provinsi: SUMATERA SELATAN

  • 10 Bandara InJourney Airports Raih Penghargaan Bergengsi di Asia Pasifik

    10 Bandara InJourney Airports Raih Penghargaan Bergengsi di Asia Pasifik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Sebanyak 10 bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports berhasil meraih penghargaan bergengsi sebagai bandara terbaik di Asia Pasifik dalam kategori pengalaman pelanggan.

    Penghargaan ini diberikan oleh Airports Council International (ACI), organisasi internasional yang menaungi bandara-bandara di seluruh dunia.

    Bandara-bandara tersebut diumumkan sebagai pemenang dalam ajang Airport Service Quality (ASQ) Awards 2024 pada 10 Maret 2025. Secara keseluruhan, 10 bandara yang dikelola InJourney Airports sukses menyabet 27 penghargaan dalam berbagai kategori.

    Penilaian Berdasarkan Pengalaman Penumpang

    ASQ Awards merupakan penghargaan yang menilai pengalaman pelanggan di bandara melalui metode pengukuran global yang komprehensif dan terpercaya. Program ini mengumpulkan data dari para penumpang melalui survei yang dilakukan di berbagai bandara di dunia.

    Bandara Soekarno-Hatta Jadi yang Terbaik di Asia Pasifik

    Bandara Soekarno-Hatta, yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia, berhasil meraih penghargaan sebagai Best Airport over 40 Million Passengers in Asia-Pacific dalam ASQ Awards 2024.

    “Kategori ini diisi oleh bandara-bandara besar dari berbagai negara, dan Bandara Soekarno-Hatta mampu menjadi salah satu yang terbaik di kawasan Asia Pasifik,” ujar Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi, dalam siaran persnya, dikutip pada Senin (17/3/2025).

    Penghargaan untuk Bandara Lainnya

    Selain Soekarno-Hatta, beberapa bandara lain yang dikelola InJourney Airports juga meraih penghargaan bergengsi, antara lain:
    • Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali: Best Airport of 15 to 25 Million Passengers in Asia-Pacific
    • Bandara Juanda Surabaya: Best Airport of 5 to 15 Million Passengers in Asia-Pacific
    • Bandara Sultan Hasanuddin Makassar: Best Airport of 5 to 15 Million Passengers in Asia-Pacific
    • Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan: Best Airport of 5 to 15 Million Passengers in Asia-Pacific
    • Bandara Internasional Yogyakarta: Best Airport of 2 to 5 Million Passengers in Asia-Pacific
    • Bandara Supadio Pontianak: Best Airport of 2 to 5 Million Passengers in Asia-Pacific
    • Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang: Best Airport of 2 to 5 Million Passengers in Asia-Pacific
    • Bandara Ahmad Yani Semarang: Best Airport of 2 to 5 Million Passengers in Asia-Pacific
    • Bandara Pattimura Ambon: Best Airport under 2 Million Passengers in Asia-Pacific

  • Libur Sekolah Lebaran 2025 Diperpanjang Jadi 20 Hari, Beri Waktu Lebih Kumpul Bersama Keluarga – Page 3

    Libur Sekolah Lebaran 2025 Diperpanjang Jadi 20 Hari, Beri Waktu Lebih Kumpul Bersama Keluarga – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Liburan sekolah adalah waktu yang ditunggu-tunggu oleh siswa-siswi di seluruh Indonesia, apalagi jika bertepatan dengan momen spesial seperti Lebaran.

    Pada 2025 ini, pemerintah telah menetapkan jadwal libur sekolah yang cukup panjang, memberikan kesempatan bagi siswa untuk menjalankan ibadah serta berkumpul dengan keluarga.

    Dengan total 20 hari libur, siswa akan menikmati waktu yang lebih banyak untuk merayakan Idulfitri. Jadwal libur sekolah ini diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang dikeluarkan oleh tiga kementerian terkait.

    Libur sekolah dibagi menjadi dua periode, yaitu libur awal Ramadan dari 27 Februari hingga 5 Maret 2025 dan libur Idulfitri yang lebih panjang mulai dari 21 Maret hingga 8 April 2025. Kegiatan belajar mengajar akan kembali normal pada 9 April 2025 setelah libur panjang ini.

    Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan dua hari libur nasional untuk merayakan Idulfitri, yaitu Senin, 31 Maret 2025, dan Selasa, 1 April 2025.

    Untuk mendukung masyarakat yang ingin mudik, pemerintah memberikan cuti bersama selama empat hari mulai dari Rabu, 2 April hingga Senin 7 April 2025.

    Dengan adanya libur akhir pekan pada tanggal 5 dan 6 April, total hari libur Lebaran yang tersedia bisa mencapai hampir satu minggu.

    Perpanjangan libur lebaran yang tadinya dimulai 24 Maret menjadi 21 Maret 2025 ini diharapkan dapat membantu mengurai kemacetan saat arus mudik Lebaran.

    Dengan kebijakan ini, masyarakat memiliki waktu perjalanan yang lebih panjang sehingga dapat mengurangi kepadatan di jalur mudik.

    “Dengan rentang perjalanan mudik yang lebih panjang, sekitar 20 hari, masyarakat bisa mengatur jadwal perjalanan lebih fleksibel untuk mengurangi kemacetan,” ujar Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar seperti dikutip dari Antara. 

    Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Idulfitri 1446 H/2025 yang digelar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK), Jakarta pada Senin 11 Maret 2025.

    Dengan adanya perubahan ini, sekolah madrasah sudah mulai libur sejak Jumat 21 Maret 2025, membuat total libur sekolah mencapai sekitar 20 hari.

    Meski namanya Taman Burung, Palembang Bird Park juga menghadirkan ragam fauna lainnya seperti reptil, ikan dan hewan mamalia.

  • Staf Hasto Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Senin Pekan Depan

    Staf Hasto Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Senin Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengajukan gugatan praperadilan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Permohonan praperadilan itu didaftarkan Kusnadi sepekan sebelum Hasto resmi disidang perdana, yakni pekan lalu,  Jumat (7/3/2025). 

    Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan yang dilayangkan Kusnadi berkaitan dengan penyitaan yang dilakukan KPK. 

    “Sah atau tidaknya penyitaan,” bunyi klasifikasi perkara praperadilan yang diajukan Kusnadi berdasarkan data SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Jumat (14/3/2025). 

    Adapun status perkara itu masih dalam sidang pertama. Saat dikonfirmasi, PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan Kusnadi dalam sekitar dua pekan mendatang. 

    “Senin, 24 Maret 2025 sidang perdananya,” kata Ketua PN Jakarta Selatan Djuyamto belum lama ini.

    Kasus Kusnadi

    Sekadar informasi, tim penyidik menyita sejumlah barang milik Kusnadi ketika menggeledahnya pada saat Hasto diperiksa sebagai saksi di kasus Harun Masiku, pada Juni 2024 lalu. Saat itu, Kusnadi diketahui mendampingi Hasto yang diperiksa. 

    Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga buah handphone, kartu ATM, serta buku catatan Hasto dari Kusnadi. Upaya paksa penyidik KPK itu berbuntut panjang usai pihak PDIP melaporkan perbuatan penyidik ke berbagai pihak.

    Misalnya, tim hukum Hasto dan Kusnadi langsung melaporkan penyitaan barang-barang Kusnadi dan Hasto ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 11 Juni 2024. 

    Tidak hanya itu, Kusnadi didampingi tim hukumnya melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pada 12 Februari 2025. 

    Laporan tersebut dilayangkan lantaran Kusnadi merasa lembaga antirasuah telah melanggar HAM ketika menyita ponsel dan buku catatan Hasto.

    Pada pekan yang sama, Kusnadi dan juga tim hukumnya turut membuat laporan terhadap penyidik KPK ke Bareskrim Polri. Akan tetapi, laporan dugaan terjadinya perampasan barang milik pribadi tersebut ditolak pihak Bareskrim. 

