Anak Balita di Musi Rawas Tewas Dianiaya Bapak Kandung
Tim Redaksi
MUSI RAWAS, KOMPAS.com
– Seorang anak bayi berusia di bawah lima tahun berinisial DT tewas di tangan bapak kandungnya sendiri, yakni Sumari (41), setelah dianiaya menggunakan tangan dan batu ketika sedang terlelap tidur.
Akibat kejadian tersebut, EW (38), yang merupakan istri pelaku, mengalami syok berat mengetahui anak laki-laki mereka telah tewas usai dianiaya oleh bapak kandungnya.
Kasi Humas Polres
Musi Rawas
AKP Hendriansyah mengatakan, kejadian berlangsung pada Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun 1 Punjung Jaya, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Mulanya, EW bersama anaknya DT sedang terlelap tidur.
Namun, istri pelaku pun terbangun dan melihat suaminya Sumari ternyata sedang mencekik korban yang masih bayi.
“Istrinya menjerit ketakutan dan meminta tolong kepada warga sekitar,” kata Hendriansyah, Rabu (20/11/2024).
Hendriansyah menjelaskan, setelah mencekik korban, Sumari ternyata juga memukul bayi malang itu dengan menggunakan batu.
Pukulan itu membuat anak kandungnya langsung tak sadarkan diri.
Setelah melakukan aksinya, pelaku pun langsung keluar rumah dan dikejar warga sampai akhirnya tertangkap.
“Pukulan itu tiga kali dilakukan pelaku. Kondisi korban saat itu masih bernapas sehingga langsung dilarikan ke rumah sakit,” ujarnya.
Usai mendapatkan perawatan, beberapa saat kemudian korban dinyatakan tewas.
Sementara pelaku langsung dibawa ke Polres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Kasi Humas, dari pemeriksaan sementara, pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa.
Ia pun baru sepekan tinggal di rumah setelah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Soeprapto Bengkulu sejak 2 Oktober 2024 lalu.
“Keterangan istri pelaku, suaminya itu sudah lama mengumpulkan batu di rumah. Katanya ada orang yang berniat jahat. Kami sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku,” jelasnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: SUMATERA SELATAN
-
/data/photo/2024/11/20/673d6bb32d11a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bayi Berusia 3 Tahun di Musi Rawas Tewas Dianiaya Bapak Kandung Regional 20 November 2024
-

Kantor Heran Kehilangan Uang Rp 210.000.000, Ternyata Dicuri Kevin Demi Hedon dan Beri Pacar iPhone
TRIBUNJATIM.COM, DENPASAR – Kevin (28) nekat curi uang kantor senilai Rp 210.000.000 demi bisa hedon dan membiayai pacarnya.
Kevin mencuri uang kantornya yang disimpan di brankas kantor.
Pencurian itu ternyata dilakukan secara bertahap.
Mulai dari September 2024 hingga November 2024.
Total uang yang Kevin curi sebesar Rp 210 juta dicurigai oleh pihak kantor PT Eureka Management dan Servis karena setiap audit selalu saja terdapat selisih.
Pihak kantor yang berlokasi di Perum Bali Griya Resident Jalan Gunung Athena No. 15, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Denpasar, Bali itu pun mengalami kerugian dan melaporkan ke pihak berwajib.
Pada Senin 18 November 2024, Operasional Manager kantor bersama dengan Tim Admin melakukan audit keuangan setiap bulan sebanyak dua kali audit, setiap melakukan audit pelapor menemukan ada selisih kekurangan uang.
Kemudian mendapat informasi dari tukang kunci bernama Rian dan Nova memberitahukan bahwa Staf atas nama Kevin sering memanggil tukang kunci tersebut di tengah malam untuk membuka kunci brankas dengan alasan untuk mengambil dokumen.
Setelah ada pemberitahuan dari tukang kunci tersebut operasional manajer bersama tim admin kembali melakukan audit keuangan terdapat selisih keuangan selama 3 bulan sebesar Rp 210.000.000.
“Pelaku mengambil uang tunai yang tersimpan di kotak brankas dengan anak kunci palsu diduplikat,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu 20 November 2024.
Pemuda yang berasal dari Desa Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan tersebut dibekuk polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kantor tempatnya bekerja kemudian mengamankan barang bukti.
Pelaku mengakui mengambil uang tersebut dengan menggunakan anak kunci palsu tersebut mulai dari bulan September 2024 sampai bulan November 2024.
