provinsi: SUMATERA SELATAN

  • Aksi Koboi Kopda Bazarsah di Arena Sabung Ayam Berujung Vonis Mati

    Aksi Koboi Kopda Bazarsah di Arena Sabung Ayam Berujung Vonis Mati

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Militer I-04 Palembang telah memvonis mati terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dalam kasus penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

    Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan bersalah dalam peristiwa itu. 

    Dalam amarnya, Fredy menyatakan Bazarsah telah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

    “Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata majelis hakim dilansir dari Antara, Senin (11/8/2025). 

    Atas vonis tersebut, Kopda Bazarsah memiliki waktu tujuh hari untuk mengambil sikap menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.

    Berbeda dengan Kopda Bazarsah, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Hery Lubis divonis divonis lebih ringan dengan hukuman 3,5 tahun dan dipecat dari kedinasan TNI. Dia terbukti sebagai pengelola judi sabung ayam di TKP penembakan.

    Rekam Jejak Kasus Kopda Bazarsah 

    Kopda Bazarsah divonis hukuman mati dalam kasus penembakan tiga anggota korps Bhayangkara pada Senin (17/3/2025).

    Tiga anggota kepolisian itu yakni Kapolsek Negara Batin Way Kanan, Lusiyanto; Bripka Petrus Apriyanto; dan Bripda M Ghalib Surya Ganta. 

    Kejadiannya terjadi saat kepolisian melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung sekitar 16.50 WIB.

    Kala itu, pihak kepolisian mendapatkan informasi soal lokasi judi sabung ayam di Way Kanan. Mendapatkan informasi itu, 17 anggota kemudian dikerahkan ke TKP. 

    Setibanya di lokasi, belasan anggota itu langsung ditembak oleh orang tidak dikenal. Dari belasan orang itu, Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus dan Bripda Ghalib telah tewas lantaran terkena tembakan.

    Kemudian, lokasi judi sabung ayam itu dicap sebagai area “Texas” lantaran diduga menjadi tempat peredaran senjata rakitan serta rawan kriminalitas.

    Area perjudian sabung ayam itu lumayan jauh dari pusat kota, perlu waktu tiga sampai empat jam untuk mencapai area Texas tersebut. Di lokasi itu juga hanya terdapat satu rumah yang dikelilingi perkebunan karena. 

    Adapun, lokasi sabung ayam itu merupakan milik oknum TNI. Di lain sisi, pada peristiwa penembakan ini sempat muncul isu karena dilatarbelakangi oleh dugaan setoran terhadap aparat setempat.

  • Daerah Mulai Waswas Efisiensi Bikin Kas Cekak, Ekonomi Bakal Tertekan?

    Daerah Mulai Waswas Efisiensi Bikin Kas Cekak, Ekonomi Bakal Tertekan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah daerah mulai terimbas oleh kebijakan efisiensi belanja transfer ke daerah. Mereka mulai menyiapkan antisipasi untuk memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak berdampak negatif terhadap target-target pembangunan daerah. 

    Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), misalnya, berharap kebijakan efisiensi dana transfer ke daerah di pemerintah pusat tidak memberikan dampak negatif terhadap kelangsungan program daerah. 

    Kepala Bidang Perekonomian dan Pendanaan Pembangunan Bappeda Sumsel Hari Wibawa mengatakan mekanisme penahanan dana efisiensi di pusat diharapkan tidak menjadi penghambat akselerasi program prioritas di Bumi Sriwijaya. Terutama, kata dia, pada pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan penguatan layanan publik yang dimana saat ini dampak dari penundaan sebenarnya sudah mulai terasa.

    “Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memahami bahwa efisiensi TKD sesuai PMK 56/2025 bertujuan untuk memastikan anggaran digunakan secara tepat sasaran,” ujarnya, Senin (11/8/2025). 

    Terlebih, Hari menuturkan, Sumsel memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Hal itu dapat dilihat dari share PDRB Sumsel terhadap Pulau Sumatera yang sebesar 13,63%. Sehingga kelancaran transfer dana akan berdampak langsung pada sejumlah instrumen penting daerah. 

    “Mulai dari pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan daya saing daerah,” jelasnya. 