    Gugatan praperadilan yang dilayangkan Kusnadi sejatinya adalah saran dari Bareskrim. Saat itu, pihak Kepolisian menyarankan Kusnadi untuk menggugat KPK melalui praperadilan, ketimbang laporan polisi. 

    Pada perkembangan lain, dua permohonan praperadilan yang diajukan Hasto ke PN Jakarta Selatan juga digugurkan sejalan dengan dimulainya persidangan Hasto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. 

    Praperadilan Hasto terkait dengan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus suap telah digugurkan sejak Senin (10/3/2025), sedangkan praperadilan terkait dengan perintangan penyidikan gugur di hari yang sama dengan sidang dakwaan Hasto, Jumat (14/3/2025). 

    Dua gugatan terpisah itu diajukan usai praperadilan pertama yang diajukan Hasto dinyatakan tidak dapat diterima, Kamis (13/3/2025). 

    Adapun, Hasto kini telah didakwa dengan dua pasal yakni perintangan penyidikan dan suap. Pada dakwaan pertama, Hasto didakwa melakukan perbuatan selama kurun waktu Desember 2019 sampai dengan Juni 2024, atau sekitar 2019 hingga 2024, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, yakni dengan sengaja mencegah, merintangi dan mengagalkan secara langsung arau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada pengadilan terhadap terdakwa, tersangka atau saksi perkara korupsi. 

    “Yaitu dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,”  tutur JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pagi ini, Jumat (14/3/2025).

    Kemudian, pada dakwaan kedua, Hasto disebut memberikan suap kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR PAW 2019–2024. 

    Berdasarkan dakwaan yang dibacakan, Hasto disebut dalam kurun waktu Juni 2019 sampai dengan Januari 2020, atau sekitar 2019-2020, di beberapa lokasi memberikan suap kepada anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. Uang suap itu diberikan bersama-sama dengan tiga kader PDIP yaitu Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri serta Harun Masiku. 

    Uang suap itu berjumlah SGD57.350 serta Rp600 juta. Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku. 

    Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesars setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum, kendati suaranya merupakan terbesar ketiga. 

    Oleh sebab itu, Hasto disebut meminta Donny Tri dan Saeful Bahri agar mengupayakan lolosnya Harun sebagai anggota DPR 2019-2024. 

    “Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku,” demikian bunyi dakwaan jaksa. 

  • Permintaan Fee Jelang Lebaran Bikin Pejabat OKU Masuk Tahanan

    Permintaan Fee Jelang Lebaran Bikin Pejabat OKU Masuk Tahanan

    Jakarta

    Tiga anggota DPRD dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di Sumatera Selatan (Sumsel) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap usai terjaring operasi tangkap tangan atau OTT oleh KPK. Dalam perkara ini, anggota DPRD OKU menagih jatah proyek kepada eksekutif.

    KPK melancarkan operasi tangkap tangan di OKU pada Sabtu (15/3) lalu. Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, KPK menetapkan 6 orang tersangka, termasuk pihak swasta. Berikut tersangkanya:

    1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
    2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
    3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
    4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
    5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
    6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku swasta

    Perkara itu dimulai saat pembahasan RAPBD OKU tahun anggaran 2025. Ada anggota DPRD OKU yang meminta jatah pokok pikiran (pokir) kepada pemerintah daerah.

    “Pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir, seperti yang diduga sudah dilakukan. Kemudian disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di dinas pekerjaan umum dan perumahan sebesar Rp 40 miliar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (16/3).

    Setyo mengatakan proyek untuk pokir ketua dan wakil ketua DPRD senilai Rp 5 miliar. Sementara, nilai untuk anggota DPRD Rp 1 miliar.

    “Untuk ketua dan wakil ketua, nilai proyeknya disepakati adalah Rp 5 miliar, sedangkan untuk anggota itu adalah Rp 1 miliar. Nilai ini kemudian turun menjadi Rp 35 miliar,” ujarnya.

    Setyo mengatakan nilai itu turun karena ada keterbatasan anggaran, namun fee dari proyek-proyek itu tetap disepakati 20% bagi anggota DPRD dan 2% bagi dinas PUPR sehingga total fee untuk anggota DPRD OKU total sebesar Rp 7 miliar.

