provinsi: SUMATERA SELATAN

  • Tol Trans Sumatera Bakal Nambah 62,4 Km, Ini Ruasnya

    Tol Trans Sumatera Bakal Nambah 62,4 Km, Ini Ruasnya

    Jakarta

    Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Ruas Betung-Tempino-Jambi Seksi 1 sepanjang 62,4 kilometer (km) dikebut. Ruas ini akan menjadi tambahan alternatif penghubung Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin.

    Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi akan tersambung sepanjang 170,73 km dan terbagi menjadi tiga seksi utama, yakni Seksi 1 Betung-Tungkal Jaya sepanjang 62,38 km, Seksi 2 Tungkal Jaya-Bayung Lencir sepanjang 54,32 km, dan Seksi 3 Bayung Lencir-Sp. Ness sepanjang 52,59 km.

    Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Mardiansyah mengatakan, saat ini progres konstruksi telah mencapai 30,83%, sementara progres pembebasan lahan mencapai 43,35%. Seksi 1 ruas ini juga telah tersedia Interchange Betung, sementara pekerjaan perkerasan untuk Akses Betung telah rampung seluruhnya.

    “Paralel dengan pelaksanaan pekerjaan utama yang ditargetkan selesai pada Triwulan I Tahun 2027, juga dibagun Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) yang saat ini dalam tahap penyelesaian,” tutur kata Mardiansyah, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (22/11/2025).

    Selain jalan utama, ruas ini juga dilengkapi 5 (lima) interchange (IC), diantaranya yaitu IC Betung sepanjang 2,2 km, IC Tungkal Jaya sepanjang 3,31 km, IC Bayung Lencir sepanjang 2,98 km, IC Tempino sepanjang 1,87 km, dan IC Ness sepanjang 2,07 km. Lalu akan ada empat pasang TIP yang berlokasi di KM 24+600 Seksi 1 Jalur A & B, KM 73+550 Seksi 2 Jalur A & B, KM 125+600 Seksi 3 Jalur A & B, serta KM 158+000 Seksi 3.

    Lebih lanjut, Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi menghubungkan Kecamatan Betung di Kabupaten Banyuasin menuju Kecamatan Sungai Lilin di Kabupaten Musi Banyuasin, dan selanjutnya akan tersambung hingga Kota Jambi. Ruas ini juga akan terintegrasi dengan jalur JTTS menuju Pelabuhan Bakauheni di Provinsi Lampung.

    Pembangunan Tol Trans Sumatera

    Kehadiran jalan tol ini diharapkan memperkuat konektivitas dan mempercepat mobilitas masyarakat di Sumatera Selatan. Dengan panjang 170,73 km, waktu tempuh dari Kota Jambi menuju Betung yang semula sekitar 6 jam dapat dipersingkat menjadi hanya 2 jam, sehingga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin hingga Kota Palembang.

    “Hutama Karya berkomitmen senantiasa berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan baik pusat atau daerah untuk memastikan pembangunan ruas tol ini berjalan tepat waktu serta memenuhi standar keamanan dan mutu terbaik. Kami berharap kehadiran jalan tol ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Sumatera Selatan,” ujar Mardiansyah.

    Hingga saat ini, Hutama Karya telah membangun JTTS sepanjang kurang lebih 1.235 km, mencakup ruas yang beroperasi penuh maupun dalam tahap konstruksi. Ruas-ruas operasional di antaranya Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (140 km), Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (189 km), Tol Palembang-Indralaya (22 km), Tol Indralaya-Prabumulih (64 km), dan Tol Betung-Jambi Seksi 3 (Bayung Lencir-Tempino) (52,1 km).

    Kemudian ada Tol Bengkulu-Taba Penanjung (16,7 km), Tol Pekanbaru-Dumai (132 km), Tol Medan-Binjai (17 km), Tol Binjai-Pangkalan Brandan (58 km), Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar (55,4 km), Tol Padang-Sicincin (35,4 km), Tol Indrapura-Kisaran (48 km), Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Sinaksak (91 km), serta Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 2-6 (49 km).

    (shc/hns)

  • Pembunuh Guru di OKU yang Kaki-Tangannya Terikat Ditangkap

    Pembunuh Guru di OKU yang Kaki-Tangannya Terikat Ditangkap

    BATURAJA – Anggota Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menangkap RC, pembunuh seorang guru PPPK SMP Negeri 46 OKU yang ditemukan tewas di kamar kosannya di Desa Sukapindah pada Kamis (20/11).

    “Kurang dari 1×24 jam akhirnya pelaku pembunuhan terhadap Saidatul Fitriyah (27), seorang guru SMP Negeri 46 OKU berhasil ditangkap,” kata Kapolres OKU AKPB Endro Aribowo dilansir ANTARA, Jumat, 21 November.

    Dia mengatakan tersangka warga Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjau Raya tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Munggu, Kabupaten Ogan Ilir pada Jumat dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB.

    “Setelah membunuh korban, pelaku bersembunyi di rumah orang tuanya di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan,” katanya.

    Kapolres mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka mengaku tidak mengenal korban, namun RC mengakui pernah bekerja sebagai penjaga kontrakan tempat korban tinggal.

