provinsi: SUMATERA SELATAN

  • Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Koas Minta Maaf pada Korban

    Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Koas Minta Maaf pada Korban

    Jakarta, CNN Indonesia

    Fadilah alias Datuk (FD), pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa koas Muhammad Luthfi Hadhyan meminta maaf kepada korban usai ditetapkan polisi sebagai tersangka.

    Dalam permintaan maafnya, Datuk mengaku menyesal telah melakukan penganiyaan terhadap Luthfi. Ia juga mengklaim aksi pemukulan itu terjadi karena khilaf tanpa ada perintah dari siapapun.

    “Tidak ada instruksi, yang menyuruh tidak ada, saya khilaf,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (14/12).

    “Saya menyesal telah melakukan penganiayaan kepada korban. Saya juga meminta maaf kepada Luthfi dan keluarganya karena telah melakukan penganiayaan,” imbuhnya.

    Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan resmi menetapkan Datuk sebagai tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa koas Muhammad Luthfi Hadhyan.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan Datuk dinilai terbukti melakukan pemukulan hingga menyebabkan luka dan trauma terhadap korban.

    “Pelaku memukul korban secara membabibuta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (14/12).

    Dalam kasus ini, Anwar mengatakan penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa CCTV dari lokasi tempat penganiayaan, surat keterangan hasil visum terhadap korban, serta keterangan dari para saksi yang ada di lokasi.

    Ia menambahkan pihaknya juga telah memeriksa FD usai menyerahkan diri kepada penyidik pada Jumat (13/12) kemarin. Dalam pemeriksaan itu, Anwar mengatakan pelaku FD juga telah mengakui dan tidak membantah telah melakukan pemukulan terhadap korban.

    Anwar mengatakan motif pemukulan yang dilakukan oleh Datuk tersebut dikarenakan pelaku merasa tidak senang dengan nada bicara korban kepada Sri Meilina yang merupakan majikan pelaku.

    Anwar menjelaskan ketika itu korban tengah menjelaskan prosedur penjadwalan sistem jaga kepada Sri Meilina selaku ibu dari temannya yakni Lady Aulia Pramesti.

    “Pelaku menilai nada berbicara dari korban kurang sopan jadi mengakibatkan pelaku emosi,” tuturnya.

    Atas perbuatannya, Anwar menyebut pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

    “Kita memiliki cukup alat bukti dan telah kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan pada hari ini kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

    (tfq/wiw)

    [Gambas:Video CNN]

  • Bandara Bali Layani 21 Juta Penumpang Sepanjang Tahun 2024

    Bandara Bali Layani 21 Juta Penumpang Sepanjang Tahun 2024

    Badung, CNN Indonesia

    Bandara internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, mencatatkan pelayanan kepada 21,8 juta penumpang dari Januari hingga Bulan November 2024.

    General Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ahmad Syaugi Shahab mengatakan, bahwa jumlah tersebut meningkat 12 persen jika dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yakni 19,4 juta penumpang.

    “Pertumbuhan positif juga terjadi pada pergerakan pesawat yang mencapai 129.493 pergerakan atau tumbuh 4 persen dibanding tahun lalu sebanyak 124.153 pergerakan pesawat,” kata Syaugi, Sabtu (14/12).

    Ia menyebutkan, proporsi jumlah penumpang internasional masih mendominasi sebesar 59 persen atau sebanyak 12,9 juta penumpang. Sementara terdapat 8,9 juta penumpang domestik atau sebesar 41 persen dari keseluruhan jumlah penumpang hingga Bulan November 2024.

    Menurutnya, jumlah penumpang akan meningkat di Bulan Desember 2024 dengan momen Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pihaknya optimistis target 23,6 juta penumpang dapat tercapai.

    “Jumlah penumpang per bulan memang fluktuatif tergantung momen liburan. Selama tahun 2024, jumlah penumpang tertinggi terjadi di Bulan Juli sebanyak 2,1 juta penumpang. Dengan total 21,8 juta penumpang per November, maka secara rata-rata terdapat 1,9 juta penumpang per bulan atau 65.282 orang penumpang per hari yang kami layani,” imbuhnya.

    Ia menyampaikan, capaian peningkatan jumlah penumpang tersebut bisa terjadi karena inisatif pembukaan sejumlah rute baru yang mendatangkan lebih banyak penumpang. Sepanjang 2024, terdapat enam tambahan rute baru domestik yakni Sorong, Lampung, Berau, Sumbawa, Palembang, dan Pontianak.