    “Saat APBD tahun anggaran 2025 disetujui, anggaran dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Jadi signifikan karena ada kesepakatan ya, maka yang awalnya Rp 48 miliar bisa berubah menjadi dua kali lipat,” sebutnya.

    Setyo mengatakan Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah menawarkan 9 proyek kepada Fauzi dan Ahmad selaku pihak swasta dengan commitment fee sebesar 2% untuk dinas PUPR dan 20% untuk DPRD. Nopriansyah kemudian mengondisikan pihak swasta untuk mengerjakan proyek tersebut.

    “Saat itu Saudara NOP yang merupakan Pejabat Kepala Dinas PUPR menawarkan sembilan proyek tersebut kepada saudara MFZ dan saudara ASS, dengan commitment fee sebesar 22%, yaitu 2% untuk Dinas PUPR dan 20% untuk DPRD,” sebutnya.

    Anggota DPRD Tagih Fee

    KPK menggelar konferensi pers OTT di OKU. (Adrial/detikcom)

    Tiga anggota DPRD OKU yakni Ferlan, Fahrudin, dan Umi menagih jatah proyek tersebut ke Nopriansyah jelang Idul Fitri 2025. Pada 13 Maret, Fauzi menyerahkan uang kepada Nopriansyah sebesar Rp 2,2 miliar.

    Mencium adanya hal tersebut, KPK kemudian melakukan OTT pada Sabtu (15/3). Keenam orang tersangka tersebut terjaring oleh KPK dan diangkut ke Jakarta.

    “Menjelang hari raya Idul Fitri pihak DPRD yang diwakili oleh saudara FJ (Ferlan Juliansyah) yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian sodara MFR (M Fahrudin), kemudian saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada sodara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh sodara NOP akan diberikan sebelum hari raya Idul Fitri,” ujar Setyo Budiyanto.

    Atas perbuatannya, Ferlan, Fahrudin, Umi, dan Nopriansyah dijerat dengan Pasal 12 a atau 12 b dan 12 f dan 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 12 a dan b itu mengatur hukuman terkait suap, pasal 12 f mengatur soal pemotongan anggaran dan pasal 12 B tentang gratifikasi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Sementara, Fauzi dan Ahmad dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur soal hukuman bagi penyuap dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.

    Petugas menunjukkan uang barang bukti hasil OTT di KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025). (Rifkianto Nugroho)

    KPK tidak berhenti menyelidiki kasus dugaan suap ini dengan 6 tersangka. KPK akan mendalami peran dari bupati atau wakil bupati OKU dalam perkara ini.

    “Kami sedang melakukan investigasi lebih mendalam lagi dari penanganan perkara yang saat ini terhadap 6 tersangka itu nanti akan kami lakukan investigasi lebih dalam, terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat,” kata Setyo Budiyanto.

    Setyo mengatakan proses pencarian uang muka dalam kasus suap ini, ada keterlibatan dari beberapa pihak. Keterlibatan pihak lain itu yang akan didalami oleh KPK.

    “Sebagaimana tadi saya sebutkan bahwa pencairan uang muka itu ada keterlibatan dari beberapa pihak untuk bisa terjadinya proses pencairan. Nah ini nanti akan didalami oleh penyidik, termasuk juga kemungkinan adalah pejabat yang sebelumnya akan kami dalami,” ucapnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan masih mendalami juga apakah ada keterlibatan anggota DPRD OKU lainnya. Termasuk soal adanya pertemuan dengan bupati OKU terkait kasus tersebut.

    “Kemudian nanti Kita lihat lagi untuk yang anggota DPR (DPRD) yang lainnya tentunya akan kita minta keterangan, termasuk juga pertemuan dengan pejabat bupati. Ini ada dua ya ada pejabat bupati karena pada saat sebelum dilantik 2024 itu dijabat,” ujar Asep.

