provinsi: SUMATERA SELATAN

  • 3
                    
                        Rokok Ilegal Rp 1 Miliar Diselundupkan di Bagasi Bus AKAP, Petugas Bingung Cari Pemiliknya
                        Regional

    3 Rokok Ilegal Rp 1 Miliar Diselundupkan di Bagasi Bus AKAP, Petugas Bingung Cari Pemiliknya Regional

    Rokok Ilegal Rp 1 Miliar Diselundupkan di Bagasi Bus AKAP, Petugas Bingung Cari Pemiliknya
    Tim Redaksi
     
     
    PEMALANG, KOMPAS.com
    — Upaya penyelundupan
    rokok ilegal
    kini menyasar moda transportasi umum.
    Sebanyak 672.000 batang rokok tanpa pita cukai diselundupkan melalui bagasi bus antar kota antar provinsi rute Surabaya-Palembang.
    Penyelundupan rokok senilai hampir Rp 1 Miliar itu berhasil digagalkan oleh
    Bea Cukai
    Tegal dan
    Satpol PP
    Kabupaten
    Pemalang
    , Selasa (29/7/2025).
    Meski demikian, petugas belum menemukan sosok di dalam bus yang bertanggungjawab atas rokok ilegal tersebut.
    Sebab, rokok itu bercampur dengan barang bawaan seluruh penumpang bus.
    Wakil Bupati Pemalang Nurkholes mengungkapkan, modus penyelundupan ini terbilang nekat karena menggunakan fasilitas umum dan mencampurkan barang ilegal tersebut dengan bawaan penumpang lain.

    Rokok ilegal
    diduga berasal dari Surabaya, dan untuk mengelabui petugas, disimpan di dalam bagasi bus yang berpenumpang. Bus itu berhenti di rest area KM 319 B, lalu kami lakukan pengamanan,” jelas Nurkholes.
    Petugas yang telah melacak pergerakan sejak pagi, berhasil menyergap muatan ilegal tersebut saat bus berhenti di rest area sekitar pukul 13.00 WIB.
    Rokok tanpa cukai itu diperkirakan memiliki nilai pasar hampir Rp 1 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 650.237.000.
    “Total 8.000 bungkus atau 672.000 batang. Ini ancaman nyata terhadap penerimaan negara dan juga kesehatan masyarakat,” lanjut Nurkholes.
    Meski barang bukti berhasil diamankan, identitas pelaku masih dalam penyelidikan. Sopir bus turut dimintai keterangan.
    Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan KPPBC TMP-C Tegal, Yusup Mahrizal, menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa pelaku kini menggunakan cara-cara tidak lazim dan menyalahgunakan fasilitas publik.
    “Kami berterima kasih pada Pemkab Pemalang yang aktif bekerja sama. Rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga berisiko tinggi karena tidak jelas pembuat dan kandungannya,” kata Yusup.
    Menurutnya, tim penyidik masih menelusuri pemilik barang serta kemungkinan jaringan yang lebih luas. Proses hukum akan dilakukan berdasarkan Pasal 54 atau 56 Undang-Undang Bea Cukai, dengan ancaman penjara 1–8 tahun atau denda hingga 10 kali nilai cukai.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa KPK Masih Belum Putuskan Soal Banding Putusan Kasus Hasto

    Jaksa KPK Masih Belum Putuskan Soal Banding Putusan Kasus Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) belum memutuskan apabila akan mengajukan banding terhadap hukuman pidana penjara 3,5 tahun kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, sebagaimana putusan Majelis Hakim, Jumat (25/7/2025). 

    Sebelumnya, Hasto dijatuhi hukuman pidana penjara 3,5 tahun serta denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan lantaran terbukti memberikan suap terkait dengan penetapan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR PAW 2019-2024. 

    Usai vonis, JPU dan terdakwa sama-sama memiliki waktu tujuh hari setelah pembacaan putusan guna menentukan sikap selanjutnya apabila ingin banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atau menerima. 

    “Dalam praktiknya, waktu selama 7 hari tersebut digunakan oleh JPU untuk mempelajari isi putusan khususnya menyangkut pertimbangan hukum dan pidana pokok yang dijatuhkan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (28/7/2025). 

    Menurut Budi, upaya banding akan dilaksanakan ke PT apabila tim JPU pada akhirnya menyimpulkan berdasarkan analisisnya bahwa ada hal yang perlu diluruskan dalam putusan Majelis Hakim. 

    “Begitu sebaliknya, jika atas analisis JPU dipandang telah sesuai dengan tuntutan maka JPU tentu akan mengurungkan pelaksanaan mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta,” terangnya.

    Usai sidang putusan, Jumat (25/7/2025), Hasto juga menyatakan masih akan mendiskusikan langkah selanjutnya apabila ingin mengajukan banding. 

    “Jadi kami akan pelajari secara cermat putusannya, setelah kami terima kemudian kami akan tentukan langkah-langkah hukumnya,” ujar Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

    Adapun, Majelis Hakim memutuskan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas pada dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I. 

    Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif jaksa terkait dengan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. pasal 64 ayat (1) KUHP. 

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

    Meski demikian, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan kesatu jaksa yang mana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

    JPU dinilai tidak bisa membuktikan dan memberikan bukti konkret di pengadilan terkait dengan upaya Hasto merintangi maupun mencegah penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan saksi di persidangan. 

