1 Miliar Diselundupkan di Bagasi Bus AKAP, Petugas Bingung Cari Pemiliknya
Tim Redaksi
PEMALANG, KOMPAS.com
— Upaya penyelundupan
rokok ilegal
kini menyasar moda transportasi umum.
Sebanyak 672.000 batang rokok tanpa pita cukai diselundupkan melalui bagasi bus antar kota antar provinsi rute Surabaya-Palembang.
Penyelundupan rokok senilai hampir Rp 1 Miliar itu berhasil digagalkan oleh
Bea Cukai
Tegal dan
Satpol PP
Kabupaten
Pemalang
, Selasa (29/7/2025).
Meski demikian, petugas belum menemukan sosok di dalam bus yang bertanggungjawab atas rokok ilegal tersebut.
Sebab, rokok itu bercampur dengan barang bawaan seluruh penumpang bus.
Wakil Bupati Pemalang Nurkholes mengungkapkan, modus penyelundupan ini terbilang nekat karena menggunakan fasilitas umum dan mencampurkan barang ilegal tersebut dengan bawaan penumpang lain.
”
Rokok ilegal
diduga berasal dari Surabaya, dan untuk mengelabui petugas, disimpan di dalam bagasi bus yang berpenumpang. Bus itu berhenti di rest area KM 319 B, lalu kami lakukan pengamanan,” jelas Nurkholes.
Petugas yang telah melacak pergerakan sejak pagi, berhasil menyergap muatan ilegal tersebut saat bus berhenti di rest area sekitar pukul 13.00 WIB.
Rokok tanpa cukai itu diperkirakan memiliki nilai pasar hampir Rp 1 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 650.237.000.
“Total 8.000 bungkus atau 672.000 batang. Ini ancaman nyata terhadap penerimaan negara dan juga kesehatan masyarakat,” lanjut Nurkholes.
Meski barang bukti berhasil diamankan, identitas pelaku masih dalam penyelidikan. Sopir bus turut dimintai keterangan.
Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan KPPBC TMP-C Tegal, Yusup Mahrizal, menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa pelaku kini menggunakan cara-cara tidak lazim dan menyalahgunakan fasilitas publik.
“Kami berterima kasih pada Pemkab Pemalang yang aktif bekerja sama. Rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga berisiko tinggi karena tidak jelas pembuat dan kandungannya,” kata Yusup.
Menurutnya, tim penyidik masih menelusuri pemilik barang serta kemungkinan jaringan yang lebih luas. Proses hukum akan dilakukan berdasarkan Pasal 54 atau 56 Undang-Undang Bea Cukai, dengan ancaman penjara 1–8 tahun atau denda hingga 10 kali nilai cukai.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: SUMATERA SELATAN
-
/data/photo/2025/07/29/6888ce8998a4a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Rokok Ilegal Rp 1 Miliar Diselundupkan di Bagasi Bus AKAP, Petugas Bingung Cari Pemiliknya Regional
-

Jaksa KPK Masih Belum Putuskan Soal Banding Putusan Kasus Hasto
Bisnis.com, JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) belum memutuskan apabila akan mengajukan banding terhadap hukuman pidana penjara 3,5 tahun kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, sebagaimana putusan Majelis Hakim, Jumat (25/7/2025).
Sebelumnya, Hasto dijatuhi hukuman pidana penjara 3,5 tahun serta denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan lantaran terbukti memberikan suap terkait dengan penetapan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR PAW 2019-2024.
Usai vonis, JPU dan terdakwa sama-sama memiliki waktu tujuh hari setelah pembacaan putusan guna menentukan sikap selanjutnya apabila ingin banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atau menerima.
“Dalam praktiknya, waktu selama 7 hari tersebut digunakan oleh JPU untuk mempelajari isi putusan khususnya menyangkut pertimbangan hukum dan pidana pokok yang dijatuhkan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Menurut Budi, upaya banding akan dilaksanakan ke PT apabila tim JPU pada akhirnya menyimpulkan berdasarkan analisisnya bahwa ada hal yang perlu diluruskan dalam putusan Majelis Hakim.