    “Nah kemudian 2025 setelah pelantikan ada bupati definitif. Nah ini dua-duanya juga tentunya akan kita dalami perannya, sehingga terlihat karena dalam penentuan besaran pokir dan lain-lainnya itu tentunya harus ada keputusan,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 2

    (rfs/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Jadi Tersangka, Anggota DPRD hingga Kadis PUPR OKU Sumsel Ditahan KPK

    Jadi Tersangka, Anggota DPRD hingga Kadis PUPR OKU Sumsel Ditahan KPK

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus suap atas proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

    Para tersangka yang telah mengenakan rompi oranye dan diborgol tersebut mulai dari Anggota DPRD Kabupaten OKU, Kepala Dinas PUPR, hingga pihak swasta.

    Lebih jelasnya, keenam tersangka itu yakni Ferlan Juliansyah selaku Anggota Komisi III, M. Fahrudin selaku Ketua Komisi III, Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, M. Fauzi alias Pablo selaku pihak swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta.

    “Dari hasil ekspose, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten OKU dari 2024-2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 16 Maret.

    Setyo menyebut, keenam tersangka kini ditahan selama 20 hari hingga 4 April 2025. Ketiga tersangka yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten OKU ditempatkan di rumah tahanan negara di gedung KPK C1

    Sedangkan Kepala Dinas PUPR dan dua pihak swasta ditahan di rumah tahanan negara cabang rumah tahanan KPK, Jalan Kuningan Persada K4, Jakarta Selatan.

    Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang di Kabupaten OKU pada Sabtu, 15 Maret. KPK turut mengamankan uang senilai Rp2,6 miliar dari OTT tersebut.

  • Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Palembang, Ramadhan Hari ke-17 Senin 17 Maret 2025

    Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Palembang, Ramadhan Hari ke-17 Senin 17 Maret 2025

    Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Palembang, Ramadhan Hari ke-17 Senin 17 Maret 2025

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut jadwal imsak dan buka puasa hari ini Palembang, ramadhan hari ke-17 Senin 17 Maret 2025

    Jadwal imsakiyah juga menjadi acuan bagi para takmir masjid atau musala untuk melaksanakan tugasnya menandai waktu sholat.

    Pastikan anda mengetahui jadwal imsakiyah, agar aktivitas maupun ibadah berjalan lancar hari ini.

    Selain penanda waktu sholat, imsakiyah juga sebagai penanda waktu dimulainya maupun berakhirnya puasa hari ini.

    Berikut jadwal imsakiyah hari ini, ramadan 2025/1446 Hijriyah Palembang dan sekitarnya.

    IMSAK           4:41

    SUBUH          4:51

    TERBIT          6:04

    DHUHA         6:28

    ZUHUR          12:12

    ASHAR          15:14

    MAGHRIB     18:15

    ISYA  19:24

    Untuk persiapan, Tribun Jateng juga lampirkan jadwal imsak dan subuh hari berikutnya, Selasa 18 Maret 2025:   

    IMSAK           4:41

    SUBUH          4:51

    Niat puasa ramadan dan doa berbuka puasa lengkap dengan artinya.

    Puasa menjadi kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan di bulan Ramadhan.

    Berikut doa niat puasa di bulan ramadan lengkap beserta artinya:

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى

    NAWAITU SHAUMA GHODIN ‘AN ADAA’I FARDHI SYAHRI ROMADHOONI HAADZIHIS SANATI LILLAHI TA’ALA

    Artinya: Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadan tahun ini, karena Allah Ta’ala.

    Setelah menahan diri dari makan dan minum sejak terbitnya fajar, umat Islam akan berbuka puasa saat terbenamnya matahari (magrib).

    Selain itu, Islam juga menganjurkan beberapa puasa sunah di antaranya puasa Senin Kamis, puasa Arafah, dan puasa Muharram.

    Jika Anda sedang berpuasa, jangan lupa untuk membaca doa saat berbuka.

    Berikut doa buka puasa dilengkapi latin dan artinya:

    اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

    ALLAHUMMA LAKASUMTU WABIKA AMANTU WA’ALA RIZKIKA AFTHORTU BIROHMATIKA YAA ARHAMARRA HIMIIN

    Artinya: “Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa) dengan rahmat-Mu Ya Allah Tuhan Maha Pengasih.”