    Menurut Majelis Hakim, ada sejumlah keadaan yang memberatkan vonis tersebut yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta perbuatannya yang dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas.

    Sementara itu, keadaan meringankan bagi vonis Hasto adalah sikapnya yang sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga serta telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik.

    Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK, yakni 7 tahun penjara. 

  • Ingat, Citilink Pindahkan Sebagian Rute dari Bandara Halim ke Soetta Mulai 1 Agustus 2025 – Page 3

    Ingat, Citilink Pindahkan Sebagian Rute dari Bandara Halim ke Soetta Mulai 1 Agustus 2025 – Page 3

    Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia Tashia Scholz mengatakan, rute penerbangan akan dilakukan pemindahan dari Bandara Halim ke Bandara Soekarno-Hatta antara lain rute dari dan menuju Palembang, Medan dan Kulon Progo.

    Sedangkan rute penerbangan Citilink yang beroperasi saat ini  di Bandara Halim antara lain dari dan menuju Silangit, Malang, Surabaya, Yogyakarta, Way Kanan dan Denpasar.

    “Citilink akan menyampaikan informasi terkait pemindahan penerbangan ini kepada calon penumpang baik melalui pesan instan, email, website dan media sosial Citilink sehingga calon penumpang terinformasikan dengan baik,” kata Tasha.

    Ia mengatakan, Citilink mendukung rencana pemindahan sebagian layanan penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Bandara Soetta).

    Langkah itu sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Bandara Halim Perdanakusuma dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

    Citilink juga senantiasa mengimbau calon penumpang untuk mengecek kembali jadwal penerbangannya dengan menghubungi contact center Citilink di 0804 1 080808, Linka virtual assistant di ‪+62 811-1011-0808, live chat di website www.citilink.co.id atau melakukan pengecekan informasi secara berkala di media sosial Citilink.

    Bagi penumpang yang penerbangannya terdampak atas pemindahan ini, Citilink menyediakan fasilitas bus untuk mobilisasi penumpang dari Bandara Halim menuju Bandara Soekarno-Hatta, serta menyediakan opsi refund atau re-route sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku.

    “Citilink senantiasa berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi seluruh penumpang,” tutur dia.

  • Lelang Frekuensi 1,4 GHz, Komdigi Lakukan Ini Demi Internet 100 Mbps

    Lelang Frekuensi 1,4 GHz, Komdigi Lakukan Ini Demi Internet 100 Mbps

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membuka seleksi frekuensi 1,4 GHz yang diperuntukkan layanan akses nirkabel pitalebar atau broadband wireless access (BWA). Lebar pita 80 MHz di spektrum tersebut dibagi ke dalam 15 zona di tiga regional.

    Komdigi mengatakan bahwa penggunaannya nanti diberikan dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) kepada penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched dengan wilayah layanan berdasarkan regional.

    Adapun, 15 zona tersebut Komdigi bagi ke dalam tiga regional yang mencakup seluruh wilayah Tanah Air, yaitu di antaranya:

    Regional 1

    Zona 4 : Banten, Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi
    Zona 5 : Jawa Barat (kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi)
    Zona 6 : Jawa Tengah dan Yogyakarta
    Zona 7 : Jawa Timur
    Zona 9 : Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
    Zona 10 : Maluku dan Maluku Utara

    Regional 2

    Zona 1 : Aceh dan Sumatera Utara
    Zona 2 : Sumatera Barat, Riau, dan Jambi
    Zona 3 : Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Lampung
    Zona 8 : Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
    Zona 15 : Kepulauan Riau

    Regional 3

    Zona 11 : Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara
    Zona 12 : Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah
    Zona 13 : Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat
    Zona 14 : Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur

    Di tiga regional tersebut rentang frekuensinya dari 1432 – 1512 MHz yang terdiri dari satu blok dengan lebar pita 80 MHz. Mode frekuensinya time division duplex (TDD) dengan masa berlaku IPFR 10 tahun.

    “Pita frekuensi yang menjadi objek seleksi meliputi rentang1432 MHz hingga 1512 MHz, dengan total lebar pita80 MHz. Frekuensi ini direncanakan akan digunakan untuk penyelenggaraan layanan akses nirkabel pita lebar (broadband wireless access), yang diharapkan dapat menyediakan layanan internet cepat dengan kecepatan sampai dengan (up to)100 Mbps dengan harga terjangkau bagi masyarakat luas,” tulis Komdigi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/7/2025).

    Dengan menghidupkan kembali layanan BWA, Komdigi mengatakan frekuensi 1,4 GHz itu akan menjadi pembuka jalan masukknya jaringan fiber optik di daerah yang berlum terjangkau fiber optik dan juga pemantik demand untuk layanan fixed broadband.

    Komdigi menyebutkan bahwa proses seleksi frekuensi 1,4 GHz itu dilakukan melalui sistem e-Auction. Seleksi dilakukan ini juga dilakukan melalui metode penawaran harga alias lelang harga.

    “Peserta seleksi wajib mengikuti seleksi untuk seluruh regional dan dimungkinkan untuk memenangkan objek seleksi di seluruh Regional I, II, dan III,” kata Komdigi.