“Pelaku mengakui mempergunakan uang tersebut untuk membayar kreditan sepeda motor Honda PCX milik pacarnya sebesar Rp 15.000.000,” jelasnya.
Uang hasil pencurian tersebut juga dipakai untuk membeli handphone mewah berjenis Iphone 15 Pro Max, serta menyewa mobil selama 3 bulan kurang lebih 20.000.000.
Selain itu juga digunakan pelaku untuk membeli beberapa sepatu berbagai merek dan beberapa potong pakaian dan membeli parfum berbagai merk.
Sementara itu, kisah pencurian lainnya juga pernah terjadi di Sumatera Selatan.
Ayah muntab dengan kelakuan anak kandungnya sendiri di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Bagaimana tidak barang-barang di rumah dicuri oleh anak sendiri.
Sang ayah pun langsung melaporkan kejahatan anak sendiri ke pihak kepolisian.
Adapun anak curi barang di rumah orangtuanya itu ialah Septi Arindi (22).
Septi kepergok mencuri genset dan handphone di rumahnya sendiri.
Alwani (59), ayah pelaku mengalami kerugian sebesar Rp 4,3 juta.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan, pencurian terjadi pada Minggu 3 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di rumah Alwani, Desa Keban Agung Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.
Pelaku mendatangi rumah orangtuanya yang dalam keadaan kosong.
“Dia langsung mengambil 1 unit mesin jenset merek FI warna kuning dan handphone merk Vivo Y28 warna krem,” ujarnya, dikutip dari Tribun Sumsel.
Korban yang baru pulang ke rumah sangat terkejut melihat barangnya sudah hilang.
Kesal dengan kejadian pencurian itu sehari kemudian korban melaporkan kejadian ke Polsek Semidang Aji.
“Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan didapat nama dari pelaku kemudian setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota reskrim Polsek Semidang Aji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim pada Selasa 5 November 2024 sekira jam 15.00 WIB menangkap pelaku di rumahnya,” ujarnya.
Tersangka selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin genset merek FI warna kuning dan 1 unit handphone merk Vivo Y28 warna cream imei 869281075647178 dan imei 869281075647160.
“Saat ini tersangka dalam penyidikan polisi dan akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana,” jelasnya.
Tampang anak yang dipolisikan ayah kandungnya sendiri. (Dok. Polres OKU via Tribun Sumsel)
Kasus lainnya, seorang kepala desa atau kades polisikan warganya karena kehilangan Rp 57 juta.
Sang kades makin murka saat tahu uang tersebut dihabiskan untuk judi online.
Pelaku adalah MS (29), warga Kelurahan Sumberwetan, Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Sedangkan kades yang melaporkan pelaku adalah S.
S merupakan juragan MS.
MS menggelapkan uang sewa mobil Rp 57 juta dan seluruhnya dibuat main judi online.
Akibatnya, dia ditangkap polisi usai dilaporkan S yang merupakan kades di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah membenarkan polisi menangkap MS usai mengemplang uang sewa setoran mobil milik juragannya.
“Benar, Senin (15/7/2024) lalu jajaran kami berhasil mengamankan seorang warga Sumberwetan terkait dengan penggelapan uang sewa 2 kendaraan milik salah satu kepala desa di Kecamatan Gending. MS kita amankan di sekitar rumahnya sekitar jam 21.00,” ucap Zainullah, Jumat (19/07/2024), melansir dari Kompas.com.
Menurutnya, kejadian ini berawal dari kerja sama yang dilakukan oleh MS dengan korban S dari tahun 2022.
S menitipkan 2 mobil yaitu Elf dan Hiace kepada MS untuk dikelola MS di persewaan mobil Exotic Java Adventure.
Awalnya, MS ini lancar menyetorkan setoran sewa mobil kepada S.
MS bekerja sebagai driver di Exotic Java dan mobil dari S juga disimpan oleh MS di Exotic Java untuk dioperasionalkan.
Namun, pemilik Exotic Java tidak tahu bahwa pemilik mobil ini adalah S, seorang kepala desa.
Belakangan, uang setoran yang seharusnya diberikan kepada S mulai Agustus sampai dengan Desember 2023 macet total.
S yang berusaha menagih selalu dihindari oleh MS dengan berbagai alasan.
Jumlah tunggakan yang menjadi tanggungan dari MS sebanyak Rp 57 juta.