    Sementara untuk internasional ada delapa rute baru yaitu Bengaluru, Canberra, Abu Dhabi, Moscow, Kota Kinabalu, Phuket, Busan, dan Shanghai.

    Kemudian, Jakarta tujuan Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma mendominasi lebih dari 50 persen atau sebanyak 4,4 juta penumpang dari seluruh jumlah penumpang domestik. Kemudian diikuti Surabaya sebagai rute dengan jumlah penumpang terbanyak kedua sebanyak 1,2 juta penumpang dan Makassar di peringkat ketiga sebanyak 476 ribu orang penumpang.

    Sementara, penerbangan internasional dengan jumlah penumpang terbanyak masih didominasi rute Singapura sebanyak 2,5 juta penumpang, lalu Kuala Lumpur 1,5 juta penumpang, dan Perth, Australia, 975 ribu orang penumpang.

    Syaugi menyebut, capaian positif ini layak disyukuri namun juga tak lantas membuatnya berpuas diri. Pelayanan kepada pengguna jasa terus ditingkatkan seiring bertambahnya jumlah penumpang. Dirinya bersama seluruh pemangku kepentingan tengah menyiapkan rencana operasi untuk menyambut angkutan Natal dan Tahun Baru.

    “Selama periode Posko Nataru, diperkirakan akan melayani 1,3 juta penumpang dan 7.800 lebih penerbangan,” ujarnya.

    (kdf/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • Sopir yang Aniaya Dokter Koas di Palembang Minta Maaf ke Korban dan Keluarga Bosnya – Halaman all

    Sopir yang Aniaya Dokter Koas di Palembang Minta Maaf ke Korban dan Keluarga Bosnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Fadilla alias Datuk (36), tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban serta keluarganya.

    Pengakuan tersebut disampaikan setelah Datuk ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 14 Desember 2024.

    Pengakuan Tersangka

    Dengan tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan, Datuk mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap korban.

    “Tidak ada yang menyuruh, Pak. Saya khilaf,” ujarnya di hadapan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, dilansir Tribun Sumsel.

    Ia menjelaskan bahwa saat kejadian, Sri Meilina alias Lina meminta untuk diantar ke RSUD Siti Fatimah.

    Namun, setelah sampai di lokasi, Lina mengurungkan niatnya dan meminta untuk diantar ke kawasan Demang Lebar Daun, Kota Palembang.

    “Sampai di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti. Habis itu, ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang,” ungkapnya.

    Datuk juga mengungkapkan penyesalannya kepada korban dan keluarganya.

    “Saya meminta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kepada Luthfi,” ujarnya sambil menundukkan kepala.

    Ia lalu meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya, yang terkena imbas dari perbuatannya.

    “Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy, dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya.” 

    “Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” ungkapnya dengan suara lesu. 

    Barang Bukti dan Tindak Pidana

    Polisi mengungkapkan bahwa barang bukti dalam kasus ini meliputi rekaman CCTV, hasil visum, pakaian pelaku, dan pakaian korban.

    Akibat perbuatannya, Datuk dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

    Motif Penganiayaan

    Menurut pihak kepolisian, penganiayaan yang dilakukan oleh Datuk bersifat spontan.

    Emosi tersangka terpancing saat Luthfi tidak merespons permintaan Lina terkait jadwal piket dokter koas untuk putrinya, Lady.

    “Motifnya adalah karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respons ibu teman korban. Pelaku sudah kerja 20 tahun ibu teman korban ini.” 

    “Dan bila kita lihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban,” jelas Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.

    Ia menegaskan, tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah Lina.

    Anwar lantas membeberkan, peristiwa ini berawal saat Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru.

    Atas dasar itu, Lina mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal.

    “Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil,” terangnya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Polisi Akan Periksa Lady dan Ibunya di Kasus Aniaya Mahasiswa Koas

    Polisi Akan Periksa Lady dan Ibunya di Kasus Aniaya Mahasiswa Koas

    Jakarta, CNN Indonesia

    Polda Sumatera Selatan memastikan tetap bakal meminta keterangan dari Lady Aulia Pramesti dan ibunya Sri Meilina terkait aksi penganiayaan yang diterima mahasiswa koas Muhammad Luthfi Hadhyan.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan pemeriksaan terhadap ibunda dari Lady dilakukan lantaran yang bersangkutan juga berada di lokasi kejadian.