“Begitu sebaliknya, jika atas analisis JPU dipandang telah sesuai dengan tuntutan maka JPU tentu akan mengurungkan pelaksanaan mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta,” terangnya.
Usai sidang putusan, Jumat (25/7/2025), Hasto juga menyatakan masih akan mendiskusikan langkah selanjutnya apabila ingin mengajukan banding.
“Jadi kami akan pelajari secara cermat putusannya, setelah kami terima kemudian kami akan tentukan langkah-langkah hukumnya,” ujar Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Adapun, Majelis Hakim memutuskan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas pada dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.
Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif jaksa terkait dengan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Meski demikian, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan kesatu jaksa yang mana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
JPU dinilai tidak bisa membuktikan dan memberikan bukti konkret di pengadilan terkait dengan upaya Hasto merintangi maupun mencegah penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan saksi di persidangan.
Menurut Majelis Hakim, ada sejumlah keadaan yang memberatkan vonis tersebut yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta perbuatannya yang dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas.
Sementara itu, keadaan meringankan bagi vonis Hasto adalah sikapnya yang sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga serta telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik.
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK, yakni 7 tahun penjara.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4049192/original/015167800_1654866895-FOTO.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ingat, Citilink Pindahkan Sebagian Rute dari Bandara Halim ke Soetta Mulai 1 Agustus 2025 – Page 3
Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia Tashia Scholz mengatakan, rute penerbangan akan dilakukan pemindahan dari Bandara Halim ke Bandara Soekarno-Hatta antara lain rute dari dan menuju Palembang, Medan dan Kulon Progo.
Sedangkan rute penerbangan Citilink yang beroperasi saat ini di Bandara Halim antara lain dari dan menuju Silangit, Malang, Surabaya, Yogyakarta, Way Kanan dan Denpasar.
“Citilink akan menyampaikan informasi terkait pemindahan penerbangan ini kepada calon penumpang baik melalui pesan instan, email, website dan media sosial Citilink sehingga calon penumpang terinformasikan dengan baik,” kata Tasha.
Ia mengatakan, Citilink mendukung rencana pemindahan sebagian layanan penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Bandara Soetta).
Langkah itu sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Bandara Halim Perdanakusuma dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Citilink juga senantiasa mengimbau calon penumpang untuk mengecek kembali jadwal penerbangannya dengan menghubungi contact center Citilink di 0804 1 080808, Linka virtual assistant di +62 811-1011-0808, live chat di website www.citilink.co.id atau melakukan pengecekan informasi secara berkala di media sosial Citilink.
Bagi penumpang yang penerbangannya terdampak atas pemindahan ini, Citilink menyediakan fasilitas bus untuk mobilisasi penumpang dari Bandara Halim menuju Bandara Soekarno-Hatta, serta menyediakan opsi refund atau re-route sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku.
“Citilink senantiasa berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi seluruh penumpang,” tutur dia.
-
/data/photo/2023/06/23/64950c316d334.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Cek Kesehatan Jemaah Haji: Seremonial atau Penyelamatan? Nasional 29 Juli 2025
Cek Kesehatan Jemaah Haji: Seremonial atau Penyelamatan?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemeriksaan kesehatan jemaah haji atau istithaah kembali menjadi sorotan setelah penyelenggaraan ibadah haji 2025 selesai dilaksanakan.
Meski diwajibkan, pelaksanaannya dinilai belum efektif mencegah keberangkatan jemaah dengan kondisi kesehatan berat.
Kasus
jemaah hilang
, meninggal dunia, hingga melahirkan di Tanah Suci pun mencuat dan memunculkan pertanyaan: apakah pemeriksaan kesehatan yang diterapkan selama ini benar-benar bertujuan menyelamatkan, atau hanya formalitas belaka?
