provinsi: SUMATERA SELATAN

  • KPU: Pasangan Joncik-Arifai raih suara terbanyak pada PSU Empat Lawang

    KPU: Pasangan Joncik-Arifai raih suara terbanyak pada PSU Empat Lawang

    Empat Lawang (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Joncik Muhammad-Arifai meraih meraih suara terbanyak pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang 2024.

    Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman di Empat Lawang, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan perolehan suara PSU Pilkada Empat Lawang.

    Dari penetapan tersebut, paslon nomor urut 02 Joncik Muhammad-Arifai mendapatkan suara terbanyak dari pesaingnya palson 01 Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati.

    “Paslon nomor urut 01 Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati mendapatkan 52.021 suara, sedangkan, paslon 02 Joncik Muhammad-Arifai mendapatkan 80.639 suara,” katanya.

    Ia menjelaskan pihaknya tinggal menunggu tahapan berikutnya.

    “Kami menunggu tahapan berikutnya, apakah ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak,serta menunggu jadwal register dibuka MK. Jika tidak ada gugatan, kami kan menetapkan paslon peraih suara terbanyak sebagai bupati/wakil bupati,” jelasnya.

    Dalam PSU Empat Lawang, jumlah DPT yang dipakai berdasarkan pemilih saat Pilkada serentak 2024, jumlahnya sebanyak 257.020 pemilih. Mereka yang menyalurkan hak suaranya sebanyak 134.313 pemilih.

    Kemudian, daftar pemilih pindahan sebanyak 22 pemilih dan daftar pemilih tambahan 370 pemilih, sehingga total B1, B2 dan B3 sebanyak 134.705 pemilih.

    “Untuk jumlah suara sah sebanyak 132.660 surat suara, tidak sah 2.045 surat suara. Keseluruhan suara sah dan tidak sah sebanyak 134.705 surat suara,” kata Eskan.

    Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Saksi ungkap Hasto Pernah Temui Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

    Saksi ungkap Hasto Pernah Temui Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

    Bisnis.com, JAKARTA — Saksi Rahmat Setiawan Tonidaya mengungkap bahwa Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pernah menemui bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

    Hal itu disampaikan Rahmat, yang merupakan eks ajudan Wahyu, saat dihadirkan sebagai saksi untuk perkara dugaan suap dan perintangan terdakwa Hasto Kristiyanto di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

    Rahmat menyampaikan kejadian tersebut terjadi menjelang rekapitulasi rapat pleno sekitar Agustus 2019. Kala itu, Hasto bersama saksi dari parpol lain datang ke ruangan Wahyu Setiawan.

    “Waktu itu kalau tidak salah di akhir bulan Agustus, 2019. Sedang saat istirahat rekapitulasi rapat pleno terbuka. Jadi beliau [Hasto] bersama saksi partai politik yang lain ke ruangan bapak [Wahyu],” ujar Rahmat di ruang sidang.

    Secara spesifik, Rahmat mengungkap bahwa pertemuan itu terjadi pada jeda istirahat dalam rapat pleno rekapitulasi suara 

    “Di situ pak Hasto dengan yang lain, saya lupa dari partai politik apa, ke ruangan pak Wahyu Setiawan untuk merokok,” tegasnya.

    Sebelumnya, Hasto didakwa oleh jaksa dalam dakwaan pertama melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024. Perkara ini juga menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku. 

    Menurut dakwaan jaksa, perbuatan merintangi proses hukum itu meliputi di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. 

    Selain itu, Hasto juga diduga telah memberikan suap SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu. Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina bisa menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku.

  • Politikus PDIP soal Sadapan ‘Perintah Ibu’ di Sidang Hasto: Bohong Itu

    Politikus PDIP soal Sadapan ‘Perintah Ibu’ di Sidang Hasto: Bohong Itu

    Jakarta

    Hasil sadapan terkait perkara suap diputar jaksa KPK dalam sidang lanjutan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang memunculkan ucapan ‘perintah ibu’ hingga ‘garansi saya’. Politikus PDIP Guntur Romli menyebut isi sadapan itu klaim dan kebohongan.

