provinsi: SUMATERA SELATAN

  • BPJPH ajak mahasiswa UNSRI aktif dalam Jaminan Produk Halal

    BPJPH ajak mahasiswa UNSRI aktif dalam Jaminan Produk Halal

    Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor dalam acara Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNSRI yang digelar di Pelataran Gedung C FISIP UNSRI, Kamis (14/8/2025). Foto: BPJPH

    BPJPH ajak mahasiswa UNSRI aktif dalam Jaminan Produk Halal
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Kamis, 14 Agustus 2025 – 19:27 WIB

    Elshinta.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengajak mahasiswa Universitas Sriwijaya (UNSRI) berperan aktif dalam mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Ajakan tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor dalam acara Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNSRI yang digelar di Pelataran Gedung C FISIP UNSRI, Kamis (14/8/2025).

    Dalam sambutannya, Wakil Kepala BPJPH menegaskan bahwa halal saat ini bersifat universal, tidak hanya terkait keyakinan, tetapi juga menjadi simbol kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan bagi konsumen. “Produk halal saat ini menjadi sebuah kebutuhan agar tidak kalah bersaing dengan produk luar,” ujarnya.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mahasiswa memiliki peluang besar untuk berkontribusi dalam ekosistem halal nasional. Salah satunya dengan menjadi Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) yang dapat membantu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Sumatera Selatan dalam mendapatkan sertifikasi halal. Selain itu, mahasiswa juga dapat berperan dalam pengawasan produk yang beredar di masyarakat serta turut melakukan sosialisasi mengenai pentingnya Jaminan Produk Halal

    “Peran mahasiswa sangat strategis, baik dalam edukasi, pengawasan, maupun pendamping UMK. Dengan keterlibatan generasi muda, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal akan semakin kuat dan luas jangkauannya,” tambahnya.

    Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menumbuhkan kesadaran dan partisipasi aktif generasi muda dalam membangun ekosistem halal yang berkualitas, sekaligus mendorong daya saing produk Indonesia di pasar global. (Suw/Ter)

    Sumber : Radio Elshinta

  • 3 Eks Geng Motor di Jambi Beralih Jadi Pencuri Motor untuk Beli Sabu
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Agustus 2025

    3 Eks Geng Motor di Jambi Beralih Jadi Pencuri Motor untuk Beli Sabu Regional 14 Agustus 2025

    3 Eks Geng Motor di Jambi Beralih Jadi Pencuri Motor untuk Beli Sabu
    Tim Redaksi
    JAMBI, KOMPAS.com
    – Tiga orang mantan anggota geng motor di Kota Jambi ditangkap pihak kepolisian setelah terlibat aksi pencurian sepeda motor.
    Ketiga pelaku yang ditangkap adalah AF (17), Kenyot (19), dan Rizky Gemilang (19).
    Kapolsek Kotabaru, Kompol Jimi Fernando menjelaskan, ketiga pelaku beralih dari kehidupan geng motor menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor).
    Hasil dari pencurian tersebut digunakan untuk membeli sabu-sabu.
    “Aksi ini mereka lakukan ketika masih bergabung dengan kelompok geng motor. Mereka mengejar korban secara acak, dan setelah korban meninggalkan sepeda motornya, pelaku langsung mencurinya,” ungkap Jimi saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon pada Kamis (14/8/2025).
    Jimi menambahkan, pelaku mengincar sepeda motor yang tidak dikunci setang.
    Mereka tidak hanya beraksi di Jambi, tetapi juga di luar provinsi, seperti di Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
    Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga antara Rp6 juta hingga Rp10 juta.
    Kenyot dan Rizky Gemilang terlibat dalam kasus penggelapan motor temannya di Pall 5 Kota Baru, serta pencurian sepeda motor di tempat cucian motor Kinclong di Pall 10 Kota Baru.
    Sementara itu, AF terlibat dalam pencurian motor di Jalan Ir. H. Juanda Simpang III Sipin.
    Ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Kota Baru.
    “Kita masih mengejar dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lainnya, saat ini masih dalam pengembangan,” tutup Jimi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menhub: Penetapan 36 bandara internasional wujudkan pemerataan ekonomi

    Menhub: Penetapan 36 bandara internasional wujudkan pemerataan ekonomi

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan penetapan 36 bandara umum sebagai bandara internasional merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan pemerataan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia.