    (agt/agt)

  • Cek Kesehatan Jemaah Haji: Seremonial atau Penyelamatan?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juli 2025

    Cek Kesehatan Jemaah Haji: Seremonial atau Penyelamatan? Nasional 29 Juli 2025

    Cek Kesehatan Jemaah Haji: Seremonial atau Penyelamatan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemeriksaan kesehatan jemaah haji atau istithaah kembali menjadi sorotan setelah penyelenggaraan ibadah haji 2025 selesai dilaksanakan.
    Meski diwajibkan, pelaksanaannya dinilai belum efektif mencegah keberangkatan jemaah dengan kondisi kesehatan berat.
    Kasus
    jemaah hilang
    , meninggal dunia, hingga melahirkan di Tanah Suci pun mencuat dan memunculkan pertanyaan: apakah pemeriksaan kesehatan yang diterapkan selama ini benar-benar bertujuan menyelamatkan, atau hanya formalitas belaka?
    Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan banyak jemaah dengan kondisi kesehatan tak sesuai standar, tetap lolos dan diberangkatkan ke Tanah Suci.
    Temuan itu didapat saat BP Haji melakukan pengawasan langsung di lapangan selama pelaksanaan ibadah haji 2025 berlangsung.
    “Bahkan yang saya cek langsung, saya langsung melihat, di safari wukuf saya cek. Karena saya ingin tahu di lapangan kondisinya. Saya langsung cek tempat penampungan hotel cadangan, sementara saya lihat banyak yang sakit kok bisa berangkat di sini,” ujar Dahnil saat wawancara khusus bersama Kompas.com, Rabu (3/7/2025).
    “Salah satunya demensia misalnya, ada yang diabetes kronis. Belakangnya itu ibu-ibu, belakangnya itu ada (luka) bolong. Kalau orang diabetes, luka itu kan bisa membesar. Nah ini sudah bolong, berarti kan cek kesehatan ini (kurang maksimal),” sambungnya.
    Menurut dia, persoalan utama ada pada ketidakjujuran dalam proses cek kesehatan, baik dari pihak pemeriksa maupun dari jemaah itu sendiri.
    Berkaca dari kondisi tersebut, Dahnil pun menilai hal ini menunjukkan masih adanya celah sistemik yang memungkinkan manipulasi data kesehatan.
    “Nah, praktik-praktik manipulasi kesehatan itu masih banyak ditemukan. Anda bayangkan masa yang demensia bisa lolos. Bayangkan juga ya, lebih tragis yang hamil besar bisa lolos berangkat, akhirnya bisa lahiran di sana,” ucap Dahnil.
    Sebanyak 447 jemaah haji asal Indonesia meninggal dunia berdasarkan laporan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag).
    Dari 447 jemaah haji yang meninggal dunia, 274 orang atau 61,30 persen di antaranya adalah jemaah haji laki-laki.
    Sedangkan 38,70 persen atau 173 lainnya adalah jemaah haji perempuan.
    Penyebab dominan dari
    kematian jemaah haji
    adalah penyakit jantung, seperti syok kardiogenik dan gangguan jantung iskemik akut, serta sindrom gangguan pernapasan akut pada orang dewasa.
    Sementara itu, masih ada tiga jemaah haji yang hilang di Tanah Suci.
    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, tiga jemaah lansia tersebut mengalami demensia.
    Hingga kini, proses pencarian jemaah haji hilang tersebut masih terus dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan dukungan pihak kepolisian Arab Saudi.
    “Kami mencari tidak ada batas waktu ya. Buktinya, ada jemaah haji tahun lalu yang hingga 2024 masih terbaring di rumah sakit Madinah, kami pun tetap memberikan perhatian,” kata Nasaruddin dalam konferensi pers Penutupan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M, di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
    Dalam rangka mendukung proses identifikasi, Kemenag juga akan meminta sampel DNA dari keluarga ketiga jemaah tersebut.
    Langkah ini diambil menyusul adanya temuan jenazah yang belum teridentifikasi di wilayah Arab Saudi oleh otoritas setempat.
     