    “Itu hanya klaim, itu bohong dengan mengatasnamakan Sekjen PDI Perjuangan, dalam sidang kemarin Agustiani Tio juga menjelaskan bahwa Saeful Bahri memang sering menyebut nama Sekjen,” kata Guntur Romli saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).

    Ucapan itu muncul dari sadapan rekaman telepon antara mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, dengan mantan kader PDIP Saeful Bahri. Kedua orang itu sudah diadili dalam perkara ini sebelumnya dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

    Guntur lantas membahas terkait persidangan kasus suap Harun Masiku pada 2020 lalu. Dia menyebut, saat itu, Saeful Bahri, telah divonis bersalah sebagai perantara suap Harun Masiku.

    “Apalagi dalam persidangan No 18 tahun 2020 Saeful Bahri sudah divonis bersalah dan sudah menjalani hukumannya, sudah terbukti uang suap semuanya dari Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai perantaranya,” ucapnya.

    Ia pun menegaskan kembali Hasto Kristiyanto dan PDIP tidak terlibat kasus suap tersebut. “Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Partai tidak terlibat dengan kasus suap, itu semuanya inisiatif Harun Masiku yang memanfaatkan Saeful Bahri,” imbuh dia.

    Sebagai informasi, permohonan yang diajukan PDIP itu berisikan permintaan agar mengalihkan calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, nomor urut 1, Sumatera Selatan I, kepada calon atas nama Harun Masiku, SH, nomor urut 6, Sumatera Selatan I.

    “Yang Partai lakukan itu sah dan legal dengan memohon uji materi ke MA, keluar putusan No No.57.P/HUM/2019 dan Fatwa MA Nomor 37/Tuaka/TUN/2019 sayangnya KPU saat itu membangkang Putusan dan Fatwa MA,” ujar dia.

    ‘Perintah Ibu’ dan ‘Garansi Saya’

    Diketahui, Agustiani menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4).

    Dalam rekaman suara tersebut, Saeful menyampaikan adanya pesan dari Hasto yang siap menjadi garansi dalam proses PAW tersebut.

    “Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke (eks komisioner KPU) Wahyu (Setiawan) ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi,” kata Saeful dalam rekaman yang diputar jaksa.

    Kemudian, Saeful juga menyampaikan pesan Hasto agar Wahyu Setiawan bertemu dengan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah. Saeful mengatakan Hasto meminta pertemuan itu dilakukan sebelum rapat pleno KPU diselenggarakan.

    “Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Terus kemudian yang kedua mbak Tio udah ketemu belum sama tim hukumnya,” ucap Saeful dalam rekaman itu.

    (maa/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi – Page 3

    Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jendral DPP PDIP, Jumat (25/4/2025). Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi dalam persidangan tersebut.

    Ruang persidangan sendiri dihadiri sejumlah tokoh, seperti istri dari Hasto Kristiyanto yakni Maria Stefani Ekowati, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus, hingga kader dan simpatisan PDIP.

    Adapun agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah Ilham Yulianto selaku sopir kader PDIP Saeful Bahri, Rahmat Setiawan selaku ajudan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Patrick Gerrard Masoko (swasta).

    Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

    Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

     

     

     

     

  • 4 Fakta Sidang Hasto: Muncul Rekaman ‘Perintah Ibu’ hingga Tenggelamkan Ponsel – Page 3

    4 Fakta Sidang Hasto: Muncul Rekaman ‘Perintah Ibu’ hingga Tenggelamkan Ponsel – Page 3

    Mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa pun sempat memutar rekaman percakapan telepon hasil penyadapan, antara Agustiani dan kader PDIP Saeful Bahri

    Terungkap, bahwa Hasto Kristiyanto disebut pasang badan alias menjadi garansi dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Caleg DPR RI Harun Masiku. Kemudian, ada pula istilah “perintah ibu” dalam rekaman tersebut.