Zainullah melanjutkan, S sebenarnya sudah berusaha untuk berkomunikasi dan menagih kepada korban.
Namun, MS ini selalu berdalih dengan alasan sibuk atau uang masih belum masuk.
Selain mengamankan MS, jajaran Polres Probolinggo Kota juga mengamankan barang bukti berupa 14 lembar bukti transfer uang sewa kendaraan dari rekening DA dengan tujuan ke rekening MS sejumlah Rp 57.150.000.
“Dalam proses penyelidikan, MS mengaku bahwa semua uang yang dia gelapkan ini digunakan untuk mengisi saldo game judi online “Gates Olympus”.
Awalnya, dia mengisi saldo Rp 500.000.
Karena penasaran, MS terus mengisi saldo game tersebut sampai total sekitar Rp 57 juta rupiah,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, MS dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Saat ini pelaku ditahan kepolisian.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
-

Bukan Beda Pilihan Pilkada, Sri Diusir dari Kontrakan usai Nunggak 3 Bulan, Pemilik: Saya Tak Jahat
TRIBUNJATIM.COM – Tengah viral di media sosial video wanita pakai kursi roda diusir dari kontrakan.
Dalam narasi video yang beredar, wanita itu disebut diusir karena beda dukungan di Pilkada Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kini terungkap fakta sebenarnya terkait pengusiran itu.
Rupanya, wanita bernama Sri dan keluarganya itu diusir dari kontrakannya karena sudah menunggak selama tiga bulan.
“Ini rumah yang ditunggu Sri Bokir (Sri) sudah tidak bayar makanya saya usir,” ujar Sulai, sang pemilik sembari menunjuk kontrakan yang pernah ditunggu Sri, Senin (18/11/2024).
Sulai menegaskan berulang-ulang pengusiran terhadap keluarga Sri bukan karena masalah dukungan Pilkada Lubuklinggau.
“Bukan masalah beda pilihan, beda pilihan Yok atau Yoppi bukan masalah itu bukan. Masalah saya cuma dia tidak bayar rumah sudah tiga bulan,” ungkapnya.
Sulai mengaku berbagai cara sudah ditempuh supaya keluarga Sri bisa melunasi tunggakan kontrakan.
Namun setiap kali ditagih olehnya, keluarga Sri menghindar dan berbagai alasan yang ia utarakan kepadanya.
“Setiap ditagih dia selalu menghindar saya tidak bekerja lah ngomong saya tidak punya uang lah,” ujarnya.
Karena lelah selalu dipermainkan oleh Sri dan keluarganya, kesabarannya habis hingga ia meminta Sri dan keluarganya untuk mengosongkan rumah.
“Akhirnya lelah nagih, nak bulanan jadi nak mingguan jadi, jadilah dengan saya ini mau Rp.100 saya ambil mau Rp.10 ribu saya ambil jadi tidak ada saya jahat dengan dia (Sri),” ungkapnya.
Sulai mengaku seharus keluarga Sri mengucapkan terimakasih karena selama ini Sulai mengaku kerap membantu keluarga Sri hingga kerap memberikan utangan.
“Jadilah harusnya terimakasih dengan saya, tempatnya berutang dengan saya inilah (Sri), dia (Sri) datang ke warung minta ngutang dengan saya inilah minjam duit dengan saja,” ungkapnya.
Sulai menegaskan ia mengusir keluarga Sri, bukan karena beda pilihan politik tapi karena murni nunggak kontrakan.
“Saya tidak senang, tiap ditanya jawabannya selalu besok, minggu depan,” ujarnya.
Sebelumnya dalam video beredar, Sri dinarasikan terpaksa angkat kaki dari kontrakan yang telah mereka tempati.
Ia terpaksa pindah dari kontrakan tersebut karena di usir pemilik kontrakan akibat tidak mendukung calon wali kota dukungan dari pemilik kontrakan.
Tampak dalam video tersebut barang -barang ibu yang mengontrak sudah dipindahkan ke atas mobil, termasuk ibu itu juga terlihat didorong menggunakan kursi roda.
Dalam video itu terdengar suara seseorang perekam mengatakan “inilah perjuangan kita,” sebutnya sembari memperlihatkan barang-barang si ibu yang sudah dipindahkan ke atas mobil.
Kemudian siperekam juga bertanya dengan sipendorong, namun laki-laki yang mendorong juga tak berkomentar banyak, lalu kamera ia arahkan ke si ibu-ibu yang mengontrak.