    Anwar menjelaskan sampai saat ini penyidik belum sempat memanggil Sri Meilina lantaran fokus mengumpulkan alat bukti serta menggali keterangan dari FD selaku tersangka.

    “Ke depannya para pihak yang ada di TKP baik itu Ibu SM, pacar korban, karyawan kafe, siapapun itu akan kita mintai keterangan sebagai saksi sesuai dengan bukti digital yang kami dapatkan,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (14/12).

    Anwar mengatakan berdasarkan bukti digital yang ada, pihaknya tidak menemukan adanya aksi penganiayaan yang dilakukan oleh ibu Lady.

    Kendati demikian, ia memastikan hal tersebut masih terus didalami penyidik. Termasuk soal kemungkinan adanya keterlibatan atau perintah terhadap pelaku FD.

    “Dari CCTV tidak kelihatan ibunya melakukan tindakan fisik. Tapi kami masih akan mendalami terus, apakah memang ada keterkaitan ibunya dengan tindakan penganiayaan tersebut,” jelasnya.

    Di sisi lain, Anwar mengatakan dalam pertemuan itu korban mendapatkan intimidasi verbal dari Sri Meilina. Intimidasi itu berkaitan dengan sistem penjadwalan yang membuat Lady harus tetap masuk pada momen libur tahun baru.

    “Maksudnya mengintimidasi itu dengan cara berbicara menyampaikan, ‘Mengapa kok anak saya dijadwalkan koas pada hari-hari libur tahun baru’,” tuturnya.

    Lebih lanjut, ia menyebut pada saat aksi penganiayaan itu Lady Aulia tidak berada di lokasi kejadian. Hanya saja, Anwar mengatakan pihaknya akan tetap memanggil Lady untuk diperiksa.

    Pasalnya, ia menjelaskan pertemuan antara korban dengan pelaku dan Sri Meilina terjadi karena adanya aduan Lady soal jadwal jaga koas.

    “LP tidak ada di sana, tapi LP yang menyampaikan kepada orang tuanya. Tentu akan kami mintai keterangan juga,” pungkasnya.

    Dalam kasus ini, Anwar mengatakan pihaknya menjerat FD sebagai tersangka dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

    “Kita memiliki cukup alat bukti dan telah kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan pada hari ini kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” tuturnya.

    (tfq/wiw)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kesal karena Merasa Korban Kurang Sopan ke Bosnya Jadi Alasan Sopir Aniaya Dokter Koas di Palembang – Halaman all

    Kesal karena Merasa Korban Kurang Sopan ke Bosnya Jadi Alasan Sopir Aniaya Dokter Koas di Palembang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pihak kepolisian menetapkan Fadilla alias Datuk (36) sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, seorang dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatra Selatan, pada Sabtu, 14 Desember 2024.

    Menurut keterangan Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, penganiayaan ini terjadi secara spontan.

    Tersangka merasa emosi saat korban, Luthfi, tidak merespons Sri Meilina (Lina), yang merupakan ibu dari teman korban, saat membahas jadwal piket dokter koas untuk putrinya, Lady.

    Saat itu, Datuk ikut ke salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang ketika diminta Lina untuk mengantarkannya

    Dalam percakapan tersebut, Lina terpancing emosi sehingga Datuk ikut terprovokasi.

    Motif Penganiayaan

    Motif penganiayaan ini berakar dari rasa kesal tersangka yang merasa korban tidak menghargai permintaan bosnya.

    “Motifnya adalah karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respons ibu teman korban. Pelaku sudah kerja 20 tahun ibu teman korban ini.” 

    “Dan bila kita lihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban,” ungkap Anwar.

    Peristiwa ini bermula ketika Lady dijadwalkan untuk tugas jaga pada malam tahun baru.

    Lina kemudian mengintimidasi Luthfi untuk mengubah jadwal tersebut, yang dianggapnya tidak adil.

    “Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil,” terangnya.

    Barang Bukti dan Ancaman Hukum

    Barang bukti dalam kasus ini berupa rekaman CCTV, hasil visum, serta pakaian pelaku dan korban.