    “Pengetahuan detail mengenai lokasi itulah yang memudahkan pelaku masuk ke kamar kos guru muda tersebut yang diduga ingin mencuri harta benda milik korban,” katanya.

    Karena aksinya ketahuan korban, pelaku panik kemudian menyekap mulut dan menjerat leher korban dengan tali hingga meninggal dunia.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan di RSUD Ibnu Sutowo Baturaja, korban mengalami sejumlah luka memar di antaranya pada paha kanan, kening kanan, memar pergelangan tangan dan kaki yang diduga akibat jeratan.

    Korban juga mengalami luka di bawah telinga kanan dan pembengkakan pada mulut yang juga diduga akibat jeratan tali.

    “Saat ini tersangka dan barang bukti satu unit telepon genggam milik korban sudah kami amankan guna diproses lebih lanjut,” tegasnya.

    Tersangka sendiri akan dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara, Pasal 338 KUHPidana, Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman tujuh tahun penjara, atau Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.

  • Terungkap, Ini Alasan Kementerian PU Batal Bangun Dapur MBG di 264 Lokasi

    Terungkap, Ini Alasan Kementerian PU Batal Bangun Dapur MBG di 264 Lokasi

    JAKARTA – Sebanyak 264 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) mulanya akan dibangun pada tahun ini. Akan tetapi, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyebut, pembangunan dapur MBG itu hanya akan dilakukan di 222 lokasi saja.

    Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Prasarana Strategis Kementerian PU Bisma Staniarto dalam acara penandatanganan di kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat, 21 November.

    “Beberapa tidak siap dilaksanakan pada 2025 sehubungan beberapa hal, antara lain atas status kepemilikan lahan dalam proses pengalihan kepada pemerintah daerah yang masih belum terbit,” ungkap Bisma.

    Dengan demikian, jumlah lokasi SPPG yang akan dibangun oleh Kementerian PU pada 2025 ini adalah sebanyak 222 lokasi tersebar di 29 provinsi Indonesia.

    Bisma menjelaskan, 152 dapur MBG akan dibangun dengan nilai kontrak Rp1,23 triliun. Rinciannya, paket fisik dan supervisi pembangunan Gedung SPPG 1 yang tersebar di 78 lokasi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Seribu, Jambi dan Sumatera Selatan.

    Paket Gedung SPPG 1 itu akan dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) dengan nilai kontrak Rp639,2 miliar dengan konsultan supervisinya adalah PT Tata Karya dengan nilai kontrak Rp7,30 miliar.

    Kemudian, paket fisik dan supervisi pembangunan Gedung SPPG 2 Tahun 2025 tersebar di 74 lokasi yang tersebar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

    Paket Gedung SPPG 2 tersebut akan dikerjakan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp581,2 miliar dengan konsultan supervisi adalah PT Ciriajasa Cipta Mandiri dengan kontrak Rp6,30 miliar.

    “Memperhatikan jumlah sebaran lokasi tidak berada di setiap provinsi, maka jumlah paket kontrak pekerjaan ini dibagi dalam 3 wilayah yaitu Paket Fisik dan Paket Supervisi Pembangunan Gedung SPPG 1, 2 dan 3,” katanya.

    Adapun acuan desain pembangunan SPPG yang dilaksanakan oleh Kementerian PU adalah Keputusan Menteri (Kepmen) PU Nomor 628/KPTS/M/2025 tanggal 19 Juni 2025 tentang Desain Prototipe/Purwarupa Bangunan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

    Sesuai prototipe desain SPPG itu, nantinya bangunan gedung SPPG sudah mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun dapur higienis dengan menggunakan material dinding yang aman terhadap bakteri dan jamur.

    Berikutnya, plafon dan lapisan dinding tahan api di area memasak, lantai dilapisi epoxy aman terhadap jamur serta dilengkapi dengan sistem tata udara, filter air bersih, instalasi pengolahan air limbah.

    Kemudian juga dilengkapi peralatan pemadam kebakaran dan menggunakan konstruksi modular, sehingga diharapkan pembangunan dapat lebih cepat.

  • Kisah Katwadi, Penjaga Makam 16 Tahun Hidup Bersama Kematian: Saya Lebih Takut Anak dan Istri Tak Makan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        21 November 2025

    Kisah Katwadi, Penjaga Makam 16 Tahun Hidup Bersama Kematian: Saya Lebih Takut Anak dan Istri Tak Makan Regional 21 November 2025