Namun, ibu-ibu tersebut terlihat meratap meneteskan air mata (menangis) dan beberapa kali mengelap air matanya tak bisa menahan tangis.
Sementara si perekam mengatakan “yang sabar buk ya,” ujarnya sembari mengarahkan kamera ketempat lain.
Bawaslu Lubuklinggau merespon peristiwa ini setelah mendapat laporan.
Hasilnya Bawaslu menyebut susah melakukan penindakan karena pristiwa tersebut merupakan perorangan.
Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya mengungkapkan sudah mendapat laporan dan tim Bawaslu Lubuklinggau sudah turun kelapangan untuk mengetahui peristiwa sebenarnya.
“Agak sulit (penindakan) karena itu masalah pribadi,” ungkap Dedi saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Selasa (19/11/2024).
Dedi menyampaikan secara otomatis dengan adanya pemberitaan media peristiwa tersebut masuk dalam laporan terbaru yang masuk ke Bawaslu Lubuklinggau.
“Total sekarang jumlah laporan yang masuk ke Bawaslu Lubuklinggau 19 laporan,” ujarnya.
Dedi menyebutkan dari 19 laporan yang masuk tersebut rata-rata di dominasi masalah pelanggaran netralitas ASN baik dari Paslon 01 dan Paslon 02.
“Rata-rata didominasi oleh masalah netralitas ASN dan administrasi. Sebagian dari pelanggaran itu sudah ditindak lanjuti,” ungkapnya.
Dedi pun mengimbau agar masing-masing Timses harus bisa menahan diri dan jangan mudah terpancing emosi dan jangan pula memprovokasi.
“Jangan mudah emosi dan provokasi sesuai dengan deklarasi Pemilukada damai,” ujarnya.
Sehingga, Pemilu damai di Kota Lubuklinggau dapat tercapai apalagi selama ini wilayah Lubuklinggau bukan merupakan daerah rentan pelanggaran.
“Selama ini Lubuklinggau sudah dikenal bukan daerah rawan kita berharap sama-sama mempertahankannya,” ungkapnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
-

Buntut Video Viral Napi Pesta Sabu di Lapas, Kalapas Tanjung Raja Dinonaktifkan
TRIBUNJATENG.COM – Viral di media sosial, sebuah video menarasikan napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, berpesta sabu sembari mendengarkan musik remix.
Buntutnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto telah menginstruksikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Raja, Badarudin dan KPLP Tanjung Raja, Ade Irianto.
Penonaktifan kedua pejabat Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Sumatra Selatan, itu guna pemeriksaan terkait video viral tersebut.
“Sudah (instruksi penonaktifan),” kata Agus saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (19/11/2024).
“Saya arahkan Dirjen Pas (Direktur Jenderal Pemasyarakatan) untuk segera eksekusi,” kata Agus.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang menarasikan napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, berpesta sabu sembari mendengarkan musik remix viral di media sosial.
Video itu diunggah akun Instagram @palembang_bedesau dan disebut-sebut direkam oleh petugas Lapas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil KemenkumHAM Sumatera Selatan, Mulyadi, membenarkan video tersebut direkam oleh petugas Lapas Tanjung Raja bernama Robby Ardiyansyah.
Namun, dia membantah adanya pesta narkoba di dalam Lapas.
“Tidak ada pesta narkoba di dalam Lapas. Video itu direkam RA dengan motif agar diberikan uang oleh napi,” ujar Mulyadi, Jumat (15/11/2024).
Robby diduga mengancam napi dengan menyebarkan video tersebut jika tidak diberi uang, meski jumlah yang diminta belum diketahui.
“Videonya sudah lama direkam untuk mengancam napi. RA juga jarang masuk kerja, pernah diperiksa Inspektorat Jenderal, kena hukuman disiplin berat, dan terakhir positif narkoba saat bertugas di Rupbasan Baturaja,” jelas Mulyadi.
Sementara, Robby lewat videonya, membantah menggunakan narkoba. Robby meminta bukti dirinya disebut positif narkoba.
“Tolong Bapak jelaskan, buktinya mana? Positif apa? Kenapa Bapak tidak langsung tunjukkan ke media, berikan info, apakah saya positif sabu, ekstasi, metamin atau amfetamin atau marijuana? Saya benar positif, tapi positif benzo,” tutur Robby. (*)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/732754/original/044682900_1409879838-Jakarta_Cerah_berawan.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)