    Atas perbuatannya, Datuk dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kesal karena Merasa Korban Kurang Sopan ke Bosnya Jadi Alasan Sopir Aniaya Dokter Koas di Palembang – Halaman all

    Motif Sopir Aniaya Dokter Koas di Palembang: Kesal Bosnya Diabaikan, Mengaku Khilaf – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Fadilla alias Datuk (36), penganiaya Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (14/12/2024).

    Dilansir Tribun Sumsel, pihak kepolisian mengungkapkan, Datuk melakukan penganiayaan secara spontan.

    Tersangka merasa emosi saat korban tak merespons Sri Meilina atau Lina saat membahas jadwal piket dokter koas untuk putrinya, Lady.

    Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, tersangka ikut ke salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang, saat diminta Lina untuk mengantarkannya.

    Dalam percakapan tersebut, Lina terpancing emosi sehingga Datuk ikut terprovokasi dan emosional.

    Datuk kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.

    “Motifnya adalah karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respons ibu teman korban. Pelaku sudah kerja 20 tahun (dengan) ibu teman korban ini.” 

    “Dan bila kita lihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban,” ujar Anwar saat rilis tersangka di Mapolda Sumsel.

    Ia menegaskan, tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah Lina.

    Anwar lantas membeberkan, peristiwa ini berawal saat Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru.

    Atas dasar itu, Lina mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal.

    “Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil,” terangnya.

    Adapun barang bukti dalam kasus ini berupa rekaman CCTV, hasil visum, pakaian pelaku, serta pakaian korban.

    Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

    Permintaan Maaf Tersangka

    Dengan tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan, Datuk mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap korban.

    “Tidak ada yang menyuruh, Pak, saya khilaf,” tuturnya di hadapan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto.

    Ia menjelaskan, pada hari kejadian, Lina minta diantar ke RSUD Siti Fatimah, Palembang.

    Sampai di sana, Lina mengurungkan niatnya dan meminta untuk diantarkan ke kawasan Demang Lebar Daun. 

    “Saat tiba di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti jangan masuk ke sana. Habis itu ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang,” ucapnya. 

    Lebih lanjut, Datuk menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan keluarganya.

    “Saya meminta maaf kepada korban Luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kpada Luthfi,” ujarnya dengan kepala menunduk.

    Pada kesempatan itu, dirinya juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya.

    “Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy, dan Lady, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya.” 

    “Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” ungkapnya dengan suara lesu. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul: Polisi Ungkap Alasan Datuk Sopir Lina Dedy Aniaya Dokter Koas, Geram Merasa Bosnya Diabaikan.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)

  • Polisi Akan Periksa Lady dan Ibunya di Kasus Aniaya Mahasiswa Koas

    Mahasiswa Koas Terima Intimidasi dari Ibu Lady soal Jadwal Jaga

    Jakarta, CNN Indonesia

    Polisi menyebut mahasiswa koas korban penganiayaan, Muhammad Luthfi Hadhyan sempat menerima intimidasi verbal terkait jadwal jaga sebelum dianiaya.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan intimidasi verbal itu diterima korban dari Sri Meilina selaku ibu dari temannya yakni Lady Aulia Pramesti.

    Anwar mengatakan dalam pertemuan tersebut korban diintimidasi terkait sistem penjadwalan yang membuat Lady harus tetap masuk pada momen libur tahun baru.

    “Maksudnya mengintimidasi itu dengan cara berbicara menyampaikan, ‘Mengapa kok anak saya dijadwalkan koas pada hari-hari libur tahun baru’,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (14/12).

    Setelah mendapatkan tekanan itu, Anwar menyebut itu korban berusaha menjelaskan bahwa sistem penjadwalan koas telah dilakukan sesuai dengan prosesdur.

    Akan tetapi, ia menyebut jawaban dari korban mendapat respon negatif dari pelaku FD. Tersangka, kata Anwar, menilai korban berbicara dengan nada tinggi dan tidak sopan kepada Sri Meilina.

    “Pelaku menilai nada berbicara dari korban kurang sopan jadi mengakibatkan pelaku emosi,” jelasnya.

    Anwar mengatakan pelaku yang telah emosi itu kemudian secara membabi buta melakukan penyerangan kepada korban. Akibatnya, kata dia, korban menderita luka pada area kepala, pipi hingga leher.

    “Pelaku merasa tidak senang dan langsung memukul pelapor secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher,” tuturnya.