    “Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu, dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi,” tutur Saeful dalam rekaman yang diputar jaksa di persidangan, Kamis 24 April 2025.

    Saeful juga menyampaikan pesan dari Hasto Kristiyanto, agar Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU bertemu dengan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah. Pertemuan itu diminta dilakukan sebelum diselenggarakannya rapat pleno KPU.

    “Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Terus kemudian yang kedua mbak Tio udah ketemu belum sama tim hukumnya,” kata Saeful dalam rekaman.

    Agustiani pun mengakui percakapan dalam sambungan telepon itu, yang terjadi pada 6 Januari 2020.

    “Saudara Saiful mengatakan tadi Mas Hasto telepon lagi, bilang ke Wahyu ini garansinya saya. Ini perintah dari Ibu, jadi bagaimana caranya agar ini terjadi. Benar saudara Saiful mengatakan seperti itu?,” tanya jaksa.

    “Iya, kan ada rekamannya,” jawab Agustiani.

    “Jadi di situ, Saiful mengatakan bahwa ini garansinya adalah terdakwa Pak Hasto begitu?,”tanya jaksa lagi.

    “Iya Saiful yang berkata seperti itu,” sahutnya.

    Agustiani pun meneruskan pesan dari Saeful kepada terpidana Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU, pada 8 Januari 2020.

    “Saya berkata, kayaknya memang sekjen ikut di dalam ini, mungkin ibu minta. Maksudnya adalah saya berpendapat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ikut dalam persoalan pergantian dalam penetapan caleg dari Harun Masiku ini?,” kata jaksa membacakan BAP.

    “Iya, sebelumnya kan sudah ada instruksi dari Saeful. Karena dimintanya begitu,” jawab Agustiani.

    Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

    Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

     

  • Mayoritas wilayah Indonesia berawan-hujan pada Jumat

    Mayoritas wilayah Indonesia berawan-hujan pada Jumat

    Ilustrasi – Sejumlah karyawati menyeberangi jalan yang tergenang air di depan gedung perkantoran saat hujan ringan. ANTARA/Muhammad Adimaja

    BMKG: Mayoritas wilayah Indonesia berawan-hujan pada Jumat
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 25 April 2025 – 07:51 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) RI memprakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berawan hingga hujan pada Jumat ini. Melalui siaran prakiraan cuaca di Jakarta, Jumat, Prakirawati BMKG Ranti Kurniati memaparkan cuaca berawan tebal berpotensi terjadi di Kota Padang. Sementara, hujan dengan intensitas ringan berpotensi mengguyur di Kota Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, dan Tanjung Pinang.

    “Masih di Pulau Sumatera, hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di Kota Jambi, Bengkulu, Pangkalpinang, dan Bandar Lampung. Waspadai potensi hujan disertai petir yang terjadi di Kota Palembang,” katanya.  

    Di wilayah Jawa, Ranti menjelaskan hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di Kota Jakarta, Serang, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. Adapun hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di Kota Bandung.  Di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, lanjut dia, cuaca berawan tebal berpotensi terjadi di Kota Mataram dan Kupang. Sedangkan hujan dengan intensitas ringan berpotensi mengguyur Kota Denpasar.

    “Beralih ke Pulau Kalimantan, hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di Kota Pontianak dan Tanjung Selor. Adapun hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di Kota Palangkaraya. Waspadai potensi hujan disertai petir yang terjadi di Kota Samarinda dan Banjarmasin,” ungkapnya.

    Di wilayah Sulawesi, kata Ranti, cuaca berawan tebal berpotensi terjadi di Kota Makassar. Sementara, hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di Kota Mamuju, Kendari, Palu, dan Manado.   Adapun hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di Kota Gorontalo. 

    Beralih ke wilayah Timur Indonesia, lanjut dia, hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di Kota Ternate, Ambon, Manokwari, Nabire, dan Jayapura. Adapun hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di Kota Merauke. 