    “Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah,” kata Menhub Dudy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    “Sehingga, penetapan bandara internasional ini menjadi langkah strategis untuk mendorong hal tersebut,” imbuhnya.

    Adapun penetapan 36 bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 ini diharapkan mampu mendorong penguatan industri penerbangan nasional, mendorong pariwisata, perdagangan, dan investasi.

    Menhub menugaskan Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan atas pelaksanaan keputusan menteri ini.

    Status bandara internasional akan terus dievaluasi sekurang-kurangnya setiap dua tahun sekali.

    “Ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh masing-masing pengelola bandara, termasuk persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai bandara internasional sebelum kegiatan penerbangan internasional dilakukan,” ujar Menhub.

    “Persyaratan tersebut harus disampaikan paling lambat enam bulan sejak keputusan menteri ini dikeluarkan,” imbuhnya.

    Berikut adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandara internasional:

    1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh

    2. Bandara Kualanamu, Sumatera Utara

    3. Bandara Minangkabau, Sumatera Barat

    4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Riau

    5. Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau

    6. Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten

    7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta

    8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat

    9. Bandara Kulon Progo, Yogyakarta

    10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur

    11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali

    12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat

    13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur

    14. Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan

    15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara

    16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua

    17. Bandara Komodo, Nusa Tenggara Timur

    18. Bandara S.M. Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan

    19. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Kepulauan Bangka Belitung

    20. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah

    21. Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan

    22. Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat

    23. Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Tapanuli Utara, Sumatera Utara

    24. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

    25. Bandara Radin Inten II, Lampung

    26. Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah

    27. Bandara Banyuwangi, Jawa Timur

    28. Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara

    29. Bandara El Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur

    30. Bandara Pattimura, Ambon, Maluku

    31. Bandara Frans Kaisiepo, Biak Numfor, Papua

    32. Bandara Mopah, Merauke, Papua Selatan

    33. Bandara Kediri, Jawa Timur

    34. Bandara Mutiara Sis Al Jufri, Palu, Sulawesi Tengah

    35. Bandara Domine Eduard Osok, Sorong, Papua Barat Daya

    36. Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Samarinda, Kalimantan Timur.

    “Khusus untuk Bandara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesawat udara negara Indonesia atau pesawat udara negara asing,” imbuh Menhub.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • MTI nilai PT KAI konsisten jalankan komitmen prinsip keberlanjutan

    MTI nilai PT KAI konsisten jalankan komitmen prinsip keberlanjutan

    Jakarta (ANTARA) – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah konsisten dalam menjalankan dan melanjutkan komitmen prinsip keberlanjutan melalui implementasi environmental, social, and governance (ESG) serta berbagai inisiatif dekarbonisasi guna mewujudkan transportasi berkelanjutan di Indonesia.

    “Saya kira perjalanan kereta api itu sudah bagus, karena saya melihat komitmen PT KAI itu selalu berlanjut dan konsisten terus dijalankan,” ujar Wakil Ketua Umum Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, komitmen prinsip keberlanjutan seperti ESG dan inisiatif dekarbonisasi yang terus dijalankan oleh PT KAI secara konsisten tersebut sudah bagus dan selalu disertai dengan inovasi-inovasi baru dari PT KAI.

    “Saya kira ini hal yang cukup bagus. Inovasinya ada,” katanya.

    Djoko berharap KAI dapat terus mempertahankan dan melanjutkan komitmen serta capaian-capaian yang sudah ada, sembari memiliki inovasi-inovasi baru lainnya yang lebih ramah lingkungan.

    “Hal-hal yang sudah bagus, capaian-capaian yang sudah ada itu dilanjutkan saja, sembari memiliki inovasi-inovasi baru lagi yang ramah lingkungan, berkeselamatan, dan memudahkan konsumen,” katanya.

    Sementara itu, Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan KAI telah menyusun kebijakan keberlanjutan sebagai upaya untuk memastikan kinerja keberlanjutan Perseroan berjalan sesuai dengan visi dan misi KAI.