    Kisah Katwadi, Penjaga Makam 16 Tahun Hidup Bersama Kematian: Saya Lebih Takut Anak dan Istri Tak Makan
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Suatu sore, Katwadi (39) tengah mengerjakan sebuah batu nisan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Uka, Jalan Uka, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau, Jumat (21/11/2025).
    Katwadi satu dari enam orang pekerja di TPU Uka. Ia berstatus tenaga harian lepas (THL). Pria ini memakai setelan baju kaus lengan panjang, celana pendek, dan topi.
    Sebuah batu nisan untuk makam sudah hampir selesai ia kerjakan di depan sebuah ruangan tempat istirahat.
    Tinggal memoles dan merapikan sudut-sudutnya menggunakan sendok semen, pekerjaannya tampak sangat rapi dan bersih.
    Itu adalah batu nisan terakhir yang dibuatnya sebelum waktu pulang, seperti biasanya, jam pulang kerja 16.00 WIB.
    “Saya selesaikan batu nisan ini dulu baru pulang,” ujar Katwadi saat berbincang dengan Kompas.com sembari bekerja.
    Raut wajahnya tampak sudah lelah seharian kerja. Keringat punggung membasahi bajunya.
    Di sampingnya ada seorang pekerja lainnya, Aswali Rahmat (60), yang sedang istirahat. Sesekali mereka tampak bercengkrama.
    Di tengah dia bekerja, warga tampak ramai silih berganti untuk ziarah.
    Di dalam kawasan
    pemakaman
    , ada juga yang terlihat berjualan minuman, sedangkan di luar pagar, berjejer meja jual bunga dan sesajen.
    Katwadi sendiri mengaku sudah 16 tahun bekerja di tempat peristirahatan terakhir itu.
    Sehari-hari, ia dan lima orang pekerja lainnya, bekerja menggali kubur, merawat makam, membuat batu nisan, dan membuat papan kuburan. Satu orang ditunjuk sebagai koordinator.
    TPU Uka memiliki luas lahan 10 hektare, dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota
    Pekanbaru
    .
    Waktu awal bekerja, statusnya masih lajang. Sekarang ia sudah berumah tangga dan memiliki tiga orang anak.
    Katwadi bercerita, waktu ia tidak memiliki pekerjaan tetap, kadang bekerja sebagai tukang bangunan.
    “Waktu itu ada kawan yang mengajak kerja tukang gali kubur karena waktu itu susah cari orang kerja menguburkan jenazah,” ujarnya.
    Tanpa pikir panjang, Katwadi memutuskan untuk bekerja di pemakaman itu. Ia masuk dengan syarat KTP dan ijazah terakhir.
    Pilihan kerja lain dan gaji yang sesuai sulit untuk dia dapat kala itu.
    “Saya cuma tamat SD (sekolah dasar). Dulu kerja tukang bangunan, kadang ada kadang tidak. Makanya, saya mau kerja di sini, yang penting halal,” kata Katwadi seraya tertawa kecil.
    Katwadi bekerja sebagai honorer kontrak per tahun. Dari segi gaji, ia digaji per hari dan terima sekali sebulan. Namun, gaji yang diterima jumlahnya tak menentu atau tidak tetap.
    Sebab, hari libur tidak hitung gaji sehingga semakin banyak tanggal merah, gajinya semakin kecil.
    “Gaji kami Rp 80.000 sehari. Sebulan kami terima rata-rata Rp 2 juta. Dulu penah juga ada Rp 1,6 juta karena hari libur tidak masuk hitungan,” kata Katwadi.
    Padahal, kata dia, hari libur tetap bekerja, termasuk Lebaran Idul Fitri dan Idul Adha.
    “Lebaran kami juga kerja,” akuinya.
    Kendati demikian, Katwadi tetap menikmati hasil keringatnya. Ia juga bersyukur saat ini pembayaran gaji sudah normal setiap bulannya.
    Sebelumnya, pembayaran gaji pekerja sempat terlambat.
    Dengan penghasilan yang relatif kecil, ia masih bisa bayar cicilan rumah, motor, dan biaya anak sekolah.
    “Anak saya ketiganya SD. Biaya anak-anak ini yang lumayan besar. Belum lagi kebutuhan pokok. Kalau dihitung-hitung enggak cukup gaji segitu,” ungkapnya.
    Namun, imbuh dia, kadang ada dapat penghasilan tambahan dari jasa pembuatan batu nisan dan papan kuburan.
    Untuk jasa pembuatan batu nisan, Katwadi tidaklah mematok tarif. Ia terima secara sukarela.
    Untuk papan kuburan, untuk jenazah bayi seharga Rp 500.000 dan jenazah dewasa Rp 900.000.
    “Untuk buat papan makam, kami kan beli kayu dan paku. Itu hasilnya kami bagi rata. Alhamdulillah, cukup buat beli sarapan sama minyak motor,” kata dia.
    Ia dan pekerja lainnya hanya berharap mendapatkan kenaikan gaji dari pemerintah.
    “Kami hanya bisa berharap. Kalau ada insentif tentu kami sangat senang. Kalau kartu BPJS ada kami dikasih sama pemerintah,” ungkapnya.
    Selama belasan tahun bekerja, Katwadi pernah sekali merasa momen yang paling mengharukan. Seorang rekan kerjanya meninggal dunia sekitar dua bulan yang lalu.
    Pekerja yang meninggal itu bernama Boyadi (55), selaku koordinator TPU Uka.