    Atas perbuatannya, Anwar menyebut pelaku FD dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

    “Kita memiliki cukup alat bukti dan telah kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan pada hari ini kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (14/12).

    Sebelumnya viral video seorang dokter koas dipukuli seorang pria di sebuah restoran di Palembang, Sumatera Selatan.

    Dalam video viral di salah satu restoran memperlihatkan pria memakai baju merah memukul mahasiswa koas bernama Luthfi. TKP diduga terjadi di Jalan Demang, Palembang pada Rabu (11/12).

    Hal itu terkait dengan dokter koas yang tidak mau terima mendapat jadwal piket bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru. Hal itu kemudian diadukan ke ibunya yang menemui Luthfi sehingga terjadi dugaan pemukulan di kafe di Palembang tersebut.

    (tfq/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Jadi Tersangka, Motifnya Korban Dianggap Tidak Sopan

    Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Jadi Tersangka, Motifnya Korban Dianggap Tidak Sopan

    ERA.id – Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap motif kasus penganiayaan yang dialami seorang dokter koas di sebuah kafe di Palembang pada tanggal 10 Desember 2024 karena pelaku kesal atas perilaku korban yang dianggap tidak sopan.

    “Motifnya adalah pelaku FD kesal melihat korban seperti tidak merespons ibu teman korban, yakni Lina Dedy. Pelaku sudah kerja 20 tahun pada ibu teman korban dan bila kita melihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi M. Anwar Reksowidjojo saat konferensi pers di Palembang, Sabtu (14/12/2024).

    Ia mengatakan bahwa pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah Lina Dedy.

    Peristiwa penganiayaan tersebut berawal ketika teman korban yang berinisial Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru sehingga Lina Dedy selaku ibu Lady mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal tersebut.

    Kasus tersebut terungkap setelah terlapor menyerahkan diri ke Polda Sumsel dan mengakui perbuatannya serta membenarkan kejadian tersebut. Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Anwar mengatakan pasal yang diterapkan terhadap tersangka ialah Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

    Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan kasus penganiayaan itu pada Kamis malam, 12 Desember 2024.

    Rekaman video kasus penganiayaan terhadap seorang pria dokter koas itu viral di media sosial dan menjadi perhatian warganet. (Ant)

  • Lewat Program Peningkatan Skill Digital bagi Disabilitas, Telkom Dorong Pemerataan Inklusivitas – Page 3

    Lewat Program Peningkatan Skill Digital bagi Disabilitas, Telkom Dorong Pemerataan Inklusivitas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Sebagai perusahaan digital terdepan di Indonesia, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus berinovasi untuk melaksanakan program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs). Salah satunya poin ke-4, yaitu mendukung masyarakat Indonesia khususnya penyandang disabilitas dalam hal memiliki Keterampilan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). 

    Inklusivitas merupakan sebuah kebutuhan dalam menghadapi keberagaman yang begitu kaya khususnya di Indonesia. Dengan lebih dari 270 juta penduduk yang berasal dari berbagai latar belakang, budaya, agama, hingga kemampuan, inklusivitas menjadi kunci untuk memastikan tidak ada yang tertinggal dalam upaya mencapai pembangunan yang berkelanjutan. Mengutip data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada SUSENAS 2020 menyatakan bahwa jumlah disabilitas di Indonesia terdapat 28 juta atau 10% penduduk Indonesia, namun banyak di antaranya masih menghadapi hambatan dalam mengakses pendidikan, pekerjaan, hingga layanan publik.

    Adapun implementasi yang telah dilakukan sepanjang tahun 2024 di antaranya adalah melaksanakan kegiatan pelatihan intensif digital inklusif bagi penyandang disabilitas. Pelatihan ini telah diselenggarakan pada bulan April dan Juli-Agustus 2024 di Yogyakarta, Purbalingga, dan Palembang. Diikuti oleh 356 peserta penyandang disabilitas, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan digital yang sesuai dengan industri di masa depan.

    Selain pelatihan intensif digital inklusif, Telkom bersama dengan Rumah BUMN Telkom menggelar pelatihan peningkatan kapasitas digital untuk UMKM penyandang disabilitas. Dilaksanakan di Rumah BUMN Pekalongan dan Bangli, kegiatan pelatihan ini mendorong para UMKM disabilitas lokal untuk mengasah kreativitas melalui kerajinan tangan.