    Niat salat tarawih sebagai ma’mum

    اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

    USHOLLII SUNNATAT-TAROOWIIHI ROK’ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI MA’MUUMAN LILLAAHI TA’ALAA

    Artinya :

    Saya niat sholat sunnah tarawih dua raka’at menghadap kiblat sebagai makmum karena Allah Ta’ala

    Niat salat tarawih sebagai imam

    اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ إِمَامًا ِللهِ تَعَالَى

    USHOLLII SUNNATAT-TAROOWIIHI ROK’ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI IMAAMAN LILLAAHI TA’ALAA

    Artinya :

    Saya niat sholat sunnah tarawih dua raka’at menghadap kiblat sebagai imam karena Allah Ta’ala.

    Niat salat sunah tarawih sendirian

    اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى

    USHOLLII SUNNATAT-TAROOWIIHI ROK’ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI LILLAAHI TA’ALAA

    Artinya :

    Saya niat sholat sunnah tarawih dua raka’at menghadap kiblat karena Allah Ta’ala

    Niat Shalat Sunnah Witir 3 Raka’at

    اُصَلِّى سُنًّةَ الْوِتْرِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

    USHOLLI SUNNATAL WITRI TSALAATSA RAKA’AATIN MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA’AN MA’MUUMAN LILLAAHI TA’ALA

    Artinya :

    Saya niat sholat witir tiga raka’at menghadap kiblat sebagai ma’mum karena Allah Ta’ala

    Niat sholat witir 2 raka’at

    اُصَلِّى سُنًّةَ الْوِتْرِرَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

    USHOLLI SUNNATAL WITRI RAK’ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA’AN MA’MUUMAN LILLAAHI TA’ALA

    Artinya :

    Saya niat sholat witir dua raka’at menghadap kiblat sebagai ma’mum karena Allah Ta’ala

    Niat salat witir 1 raka’at

    اُصَلِّى سُنًّةَ الْوِتْرِرَكْعَةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

    USHOLLI SUNNATAL WITRI RAK’ATAN MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA’AN MA’MUUMAN LILLAAHI TA’ALA

    Artinya :

    Saya niat sholat witir satu raka’at menghadap kiblat sebagai ma’mum karena Allah Ta’ala. (*)

     

  • KPK Dalami Keterlibatan Bupati OKU Sumsel dalam Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR

    KPK Dalami Keterlibatan Bupati OKU Sumsel dalam Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR

    KPK Dalami Keterlibatan Bupati OKU Sumsel dalam Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mendalami keterlibatan Bupati dan Wakil Bupati dalam kasus
    suap proyek
    di
    Dinas PUPR

    Ogan Komering Ulu
    (OKU), Sumatera Selatan.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik akan mendalami kasus suap tersebut melalui enam orang tersangka yang ditetapkan, pada Minggu (16/3/2025).
    “Kami sedang melakukan investigasi lebih mendalam lagi dari penanganan perkara yang saat ini terhadap enam tersangka itu. Nanti akan kami lakukan investigasi lebih dalam terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat,” kata Setyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.
    Setyo mengatakan, pencairan uang muka proyek melibatkan beberapa orang.
    Hal ini, kata dia, akan didalami penyidik.
    “Termasuk juga kemungkinan adalah pejabat yang sebelumnya akan kami dalami,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Nopriansyah (NOP) sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025).
    Nopriansyah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang anggota DPRD OKU Sumsel, yaitu Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
    Kemudian, dua orang tersangka dari kalangan swasta, yaitu MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
    “Semua sepakat ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap FJ, anggota DPRD OKU, bersama dengan MFR, UM, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
    Setyo mengatakan, kasus ini berawal pada bulan Januari 2025, ketika itu dilakukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025.
    Dia mengatakan, terdapat pemufakatan jahat terkait pembahasan tersebut agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan.
    Ia mengatakan, perwakilan DPRD OKU menemui pihak pemerintah setempat dan meminta jatah “pokir” atau pokok pikiran.
    Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Dalami Keterlibatan Bupati OKU Sumsel dalam Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR

    KPK Sebut 3 Anggota DPRD OKU Tagih “Fee” Proyek Jelang Lebaran

    KPK Sebut 3 Anggota DPRD OKU Tagih “Fee” Proyek Jelang Lebaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menduga, tiga anggota DPRD Ogan Komering Ulu (
    OKU
    ) Sumatera Selatan meminta jatah
    fee
    proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) OKU kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah (NOP) menjelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2025.
    Diketahui, tiga anggota
    DPRD OKU
    tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR OKU, setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 15 Maret 2025.
    Ketiganya adalah Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
    “Jelang Idul Fitri, pihak DPRD yang diwakili FJ, MFR, dan UH menagih jatah
    fee
    proyek kepada sodara NOP sesuai dengan komitmen,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
    “Kemudian, dijanjikan NOP akan diberikan sebelum hari raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya,” ujarnya lagi.
    Sebelumnya, Kadis PUPR menjanjikan akan memberikan
    fee
    tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.
    “Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD,” kata Setyo.
    Setyo lalu mengungkapkan,
    fee
    proyek sudah disepakati dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU pada Januari 2025.
    Dia mengatakan, jatah
    fee
    bagi anggota DPRD tetap disepakati sebesar 20 persen dari nilai proyek Dinas PUPR sebesar Rp 35 miliar sehingga total
    fee
    -nya adalah sebesar Rp 7 miliar.
    Meskipun, awalnya nilai proyek yang merupakan jatah pokir yang diminta DPR itu senilai Rp 40 miliar.
    Terkait sembilan proyek tersebut, NOP selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU mengatur pemenangan dengan komitmen
    fee
    sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.
    KPK menyebut, pengerjaan sembilan proyek itu menggunakan bendera perusahaan lain. Padahal, sebenarnya dikerjakan oleh dua pihak swasta, yakni MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
    Merspons adanya permintaan fee oleh tiga anggota DPRD OKU, pada 11-12 Maret 2025, MFZ disebut mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek. Lalu, pada 13 Maret, dia mencairkan uang muka di bank daerah.
    “Kemudian karena ada permasalahan terkait
    cash flow
    -nya, uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP dan penghasilan perangkat daerah,” ujar Setyo.
    Pada 13 Maret, MFZ disebut menyerahkan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada NOP. Uang itu merupakan bagian komitmen di proyek yang kemudian diminta oleh NOP dipitipkan di A, yang merupakan PNS pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten OKU.
    Uang tersebut bersumber dari uang muka pencairan proyek.
    Selain itu, pada awal Maret 2025, ASS selaku pihak swasta sudah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada NOP di rumah NOP.
    Pada 15 Maret, tim KPK mendatangi rumah NOP dan A, dan menemukan serta melakukan penyitaan uang sebesar Rp 2,6 miliar yang merupakan uang komitmen dari MFZ dan ASS.
    Secara paralel, tim KPK juga menangkap MFZ, ASS, serta FJ, MFR dan UH di rumahnya masing-masing. Selain itu, tim KPK turut mengamankan pihak lain yaitu A dan S.
    “Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner, BG 1851 ID, kemudian dokumen, beberapa alat komunikasi serta barang bukti elektronik lainnya,” kata Setyo.
    Dia mengatakan, uang Rp1,5 miliar yang diserahkan di awal sebagian sudah digunakan untuk kepentingan NOP termasuk untuk pembelian mobil Toyota Fortuner.
    Namun, KPK belum menjelaskan perihal aliran uang yang mengalir ke tiga anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga anggota DPRD OKU, FJ, MFR, dan UH. Lalu, NOP dan dua pihak swasta, MFZ dan ASS.
    Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Sementara dua tersangka dari pihak swasta yakni MFZ dan ASS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok 6 Tersangka Dugaan Suap Proyek di OKU Sumsel, Termasuk Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD – Halaman all

    Sosok 6 Tersangka Dugaan Suap Proyek di OKU Sumsel, Termasuk Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, NOP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR.

    Penetapan tersangka tersebut, dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025).