    Kebijakan ini dirancang sebagai bentuk kepatuhan Perseroan terhadap kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, aspirasi pemegang saham, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Melalui kebijakan ini, KAI berupaya menciptakan nilai jangka panjang bagi para pemangku kepentingan dengan mengadopsi praktik keberlanjutan yang komprehensif dan relevan. Kebijakan ini mencerminkan komitmen KAI dalam mengintegrasikan aspek ESG dalam setiap aktivitas operasional dalam mendukung keberlanjutan, transparansi, dan pengembangan sumber daya manusia di dalam organisasi,” kata Anne.

    KAI juga menjalankan program dekarbonisasi, yang berfokus pada transisi ke penggunaan sumber energi baru dan terbarukan (EBT) yang bebas emisi karbon dalam kegiatan operasional sehingga tidak menghasilkan karbon sama sekali pada proses pembakarannya.

    KAI, dijelaskan Anne, telah mengimplementasikan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atau panel surya di Gedung Jakarta Railway Center, 53 Stasiun KAI, Balai Yasa Lahat, Balai Yasa Surabaya Gubeng, Balai Yasa Tegal, Griya Karya Soka, Griya Karya Cipinang, Griya Karya Banjar, Griya Karya Kertosono, Kantor Daop 2 Bandung, serta Kantor Divre III Palembang.

    PLTS tersebut dioperasikan melalui sistem solar panel on grid, yang menggabungkan suplai listrik dari jaringan listrik PLN dan jaringan listrik panel surya untuk memenuhi kebutuhan listrik di area operasional.

    “Program dekarbonisasi KAI berfokus pada pemanfaatan energi bersih, inovasi teknologi transportasi, yang mana hal ini sejalan dengan misi nasional dalam mendukung transisi energi dan pencapaian net zero emission,” kata Anne.

    Pewarta: Aji Cakti/Muhammad Harianto
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Daftar 76 Orang Paskibraka Nasional, Lengkap dengan Profilnya

    Daftar 76 Orang Paskibraka Nasional, Lengkap dengan Profilnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 76 pelajar, terdiri dari 38 pasang putra dan putri terbaik dari seluruh provinsi di Indonesia, resmi terpilih menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2025. 

    Mereka akan menjalankan tugas mengibarkan Sang Saka Merah Putih pada upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu 17 Agustus 2025.

    Masing-masing provinsi diwakili oleh sepasang pelajar yang telah melalui proses seleksi berjenjang, mulai dari tingkat daerah hingga nasional. Para anggota Paskibraka ini mewakili keberagaman nusantara, dari Aceh hingga Papua.

    Pengukuhan anggota Paskibraka Nasional 2025 dijadwalkan berlangsung pada 13 Agustus 2025 di Istana Negara. Acara tersebut akan menjadi bagian dari rangkaian agenda resmi kenegaraan, yang juga mencakup penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada individu, kelompok, atau institusi berprestasi dan berjasa bagi bangsa. 

    Daftar lengkap anggota Paskibraka Nasional 2025 telah dirilis melalui akun resmi Indonesia Baik. Nama-nama tersebut mencakup perwakilan dari setiap provinsi, seperti Muhammad Ridho dan Nathania Putri Diwansyah dari Aceh, hingga Abraham Sarau dan Tersisia Devota Wanggimop dari Papua Selatan.

    Ke-76 pelajar ini diharapkan tidak hanya sukses dalam menjalankan tugas upacara, tetapi juga menjadi teladan generasi muda dalam menumbuhkan rasa cinta tanah air, disiplin, dan semangat kebangsaan.