    Di samping itu, Telkom juga menyalurkan bantuan fasilitas penunjang pembelajaran siswa-siswi penyandang disabilitas berupa PC Multimedia dan Instalasi aplikasi i-Chat. Aplikasi i-Chat adalah aplikasi karya Telkom yang dirancang khusus untuk memfasilitasi komunikasi antara individu dengan penyandang disabilitas tuna rungu-wicara. Melalui aplikasi i-Chat, diharapkan penyandang disabilitas tuna rungu wicara dapat berkomunikasi dengan individu lain dengan percaya diri.

    Di sepanjang tahun 2024, Telkom telah menyalurkan bantuan perangkat digital beserta I-Chat ke 11 titik Sekolah Luar Biasa (SLB) di Indonesia, di antaranya adalah wilayah Jawa Barat dengan total penerima manfaat sebanyak lebih dari 300 siswa penyandang disabilitas.

    Senior General Manager Social Responsibility Telkom Hery Susanto menyampaikan, “Sebagai bagian dari komitmen SDGs, penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pemberdayaan disabilitas melalui akses pendidikan inklusif. Salah satunya melalui pemanfaatan teknologi untuk membuka peluang baru bagi partisipasi penyandang disabilitas dalam berbagai sektor, mulai dari pendidikan hingga kewirausahaan.”

    Telkom berkomitmen untuk terus mendorong berbagai program untuk mencapai SDGs melalui program pelatihan dan peningkatan skill digital khususnya yang dilakukan melalui pemberdayaan disabilitas melalui peningkatan Keterampilan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Ke depannya, kami berharap agar pelatihan intensif digital inklusif bagi penyandang disabilitas mampu meningkatkan kemampuan digital dan memberikan peluang bagi penyandang disabilitas untuk berkarya di berbagai industri di masa depan.

  • Polisi Ungkap Motif Pria Kaos Merah Pukul Mahasiswa Koas di Palembang

    Polisi Ungkap Motif Pria Kaos Merah Pukul Mahasiswa Koas di Palembang

    Jakarta, CNN Indonesia

    Polda Sumatera Selatan mengungkap motif pemukulan yang dilakukan oleh pria berinisial FD kepada mahasiswa koasistensi (koas) Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, Muhammad Luthfi Hadhyan.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan hal tersebut dilakukan tersangka lantaran merasa tidak senang dengan nada bicara korban.

    Anwar menjelaskan ketika itu korban tengah menjelaskan prosedur penjadwalan sistem jaga kepada Sri Meilina selaku ibu dari temannya yakni Lady Aulia Pramesti.

    “Pelaku menilai nada berbicara dari korban kurang sopan jadi mengakibatkan pelaku emosi,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (14/12).

    Anwar mengatakan pelaku yang telah emosi itu kemudian secara membabi buta melakukan penyerangan kepada korban. Akibatnya, kata dia, korban menderita luka pada area kepala, pipi hingga leher.

    “Pelaku merasa tidak senang dan langsung memukul pelapor secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher,” tuturnya.

    Barang bukti

    Dalam kasus ini, Anwar mengatakan penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa CCTV dari lokasi tempat penganiayaan, surat keterangan hasil visum terhadap korban, serta keterangan dari para saksi yang ada di lokasi.

    Ia menambahkan pihaknya juga telah memeriksa FD usai menyerahkan diri kepada penyidik pada Jumat (13/12) kemarin. Dalam pemeriksaan itu, Anwar mengatakan pelaku FD juga telah mengakui dan tidak membantah telah melakukan pemukulan terhadap korban.

    Atas perbuatannya, Anwar menyebut pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

    “Kita memiliki cukup alat bukti dan telah kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan pada hari ini kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (14/12).

    Sebelumnya viral video seorang dokter koas dipukuli seorang pria di sebuah restoran di Palembang, Sumatera Selatan.

    Dalam video viral di salah satu restoran memperlihatkan pria memakai baju merah memukul mahasiswa koas bernama Luthfi. TKP diduga terjadi di Jalan Demang, Palembang pada Rabu (11/12).

    Hal itu terkait dengan dokter koas yang tidak mau terima mendapat jadwal piket bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru. Hal itu kemudian diadukan ke ibunya yang menemui Luthfi sehingga terjadi dugaan pemukulan di kafe di Palembang tersebut.

    (tfq/asa)

    [Gambas:Video CNN]