    “Supaya nanti kami akan cocokkan, siapa tahu di antara yang hilang itu ada di sana,” jelas Nasaruddin.
    Temuan persoalan kesehatan jemaah haji ini diperkuat laporan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI yang mengungkapkan berbagai masalah dalam penyelenggaraan haji 2025.
    Salah satunya adalah masih adanya jemaah yang tidak memenuhi syarat kesehatan namun tetap diberangkatkan.
    “Terdapat temuan jemaah haji yang berangkat tidak sesuai dengan ketentuan istithaah kesehatan, atau kemampuan untuk berangkat secara kesehatan,” ungkap Cucun.
    Timwas juga mendapati adanya pembatasan layanan kesehatan di hotel-hotel selama di Makkah.
    Kondisi ini menyulitkan jemaah untuk mendapatkan perawatan, terutama saat fase puncak ibadah di Arafah dan Mina.
    Tak sampai di situ, Wakil Ketua DPR RI itu mengungkapkan bahwa Timwas Haji juga menyoroti masih ada tiga jemaah haji Indonesia yang hilang di Tanah Suci dan sampai saat ini belum ditemukan.
    Adapun ketiga jemaah haji yang belum ditemukan itu adalah Nurimah (80 tahun) dari Kelompok Terbang 19 Embarkasi Palembang, Sukardi (67) dari Kelompok Terbang 79 Embarkasi Surabaya, dan Hasbullah (75) dari Kloter 7 Embarkasi Banjarmasin.
    Ketiga disebut memiliki riwayat demensia.
    “Timwas juga memberi perhatian serius atas belum ditemukannya 3 orang jemaah haji yang hilang, dan mendesak kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia untuk terus mencari, dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait di Arab Saudi, termasuk pemerintahan Kerajaan Arab Saudi,” pungkas Cucun.
    Sebagai bagian dari evaluasi dan pembenahan, BP Haji berencana menerapkan manasik kesehatan sebagai langkah persiapan wajib bagi calon jemaah.
    Program ini akan melibatkan tim medis sejak satu hingga dua tahun sebelum keberangkatan jemaah.
    “Jadi manasik itu, bukan hanya manasik haji itu hanya manasik syariatnya, manasik fiqihnya. Tapi juga manasik kesehatannya,” kata Dahnil.
    Dalam pelaksanaannya, lanjut Dahnil, para jemaah akan diajarkan bagaimana menjaga fisik, menghadapi cuaca ekstrem, dan menjalani ibadah panjang dengan kondisi tubuh prima.
    “Jadi kan terus dibimbing. Kalau manasik haji secara syariat itu bagaimana sih cara tawaf, cara sa’i. Nah kalau manasik kesehatan, kita akan mempunyai perjalanan kesehatan kita seperti apa,” ungkap Dahnil.
    “Apalah kan kemungkinan 2026-2027 cuaca akan berbeda. Karena ada ramalan cuaca, haji 2025 itu haji terakhir (dengan) musim panas misalnya. 2026-2027 akan berubah ke musim yang lebih dingin dan itu bisa terjadi,” sambungnya.
    Dahnil juga menegaskan bahwa penilaian kelayakan jemaah seharusnya tidak boleh lagi berbasis usia semata.
    Dia pun mengingatkan kembali arti dari kata istithaah, yakni kemampuan.
    “Nah itu yang juga kita akan lebih ketat. Jadi ukuran kita bukan umur, ukuran kita ya istithaah. Makna istithaah itu kan kemampuan, karena ada yang masih muda, lebih tidak sehat,” ucap Dahnil.
    “Bisa jadi ada orang usianya 70 tahun, tapi dia lebih sehat ketimbang usia 40 tahun, bisa begitu kan. Ukurannya adalah istithaah kesehatan, bukan usianya, karena ada yang usia 80 tahun kuat sekali, fit gitu loh,” tambahnya.
    Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Nasdem turut mendorong agar tahapan istithaah atau skrining kesehatan jemaah haji sebelum keberangkatan lebih dimaksimalkan.
    Dia pun mengusulkan agar calon jemaah haji lansia wajib menjalani pemeriksaan Mini Mental State Examination (MMSE), guna mendeteksi gangguan demensia sebelum keberangkatan.
    “Optimalisasi
    skrining kesehatan mental
    pra-keberangkatan. Neurolog menyarankan agar calon haji lansia menjalani tes MMSE (Mini Mental State Examination) untuk mendeteksi apakah mereka mengalami demensia ringan, sedang, atau berat sebelum diberangkatkan. Proses skrining bersifat wajib untuk lansia,” kata Dini.
    Dia juga menyarankan pemerintah mempertimbangkan ulang keberangkatan jemaah haji lansia yang memiliki demensia sedang hingga berat, demi keamanan dan keselamatan selama beribadah.
    “Jemaah yang mengalami demensia sedang hingga berat biasanya ditunda atau dilarang berangkat, karena kondisinya dapat membahayakan diri sendiri selama ibadah. Hanya peserta dengan demensia ringan yang masih diperbolehkan melanjutkan perjalanan ibadah,” kata Dini.
    Kementerian Kesehatan meminta pemerintah memberlakukan standar kesehatan yang lebih ketat untuk mengukur mampu dan tidaknya jemaah melaksanakan ibadah haji.
    Pada hari ke-60 pelaksanaan ibadah haji, Kepala Bidang Kesehatan PPIH Arab Saudi Mohammad Imran menyoroti angka kematian Indonesia yang saat itu mencapai 418 orang.
    Imran menyebut kondisi ini sebagai peringatan serius, dan menekankan pentingnya pengetatan dalam pemeriksaan kesehatan sebagai syarat istitha’ah atau kemampuan berhaji.
    “Ibadah haji merupakan kegiatan pengumpulan massa terlama dan terberat bagi kaum muslimin dari sisi aktivitas fisik ibadahnya,” kata Kepala Bidang Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Mohammad Imran, dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
    Imran menjelaskan, angka kematian tersebut tercatat berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (Siskohatkes) per 30 Juni 2025 pada pukul 16.00 waktu Arab Saudi.
    “Meningkatnya jemaah haji yang meninggal dunia merupakan alarm tanda bahaya bagi kita semua. Kami perlu memastikan bahwa setiap jemaah yang berangkat benar-benar memenuhi kriteria istitha’ah kesehatan,” tuturnya.
    Kemenkes sendiri telah menetapkan standar pemeriksaan kesehatan jemaah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024.
    Regulasi ini merupakan perubahan atas aturan sebelumnya, dan mencakup pemeriksaan fisik, kognitif, mental, serta kemampuan menjalani aktivitas keseharian.
    Implementasi istitha’ah kesehatan yang ketat diharapkan dapat menyaring calon jemaah haji yang memiliki risiko tinggi atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan menjalani ibadah haji yang menuntut fisik.
    “Pemerintah Indonesia juga perlu diberikan kemudahan dalam legalitas operasional layanan kesehatan haji selama di Arab Saudi. Persoalan penyelenggaraan kesehatan haji adalah tanggung jawab bersama,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RI Punya Proyek Pabrik DME di 6 Lokasi, Digarap Siapa? Ini Kata Rosan