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan banyak jemaah dengan kondisi kesehatan tak sesuai standar, tetap lolos dan diberangkatkan ke Tanah Suci.
Temuan itu didapat saat BP Haji melakukan pengawasan langsung di lapangan selama pelaksanaan ibadah haji 2025 berlangsung.
“Bahkan yang saya cek langsung, saya langsung melihat, di safari wukuf saya cek. Karena saya ingin tahu di lapangan kondisinya. Saya langsung cek tempat penampungan hotel cadangan, sementara saya lihat banyak yang sakit kok bisa berangkat di sini,” ujar Dahnil saat wawancara khusus bersama Kompas.com, Rabu (3/7/2025).
“Salah satunya demensia misalnya, ada yang diabetes kronis. Belakangnya itu ibu-ibu, belakangnya itu ada (luka) bolong. Kalau orang diabetes, luka itu kan bisa membesar. Nah ini sudah bolong, berarti kan cek kesehatan ini (kurang maksimal),” sambungnya.
Menurut dia, persoalan utama ada pada ketidakjujuran dalam proses cek kesehatan, baik dari pihak pemeriksa maupun dari jemaah itu sendiri.
Berkaca dari kondisi tersebut, Dahnil pun menilai hal ini menunjukkan masih adanya celah sistemik yang memungkinkan manipulasi data kesehatan.
“Nah, praktik-praktik manipulasi kesehatan itu masih banyak ditemukan. Anda bayangkan masa yang demensia bisa lolos. Bayangkan juga ya, lebih tragis yang hamil besar bisa lolos berangkat, akhirnya bisa lahiran di sana,” ucap Dahnil.
Sebanyak 447 jemaah haji asal Indonesia meninggal dunia berdasarkan laporan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag).
Dari 447 jemaah haji yang meninggal dunia, 274 orang atau 61,30 persen di antaranya adalah jemaah haji laki-laki.
Sedangkan 38,70 persen atau 173 lainnya adalah jemaah haji perempuan.
Penyebab dominan dari
kematian jemaah haji
adalah penyakit jantung, seperti syok kardiogenik dan gangguan jantung iskemik akut, serta sindrom gangguan pernapasan akut pada orang dewasa.
Sementara itu, masih ada tiga jemaah haji yang hilang di Tanah Suci.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, tiga jemaah lansia tersebut mengalami demensia.
Hingga kini, proses pencarian jemaah haji hilang tersebut masih terus dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan dukungan pihak kepolisian Arab Saudi.
“Kami mencari tidak ada batas waktu ya. Buktinya, ada jemaah haji tahun lalu yang hingga 2024 masih terbaring di rumah sakit Madinah, kami pun tetap memberikan perhatian,” kata Nasaruddin dalam konferensi pers Penutupan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M, di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Dalam rangka mendukung proses identifikasi, Kemenag juga akan meminta sampel DNA dari keluarga ketiga jemaah tersebut.
Langkah ini diambil menyusul adanya temuan jenazah yang belum teridentifikasi di wilayah Arab Saudi oleh otoritas setempat.
“Supaya nanti kami akan cocokkan, siapa tahu di antara yang hilang itu ada di sana,” jelas Nasaruddin.
Temuan persoalan kesehatan jemaah haji ini diperkuat laporan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI yang mengungkapkan berbagai masalah dalam penyelenggaraan haji 2025.
Salah satunya adalah masih adanya jemaah yang tidak memenuhi syarat kesehatan namun tetap diberangkatkan.
“Terdapat temuan jemaah haji yang berangkat tidak sesuai dengan ketentuan istithaah kesehatan, atau kemampuan untuk berangkat secara kesehatan,” ungkap Cucun.
Timwas juga mendapati adanya pembatasan layanan kesehatan di hotel-hotel selama di Makkah.