    Berikut Daftar Nama Paskibraka Nasional 2025:

    1. Aceh

    Muhammad Ridho
    Nathania Putri Diwansyah

    2. Sumatera Utara

    Adinata Kurniawan Harahap
    Kristine Andeska Br Ginting

    3. Sumatera Barat

    Habib Burhan
    Lulu Athul Fuadah

    4. Riau

    Rafael Varindra
    Alya Zahra Khalisah

    5. Jambi

    Frans Sokhi Lase
    Nindya Eltsani Fawwaz

    6. Sumatera Selatan

    Ahmad Noval Al Farizi
    Putu Elysa Boniarta

    7. Bengkulu

    Rizqullah Naufal Habibie Bl
    Khanza Nabilla Putri

    8. Lampung

    Muhammad Ghaalib Al Ghifari
    Ni Made Ira Puspa Nandini

    9. Kepulauan Bangka Belitung

    Muhammad Aditya Kenzo Nugraha Alfaiz
    Fitri Atiqah Mahya

    10. Kepulauan Riau

    Bagas Yudha Pratama
    Thifaal Maahirah Atika

    11. DKI Jakarta

    Farrel Argantha Irawan
    Sultana Najwa

    12. Jawa Barat

    Andi Java Ibnu Hajar Sinjaya
    Kyla Princessa

    13. Jawa Tengah

    Muhammad Rasya Alfarelhudy
    Anindya Putri Aprilia

    14. Daerah Istimewa Yogyakarta

    Faishal Ahmad Kurniawan
    Naura Aullia Putri Darmawan

    15. Jawa Timur

    Arka Bintang Is’adkauthar
    Kayla Zahra Tastaftian Elfirin

    16. Banten

    Affan Zahwan Ramadhan
    Daniella Shia Caely

    17. Bali

    I Kadek Mentor Sad Ananta Wicaksana
    Ni Putu Anindya Permata Wardana

    18. Nusa Tenggara Barat

    Arafat Abdullah Hanif
    Mutia Yuningsih

    19. Nusa Tenggara Timur

    Paulus Gregorius Afrizal
    Merlin Anggraeni Mausali

    20. Kalimantan Barat

    Gregorius Marhico
    Chelsea Olivia

    21. Kalimantan Tengah

    Angga Nugraha Za’ahir
    May Wulandari

    22. Kalimantan Selatan

    Dimas Budiman
    Alvina Dhiya Kamila Faradisa

    23. Kalimantan Timur

    El-Rayyi Mujahid Faqih
    Putri Nur Azizah

    24. Kalimantan Utara

    Nabil El Zahr
    Tabella Ismayati Assa

    25. Sulawesi Utara

    Firji Beeg
    Bianca Alessia Christabella Lantang

    26. Sulawesi Tengah

    Riswan Komian
    Anggita Damayant

    27. Sulawesi Selatan

    Nadhif Infanteri Ibha
    Aliah Sakira

    28. Sulawesi Tenggara

    Muhammad Faiq Alimuddin
    Waode Alika Zea Chanidya

    29. Gorontalo

    Rahmat Hidayat
    Armelya Indira Zahra Habibie

    30. Sulawesi Barat

    Hilton Pratama Mantong
    Zalfa Naqiyya

    31. Maluku

    Samuel Frangki Balsala
    Inggrid Christiani Nahak

    32. Maluku Utara

    M. Aqsyahiful Ikram
    Beatrix Missy

    33. Papua

    Theodorus Alfredo Wanma
    Friyella Msiren

    34. Papua Barat

    Hayavi Arsenal Lemauk
    Rhita Lovely Chantika Febiolla Ayomi

    35. Papua Barat Daya

    Frans Jemput
    Esterline Putri Wulandari Warmasen

    36. Papua Pegunungan

    Fransiscus Xaverius Pahabol Hisage
    Kenny Maria Eluya

    37. Papua Tengah

    Matthew Farel Jun Abetyo Sawo
    Stince Clara Muyapa

    38. Papua Selatan

    Abraham Sarau
    Tersisia Devota Wanggimop

  • Gaduh Keluarga Pasien Paksa Dokter Buka Masker, PAPDI Dorong Pelaku Disanksi Hukum

    Gaduh Keluarga Pasien Paksa Dokter Buka Masker, PAPDI Dorong Pelaku Disanksi Hukum

    Jakarta

    Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami anggotanya, dr Syahpri Putra Wangsa, SpPD, KGH, FINASIM, saat bertugas di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

    Dalam pernyataan resmi, Rabu (13/8/2025), PAPDI menyebut perlakuan tersebut termasuk kriminalisasi lantaran keluarga pasien melontarkan perkataan kasar, ancaman, intimidasi, hingga tindakan fisik berupa memegang leher dan melepas masker medis yang digunakan dr Syahpri saat memeriksa pasien.