    “Waspadai potensi hujan disertai petir yang terjadi di Kota Sorong dan Jayawijaya,” ujarnya.

    Ranti mengingatkan bahwa informasi yang ia sampaikan merupakan gambaran umum cuaca di wilayah masing-masing. Untuk mendapatkan informasi cuaca yang lebih spesifik dan terkini setiap 3 jam, masyarakat dapat memantau aplikasi Info BMKG yang tersedia di App Store, Play Store, atau melalui laman web resmi BMKG di www.bmkg.go.id dan media sosial di @InfoBMKG.

     

    Sumber : Antara

  • Deretan Barang Mewah di Kasus ‘Mafia Peradilan’ Korupsi Ekspor CPO

    Deretan Barang Mewah di Kasus ‘Mafia Peradilan’ Korupsi Ekspor CPO

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang miliaran hingga barang mewah dalam kasus suap hakim yang menangani perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

    Kasus ini mendapat perhatian banyak pihak karena melibatkan penegak hukum mulai dari pengacara hingga hakim di pengadilan.

    Sekadar informasi, kasus ekspor CPO atau mafia minyak goreng tiga perusahaan besar seperti Pertama Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

    Seperti kasus Ronald Tannur, ada tiga hakim yang menjadi tersangka dalam skandal ekpor CPO. Ketiganya antara lain Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtarom (AM). Kasus ini juga melibatkan nama Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebutkan bahwa para hakim telah memberikan putusan lepas atau onslag pada perkara tersebut. Putusan ini dianggap janggal.

    Pasalnya, meskipun terdakwa sudah terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan primer, namun hakim menyatakan bahwa perbuatan itu tidak masuk dalam perbuatan pidana. Sehingga, 3 group korporasi yang terlibat dalam korupsi ekspor CPO itu dibebaskan dari tuntutan membayar uang pengganti.

    “Kan penyidik setelah putusan onslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onslag itu,” kata Harli belum lama ini.

    Berdasarkan catatan pemberitaan Bisnis, para terdakwa di kasus ekspor CPO memperoleh vonis ringan. Ada empat terpidana dalam kasus ini, mereka menerima hukuman di kisaran 1- 1,5 tahun penjara atau jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum.

    Hakim pada waktu itu juga tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada para terdakwa. Hanya saja mereka dijatuhi pidana denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara. Padahal sebelumnya ketiga terdakwa dituntut untuk membayar uang pengganti Rp15 triliun.

    Sita Mobil Hingga Kapal Pesiar 

    Sekadar catatan, usai menetapkan tersangka, penyidik Kejagung langsung menggeledah tiga lokasi di dua provinsi terkait perkara pengurusan vonis lepas dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng korporasi.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar membeberkan penggeledahan itu dilakukan di Apartemen Kuningan City Tower Lantai 9 Jakarta dan di sebuah rumah kantor serta rumah pribadi yang ada di Palembang.

    “Penggeledahan dilakukan di dua provinsi yaitu di Palembang dan Jakarta. Lokasinya di apartemen, rumah kantor dan rumah pribadi,” tuturnya di Kejagung, Selasa (15/4) malam.

    Mobil sitaan dari tersangka suap hakim PN Jaksel./JIBI

    Dari hasil penggeledahan tersebut, Qohar mengatakan bahwa tim penyidik berhasil menyita dua unit mobil Mercedes Benz, satu unit mobil Honda CR-V dan 4 unit sepeda mewah merek Brompton.

    “Penyidik telah melakukan penyitaan untuk dua unit mobil Mercedes Benz, satu mobil merk Honda CRV, kemudian ada 4 sepeda Brompton,” katanya.

    Tidak hanya itu, Qohar juga membeberkan bahwa penyidik telah menyita dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan kasus pengurusan perkara CPO. “Ada juga beberapa barang bukti yang telah kami sita seperti dokumen,” ujarnya.