    RI Punya Proyek Pabrik DME di 6 Lokasi, Digarap Siapa? Ini Kata Rosan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah berencana membangun proyek hilirisasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME) di enam lokasi dengan perkiraan investasi mencapai Rp 164 triliun.

    Hal ini sesuai hasil pra studi kelayakan atau pra-Feasibility Study (pra-FS) yang dikerjakan Tim Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang juga Ketua Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional pun telah menyerahkan dokumen terkait 18 proyek hilirisasi ini kepada CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani di Jakarta, Selasa (22/07/2025). 

    Dari dokumen tersebut terungkap bahwa proyek hilirisasi batu bara menjadi DME ini akan dibangun di 6 lokasi, yaitu Bulungan, Kutai Timur, Kota Baru, Muara Enim, Pali, dan Banyuasin. Keenam proyek DME ini diperkirakan akan menyerap 34.800 tenaga kerja.

    Lantas, siapa yang akan menggarap proyek DME tersebut? Apakah akan ada penugasan kepada PT Bukit Asam Tbk (PTBA) seperti yang dilakukan pada proyek sebelumnya?

    CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan, pihaknya belum menentukan siapa yang akan membangun proyek hilirisasi batu bara menjadi DME ini. Pihaknya akan melakukan evaluasi secara keseluruhan terhadap dokumen pra-FS yang baru saja diserahkan oleh Ketua Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional Bahlil Lahadalia.

    “Ini kan baru, ini pra-FS-nya. Baru aja minggu lalu, ya. Kita kan akan melakukan evaluasi secara keseluruhan, secara komprehensif,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Selasa (29/07/2025).

    Namun demikian, dia menyebut, investasi proyek DME ini bisa dilakukan oleh BUMN, Danantara atau pun kombinasi keduanya.

    “Investasi itu bisa dilakukan baik melalui BUMN yang ada, ataupun melalui Danantara investasi secara langsung, atau kombinasi dua-duanya. Atau, kita tambahkan lagi, kita ajak juga dunia usaha lainnya. Jadi, dari kami, dari Danantara, justru kami ini ingin mengajak dunia usaha untuk ikut berinvestasi dengan potensi-potensi investasi yang ada di Indonesia,” jelasnya.

    “Karena kenapa? Kue investasi ini kan makin lama makin besar, makin berkembang. Justru dengan Danantara, kita ingin mendorong dunia usaha lainnya, terutama dalam negeri dan luar negeri, ayo sama-sama gitu ya, terutama dari dalam negeri. Karena makin banyak target proyek yang dikerjakan, tentunya dampaknya juga makin positif, dalam ekonomi, dalam lapangan pekerjaan, dan lain-lain. Tapi, itu kita sedang evolusi secara komprehensif,” tuturnya.

    Tapi di sisi lain, pihaknya juga akan mengkaji dampak sosial, hukum, teknologi, dan lainnya.

    Oleh karena itu, pihaknya juga akan menunjuk pihak independen untuk menganalisa dampak-dampak tersebut.

    “Jadi, kami benar-benar, ini kan amanah yang sangat besar ya yang diberikan kepada Danantara. Kami tidak mau mengambil risiko untuk melakukan ini setengah-setengah. Dalam segala bidang. Kita nggak mau. Ini benar-benar secara proper, secara benar semua lah prosesnya,” tandasnya.

    Seperti diketahui, proyek hilirisasi batu bara menjadi DME ini bagian dari 18 proyek hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang sudah tuntas pengerjaan Pra-FS-nya. Adapun 18 proyek hilirisasi tersebut diperkirakan membutuhkan investasi sebesar US$ 38,63 miliar atau setara dengan Rp 618,13 triliun.

    Secara keseluruhan, 18 proyek ini berpotensi menciptakan 276.636 lapangan kerja langsung dan tidak langsung.