    “Dia meninggal dunia setelah kami makamkan jenazah. Setelah makamkan jenazah, dia pergi buang air. Tiba-tiba tumbang dan meninggal. Sebelum meninggal, dia sering merenung di kuburan dan ruangan istirahat. Ini momen yang mengharukan bagi kami,” ujarnya.
    Momen haru lainnya, tambah dia, melihat keluarga dari jenazah yang menangis dan meratap saat pemakaman.
    Katwadi pernah beberapa memakamkan jenazah pada malam hari. Meski tempat tinggalnya cukup jauh dari TPU, di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, ia tetap datang memenuhi panggilan jiwa itu.
    “Sudah tak terhitung gali kubur malam hari. Ada yang jam 10 atau 11 malam. Karena kami dapat telepon dari keluarganya, jenazah minta dikuburkan, ya kami langsung datang. Tak pernah kami tolak,” sebutnya.
    Jenazah yang dimakamkan malam hari, ada bayi dan orang dewasa.
    Tak pernah mengalami kejadian aneh 
    Bercerita tentang kuburan, kerap dikaitkan dengan kejadian-kejadian mistis.
    Namun, Katwadi sendiri sudah belasan tahun bekerja di pemakaman, belum pernah mengalami kejadian aneh atau misterius.
    “Kalau saya sendiri belum pernah melihat atau mengalami kejadian yang aneh-aneh,” akuinya.
    Ia juga mengaku tak ada lagi rasa takut bekerja di pemakaman.
    Tapi, waktu awal-awal bekerja, Katwadi pernah merasa takut berhadapan dengan kuburan dan menguburkan jasad.
    “Waktu awal dulu iya ada rasa takut. Kalau sekarang biasa saja. Saya lebih takut anak istri tak makan,” ungkapnya.
    Katwadi juga tidak ada melakukan ritual khusus sebelum memulai pekerjaan di pemakaman.
    Selama bekerja, belum pernah juga ada permintaan yang aneh dari ahli waris atau peziarah.
    “Baca bismillah saja. Kalau permintaan yang aneh-aneh tidak ada. Justru kadang kami dikasih nasi sama buah-buahan sama peziarah,” sebutnya. 
    TPU Uka, terbagi dua. Sebagian makam umat Islam dan sebagian non-muslim.
    Selama bekerja, Katwadi pernah melakukan bongkar makam atas permintaan keluarga.
    Pihak keluarga meminta makam dibongkar untuk dipindahkan ke kampung halamannya.
    “Seingat saya ada 10 makam yang saya bongkar. Itu makam yang non-muslim saja. Dipindahkan ke Medan, Sumatera Utara,” ucap Katwadi.
    Katwadi bercerita, dalam sehari pernah memakamkan belasan jenazah. Kejadian itu belum lama, tepat pada Selasa (18/11/2025) kemarin.
    “Hari Selasa kemarin yang banyak, ada 11 orang yang kami makamkan. Hari ini ada dua orang, kemarin lima orang,” sebutnya.
    Bekerja di kuburan, terkadang dipandang sebelah mata.  Tak sembarang orang yang mau bekerja di tempat ini.
    Namun, Katwadi tidak peduli dengan stigma sosial itu. Baginya, yang terpenting adalah kebutuhan keluarganya bisa terpenuhi.
    Ia mengaku, sejauh ini belum pernah mendengar secara langsung suara orang yang menyepelekan pekerjaannya.
    “Kalau secara langsung belum pernah. Karena bagi saya, apa pun pekerjaan yang penting halal. Saya tidak malu, tidak akan minder. Keluarga mendukung. Saya hanya malu pekerjaan mencuri,” kata dia.
    Namun, ia mengaku anaknya pernah diejek oleh teman sekolahnya. 
    “Anak saya pernah diejek teman sekolahnya. Temannya bilang ‘bapaknya tukang gali kubur’. Tapi, anak saya jawab ‘tak apa-apa, yang penting halal’,” sebut Katwadi.
    Hampir setiap hari, Katwadi melihat jasad masuk ke liang lahat. Terkadang, usai pemakaman ia merenungkan diri sejak sambil berkata dalam hati bahwa kematian itu nyata. Tak akan bisa lagi kembali ke dunia.
    “Saya melihat kematian itu memang nyata adanya. Jadi, saya berpikir, saya harus rajin beribadah. Jangan sampai saya ‘pulang kosong’. Alhamdulillah, sejak bekerja di sini ibadah jadi meningkat, meski ada juga kadang bolong-bolong shalatnya,” aku Katwadi.
    Salah seorang rekan kerja Katwadi, Aswali Rahmat (60), bercerita bahwa pernah melihat orang datang ke kuburan untuk berobat.
    “TPU ini tak ada yang tinggal jaga di sini. Kami cuma datang bekerja ke sini. Kadang kami cek makam malam hari,” kata Aswali kepada Kompas.com.
    Suatu malam, Aswali melihat ada dua unit mobil sedan masuk ke pemakaman. Ia langsung mengejar dengan sepeda motornya untuk menanyakan maksud kedatangan orang tersebut.
    “Waktu jam 12 malam, saya lihat ada dua mobil masuk mutar-mutar. Terus berhenti dan menggali di samping makam. Mereka bawa beras kunyit dan lilin,” tuturnya.
    “Saya pikir orang mau kubur bayi. Pas saya tanya, mereka bilang mau berobat karena disuruh orang pintar. Terus saya bilang kalau mau berobat ke rumah sakit saja, lalu mereka pergi,” cerita Aswali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian PU teken kontrak untuk bangun SPPG di 152 lokasi