Kondisi ini menyulitkan jemaah untuk mendapatkan perawatan, terutama saat fase puncak ibadah di Arafah dan Mina.
Tak sampai di situ, Wakil Ketua DPR RI itu mengungkapkan bahwa Timwas Haji juga menyoroti masih ada tiga jemaah haji Indonesia yang hilang di Tanah Suci dan sampai saat ini belum ditemukan.
Adapun ketiga jemaah haji yang belum ditemukan itu adalah Nurimah (80 tahun) dari Kelompok Terbang 19 Embarkasi Palembang, Sukardi (67) dari Kelompok Terbang 79 Embarkasi Surabaya, dan Hasbullah (75) dari Kloter 7 Embarkasi Banjarmasin.
Ketiga disebut memiliki riwayat demensia.
“Timwas juga memberi perhatian serius atas belum ditemukannya 3 orang jemaah haji yang hilang, dan mendesak kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia untuk terus mencari, dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait di Arab Saudi, termasuk pemerintahan Kerajaan Arab Saudi,” pungkas Cucun.
Sebagai bagian dari evaluasi dan pembenahan, BP Haji berencana menerapkan manasik kesehatan sebagai langkah persiapan wajib bagi calon jemaah.
Program ini akan melibatkan tim medis sejak satu hingga dua tahun sebelum keberangkatan jemaah.
“Jadi manasik itu, bukan hanya manasik haji itu hanya manasik syariatnya, manasik fiqihnya. Tapi juga manasik kesehatannya,” kata Dahnil.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Dahnil, para jemaah akan diajarkan bagaimana menjaga fisik, menghadapi cuaca ekstrem, dan menjalani ibadah panjang dengan kondisi tubuh prima.
“Jadi kan terus dibimbing. Kalau manasik haji secara syariat itu bagaimana sih cara tawaf, cara sa’i. Nah kalau manasik kesehatan, kita akan mempunyai perjalanan kesehatan kita seperti apa,” ungkap Dahnil.
“Apalah kan kemungkinan 2026-2027 cuaca akan berbeda. Karena ada ramalan cuaca, haji 2025 itu haji terakhir (dengan) musim panas misalnya. 2026-2027 akan berubah ke musim yang lebih dingin dan itu bisa terjadi,” sambungnya.
Dahnil juga menegaskan bahwa penilaian kelayakan jemaah seharusnya tidak boleh lagi berbasis usia semata.
Dia pun mengingatkan kembali arti dari kata istithaah, yakni kemampuan.
“Nah itu yang juga kita akan lebih ketat. Jadi ukuran kita bukan umur, ukuran kita ya istithaah. Makna istithaah itu kan kemampuan, karena ada yang masih muda, lebih tidak sehat,” ucap Dahnil.
“Bisa jadi ada orang usianya 70 tahun, tapi dia lebih sehat ketimbang usia 40 tahun, bisa begitu kan. Ukurannya adalah istithaah kesehatan, bukan usianya, karena ada yang usia 80 tahun kuat sekali, fit gitu loh,” tambahnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Nasdem turut mendorong agar tahapan istithaah atau skrining kesehatan jemaah haji sebelum keberangkatan lebih dimaksimalkan.
Dia pun mengusulkan agar calon jemaah haji lansia wajib menjalani pemeriksaan Mini Mental State Examination (MMSE), guna mendeteksi gangguan demensia sebelum keberangkatan.
“Optimalisasi
skrining kesehatan mental
pra-keberangkatan. Neurolog menyarankan agar calon haji lansia menjalani tes MMSE (Mini Mental State Examination) untuk mendeteksi apakah mereka mengalami demensia ringan, sedang, atau berat sebelum diberangkatkan. Proses skrining bersifat wajib untuk lansia,” kata Dini.
Dia juga menyarankan pemerintah mempertimbangkan ulang keberangkatan jemaah haji lansia yang memiliki demensia sedang hingga berat, demi keamanan dan keselamatan selama beribadah.