    Mengacu Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, PAPDI secara tegas menekankan amanat perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya sesuai standar yang berlaku.

    PAPDI sepenuhnya mendukung kriminalisasi tersebut dilanjutkan ke ranah hukum demi keadilan anggota yang menjadi korban.

    “Mengharapkan aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi secara adil, profesional, dan sesuai ketentuan, agar perbuatan serupa tidak terulang,” demikian sorot PAPDI dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (14/8/2025).

    Berkaca pada kasus tersebut, PAPDI meminta sejumlah rumah sakit, dinas kesehatan, juga Kementerian Kesehatan RI bisa sepenuhnya menciptakan lingkungan kerja aman dan kondusif.

    “Dengan kerja sama dan komitmen bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi dokter dan tenaga kesehatan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” lanjut PAPDI.

    PAPDI berharap kasus yang menimpa dr Syahpri menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat perlindungan tenaga medis. Komunikasi yang sehat antara tenaga kesehatan dan pasien dinilai menjadi kunci terciptanya layanan kesehatan yang bermutu sekaligus aman.

    Belakangan, keluarga pasien RSUD Sekayu, Putra mengaku sudah dimediasi pihak RSUD Sekayu. Keluarga mengaku terkejut video potongan videonya ramai di media sosial.

    “Kami setelah kejadian langsung dimediasi, dan saya selaku keluarga pasien sudah meminta maaf. Saya akui pada saat itu emosi, tetapi kami terkejut mengapa video itu diviralkan di media sosial seolah-olah melakukan kekerasan kepada dokter,” kata dia.

    Pemkab Muba melakukan mediasi antara keluarga pasien dan dokter. Sekda Muba Apriyadi langsung mendatangi RSUD Sekayu untuk memediasi permasalahan intimidasi dan pengancaman keluarga pasien terhadap dokter. Pihaknya meminta keterangan dari kedua belah pihak.

    “Kita prihatin atas kejadian seperti ini, jangan sampai terulang,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

    Apriyadi mengaku, pelayanan di RSUD Sekayu belum sepenuhnya sempurna, tetapi tidak dibenarkan melakukan intimidasi apalagi mengancam tenaga medis.

    Halaman 2 dari 2

    (naf/up)

  • Gegara HP Ketinggalan di Rumah, Video Mesum dengan WIL Ketahuan Istri, Pria di Palembang Ini Dilapor ke Polisi

    Gegara HP Ketinggalan di Rumah, Video Mesum dengan WIL Ketahuan Istri, Pria di Palembang Ini Dilapor ke Polisi

    GELORA.CO – Seorang pria di Kota Palembang dilaporkan istri sahnya ke polisi gegara Handphone miliknya ketinggalan di rumah, Rabu 13 Agustus 2025. 

    Hal ini lantaran istrinya melihat ada beberapa video mesum layaknya hubungan suami-istri, perzinahan suaminya dengan wanita idaman lain (WIL).

    Tak terima dengan itu, TW (31) warga Lorong Serasan 1 Kecamatan Plaju Palembang melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu 13 Agustus 2025.

    Di hadapan petugas TW menuturkan peristiwa tersebut diketahui setelah sang suami (terlapor) yakni AN sedang berkerja lalu meninggalkan handphone di rumah. 

    ” Terkuak peristiwa ini saat suami saya tertinggal hp dirumah pak,’ ungkapnya. 

    Saat itu, lanjut Tri, karena curiga dirinya pun mengecek Handphone sang suami. Benar saja ketika dicek ada video hubungan intim layaknya suami istri antara AN dan terlapor RW (wil-red). 

    “Saya curiga pak. Lalu saya cek Hpnya. Ketika saya cek banyak video tak senonoh yang dilakukan keduanya,” ujarnya.

    Lalu, melihat video tersebut TW pun langsung menanyakan hal tersebut kepada suaminya, AN. Setelah ditanya AN pun mengakuinya.