    Sebagai upaya dalam menghadapi efisiensi anggaran, imbuh Hari, Pemerintah Provinsi Sumsel telah melakukan beberapa langkah. Pertama, melakukan penguatan pendapatan asli daerah (PAD), dengan meningkatkan jumlah kendaraan bermotor yang membayar pajak. Kedua, pihaknya juga mengirimkan Surat Gubernur kepada pemerintah pusat untuk tetap menganggarkan atau melanjutkan proyek-proyek PSN yang telah ditetapkan di Sumsel. 

    “Fokusnya pada proyek yang memberi multiplier effect besar terhadap perekonomian daerah, seperti infrastruktur distribusi hasil pertanian dan energi,” jelasnya.

    DAK Fisik Jabar Berkurang Rp169 Miliar

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat terdampak efisiensi anggaran yang beleidnya diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Beleid yang berlaku mulai 5 Agustus 2025 lalu, sejak awal menjadi bahan pembahasan dalam perancangan APBD Perubahan 2025 Provinsi Jawa Barat. Sekda Jabar Herman Suryatman mengatakan kepada Bisnis jika aturan tersebut memiliki dampak pada kementerian dan lembaga di tingkat Pusat.

    “Untuk daerah hanya berpengaruh pada Dana Transfer Daerah,” katanya, Senin (11/8/2025).

    Namun, diakui Herman, PMK 56/2025 tetap membawa dampak pada pengurangan anggaran ke Provinsi Jawa Barat. “Untuk Jawa Barat terkena dampak pengurangan DAK Fisik sebesar Rp169 miliar,” ujarnya.

    Adapun, pada Rancangan APBD perubahan Jabar 2025, Pemprov Jabar menargetkan  Pendapatan Daerah mengalami peningkatan semula sebesar Rp30,99 triliun menjadi sebesar Rp31,09 triliun atau bertambah sebesar Rp94,95 miliar, naik 0,31%. 

    Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp19,31 triliun bertambah sebesar Rp64,42 miliar menjadi Rp19,37 triliun. Sedangkan Pendapatan Transfer yang semula Rp11,67 triliun bertambah sebesar Rp30,52 miliar menjadi Rp11,70 triliun, naik 0,26%. Sementara, Pendapatan Daerah lain-lain tidak mengalami perubahan yaitu Rp23,19 miliar.

    Risiko Ekonomi Tertekan 

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman menilai langkah pemerintah pusat mencadangkan TKD hasil efisiensi dan tidak menyalurkannya ke daerah—sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (4) dan (5) PMK 56/2025—akan memukul belanja modal daerah.

    “Belajar dari enam bulan terakhir saat Inpres 1/2025 berlaku, pemotongan TKD sekitar Rp50 triliun, terutama pada DAK [Dana Alokasi Khusus] fisik, berdampak signifikan. Hampir setengah DAK fisik dipangkas dan itu sangat mengganggu proyek-proyek infrastruktur yang menjadi kewenangan daerah,” ujar Armand kepada Bisnis, Senin (11/8/2025).

    Menurutnya, DAK fisik memiliki peran ganda, yaitu mendorong pemerataan pembangunan dan pencapaian prioritas nasional, serta menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi lokal. Pemangkasan anggaran tersebut, lanjutnya, membuat daerah kehilangan daya dorong untuk menjalankan pembangunan sesuai kebutuhan masing-masing.

    KPPOD mencatat bahwa selain infrastruktur, efisiensi belanja juga memukul sektor jasa. Misalnya, larangan penggunaan anggaran untuk kegiatan di hotel berdampak pada industri perhotelan dan restoran di daerah, serta mengurangi penerimaan pajak daerah dari sektor tersebut.

    “Kalau aktivitas di hotel dan restoran berkurang, penerimaan dari pajak hotel dan restoran juga turun. Jadi efeknya berlapis,” ujar Armand.

    Sejalan, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman meyakini efisiensi TKD melalui penahanan pencairan dana akan berdampak langsung ke keterlambatan proyek infrastruktur daerah, pengurangan belanja modal, dan hilangnya potensi efek pengganda (multiplier effect) di sektor riil daerah.

    Menurut pengajar di Universitas Trilogi Jakarta itu, daerah dengan ketergantungan tinggi pada TKD seperti daerah tertinggal dan otonomi khusus akan merasakan kontraksi belanja publik yang signifikan.

    “Dalam jangka pendek, ini dapat menekan pertumbuhan ekonomi regional, memperlambat penciptaan lapangan kerja, dan menurunkan daya beli. Dalam jangka panjang, ketertinggalan infrastruktur dan layanan publik bisa semakin lebar antarwilayah,” ungkap Rizal kepada Bisnis, Senin (11/8/2025).