    Berikut daftar 18 proyek hilirisasi tersebut:

    Industri Smelter Aluminium (bauksit) di Mempawah, Kalimantan Barat. Nilai investasi Rp 60 triliun dan diperkirakan akan menyerap 14.700 tenaga kerja.
    Industri DME (hilirisasi batu bara) di enam lokasi: Bulungan, Kutai Timur, Kota Baru, Muara Enim, Pali, dan Banyuasin. Nilai investasi Rp 164 triliun dan diperkirakan akan menyerap 34.800 tenaga kerja.
    Industri Aspal (aspal Buton) di Buton, Sulawesi Tenggara. Nilai investasi Rp 1,49 triliun dan diperkirakan akan menyerap 3.450 tenaga kerja.
    Industri Mangan Sulfat (mangan) di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Nilai investasi Rp 3,05 triliun dan diperkirakan akan menyerap 5.224 tenaga kerja.
    Industri Stainless Steel Slab (nikel) di Kawasan Industrial Morowali, Sulawesi Tengah. Nilai investasi Rp 38,4 triliun dan diperkirakan akan menyerap 12.000 tenaga kerja.
    Industri Copper Rod, Wire & Tube (Katoda tembaga) di Gresik, Jawa Timur. Nilai investasi Rp 19,2 triliun dan diperkirakan akan menyerap 9.700 tenaga kerja.
    Industri Besi Baja (Pasir besi) di Kabupaten Sarmi, Papua. Nilai investasi Rp 19 triliun dan diperkirakan akan menyerap 18.000 tenaga kerja.
    Industri Chemical Grade Alumina (bauksit) di Kendawangan, Kalimantan Barat. Nilai investasi Rp 17,3 triliun dan diperkirakan akan menyerap 7.100 tenaga kerja.
    Industri Oleoresins (Pala) di Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Nilai investasi Rp 1,8 triliun dan diperkirakan akan menyerap 1.850 tenaga kerja.
    Industri Oleofood (Kelapa sawit) di KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan Timur (MBTK). Nilai investasi Rp 3 triliun dan diperkirakan akan menyerap 4.800 tenaga kerja.
    Industri nata de coco, medium-chain triglycerides (MCT), coconut flour, activated carbon (kelapa) di Kawasan Industri Tayan, Riau. Nilai investasi Rp 2,3 triliun dan diperkirakan akan menyerap 22.100 tenaga kerja.
    Industrial Chlor Alkali Plant (garam) di Aceh, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Riau, Banten, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Nilai investasi Rp 16 triliun dan diperkirakan akan menyerap 33.000 tenaga kerja.
    Industri Fillet Tilapia (Ikan Tilapia) di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Nilai investasi Rp 1 triliun dan diperkirakan akan menyerap 27.600 tenaga kerja.
    Industri Carrageenan (Rumput Laut) di Kupang, NTT. Nilai investasi Rp 212 miliar dan diperkirakan akan menyerap 1.700 tenaga kerja.
    Oil Refinery di Lhokseumawe, Sibolga, Natuna, Cilegon, Sukabumi, Semarang, Surabaya, Sampang, Pontianak, Badung (Bali), Bima, Ende, Makassar, Dongala, Bitung, Ambon, Halmahera Utara, Fakfak. Nilai investasi Rp 160 triliun dan diperkirakan akan menyerap 44.000 tenaga kerja.
    Oil Storage Tanks di Lhokseumawe, Sibolga, Natuna, Cilegon, Sukabumi, Semarang, Surabaya, Sampang, Pontianak, Badung (Bali), Bima, Ende, Makassar, Dongala, Bitung, Ambon, Halmahera Utara, Fakfak. Nilai investasi Rp 72 triliun dan diperkirakan akan menyerap 6.960 tenaga kerja.
    Modul Surya Terintegrasi (Bauksit dan Silika) di Kawasan Industri Batang, Jawa Tengah. Nilai investasi Rp 24 triliun dan diperkirakan akan menyerap 19.500 tenaga kerja.
    Industri Bioavtur (Used Cooking Oil) di KBN Maranda, Kawasan Industri Cikarang, dan Kawasan Industri Karawang. Nilai investasi Rp 16 triliun dan diperkirakan akan menyerap 10.152 tenaga kerja.

    (wia)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Jejak Perkara Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara

    Jejak Perkara Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara

    Jakarta

    Jaksa menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dihukum 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Perkara ini berawal dari suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Kasus ini berawal dari aksi Ronald Tannur menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas pada tahun 2023. Ronald Tannur ditangkap dan diadili atas perbuatannya.

    Singkat cerita, Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus itu. Vonis itu kemudian menuai protes keras. Jaksa pun mengajukan kasasi atas vonis bebas itu.

    Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut dan menganulir vonis bebas Ronald Tannur. MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur.

    Pada 23 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

    Selanjutnya, Kejagung menangkap mantan pejabat MA Zarof Ricar yang merupakan makelar perkara ini, pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rachmat serta Meirizka Widjaja yang merupakan ibu Ronald Tannur. Kini, nama-nama tersebut telah divonis bersalah dan dihukum penjara.

    Kejagung kemudian menetapkan Rudi sebagai tersangka baru kasus ini dan menangkapnya di Palembang. Dia dibawa ke Jakarta pada 14 Juni 2025.

    Rudi Didakwa Terima Suap-Gratifikasi

    Rudi mulai diadili pada Mei 2025. Dia didakwa menerima suap SGD 43 ribu (sekitar Rp 548 juta) dari pengacara Ronald, Lisa. Duit itu diberikan agar Rudi memilih majelis hakim perkara Ronald sesuai permintaan Lisa.

    Dia juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 21,9 miliar selama menjabat sebagai hakim. Gratifikasi itu disebut diterima dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, yakni Rp 1.721.569.000, USD 383 ribu, dan SGD 1 juta.