    Selain Kadis PUPR OKU, ada sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya barang bukti yang cukup. 

    Dalam konferensi pers, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan sosok tersangka tersebut. 

    “Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan dinas PUPR OKU, dari 2024-2025,” katanya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).

    “Selanjutnya, semua sepakat ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap FJ anggota DPRD OKU bersama dengan MFR, UM, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU,” imbuhnya. 

    Selain itu, ada dua orang tersangka yang berasal dari pihak swasta, yakni MXZ dan ASS. 

    Selanjutnya, pihak KPK melakukan penahanan terhadap enam tersangka yang terjaring OTT di OKU, Sumatera Selatan.

    “Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai 4 Maret 2025,” kata lanjut Setyo. 

    Setyo menjelaskan, tiga tersangka inisial FJ, FMR, dan UM, ditempatkan di rumah tahanan negara (rutan) cabang rutan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur di Gedung KPK C1.

    Sementara tiga tersangka lainnya, ditahan di tempat yang berbeda.

    “Tersangka NOV, MFZ, dan ASS, ditempatkan di rumah tahanan negara cabang rutan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang rumah tahanan KPK, Jalan Kuningan Persada K4, Jakarta Selatan,” jelasnya.

    Sebelumnya, Sejumlah orang terjaring dalam OTT KPK di OKU, Sumatra Selatan (Sumsel), Sabtu (15/3/2025).

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi delapan orang terjaring di OKU tersebut. 

    “Benar KPK telah mengamankan delapan orang dari Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatra Selatan,” kata Tessa, Sabtu, dilansir TribunSumsel.com.

    Meski demikian, ia belum merinci sosok delapan orang yang diamankan tersebut.

    Berdasarkan informasi, dalam OTT tersebut, KPK telah mengamankan 8 orang dari Kabupaten Ogan Komering Ulu.

    Adapun tiga oknum anggota dewan yang diamankan, dua di antaranya ketua partai politik dan satu sekretaris partai politik.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul 8 Orang Terjaring OTT KPK di OKU, Sejumlah Uang Diamankan Penyidik, Akan Diterbangkan ke Jakarta

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunSumsel.com/Andyka Wijaya, Arief Basuki Rohekan

  • KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Proyek di Dinas PUPR OKU Sumsel

    KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Proyek di Dinas PUPR OKU Sumsel

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).

    Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025) dan melakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam. Saat ini, dua orang lainnya masih berstatus saksi.

    KPK menetapkan empat tersangka dari kalangan pejabat DPRD dan pemerintah daerah, serta dua tersangka dari pihak swasta.

    Untuk penerima suap adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati.

    Sementara itu, untuk pemberi suap dua dari pihak swasta, yaitu M Fauzi alias Fablo dan Ahmad Sugeng Santoso. KPK telah menahan M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso di rutan selama 20 hari pertama sejak 16 Maret hingga 4 April 2025.

    Kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR OKU, Sumsel bermula dari pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Kabupaten OKU 2025. Saat itu, sejumlah anggota DPRD meminta jatah dana pokok-pokok pikiran (pokir) yang akhirnya disamarkan dalam bentuk proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp 40 miliar.

    Dalam kasus tersebut, ketua dan wakil ketua DPRD mendapat jatah proyek Rp 5 miliar, anggota DPRD menerima Rp 1 miliar per orang. Namun, total proyek turun menjadi Rp 35 miliar karena keterbatasan anggaran dan fee untuk anggota DPRD tetap 20% atau setara dengan Rp 7 miliar.

    Permintaan tersebut disetujui sehingga dana pokir yang awalnya diperuntukkan bagi aspirasi masyarakat diubah menjadi fee proyek yang dikendalikan oleh pejabat DPRD.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan operasi ini adalah bagian dari strategi penindakan KPK terhadap korupsi anggaran daerah.

    “KPK terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (16/3/2025).

    KPK juga mengimbau masyarakat dan pejabat daerah untuk melaporkan dugaan korupsi agar dapat dicegah sejak dini, terutama terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR OKU, Sumsel.