    Selang beberapa hari, penyidik Kejagung juga menyita 3 unit mobil dan 2 unit kapal milik tersangka kasus suap Ariyanto Bakri.

    Qohar mengemukakan tiga unit kendaraan roda empat yang disita itu telah dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diamankan, sementara 2 unit kapal yang disita ditempatkan di Pantai Marina Ancol.

    “Ya tiga mobil dan kita juga mengamankan dua kapal yang di Pantai Marina,” tuturnya di Jakarta, Selasa (22/4/2025) dini hari pagi.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, ada sebanyak lima unit mobil mewah dari berbagai brand, mulai dari Porsche GT3 RS, Mini Cooper GP Edition, Abarth 697, Range Rover Deep Dive, dan Lexus LM 350h.

    Sementara di belakang kelima kendaraan itu terdapat sebuah motor gede Harley Davidson dan 11 sepeda berbagai jenis.

    Uang Tunai Rp5,5 Miliar 

    Selain barang mewah, penyidik ejaksaan Agung (Kejagung) juga menyita uang sekitar Rp5,5 miliar dari penggeledahan di kediaman Hakim Ali Muhtarom (AM) di Jepara.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan uang miliaran itu diperoleh dari 3.600 lembar mata uang asing pecahan US$100. Adapun, penggeledahan itu dilakukan pada (16/4/2025).

    “Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing US$100, jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp5,5 miliar ya,” ujarnya di Kejagung, Rabu (23/4/2025).

    Ilustrasi penyidik Kejagung menyita uang dari tangan koruptor./Ist

    Dia menambahkan, uang itu ditemukan di kamar tidur dari salah satu kamar di rumah milik tersangka kasus suap tersebut. Harli juga menyatakan bahwa temuan uang miliaran itu bakal didalami keterkaitannya dalam perkara suap vonis onstlag crude palm oil (CPO) korporasi.

    “Itu juga yang mau didalami. Apakah itu aliran itu yang belum digunakan atau memang itu simpanan dari yang lain, kita belum tahu,” tegasnya.

  • Misteri ‘Perintah Ibu’ di Kasus Harun Masiku, Kubu Hasto Bantah Terkait Megawati

    Misteri ‘Perintah Ibu’ di Kasus Harun Masiku, Kubu Hasto Bantah Terkait Megawati

    Bisnis.com, JAKARTA — Persidangan kasus Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkap tentang ‘perintah ibu’ dalam perkara suap pergantian antar waktu yang melibatkan Harun Masiku.

    Harun Masiku adalah politkus PDIP yang keberadaannya hilang bak ditelan rimba. Saat ini dia berstatus sebagai buronan paling dicari oleh penyidik KPK.

    Adapun pernyataan tentang ‘perintah ibu’ terbongkar saat kesaksian mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

    Saat itu, jaksa KPK memutarkan rekaman percakapan Tio dengan mantan kader PDI Perjuangan sekaligus mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri. 

    Saeful, dalam rekaman itu, menyebutkan bahwa permohonan PAW digaransi oleh Hasto usai mendapat perintah dari “ibu”. Namun tidak disebutkan siapa “ibu” yang dimaksud. Hasto juga menyampaikan hal tersebut kepada Saeful melalui sambungan telepon sebelum Saeful menelepon Tio.

    Setelah itu dalam pembicaraan, Saeful pun bertanya kepada Tio bagaimana caranya agar permohonan itu bisa terwujud. Tio pun membenarkan rekaman percakapan melalui sambungan telepon itu.

    Merujuk ke Megawati?

    Sementara itu, penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy membantah jika pernyataan “perintah ibu” yang mencuat dalam persidangan merujuk ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
    “Bukan Bu Mega,” ujar Ronny dilansir dari Antara.

    Ronny menuding Saeful memang kerap membawa-bawa dan menggunakan nama pimpinan Partai, termasuk salah satunya Hasto, agar cepat mendapatkan uang. Hal itu, kata dia, sudah terbukti lantaran Tio juga menyampaikan fakta yang sama.