  • Pemuda di Palembang Tewas Ditusuk-Ditembak, Pelakunya Ayah dan Anak

    Pemuda di Palembang Tewas Ditusuk-Ditembak, Pelakunya Ayah dan Anak

    Palembang

    Pemuda bernama M Ridho (23) ditemukan tewas dengan 14 luka tusuk dan 2 luka tembak di Kecamatan Plaju, Palembang, Sumatera Selatan (Sulsel). Pelakunya adalah ayah dan anak.

    Jasad Ridho ditemukan di depan sebuah bengkel samping Lorong Sidomulyo 1, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 01.15 WIB. Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebut, kedua pelaku adalah Jemy (39) dan anaknya berinisial AR (19).

    “Kami berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan sadis terhadap korban Ridho, yaitu Jemy dan AR alias RM. Keduanya merupakan ayah dan anak,” ungkapnya dilansir detikSumbagsel, Senin (11/8/2025).

    Kata Harryo, kedua tersangka diamankan di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten pada Sabtu (9/8) pukul 22.00 WIB. Ridho sempat berduel dengan tersangka Jemy sebelum akhirnya tumbang. Akibatnya, Jemy mengalami luka di kepala hingga darahnya menetes ke TKP.

    Selain itu, beberapa barang seperti topi dan senapan tersangka tertinggal di lokasi kejadian. Inilah yang menjadi petunjuk bagi tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polsek Plaju untuk menemukan identitas tersangka.

    Simak selengkapnya di sini

    (isa/eva)

  • Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati Usai Tembak Polisi di Lampung

    Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati Usai Tembak Polisi di Lampung

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Kopral Dua Bazarsah dalam kasus penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

    Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). 

    Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

    “Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata majelis hakim dilansir dari Antara, Senin (11/8/2025). 

    Mendengarkan pembacaan amar putusan, suasana ruang sidang riuh dengan suara isak tangis dari para keluarga korban.

    Dengan vonis tersebut, Kopda Bazarsah memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

    Sebelumnya, kasus penembakan di arena judi sabung ayam ini terungkap pada saat penggerebekan tempat perjudian itu pada Senin, 17 Maret 2025.

    Dalam penggerebekan tempat judi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, itu, tiga anggota Polri tewas ditembak Kopda Bazarsah hingga akhirnya tewas. 

    Ketiga polisi yang tewas itu adalah Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta (Bintara Satreskrim Polres Way Kanan).

    Penembakan itu dilakukan oknum prajurit TNI Kopda Bazarsah, sedangkan Peltu Yun Heri Lubis juga terlibat dalam tindak pidana perjudian.

  • Diduga Kelaparan, Pembunuh Wartawan Media Online Ditangkap di Palembang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Agustus 2025

    Diduga Kelaparan, Pembunuh Wartawan Media Online Ditangkap di Palembang Regional 11 Agustus 2025

    Diduga Kelaparan, Pembunuh Wartawan Media Online Ditangkap di Palembang
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Hasan Basri (33), terduga utama pelaku pembunuhan wartawan sekaligus pimpinan media online di Pangkalpinang, ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025).
    Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Fauzan Sukmawansyah mengonfirmasi adanya penangkapan tersebut dan mengatakan pelaku malam ini langsung dibawa ke Pangkalpinang.
    “Informasi yang kami terima bahwa Hasan Basri terduga pelaku pembunuhan berhasil ditangkap siang tadi di Palembang,” kata Fauzan di Mapolda Bangka Belitung, Senin sore.
    Fauzan menjelaskan, pelaku Hasan Basri ditangkap oleh tim gabungan Polda Babel dan Polda Sumatera Selatan serta Polres Oki saat berada di salah satu rumah makan di wilayah Palembang.
    Polisi melacak keberadaan pelaku yang sempat menumpang truk. Kemudian, pelaku diduga kelaparan dan sempat tidak membayar saat makan di sebuah rumah makan.
    “Saat ini tim masih di Palembang memastikan pelaku telah diamankan. Dengan demikian, sudah dua pelaku yang berhasil ditangkap,” ujar Fauzan.
    “Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kembali,” imbuh Fauzan.
    Diketahui sebelumnya, terduga pelaku Hasan Basri sempat melarikan diri saat disergap tim gabungan bersama Polres Oki dan Polda Sumsel.
    Dalam penggerebekan itu, rekannya Martin alias Akmal berhasil diamankan beserta mobil korban yang dibawa kabur.
    Hasan disebut-sebut sebagai pelaku utama pencurian dengan kekerasan (curas) hingga mengakibatkan korban Adityawarman, pimpinan media online okeyboz.com, meninggal dunia.
    Jenazah korban saat itu ditemukan dalam sumur dekat kebun miliknya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dijatuhkan Vonis Mati, Kopda Bazarsah Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Terdakwa Punya Keluarga
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Agustus 2025