    “Telah menerima uang sejumlah total Rp 1.721.569.000, USD 383.000, dan SGD 1.099.581 harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/5).

    Dituntut 7 Tahun Penjara

    Setelah melewati proses persidangan, jaksa menuntut Rudi dihukum 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Rudi terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025).

    Rudi juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan kurungan.

    “Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa.

    Jaksa mengatakan hal memberatkan Rudi ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi serta telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yudikatif. Sementara, hal meringankan ialah bersikap sopan, kooperatif, punya tanggungan serta belum pernah dihukum.

    Jaksa Yakini Rudi Terima Suap SGD 43 Ribu-Gratifikasi Rp 21,9 M

    Jaksa meyakini Rudi menerima suap terkait pengurusan perkara Ronald Tannur. Dia disebut menerima SGD 43 ribu.

    Jaksa juga menyebut Rudi menerima gratifikasi selama menjabat hakim. Totalnya berjumlah Rp 21,9 miliar.

    “Bahwa mata uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang ditemukan oleh penyidik di rumah terdakwa Rudi Suparmono yang beralamat di jalan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat tersebut dikemas sedemikian rupa oleh terdakwa, lalu terdakwa simpan ke dalam empat buah tas berbentuk koper maupun ransel,” kata jaksa.

    Jaksa mengatakan Rudi menyebut uang rupiah yang diterimanya merupakan honor sebagai narasumber di Dinas Sumber Daya Air serta Bina Marga Kota Surabaya. Rudi disebut sempat menghadirkan saksi meringankan saat persidangan, namun rekap honor itu tak sesuai dengan jumlah uang yang ditemukan.

    Jaksa mengatakan Rudi tak dapat membuktikan asal usul penerimaan uang tersebut dalam bentuk mata uang asing. Jaksa menyebut saksi pun tak dapat membuktikan adanya transaksi jual beli yang sah dengan mata uang asing.

    Selain itu, jaksa menyebut uang yang diduga gratitikasi tersebut tak dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Uang itu tidak dicantumkannya di dalam LHKPN.

    Halaman 2 dari 5

    (haf/haf)

  • Lelang Spektrum Frekuensi 1,4 GHz Dibuka, Komdigi Bagi jadi 15 Zona 3 Regional

    Lelang Spektrum Frekuensi 1,4 GHz Dibuka, Komdigi Bagi jadi 15 Zona 3 Regional

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membuka lelang frekuensi 1,4GHz. Terdapat 3 zona dengan 15 regional yang akan menjadi perebutan peserta. 

    Kabar tersebut berdasarkan pengumuman Nomor: 1/SP/TIMSEL1,4/KOMDIGI/2025 Tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk layanan Akses Nirkabel Pitalebar atau Broadband Wireless Access (BWA) Tahun 2025. 

    Dalam pengumuman tersebut, Pemerintah akan melaksanakan seleksi terhadap objek seleksi berupa pita frekuensi radio pada rentang 1432–1512 MHz untuk layanan Time Division Duplexing (TDD) di beberapa wilayah Indonesia. 

    Proses seleksi ini terbagi dalam tiga regional, yakni Regional I,  Regional II, dan Regional III. Adapun masing-masing dengan satu blok seleksi berkapasitas 80 MHz. Masa berlaku Izin Penggunaan Frekuensi Radio (IPFR) ditetapkan selama 10 tahun.

    Untuk Regional I, objek seleksi mencakup wilayah pada Zona 4 hingga Zona 10, yang meliputi:

    Zona 4: Provinsi Banten, DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
    Zona 5: Provinsi Jawa Barat (kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi).
    Zona 6: Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
    Zona 7: Provinsi Jawa Timur.
    Zona 9: Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
    Zona 10: Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

    Sementara itu, Regional II mencakup Zona 1,2,3, 8, dan 15 yang meliputi:

    Zona 1: Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
    Zona 2: Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi.
    Zona 3: Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi.Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Lampung.
    Zona 8: Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
    Zona 15: Provinsi Kepulauan Riau.

    Lebih lanjut, Regional III mencakup Zona 11 hingga Zona 14 yang meliputi:

    Zona 11: Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Tenggara.
    Zona 12: Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Sulawesi Tengah.
    Zona 13: Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Barat.
    Zona 14: Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Kalimantan Timur. 

    Lebih lanjut, Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan untuk peserta seleksi. Pertama, memiliki perizinan berusaha penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet- switched melalui media fiber optik atau penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis circuit switched melalui media fiber optik teresterial dengan KBLI 61100.

    Kedua, perizinan berusaha atau nomor induk berusaha (NIB) penyelenggaraan jaringan tetap tertutup melalui media fiber optik teresterial dengan KBLI 61100 dan jenis proyek utama (bukan  pendukung).  Ketiga, NIB penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched melalui media nonkabel (BWA) dengan KBLI 61200 dan jenis proyek utama (bukan pendukung).

    Kemudian, perizinan berusaha penyelenggaraan Internet Service Provider (ISP) dengan KBLI 61921 tidak dalam pengawasan pengadilan terkait kepailitan; tidak dinyatakan pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). 

    Lalu, tidak terafiliasi dengan peserta seleksi lainnya; dan menyerahkan dokumen permohonan keikutsertaan Seleksi yang terdiri atas formulir permohonan keikutsertaan seleksi, jaminan keikutsertaan Seleksi (bid bond), dan proposal teknis. 

    Adapun, proposal teknis memuat target jumlah rumah tangga yang terlayani internet akses nirkabel pitalebar dengan kecepatan akses internet paling sedikit sampai dengan (up to) 100 Mbps menggunakan pita frekuensi radio 1,4 GHz dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dengan jumlah rumah tangga terlayani wajib memenuhi minimal target rumah tangga pada Regional I, Regional II, dan Regional III yang diatur dalam Dokumen Seleksi.

  • Menhut: Kapolda Riau Peringatkan Para Cukong yang Berani Main Api Ketika Karhutla Terjadi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juli 2025

    Menhut: Kapolda Riau Peringatkan Para Cukong yang Berani Main Api Ketika Karhutla Terjadi Nasional 28 Juli 2025

    Menhut: Kapolda Riau Peringatkan Para Cukong yang Berani Main Api Ketika Karhutla Terjadi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Kehutanan (Menhut)
    Raja Juli Antoni
    menuturkan,
    Kapolda Riau
    Irjen Herry Heryawan memperingatkan “para cukong” yang berani main api di tengah ancaman
    kebakaran hutan
    dan lahan (karhutla) di Riau.
    “Tadi dikatakan Pak Kapolda Riau, kepada para cukong, pemilik lahan, maupun kepada masyarakat yang berani-beraninya main api ketika ancaman karhutla ini terjadi,” kata Raja Juli, dalam Rapat Monitoring Karhutla yang digelar secara daring, Senin (28/7/2025).
    Ia mengatakan, sepanjang Januari hingga Juli 2025, Polda Riau dan jajaran telah menindak 41 orang dan menetapkan 51 tersangka kasus karhutla di Riau.
    “Kapolda Riau sudah melaporkan ada 41 kasus di Riau, ada 51 tersangka,” tutur dia.
    Sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Raja Juli berharap langkah penindakan serupa juga dilakukan di provinsi rawan lain seperti Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
    “Dengan tegas Pak Kapolri mengatakan kepada saya untuk menginstruksikan kepada seluruh Kapolda di seluruh Indonesia, terutama di daerah-daerah yang memang memiliki kerawanan terhadap karhutla agar tidak segan, tidak pandang bulu untuk menegakkan hukum,” ucap dia.
    Menurut Raja Juli,
    penegakan hukum
    bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga sebagai efek jera dalam mencegah pembakaran ulang pada masa mendatang.
    “Ada
    deterrent effect
    sehingga para pengusaha yang melakukan
    land clearing
    atau masyarakat yang melakukan pembakaran hutan untuk kepentingan keluarga, pembukaan lahan, akan kapok dan tidak akan melakukannya kembali,” tutur dia.
    Peristiwa kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 merupakan salah satu kebakaran terbesar di Indonesia hingga asapnya menyebar ke negara tetangga.
    “Jadi memori masyarakat harus diingatkan kembali agar mereka sadar dan menyadarkan kepada tetangga, sesama keluarga untuk tidak membakar lahan, bagaimanapun betapa banyaknya ketika itu,” tutur dia.
    Mengenang momen ketika itu, Raja Juli menuturkan bahwa banyak anak-anak yang tidak bisa bersekolah dan roda perekonomian pun terhenti.
    “Tidak bisa keluar rumah, harus pakai masker, anak-anak tidak sekolah, pesawat tidak bisa terbang, tidak bisa mendarat, roda ekonomi berhenti, ini adalah sebuah bencana yang akan merugikan kita,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Terdakwa Kasus Suap DPRD OKU Dipindah ke Rutan Palembang Jelang Sidang

    4 Terdakwa Kasus Suap DPRD OKU Dipindah ke Rutan Palembang Jelang Sidang

    Jakarta

    KPK memindahkan penahanan empat terdakwa kasus dugaan suap persetujuan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) di DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pemindahan dilakukan menjelang sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

    “Tim jaksa penutut umum dengan pengawalan dari Pengamanan Internal KPK, ditambah dengan dukungan personel Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah selesai melaksanakan pemindahan tempat penahanan untuk empat orang terdakwa dalam perkara suap persetujuan dana pokir di DPRD Kabupaten OKU,” kata Jaksa KPK Rakhmad Irwan kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

    Dia mengatakan pemindahan ditujukan untuk mempermudah proses persidangan. Dia belum menjelaskan detail kapan sidang dimulai.

    “Pemindahan ini dalam rangka persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” ujarnya.

    Empat terdakwa yang dipindah ialah Nopriansyah, M Fahruddin, Umi Hartati dan Ferlan. Dia menyebut Nopriansyah, M Fahruddin, dan Ferlan dititipkan di Rutan Kelas I Palembang (Rajolembang), sementara Umi ditahan di Lapas Perempuan Palembang.

    Sebagai informasi, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR OKU. Para tersangka terdiri atas anggota DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR OKU dan pihak swasta. Berikut ini rinciannya:

    1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
    2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
    3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
    4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
    5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
    6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku swasta.

    “Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD, yang diwakili oleh Saudara FJ (Ferlan Juliansyah), yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian Saudara MFR (M Fahrudin), kemudian Saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh Saudara NOP akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).

    Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU. Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.

    (haf/haf)