    “Jadi jangan lah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan PDIP dan merupakan perintah dari partai,” ungkapnya.

    Kasus Hasto PDIP 

    Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, pada rentang waktu 2019–2024.

    Sekjen DPP PDIP itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019–2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019–2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Panjat Rumah Pakai Tangga, Pria di Ogan Ilir Curi HP Mahasiswa
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 April 2025

    Panjat Rumah Pakai Tangga, Pria di Ogan Ilir Curi HP Mahasiswa Regional 25 April 2025

    Panjat Rumah Pakai Tangga, Pria di Ogan Ilir Curi HP Mahasiswa
    Tim Redaksi
    OGAN ILIR, KOMPAS.com
    – Seorang pria berinisial A (45), warga Dusun II, Desa Tanjung Pinang II, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten
    Ogan Ilir
    , Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah mencuri dua unit
    handphone
    milik seorang mahasiswa.
    Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Syafaruddin Akso, mengatakan A ditangkap saat bersembunyi di Desa Limbang Jaya II, Kecamatan Tanjung Batu, pada Rabu (23/4/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
    “Modus tersangka melakukan pencurian dengan cara masuk ke rumah korban menggunakan tangga kayu, lalu mencongkel jendela dan mengambil dua unit ponsel dari dalam rumah,” kata Syafaruddin, Kamis (24/4/2025).
    Setelah mencuri
    handphone
    , tersangka langsung melarikan diri. Korban yang menyadari ponselnya hilang segera melapor ke polisi.
    Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka A.
    Polisi juga menyita dua unit
    handphone
    hasil curian serta satu gunting yang digunakan dalam aksi tersebut.
    “Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu,” pungkas Syafaruddin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa Hukum Hasto Sebut Uang Suap PAW DPR RI Bersumber dari Harun Masiku – Halaman all

    Kuasa Hukum Hasto Sebut Uang Suap PAW DPR RI Bersumber dari Harun Masiku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menyatakan bahwa uang suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 bersumber dari Harun Masiku.

    Febri meyakini dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal dugaan suap terhadap kliennya itu tidak terbukti.

    Pasalnya, menurut dia, apa yang menjadi dakwaan Jaksa tidak berkesesuaian dengan keterangan saksi yang telah dihadirkan dalam sidang sebelumnya.

    “Jadi tadi ada satu poin penting yang ada di dakwaan penuntut umum yang tidak terbukti,” kata Febri kepada wartawan di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Febri menuturkan, sebelumnya pada dakwaan, jaksa menyebut Hasto diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan Rp600 juta yang diberikan dalam dua tahap.

    Akan tetapi, Wahyu dalam keterangannya pada sidang pekan lalu dan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina sebagai perantara pemberi suap dalam sidang hari ini menyatakan, penyetoran uang suap itu hanya satu kali yakni 17 Desember 2019.

    Tak hanya itu, kata Febri, dari suap Rp 600 juta yang dijanjikan tersebut diketahui baru Rp200 juta yang diserahkan Tio dan kader PDIP Saeful Bahri kepada Wahyu.

    Atas hal ini, Febri pun berkesimpulan bahwasanya sumber uang suap yang selama ini dituduhkan terhadap kliennya itu justru diduga kuat berasal dari Harun Masiku yang kini berstatus buronan KPK.

    “Uangnya dari mana? Uangnya dari Harun Masiku. Itu yang tadi clear terbukti dan berkesesuaian dengan sidang sebelumnya. Jadi, kalau bisa disebut bagian penting dari dakwaan KPK tadi, itu gugur,” katanya.

    Hasto didakwa

    Hasto Kristiyanto telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan PAW Harun Masiku.

    Hal itu diungkapkan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya, yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan uang sejumlah 57.350 ribu dolar Singapura (SGD) kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatra Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

    Jaksa mengatakan peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah itu, Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.

    Selang satu bulan, yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

    Kemudian, DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut. Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp600 juta.

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.