“Jemaah yang mengalami demensia sedang hingga berat biasanya ditunda atau dilarang berangkat, karena kondisinya dapat membahayakan diri sendiri selama ibadah. Hanya peserta dengan demensia ringan yang masih diperbolehkan melanjutkan perjalanan ibadah,” kata Dini.
Kementerian Kesehatan meminta pemerintah memberlakukan standar kesehatan yang lebih ketat untuk mengukur mampu dan tidaknya jemaah melaksanakan ibadah haji.
Pada hari ke-60 pelaksanaan ibadah haji, Kepala Bidang Kesehatan PPIH Arab Saudi Mohammad Imran menyoroti angka kematian Indonesia yang saat itu mencapai 418 orang.
Imran menyebut kondisi ini sebagai peringatan serius, dan menekankan pentingnya pengetatan dalam pemeriksaan kesehatan sebagai syarat istitha’ah atau kemampuan berhaji.
“Ibadah haji merupakan kegiatan pengumpulan massa terlama dan terberat bagi kaum muslimin dari sisi aktivitas fisik ibadahnya,” kata Kepala Bidang Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Mohammad Imran, dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
Imran menjelaskan, angka kematian tersebut tercatat berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (Siskohatkes) per 30 Juni 2025 pada pukul 16.00 waktu Arab Saudi.
“Meningkatnya jemaah haji yang meninggal dunia merupakan alarm tanda bahaya bagi kita semua. Kami perlu memastikan bahwa setiap jemaah yang berangkat benar-benar memenuhi kriteria istitha’ah kesehatan,” tuturnya.
Kemenkes sendiri telah menetapkan standar pemeriksaan kesehatan jemaah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024.
Regulasi ini merupakan perubahan atas aturan sebelumnya, dan mencakup pemeriksaan fisik, kognitif, mental, serta kemampuan menjalani aktivitas keseharian.
Implementasi istitha’ah kesehatan yang ketat diharapkan dapat menyaring calon jemaah haji yang memiliki risiko tinggi atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan menjalani ibadah haji yang menuntut fisik.
“Pemerintah Indonesia juga perlu diberikan kemudahan dalam legalitas operasional layanan kesehatan haji selama di Arab Saudi. Persoalan penyelenggaraan kesehatan haji adalah tanggung jawab bersama,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

4 Terdakwa Kasus Suap DPRD OKU Dipindah ke Rutan Palembang Jelang Sidang
Jakarta –
KPK memindahkan penahanan empat terdakwa kasus dugaan suap persetujuan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) di DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pemindahan dilakukan menjelang sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Tim jaksa penutut umum dengan pengawalan dari Pengamanan Internal KPK, ditambah dengan dukungan personel Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah selesai melaksanakan pemindahan tempat penahanan untuk empat orang terdakwa dalam perkara suap persetujuan dana pokir di DPRD Kabupaten OKU,” kata Jaksa KPK Rakhmad Irwan kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Dia mengatakan pemindahan ditujukan untuk mempermudah proses persidangan. Dia belum menjelaskan detail kapan sidang dimulai.
“Pemindahan ini dalam rangka persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” ujarnya.
Empat terdakwa yang dipindah ialah Nopriansyah, M Fahruddin, Umi Hartati dan Ferlan. Dia menyebut Nopriansyah, M Fahruddin, dan Ferlan dititipkan di Rutan Kelas I Palembang (Rajolembang), sementara Umi ditahan di Lapas Perempuan Palembang.
Sebagai informasi, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR OKU. Para tersangka terdiri atas anggota DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR OKU dan pihak swasta. Berikut ini rinciannya:
1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku swasta.“Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD, yang diwakili oleh Saudara FJ (Ferlan Juliansyah), yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian Saudara MFR (M Fahrudin), kemudian Saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh Saudara NOP akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).
Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU. Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.
(haf/haf)




/data/photo/2025/07/24/6881a9c7e1207.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)