     “Saya tanya pak dia mengakuinya, lalu saya datangi juga wanitanya, ternyata sama,” ungkapnya. 

    Oleh itulah korban melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang dengan laporan perzinaan.

    “Saya berharap atas laporan saya kedua pelaku ditangkap,” harapnya. 

    Sementara, Panit SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwin membenarkan adanya laporan korban terkait laporan perzinaan.

    “Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh petugas satreskrim Polrestabes Palembang Unit PPA untuk melakukan penyelidikan,” tutupnya. 

  • 6
                    
                        Keluarga Pasien yang Paksa Dokter Buka Masker Minta Maaf, RSUD Sekayu Pastikan Proses Hukum Tetap Jalan
                        Regional

    6 Keluarga Pasien yang Paksa Dokter Buka Masker Minta Maaf, RSUD Sekayu Pastikan Proses Hukum Tetap Jalan Regional

    Keluarga Pasien yang Paksa Dokter Buka Masker Minta Maaf, RSUD Sekayu Pastikan Proses Hukum Tetap Jalan
    Tim Redaksi
    MUSI BANYUASIN, KOMPAS.com
    – Keluarga pasien yang memaksa dokter spesialis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu, Syahpri Putra Wangsa, untuk membuka masker menyampaikan permohonan maaf.
    Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam mediasi yang berlangsung di RSUD Sekayu pada Rabu (14/8/2025).
    Dalam pertemuan tersebut, dokter Syahpri yang menjadi korban dipertemukan langsung dengan keluarga pasien yang terlibat.
    “Dengan tidak mengurangi rasa hormat, Bapak, Ibu, pejabat pimpinan RSUD Sekayu, saya terlebih dahulu memohon maaf atas terjadinya video yang viral kemarin di hari Selasa yang terjadi di ruangan tempat ibu saya dirawat,” ujar perwakilan keluarga pasien dalam potongan video yang diunggah oleh akun Instagram @perawat_peduli_palembang.
    Dalam video lainnya yang diunggah oleh akun Instagram @pesonamuba.official, keluarga pasien terlihat bersalaman dengan dokter Syahpri, di mana keduanya saling berjabat tangan didampingi seorang pria berpeci hitam.
    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Sekayu, drg Dina Krisnawati Oktaviani, mengonfirmasi bahwa pertemuan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi kejadian antara keluarga pasien dan dokter Syahpri.
    Namun, ia membantah kabar bahwa pertemuan itu menghentikan langkah hukum yang sudah diambil oleh dokter Syahpri di Polres Muba.
    “Pertemuan dengan keluarga pasien bukan bertujuan untuk menghentikan proses hukum, melainkan untuk memberi ruang klarifikasi dari keluarga pasien atau terduga pelaku. Pihak RSUD Sekayu akan tetap memastikan, mendampingi, mendukung, dan mengawal proses hukum yang tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku dan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian serta penegak hukum,” tegas Dina kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
    Dina menjelaskan, hasil pertemuan tersebut akan menjadi pertimbangan terkait laporan yang dilayangkan oleh korban.
    Mediasi itu juga dihadiri oleh Sekda Muba, Apriyadi, yang memastikan tidak ada intervensi dalam kasus tersebut.
    “Kehadiran pejabat daerah dalam hal ini bertujuan memfasilitasi komunikasi dan mencegah eskalasi konflik, bukan untuk mengintervensi hukum,” tambahnya.
    Manajemen RSUD Sekayu menegaskan, mereka tidak mentolerir aksi kekerasan terhadap tenaga medis. Mereka berharap masyarakat dapat menghormati para tenaga medis saat bertugas.
    “Kami berharap seluruh pihak dapat menjaga komunikasi yang baik, menghormati prosedur pelayanan yang berlaku, dan bersama-sama menciptakan suasana kondusif demi pelayanan kesehatan yang optimal,” ungkap Dina.
    Sementara itu, Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, mengonfirmasi bahwa korban telah membuat laporan dan memastikan bahwa proses hukum laporan tersebut telah berjalan.
    “Kami pastikan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Buktinya, tadi pagi saya langsung asistensi yang dihadiri Kasat Reskrim dan Kasi Propam untuk memastikan kasus ini berjalan sesuai prosesnya,” jelas God.
    Dalam laporan tersebut, polisi telah memeriksa dua saksi untuk dimintai keterangan terkait kejadian yang menimpa dokter Syahpri.
    “Nanti akan terlihat saat proses penyidikan, akan terlihat peristiwa itu melanggar pasal berapa. Apabila kedua belah pihak ini nantinya akan bertemu untuk mengupayakan hal kebaikan (upaya damai) tentu kita fasilitasi. Namun, selama belum ada perdamaian, proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.
    Sebelumnya, dokter spesialis ginjal RSUD Sekayu, Syahpri Putra Wangsa, mengambil langkah hukum dengan melaporkan keluarga pasien ke Polres Muba. Ia sengaja membuat laporan untuk mencegah aksi kekerasan terhadap tenaga kesehatan lainnya.
    Syahpri mengalami kejadian kurang mengenakkan setelah dipaksa keluarga pasien untuk membuka masker saat melakukan visit di ruang VIP RSUD Sekayu pada Selasa (12/8/2025).
    “Yang jelas saya mewakili seluruh nakes di Indonesia, jangan sampai terjadi Syahpri yang lain. Jadi kita harus menentukan sikap, harus tegas,” kata Syahpri kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Keluarga Pasien RSUD Sekayu Marah-Marah Paksa Dokter Buka Masker, Ini 6 Faktanya