    Kementerian PU teken kontrak untuk bangun SPPG di 152 lokasi

    lokasi lainnya belum dapat dilaksanakan karena terkendala proses pengalihan status lahan ke pemerintah daerah (pemda) yang masih berlangsung

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menandatangani kontrak pembangunan untuk membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 152 lokasi.

    Penandatanganan itu mencakup dua paket pekerjaan konstruksi dan dua paket konsultan supervisi dengan PT Hutama Karya sebagai kontraktor, dan PT Kanta Karya Utama sebagai konsultan supervisi.

    Direktur Jenderal Prasarana Strategis Kementerian PU Bisma Staniarto di Jakarta, Jumat, menjelaskan sebenarnya pihaknya berencana membangun SPPG di 264 lokasi, namun tahun ini Kementerian PU hanya bisa membangun di 222 lokasi.

    Sebab, lokasi lainnya belum dapat dilaksanakan karena terkendala proses pengalihan status lahan ke pemerintah daerah (pemda) yang masih berlangsung.

    “Memperhatikan sisa waktu pelaksanaan tahun 2025 yang sangat terbatas, maka alokasi anggaran dan proses pengadaan barang jasa untuk pembangunan SPPG tahun 2025 dilaksanakan di Unit Kerja Pusat Ditjen Prasarana Strategis yaitu Direktorat Inspektur Dukungan Perekonomian, Peribadatan, Kesehatan, Olahraga dan Sosial Budaya,” katanya.

    Bisma mengatakan bahwa paket pekerjaan dibagi menjadi tiga wilayah berdasarkan sebaran lokasi.

    Pada penandatanganan kali ini, pemerintah meneken dua paket fisik dan dua paket supervisi.

    Paket SPPG 1 mencakup 78 lokasi yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Seribu, Jambi dan Sumatera Selatan.

    Paket ini dikerjakan oleh PT Hutama Karya dengan nilai kontrak sekitar Rp639,23 miliar, sementara supervisinya dilakukan PT Kanta Karya Utama senilai Rp7,31 miliar.

    Sementara itu, Paket SPPG 2 mencakup 74 lokasi di Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.

    Pelaksana konstruksinya adalah PT Adhi Karya dengan nilai kontrak Rp581,23 miliar, sedangkan supervisinya dilakukan oleh PT Ciriajasa Cipta Mandiri dengan nilai Rp6,31 miliar.

    Adapun Paket SPPG 3 yang mencakup 70 lokasi dijadwalkan bakal diteken pada Senin, 24 November 2025 mendatang.

    Dalam kesempatan itu, Bisma juga menyampaikan bahwa prototipe bangunan SPPG mengikuti arahan Presiden agar dapur layanan gizi dibangun dengan standar higienis.

    Material yang digunakan harus aman terhadap bakteri dan jamur, area dapur dilengkapi pelapis tahan api, lantai menggunakan epoxy, serta dilengkapi sistem tata udara, filter air bersih, instalasi pengolahan limbah, perlengkapan pemadam kebakaran, hingga konstruksi modular untuk mempercepat proses pembangunan.

    Sebelumnya, Kementerian PU dan Badan Gizi Nasional (BGN) telah menandatangani MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar percepatan pembangunan SPPG.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Momen KPK Pamerkan Rampasan Hasil Korupsi: Tembok Uang Rp 300 Miliar hingga Jeep Rubicon

    Momen KPK Pamerkan Rampasan Hasil Korupsi: Tembok Uang Rp 300 Miliar hingga Jeep Rubicon

    Momen KPK Pamerkan Rampasan Hasil Korupsi: Tembok Uang Rp 300 Miliar hingga Jeep Rubicon
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Momen tak biasa ditampilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang konferensi pada Kamis (20/11/2025).
    Komisi antirasuah memajang
    uang rampasan
    dari kasus
    investasi fiktif