    Dijatuhkan Vonis Mati, Kopda Bazarsah Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Terdakwa Punya Keluarga Regional 11 Agustus 2025

    Dijatuhkan Vonis Mati, Kopda Bazarsah Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Terdakwa Punya Keluarga
    Tim Redaksi
    PALEMBANG, KOMPAS.com
    – Terdakwa Kopda Bazarsah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang setelah ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga anggota polisi ketika melakukan penggerebekan judi sabung ayam.
    Kuasa Hukum Kopda, Kolonel CHK Amir Welong, mengatakan bahwa mereka tidak mengajukan pikir-pikir dan langsung menerima vonis mati yang dijatuhkan oleh hakim.
    Namun, vonis tersebut menurutnya belum sepenuhnya inkrah lantaran mereka akan mengajukan banding ke Pengadilan Militer 1 Medan.
    “Putusan ini kami tadi sudah melihat, kami tim kuasa hukum dan terdakwa akan mengajukan banding merupakan hak bagi terdakwa,” kata Amir menggelar konferensi pers usai sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (11/8/2025).
    Amir menjelaskan, pidana mati yang dijatuhkan oleh hakim sangat berat.
    Karena itu, mereka akan mengajukan banding lantaran penembakan tersebut menurutnya merupakan aksi spontan dari terdakwa Kopda Bazarsah.
    “Terdakwa ini kan punya juga keluarga, terdakwa juga manusia biasa tidak luput dari kesalahan. Mungkin sebelumnya terdakwa tidak merencanakan seperti itu (pembunuhan). Pasal 340 tidak terbukti, artinya spontanitas dan pembelaan diri,” ujarnya.
    Meski demikian, Amir juga menyampaikan belasungkawa kepada ketiga keluarga korban yang tewas atas aksi penembakan yang dilakukan oleh Kopda Bazarsah.
    “Kami juga menyampaikan turut berduka atas meninggalnya rekan kita dari Polri,” ujarnya.
    Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah lantaran terbukti melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga polisi di Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan judi sabung ayam.
    Dalam sidang vonis yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan bahwa dakwaan primer Oditur Militer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Kopda Bazarsah melakukan pembunuhan dengan berencana.
    Namun, pasal sekunder dalam Pasal 338 KUHP lebih diyakini oleh para hakim yang menyatakan bahwa Kopda Bazarsah secara meyakinkan melakukan aksi pembunuhan keji terhadap tiga polisi dengan menembaknya menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dikanibalkan dengan SS1.
    “Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati,” kata Fredy saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Ricky Perdana Gozali, Deputi Gubernur BI yang Diangkat Hari Ini – Page 3

    Profil Ricky Perdana Gozali, Deputi Gubernur BI yang Diangkat Hari Ini – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) melantik Ricky Perdana Gozali sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2025–2030. Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua MA Sunarto di Jakarta, Senin (11/8), dan disiarkan melalui kanal YouTube resmi BI.

    “Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68/P Tahun 2025 tanggal 29 Juli 2025, saudara Ricky Perdana Gozali telah diangkat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia,” ujar Sunarto saat membacakan keputusan pelantikan.

    Sebelum menduduki jabatan barunya, Ricky menjabat sebagai Kepala Perwakilan BI Provinsi DKI Jakarta. Pria yang telah berkarier selama 30 tahun di BI ini memiliki rekam jejak panjang di berbagai bidang strategis, termasuk Departemen Internasional, Departemen Pengelolaan Devisa, serta Kantor Perwakilan BI di New York.

    Ricky juga pernah memimpin sejumlah Kantor Perwakilan BI di daerah, yakni Provinsi Gorontalo, Kalimantan Timur, dan Sumatera Selatan. Selain itu, ia pernah dipercaya sebagai Wakil Ketua Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI).

    Dengan pengalaman luas di bidang moneter, devisa, dan diplomasi internasional, Ricky diharapkan dapat memperkuat peran BI dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan Indonesia di tengah dinamika global yang semakin kompleks.