    Viral Keluarga Pasien RSUD Sekayu Marah-Marah Paksa Dokter Buka Masker, Ini 6 Faktanya

     

    Liputan6.com, Palembang – Video seorang dokter dipaksa membuka masker oleh keluarga pasien menjadi viral di media sosial. Peristiwa itu belakangan diketahui terjadi di RSUD Sekayu Palembang. Dalam potongan video itu terlihat keluarga pasien dengan emosi memaksa dr Syahpri Putra Wangsa, seorang dokter di rumah sakit tersebut, untuk membuka maskernya di hadapan pasien yang tengah terbaring.

    Peristiwa itu terjadi di ruang rawat inap di RSUD Sekayu, pada Selasa (12/8/2025).

    Sebenarnya bagaimana duduk perkaranya? Berikut 6 fakta terkait peristiwa tersebut:

    1. Aksi Pemaksaan

    Saat dokter Syahpri sedang memeriksa pasiennya, keluarga pasien yang berada di ruangan yang sama, meminta dokter melepas masker dengan nada emosi. Namun permintaan tersebut ditolak oleh dokter Syahpri, karena melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit.

    Tiba-tiba, salah satu anggota keluarga pasien mendekati dan memegang bagian belakang leher dokter sembari memaksa melepaskan masker dokter, dan akhirnya masker di mulut dokter terlepas.

    2. Emosi Lihat Kondisi Pasien

    Dengan nada tinggi juga mempertanyakan identitas dokter serta meminta penjelasan kondisi pasien, yang disebut adalah ibu dari keluarga pasien tersebut.

    “Ibu saya ini setiap hari disuruh tunggu dahak, dikit-dikit tunggu dahak. Hasil rontgen dia bilang, hasil rontgen, kita sewa ruangan VIV ini untuk pelayanan,” ucap pria tersebut sembari merekam sang dokter.

    Walau dokter Syahpri sudah menjelaskan ke seluruh keluarga pasien, namun salah satu anggota keluarga pasien masih emosi dan meminta dokter bisa menangani ibunya dengan cepat.

    “Pelayanan yang bagus, kamu ngerti nggak, pelayanan yang layak, bukan sekadar nyuruh nunggu. Kita nggak mau pakai BPJS, nggak mau dimain-mainkan seperti kamu ini ya, kamu paham ya. Kau bilang ini ruangan VVIP, paling layak. Buka masker, kau belum tahu kita ya,” ujarnya.

     

  • KPK: OTT Inhutani V Terkait Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan, Sita Barang Bukti Senilai Rp2 Miliar – Page 3

    KPK: OTT Inhutani V Terkait Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan, Sita Barang Bukti Senilai Rp2 Miliar – Page 3

    Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

    Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.