    PT Taspen
    sebesar Rp 300 miliar dari total Rp 883 miliar.
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, tumpukan uang pecahan Rp 100.000 memenuhi panggung ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih
    KPK
    .
    Bal-bal uang yang dibungkus plastik putih itu disusun menjulang tinggi seperti tembok bata, menutup hampir seluruh sisi depan ruang konferensi pers.
    Setiap bal plastik berisi uang senilai Rp 1 miliar.
    Di tengah barisan uang tersebut, KPK meletakkan sebuah papan kecil bertuliskan jumlah rampasan yang berhasil diamankan, yakni Rp 300 miliar dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 883 miliar.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang tersebut berasal dari terdakwa sekaligus eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
    Dia mengatakan, uang itu diserahkan kepada PT Taspen yang diwakili Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.
    “Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang telah memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah perkaranya,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Kamis.
    Asep menjelaskan, alasan lembaganya memamerkan uang tersebut sebagai bentuk transparansi penyerahan uang negara kepada masyarakat.
    “Ini biar kelihatan, takutnya kan, ‘oh, benar enggak sih ini diserahkan? Jangan-jangan enggak diserahkan’, atau diserahkan sebagian, gitu kan seperti itu,” ujar Asep.
    “Nah, ini biar juga memperlihatkan kepada rekan-rekan dan juga masyarakat khususnya bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada PT Taspen,” tambah dia.
    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
    Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan perkaranya telah dinyatakan inkrah.
    Sedangkan, Antonius NS Kosasih masih dalam proses banding.
    Ajang pamer uang dan barang rampasan hasil korupsi ini tak hanya terjadi kali ini saja.
    Biasanya, lembaga antirasuah memang memamerkan barang dan uang rampasan kasus korupsi.
    Kompas.com merangkum sejumlah momen KPK saat memamerkan uang dan barang rampasan.
    Pada awal Maret 2025, KPK telah memamerkan sejumlah tumpukan uang senilai Rp 2,6 miliar.
    Uang tersebut disita dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
    Operasi senyap ini terkait dengan kasus dugaan suap di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.
    Enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU); Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR) selaku Anggota DPRD OKU Sumsel; dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
    Lalu tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
    Pada Juni 2025, KPK juga memamerkan sejumlah uang senilai Rp 231 juta dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara Topan Obaja Putra Ginting.
    Dari OTT ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Topan Ginting.
    Mereka adalah Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatra Utara), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumatra Utara), Akhirudin Efendi Siregar (Dirut PT DNG), dan Rayhan Dulasmi Pilang (PT RN).
    Pada 7 Agustus 2025, KPK memamerkan uang senilai Rp 200 juta di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih, Jakarta.
    Uang tersebut dirampas dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.
    Dari OTT tersebut, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis; Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku PKK proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.
    Selanjutnya, KPK memamerkan tumpukan uang sebesar Rp 2,4 miliar dan satu unit mobil Rubicon dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady.
    Usai OTT, KPK menetapkan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Aditya (Staf Perizinan SB Grup) dan Djunaidi (PT Paramitra Mulia Langgeng).
    KPK juga pernah memamerkan sebanyak 22 kendaraan yang disita dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel pada 21 Agustus 2025.
    Usai OTT, KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.
    Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;
    Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
    Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang.
    Lalu, Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029; Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025; kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
    Pada 3 November 2025, KPK juga menyita uang senilai Rp 1,6 miliar dalam rangkaian OTT yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid.
    Usai OTT, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
    Terakhir, KPK juga memamerkan uang sejumlah Rp 500 juta yang disita dari operasi senyap yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada 8 November 2025.
    Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan dan proyek RSUD pada 9 November 2024.
    Mereka adalah Sugiri Sancoko, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kisah Penggali Kubur di Pematangsiantar: Upah Seikhlasnya, Kerja Tambahan untuk Bertahan Hidup
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        20 November 2025

    Kisah Penggali Kubur di Pematangsiantar: Upah Seikhlasnya, Kerja Tambahan untuk Bertahan Hidup Medan 20 November 2025

    Kisah Penggali Kubur di Pematangsiantar: Upah Seikhlasnya, Kerja Tambahan untuk Bertahan Hidup
    Tim Redaksi
    PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com
    — Di bawah rimbun pepohonan dan di antara nisan-nisan tua yang berderet, kehidupan tetap bergulir bagi para penggali kubur di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    Mereka bekerja dalam senyap, memikul tugas yang kerap dipandang sebelah mata. Penghasilan yang jauh dari upah layak membuat mereka harus mencari cara lain agar dapur tetap mengepul.
    Hal itulah yang dialami Budi (50),
    penggali kubur
    di tanah wakaf pemakaman umat Islam di Jalan Pane, Kecamatan Siantar Selatan.
    Ia mulai bekerja pada 2007, setelah berhenti sebagai sales di pabrik es. Awalnya, ia hanya membantu mertuanya yang lebih dulu mengelola pekuburan yang berdiri sejak 1931.
    “Mula-mula kerja penggali kubur, kondisi mental menurun. Karena orang memandangnya sebelah mata. Kayak sepele karena nggak ada penghasilan,” ucap Budi saat ditemui di Jalan Pane, Kamis (20/11/2025).
    Budi mengakui tidak ada upah bulanan, baik dari pengelola maupun pemerintah. Penghasilan yang datang hanya berupa uang terima kasih dari keluarga yang berduka.
    “Biasanya dikasih seratus ribu, kadang dikasih lebih. Apalagi pekerjaan menggali kubur ini kan nggak mungkin tiap hari ada orang meninggal. Jadi harus ada mata pencarian lain,” katanya.
    Pekuburan seluas 18.191 meter persegi itu terbagi dalam dua hamparan. Berdasarkan data 2017, sekitar 5.000 jenazah sudah dikebumikan di sana.
    Budi menuturkan terdapat dua grup penggali kubur, masing-masing terdiri dari tiga orang. Selain menggali liang lahat, mereka juga membersihkan kuburan dengan upah seikhlasnya.
    “Kalau rajin, ada juga orang dari Pekanbaru atau Jakarta yang meminta tolong kuburan keluarganya dibersihkan sekaligus dijaga. Itu pun dikasih sekedarnya dan kadang ada yang bilang terima kasih saja,” ucapnya.
    Menyadari bahwa penggali kubur merupakan pekerjaan sosial, Budi mencari pekerjaan tambahan seperti membuat batu nisan dan mengecor kuburan.
    “Kalau gaji bulanan memang nggak ada. Jadi uang tambahan dari upah menyemen kuburan dan bikin batu nisan,” kata Budi.
    “Bismillah ajalah mungkin ini digariskan dan dijalani. Yang penting dapur ngebul, anak-anak bisa sekolah. Alhamdulillah,” sambungnya.
    Selama bekerja, Budi tidak jarang menghadapi kejadian ganjil dari pihak keluarga yang mengantar jenazah.
    Pernah suatu ketika, jenazah tidak muat di liang lahat karena ukuran galian terlalu sempit, sehingga menimbulkan kekhawatiran para pelayat.
    “Kemarin memang ada jenazah yang badannya tinggi dan nggak muat di lubang kuburnya. Terpaksa kita gali lagi supaya muat. Tapi orang sudah ribut-ribut ada yang bilang kena rahasia ilahi,” ucapnya.
    Di lokasi berbeda, Halomoan Simaremare, penggali kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kristen Jalan Parsoburan, juga menjalani hidup serupa.
    Belasan tahun bekerja, ia hanya menerima upah dari hasil galian. Untuk menutup kebutuhan keluarga, Halomoan harus bekerja sebagai kuli bangunan.
    “Kalau menggali kubur upahnya tak seberapa dan sehari kadang tidak ada. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga saya kerja jadi tukang bangunan,” tutur Halomoan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Apa Peran 4 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Proyek PUPR OKU?