  • Dijatuhkan Vonis Mati, Kopda Bazarsah Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Terdakwa Punya Keluarga
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Agustus 2025

    6 Kopda Bazarsah Divonis Mati, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan Regional

    Kopda Bazarsah Divonis Mati, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan
    Tim Redaksi
    PALEMBANG, KOMPAS.com
    – Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang menyatakan tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan Kopda Bazarsah yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam.
    Diketahui, penggerebekan judi sabung ayam yang dikelola oleh Kopda Bazarsah serta Peltu Yun Heri Lubis menyebabkan tiga polisi yang bertugas tewas ditembak.
    Mereka adalah Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta.
    Ketua Majelis Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan dalam vonis tersebut.
    Karena itu, Kopda Bazarsah pun dijatuhkan hukuman maksimal.
    “Tidak ada hal yang meringankan dalam pidana yang dilakukan terdakwa,” tegas Fredy membacakan vonis, Senin (11/8/2025).
    Sementara itu, hal yang memberatkan Kopda Bazarsah adalah memiliki senjata api dan amunisi secara ilegal serta mengelola judi sabung ayam.
    Ia juga ternyata pernah dipidana karena kepemilikan senjata api ilegal.
    Hal itu nyatanya tidak membuat terdakwa menjadi insaf.
    “Terdakwa sudah dilatih mengemban tugas mulia menjaga NKRI, tetapi mengkhianati dengan membuka judi dan menyebabkan tiga orang mati. Perbuatan terdakwa sudah merusak citra nama baik TNI di masyarakat,” ujarnya.
    Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah lantaran terbukti melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga polisi di Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan judi sabung ayam.
    Dalam sidang vonis yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan, dakwaan primer Oditur Militer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Kopda Bazarsah melakukan pembunuhan dengan berencana.
    Namun, pasal sekunder dalam Pasal 338 KUHP lebih diyakini oleh para hakim yang menyatakan bahwa Kopda Bazarsah meyakinkan melakukan aksi pembunuhan keji terhadap tiga polisi dengan menembaknya menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi dengan SS1.
    “Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati,” kata Fredy saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan, Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati
                        Regional

    8 Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan, Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati Regional

    Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan, Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati
    Tim Redaksi
    PALEMBANG, KOMPAS.com
    – Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah lantaran terbukti melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga polisi di Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan judi sabung ayam.
    Sidang vonis yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa dakwaan primer Oditur Militer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Kopda Bazarsah melakukan pembunuhan dengan berencana.
    Namun, pasal sekunder dalam Pasal 338 KUHP lebih diyakini oleh para hakim yang menyatakan bahwa Kopda Bazarsah meyakinkan melakukan aksi pembunuhan keji terhadap tiga polisi dengan menembaknya menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi dengan SS1.
    “Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati,” kata Fredy saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025).
    Menurut Fredy, berdasarkan fakta dalam persidangan, mereka menemukan bahwa penembakan tersebut dilakukan oleh Kopda Bazarsah secara spontan.
    Karena itu, motif berencana pun dinyatakan tidak mencukupi bukti.
    “Terdakwa melakukan penembakan lantaran kaget saat penggerebekan terjadi,” jelasnya.
    Selain dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Kopda Bazarsah juga dikenakan Pasal 303 soal perjudian dan Pasal 1 ayat 1 Nomor 12 UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal.
    “Pidana tambahan pemecatan dari satuan TNI,” tegas Hakim.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati Kasus Penembakan 3 Polisi saat Penggerebekan Judi Sabung Ayam

    Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati Kasus Penembakan 3 Polisi saat Penggerebekan Judi Sabung Ayam

    Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa anggota TNI Kopral Dua Bazarsah dalam kasus penembakan polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

    Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8). Dilansir Antara.

    Majelis hakim menyatakan Kopda Bazarsah melakukan perbuatan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

    “Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” katanya.

    Mendengarkan pembacaan amar putusan, suasana ruang sidang riuh dengan suara isak tangis dari para keluarga keluarga korban. Dengan vonis tersebut, Kopda Bazarsah memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

    Sebelumnya, rekan Kopda Bazarsah yakni Peltu Yun Heri Lubis dijatuhi Vonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari kedinasan militer. Dia terbukti terlibat dalam tindak pidana perjudian karena mengelola tempat judi sabung ayam.