    Apa Peran 4 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Proyek PUPR OKU?

    Apa Peran 4 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Proyek PUPR OKU?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – KPK mengungkapkan peran empat tersangka baru yang baru saja resmi ditahan dalam kasus korporasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
    Keempatnya adalah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, anggota DPRD OKU Robi Vitergo, pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang, dan pihak swasta Mendra SB.
    Ini merupakan pengembangan kasus terhadap enam tersangka sebelumnya yang saat ini tengah menjalani proses persidangan.
    Enam tersangka itu adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta M Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.
    Ahmat Thoha, Muhammad Fauzi, dan Mendra SB bersama-sama dengan Ahmad Sugeng Santoso berperan sebagai pihak pemberi kepada penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU pada 2024–2025.
    “(Robi Vitergo dan Parwanto) yang secara bersama-sama dengan tersangka NOP (Nopriansyah), MFR (Muhammad Fakhrudin) dan tersangka UM (Umi Hariati) telah menerima pemberian uang dari pihak swasta terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU tahun 2024 sampai dengan tahun 2025,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di KPK, Kamis (20/11/2025).
    Asep menuturkan, dalam proses perencanaan anggaran tahun 2025 Pemkab OKU, terjadi pengondisian jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR.
    “Di mana jatah pokir disepakati sebesar Rp 45 miliar dengan pembagian untuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Rp 5 miliar, serta masing-masing anggota senilai Rp 1 miliar,” ujar Asep.
    Namun, karena keterbatasan anggaran, nilai jatah pokir tersebut turun menjadi Rp 35 miliar.
    Alhasil, para anggota DPRD OKU itu meminta jatah sebesar 20 persen sehingga total
    fee
    adalah Rp 7 miliar dari total anggaran.
    Saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Kabupaten OKU disetujui, pembahasan anggaran Dinas PUPR justru mengalami kenaikan dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar.
    “Bahwa sudah menjadi praktik umum di Pemkab OKU, praktik jual-beli proyek dengan memberikan sejumlah
    fee
    kepada Pejabat Pemkab OKU dan/atau DPRD,” ungkap Asep.
    Terkait proyek “jatah” DPRD, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah diduga mengondisikan
    fee
    atau jatah tersebut pada sembilan proyek yang ia atur pengadaannya melalui e-katalog.
    Kesembilan proyek tersebut terdiri dari rehabilitasi rumah dinas (rumdin) Bupati senilai Rp 8,39 miliar, rehabilitasi rumdin Wakil Bupati Rp 2,46 miliar, pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp 9,88 miliar, pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp 983 juta dan peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus–Desa Bandar Agung senilai Rp 4,92 miliar.
    Ada juga peningkatan jalan desa Panai Makmur–Guna Makmur senilai Rp 4,92 miliar, peningkatan jalan unit XVI–Kedaton Timur Rp 4,92 miliar, peningkatan Jalan Let. Muda M Sidi Junet Rp 4,85 miliar dan peningkatan Jalan Desa Makarti Tama Rp 3,93 miliar.
    Nopriansyah kemudian menawarkan sembilan proyek tersebut kepada tersangka Muhammad Fakhrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU, serta tersangka Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta, dengan komitmen
    fee
    sebesar 22 persen dengan rincian 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.
    “Selanjutnya, NOP (Nopriansyah) juga mengondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK, untuk menggunakan CV yang ada di Lampung Tengah dengan dilanjutkan penandatanganan kontrak antara penyedia dan PPK di Lampu Tengah,” ujar dia.
    Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pihak DPRD yang diwakili tersangka Ferlan Julianysah (Anggota Komisi III DPRD OKU), tersangka Muhammad Fakhrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU), dan tersangka Umi Hariati (Ketua Komisi II DPRD OKU) menagih jatah
    fee
    proyek kepada Nopriansyah sesuai komitmen.
    Pada 11-12 Maret 2025, Muhammad Fakhrudin mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek.
    Kemudian pada 13 Maret 2025 sekitar pukul 14.00, Muhammad Fakhrudin mencairkan uang muka.
    “Bahwa Pemda OKU saat itu mengalami permasalahan
    cash flow
    , karena uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP dan penghasilan perangkat daerah. Meskipun demikian, uang muka untuk proyek tetap dicairkan,” kata dia.
    Pada 13 Maret 2025, Muhammad Fakhrudin menyerahkan Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah sebagai bagian dari komitmen
    fee
    proyek.
    Atas permintaan Nopriansyah, uang itu kemudian dititipkan kepada saksi A (PNS Dinas Perkim). Dana tersebut berasal dari pencairan uang muka proyek.
    Parwanto dan Robi Vitergo sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
    Sementara itu, Ahmat Thoha dan Mendra SB sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korupsi PUPR OKU, KPK Tahan Wakil Ketua DPRD dan 3 Tersangka Baru

    Korupsi PUPR OKU, KPK Tahan Wakil Ketua DPRD dan 3 Tersangka Baru

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) 2024-2029, Purwanto, bersama tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU tahun anggaran 2024-2025. Ketiga tersangka lainnya adalah Robi Vitergo (Anggota DPRD OKU 2024-2029), serta dua pihak swasta, Ahmat Thoha dan Mendra SB.

    “Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 November sampai 9 Desember 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Penahanan empat tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Maret 2025. Dalam OTT itu, KPK terlebih dahulu menetapkan enam tersangka yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang. Mereka terdiri dari Ferlan Julianysah (anggota DPRD OKU), Muhammad Fakhrudin (ketua Komisi III DPRD OKU), Nopriansyah (kadis PU OKU), Umi Hariati (ketua Komisi III DPRD OKU), serta dua pihak swasta, Muhammad Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso.

    Asep menjelaskan, kasus korupsi ini bermula dari perencanaan APBD 2025 Pemkab OKU, yang disinyalir disetir untuk mengakomodasi jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD menjadi proyek fisik di Dinas PUPR. Total jatah pokir disepakati mencapai Rp 45 miliar, sebelum akhirnya diturunkan menjadi Rp 35 miliar akibat keterbatasan anggaran.

    Dalam pembahasan anggaran, anggota DPRD juga meminta fee sebesar 20% dari total nilai proyek atau sekitar Rp 7 miliar. Kejanggalan semakin terlihat ketika anggaran Dinas PUPR melonjak dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar saat APBD disahkan.

    “Sudah menjadi praktik umum di Pemkab OKU, jual-beli proyek dengan pemberian fee kepada pejabat Pemkab OKU dan DPRD,” tegas Asep.

    KPK menemukan setidaknya sembilan paket proyek yang dikondisikan sebagai jatah DPRD dan diproses melalui e-katalog oleh Kadis PUPR Nopriansyah. Paket tersebut meliputi, rehabilitasi rumah dinas bupati Rp 8,39 miliar dan rehabilitasi rumah dinas wakil bupati Rp 2,46 miliar.

    Selain itu, pembangunan kantor Dinas PUPR Rp 9,88 miliar dan sejumlah proyek peningkatan jalan dan pembangunan jembatan bernilai Rp 983 juta-Rp 4,92 miliar.

    Kesembilan proyek itu ditawarkan kepada ketua Komisi III DPRD OKU dengan komitmen fee 22%, terdiri dari 2% untuk Dinas PUPR dan 20% untuk anggota DPRD.

    Untuk Purwanto dan Robi Vitergo (penerima suap) disangkakan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara itu,  Ahmat Thoha dan Mendra SB (pemberi suap) disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik jual-beli proyek di lingkungan Pemkab OKU.

  • KPK Tahan Waka dan Anggota DPRD OKU Terkait Suap di Dinas PUPR

    KPK Tahan Waka dan Anggota DPRD OKU Terkait Suap di Dinas PUPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka sekaligus menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Periode 2024-2029, Parwanto (PW) dan anggota DPRD OKU 2024-2029 Robi Vitergo (RV) diduga terkait suap di Dinas PUPR OKU.

    KPK juga menetapkan dan menahan Ahmat Thoha (AT) selaku pihak swasta dan Mendra SB (MSB) selaku wiraswasta.

    “Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 November sampai dengan 9 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (20/11/2025).

    Dalam konstruksi perkara, anggaran tahun 2025 Pemkab OKU terjadi pengkondisian jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU.

    Jatah pokir disepakati sebesar Rp45 miliar dengan pembagian untuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Rp5 miliar, serta masing-masing anggota senilai Rp1 miliar.

    Namun, nilai anggaran turun menjadi Rp35 miliar. Anggota DPRD OKU meminta jatah 20% sehingga total fee adalah sebesar Rp7 miliar. Lalu, APBD tahun 2025 Kabupaten OKU disetujui, pembahasan anggaran Dinas PUPR mengalami peningkatan Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.

    Dalam hal ini, Ahmat bersama Muhammad Fauzi (MFZ) yang lebih dulu ditetapkan tersangka serta Mendra bersama-sama dengan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selalu swasta menjadi pihak pemberi. Sedangkan Robi dan Parwanto merupakan pihak penerima uang dari pihak swasta. 

    Parwanto dan Robi selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jopasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Sementara Ahmat dan Mendra sebagai pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHPidana.