Hasto Sebut Penyidik Rossa Bukan Saksi Fakta: Dia Berimajinasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),
Hasto Kristiyanto
menilai, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
),
Rossa Purbo Bekti
, bukan
saksi
fakta.
Hal ini disampaikan Hasto usai mendengar keterangan Rossa yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebagai saksi perkara dugaan perintangan penyidikan tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.
“Hari ini saya menegaskan bahwa saudara Rossa ternyata bukan saksi fakta,” kata Hasto saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
Hasto menilai, keterangan yang disampaikan Rossa di dalam persidangan bukan fakta atas peristiwa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri.
Menurutnya,
penyidik KPK
dari Polri itu hanya memberikan asumsi atas peristiwa yang ditanganinya tersebut.
“Dia mengkonstruksikan (peristiwa) berdasarkan imajinasi dan asumsi dari saudara Rossa,” kata Hasto.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.
Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P, Saeful Bahri, dan
Harun Masiku
.
Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Perintah kepada Harun dilakukan Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: SUMATERA SELATAN
-
/data/photo/2025/04/30/6811a22f9ba73.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hasto Sebut Penyidik Rossa Bukan Saksi Fakta: Dia Berimajinasi
-

Penyebab Kebakaran Rumah Selebgram Tewaskan 3 Balita di Kendari: Diduga dari Korek Api & Korsleting – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Kebakaran terjadi di rumah seorang selebgram berinisial SA di Jalan R Suprapto, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (6/5/2025).
Ketika itu, SA sedang pergi meninggalkan rumah dan empat balitanya.
Akibat kejadian, ketiga anak SA meninggal dunia. ANP (3) dan AZP (1) tewas saat terjadi kebakaran rumah.
Sementara N (3) menyusul kedua saudaranya usai dirawat di RS Hermina.
Ketiganya telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Punggolaka, Kota Kendari.
Kanit Reskrim Polsek Mandonga, Ipda Andry Irwanto, menyampaikan tim Labfor masih akan melakukan penyelidikan untuk mencari tahu penyebab kebakaran tersebut.
“Masih tunggu labfor,” ungkapnya, Jumat (9/5/2025), dilansir TribunnewsSultra.com.
Namun, dari beberapa keterangan yang didapatkan di lapangan, penyebab kebakaran diduga berasal dari korek api dan korsleting listrik.
“Karena dari empat anak, itu ada satu yang sering main korek.”
“Bisa juga karena korsleting listrik, tapi itu semua masih dugaan, untuk hasil pasti masih menunggu labfor,” terang Andry.
Akhir Tragis 3 Balita
Balita AN dan AZ ditemukan dalam kondisi mengenaskan dari dalam rumah terbakar pada Selasa petang.
Satu korban lainnya S (4), masih dirawat intensif di Rumah Sakit (RS) Hermina Kendari akibat luka bakar.
N yang sebelumnya juga berjuang melawan luka bakar di sekujur tubuhnya bersama S, telah pergi untuk selama-lamanya.
Balita N dimakamkan berdampingan dengan makam AN dan AZ yang pada pagi harinya dikebumikan dalam satu liang lahat.
Diberitakan TribunnewsSultra.com, TPU tersebut berlokasi tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) rumah terbakar yang merenggut nyawa tiga balita tersebut.
Sang ayah, AR, terlihat menggendong jasad N yang terbungkus kain kafan ke tempat pemakaman.
Pada pagi harinya, AR juga terlihat membopong jasad anaknya, AN, ke liang lahat.
SA (23), ibu dari ketiga balita, terlihat menggendong jenazah anak bungsunya, AZP.
Sebelumnya, AR yang sempat ditemui di RS Bhayangkara Kendari, Selasa, terlihat tak bisa menutupi kesedihannya.
AR menceritakan sosok dan keseharian anaknya, AN dan AZ, yang sudah berpulang.
Ia memaparkan, AN memang memiliki kebiasaan untuk selalu menjaga dan melindungi adiknya, AZP.
“Kalau ada yang mengganggu adiknya, pasti akan dibela oleh kakaknya,” ucapnya.
Kronologi
Pihak kepolisian dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kendari telah membeberkan kronologi kebakaran tersebut.
Damkar dalam keterangannya menyebutkan, awalnya pusat informasi Damkarmat menerima laporan peristiwa rumah terbakar dari pelapor, KA, sekitar pukul 14.21 WITA.
BALITA TEWAS TERBAKAR – Teriakan histeris warga mengiringi detik-detik evakuasi 2 balita tewas terpanggang dalam kebakaran rumah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kebakaran rumah tersebut terjadi di Jalan R Suprapto, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, pada Selasa (06/05/2025). Dalam insiden tersebut, dua balita tewas terbakar yakni AZP yang baru berusia 1 tahun dan dan ANP berusia 3 tahun. (TribunnewsSultra.com/Istimewa)
Sebanyak 2 mobil Damkar, 1 unit rescue, dan 1 ambulans, kemudian diterjunkan ke lokasi untuk memadamkan api.
“Sesampainya di TKP, api sudah menjalar menghanguskan 1 bangunan rumah.”
“Warga yang ada di sekitar membantu memadamkan api dengan ember,” tulis akun Instagram resmi Damkar Kendari.
Sebanyak empat anak yang berada di dalam rumah, menjadi korban kebakaran.
“Dua orang anak yang selamat (S) 4 tahun dan (N) 2 tahun. Sedangkan 2 orang anak lagi tidak sempat diselamatkan karena kobaran api semakin membesar yang berusia 1 tahun (AZ) dan 2 tahun (AN) meninggal dunia hangus terbakar,” jelas Damkar Kendari.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mandonga, Ipda Andry Irwanto, menjelaskan kondisi rumah sebelum kebakaran terjadi.
Awalnya, SA (23) pergi keluar rumah bersama kekasihnya, AD.
Mereka hendak membelikan makanan bagi keempat korban dan sempat mampir mengisi bahan bakar minyak (BBM) kendaraannya.
“Mamanya korban ini bersama AD pergi membeli makanan untuk anak-anak ini,” ujar Andry, Rabu (7/5/2025).
Namun saat tiba di rumah, SA sudah mendapati kondisi rumahnya terbakar hebat.
Bersama warga, SA dan AD berusaha mengevakuasi para korban yang terjebak di dalam rumah.
Korban balita N dan S sempat diselamatkan, namun dengan kondisi luka bakar berat di sekujur tubuhnya.
Sementara, korban AN dan AZ terjebak di dalam rumah hingga ditemukan dalam kondisi terpanggang.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Penyebab Kebakaran Rumah Tewaskan Tiga Balita di Puuwatu Kendari Tunggu Hasil Labfor
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono/Desi Triana Aswan)
-

Tiga bandara kembali berstatus internasional demi perekonomian
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Kamis (8/5/2025). ANTARA/Harianto
Menhub: Tiga bandara kembali berstatus internasional demi perekonomian
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Jumat, 09 Mei 2025 – 07:15 WIBElshinta.com – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan tiga bandara kembali berstatus internasional sebagai bagian dari strategi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta memperkuat sektor pariwisata dan mobilitas masyarakat.
“Ini yang kami buka (kembali statusnya menjadi bandara internasional). Jadi, kami memberikan penekanan pada ekonomi, kemudian pariwisata, dan juga keagamaan. Nah ini yang menjadi tiga di antaranya pertimbangan kenapa kami buka statusnya,” kata Menhub dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Kamis (8/5).
Diketahui bahwa tiga bandara yang dikembalikan statusnya menjadi bandara internasional adalah Bandara SMB II Palembang, Bandara H.A.S. Hanandjoeddin Bangka Belitung, dan Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang.
Menhub menjelaskan bahwa keputusan mengembalikan status internasional itu setelah mempertimbangkan bahwa sebelumnya bandara tersebut memang pernah menyandang status yang sama sebelum akhirnya dicabut akibat pandemi COVID-19.
Diungkapkan pula bahwa pencabutan status internasional saat pandemi karena penurunan drastis lalu lintas penerbangan. Namun, saat ini kondisi telah pulih dan trafik penumpang bahkan melampaui masa sebelum COVID-19.
Oleh karena itu, menurut dia, sudah tidak relevan lagi mempertahankan status penutupan bandara internasional jika trafik penumpang menunjukkan pemulihan yang signifikan serta kebutuhan konektivitas makin meningkat.
Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa keputusan itu juga mempertimbangkan pentingnya pemulihan ekonomi daerah, peningkatan sektor pariwisata, serta kebutuhan layanan keagamaan seperti perjalanan haji dan umrah masyarakat Indonesia.
Dikatakan pula bahwa tidak semua bandara internasional akan dibuka kembali sekaligus karena sebagian hanya untuk event tertentu dan tidak menunjukkan trafik penumpang yang signifikan secara reguler.
Pertimbangan lainnya adalah aspek keekonomian yang diperhitungkan oleh maskapai karena pada akhirnya keputusan melayani rute internasional tergantung pada kelayakan bisnis penerbangan tersebut.
Saat ini, kata dia, terdapat sejumlah bandara internasional di Sumatra seperti Aceh, Kualanamu, Bangka Belitung, Palembang, Padang, dan Batam serta di Jawa seperti Halim, Kertajati, Yogyakarta, Solo, Kediri, dan Surabaya.
Menhub menekankan bahwa pemberian izin internasional selama 2 tahun sambil pihaknya mengevaluasi.
Dengan perubahan status ini, Dudy berharap kedatangan wisatawan mancanegara meningkat dan memberi dampak positif pada perekonomian daerah terkait.
Selain itu, dia menyatakan bahwa pengembalian status internasional tiga bandara itu berdasarkan permintaan pemerintah daerah dan hasil kajian lintas kementerian yang menunjukkan urgensi peningkatan konektivitas wilayah.
Ia mengatakan bahwa koordinasi dengan kementerian terkait menghasilkan kesimpulan bahwa pembukaan kembali status internasional layak dilakukan seiring dengan pertimbangan kebutuhan ekonomi dan potensi pengembangan sektor pariwisata daerah.
Menurut Dudy, berbagai kementerian telah memberikan evaluasi dan rekomendasi positif terkait dengan dampak pencabutan status sebelumnya, yang dinilai menghambat potensi mobilitas dan pertumbuhan wilayah.
Berdasarkan masukan tersebut, Kementerian Perhubungan akhirnya menetapkan kembali status internasional guna mendukung agenda pemulihan ekonomi, penguatan konektivitas global, serta peningkatan daya saing destinasi nasional.
Sumber : Antara
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5202233/original/050324100_1745893413-1000005242.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Bandara Kembali Berstatus Internasional, Ini Alasan Menhub – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Tiga bandara kembali berstatus internasional. Hal ini bagian dari strategi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat sektor pariwisata dan mobilitas masyarakat.
Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi seperti dikutip dari Antara, Jumat (9/5/2025).
“Ini yang kami buka (kembali statusnya menjadi bandara internasional). Jadi, kami memberikan penekanan pada ekonomi, kemudian pariwisata, dan juga keagamaan. Nah ini yang menjadi tiga di antaranya pertimbangan kenapa kami buka statusnya,” ujar Menhub Dudy Purwagandhi dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Kamis,8 Mei 2025.
Tiga bandara yang dikembalikan statusnya menjadi bandara internasional adalah Bandara SMB II Palembang, Bandara H.A.S. Hanandjoeddin Bangka Belitung, dan Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang.
Menhub Dudy menuturkan, keputusan mengembalikan status internasional itu setelah mempertimbangkan sebelumnya bandara tersebut memang pernah menyandang status yang sama sebelum akhirnya dicabut akibat pandemi COVID-19.
Diungkapkan pula pencabutan status internasional saat pandemi karena penurunan drastis lalu lintas penerbangan. Akan tetapi, saat ini kondisi telah pulih dan trafik penumpang bahkan melampaui masa sebelum COVID-19.
Oleh karena itu, dia menilai, sudah tidak relevan lagi mempertahankan status penutupan bandara internasional jika trafik penumpang menunjukkan pemulihan yang signifikan serta kebutuhan konektivitas makin meningkat.
Dudy Purwagandhi mengatakan, keputusan itu juga mempertimbangkan pentingnya pemulihan ekonomi daerah, peningkatan sektor pariwisata, serta kebutuhan layanan keagamaan seperti perjalanan haji dan umrah masyarakat Indonesia.
Ia menuturkan, tidak semua bandara internasional akan dibuka kembali sekaligus karena sebagian hanya untuk event tertentu dan tidak menunjukkan trafik penumpang yang signifikan secara reguler.
Pertimbangan lainnya adalah aspek keekonomian yang diperhitungkan oleh maskapai karena pada akhirnya keputusan melayani rute internasional tergantung pada kelayakan bisnis penerbangan tersebut.
-

Tangis Selebgram SA di Makam 3 Anaknya, Pergi dengan Pacar saat 4 Buah Hatinya Terbakar di Rumah – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Tangis pilu selebgram berinsial SA (23) di pemakaman anaknya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Punggolaka, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (7/5/2025).
SA menangis histeris di sisi liang lahat tiga buah hatinya yang meninggal dalam insiden kebakaran tragis yang terjadi di rumah mereka.
Adapun rumah SA yang berada di Jalan R Suprapto, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, terbakar pada Selasa (6/5/2025).
Peristiwa yang terjadi sekira pukul 14.00 Wita itu telah merenggut nyawa tiga balita.
SA sangat berduka, terlihat ia tak mampu membendung air matanya.
Ia juga tampak menggendong jasad anak bungsunya sebelum dimakamkan.
Sementara ayah korban tampak menangis dalam diam.
Kesedihan SA dan AR yang sudah berpisah itu pun menyayat hati para pelayat yang hadir.
Kepedihan SA juga tampak saat berada di Rumah Sakit Bhayangkara.
SA menangis terisak sembari memeluk bungkusan makanan cepat saji yang sedianya ia beli untuk santapan keempat buah hatinya.
Diketahui, saat kejadian SA pergi bersama kekasihnya berinisial A dan meninggalkan empat balitanya di rumah.
Namun, saat ia kembali, api sudah membesar dan melahap rumahnya.
“Saya pergi membeli makanan untuk mereka, tiba saat pulang ternyata sudah terbakar,” ujarnya, Selasa, dilansir TribunnewsSultra.com.
Dua anak SA yakni AZP (1) dan ANP (3), ditemukan tewas terbakar di dalam lemari dengan posisi saling mendekap erat.
“(Kedua korban) didapat di lemari, kasihan sekali,” kata bibi korban, RI (35).
Sementara dua balita lainnya NW (3) dan SN (4), ditemukan selamat dengan luka bakar serius.
Akan tetapi, NW yang sebelumnya berjuang melawan luka bakar yang menggerogoti tubuhnya harus menyerah.
NW menghembuskan napas terakhir pada Rabu sekira pukul 16.30 Wita, hanya berselang 6 jam setelah AN dan AZ dimakamkan sekira pukul 10.00 Wita.
Di hari yang sama, NW dimakamkan berdampingan dengan makan saudaranya AN dan AZ, sekira pukul 20.00 Wita.
Sementara itu, pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab kebakaran di rumah selebgram SA.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, sejauh ini, pihaknya belum menemukan adanya unsur kelalaian dalam insiden kebakaran tersebut.
“Berdasarkan kronologi sementara, kami belum menemukan adanya unsur kelalaian dari kebakaran tersebut,” katanya, Rabu.
Kendati demikian, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tentu, saat ini masih terus dilakukan investigasi,” tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pengakuan Ibu Empat Balita Korban Kebakaran di Punggolaka Puuwatu Kendari Sulawesi Tenggara
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
-

Kubu Hasto Protes Penyidik KPK Rossa Purbo Jadi Saksi Sidang Kasus Suap PAW Harun Masiku – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kubu terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto protes saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Dalam sidang hari ini, Jaksa KPK menghadirkan tiga penyidik sebagai saksi, salah satunya AKBP Rossa Purbo Bekti.
Protes itu diungkapkan kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail diawal jalannya sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum’at (9/5/2025).
Awalnya Maqdir mempertanyakan alasan Jaksa menghadirkan Rossa dan dua penyidik lainnya sebagai saksi dalam sidang kliennya.
Pasalnya menurut dia, ketiga orang itu tidak tepat jika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut.
“Yang Mulia, sebelum dilakukan permintaan identitas ketiga saksi, kedudukan saksi ini sebagai saksi apa? Karena mereka adalah penyidik. Kalau mereka menjadi saksi verbal lisan, keterangan mana yang akan mereka bantah? Menurut hemat kami, mereka tidak tepat dijadikan saksi dalam perkara ini,” kata Maqdir di ruang sidang.
Lebih lanjut Maqdir menyatakan apabila Rossa Purbo dan dua penyidik KPK itu tetap menjadi saksi maka keterangan mereka hanya berdasarkan pernyataan orang lain atau testimoni de auditu.
Maqdir pun menolak apabila ketiga penyidik itu sebagai saksi lantaran tidak sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami tidak ingin persidangan kita ini melanggar ketentuan-ketentuan dalam KUHAP,” katanya.
Minta Majelis Hakim Keberatan
Sementara itu kuasa hukum Hasto lainnya, Ronny Talapessy menilai dengan dihadirkannya penyidik KPK dalam sidang kliennya, jaksa hanya ingin membuktikan hasil dari penyidikan kasus tersebut.
Sehingga Ronny meminta agar majelis hakim mencatat keberatan daripada pihaknya atas dihadirkannya penyidik KPK sebagai saksi.
“Jadi menurut kami ini dimasukkan saja yang mulia mohon dicatat. Tidak perlu dihadirkan penyidik ini, ini kan sebenarnya penyidik sudah diwakili oleh berkas-berkas yang mereka periksa bukti bukti yang mereka periksa,” kata Ronny.
Penjelasan Jaksa
Menanggapi hal tersebut, Jaksa KPK mengatakan bahwa ketiga penyidik itu bakal dijadikan sebagai saksi fakta.
Sehingga mereka memandang perlu ketiga orang itu dihadirkan sebagai saksi lantaran berkaitan langsung dengan kasus yang menjerat Harun Masiku.
“Sehingga perlu kami hadirkan di persidangan, saksi yang merupakan penyidik di perkara Harun Masiku dan juga penyelidik pada waktu OTT (operasi tangkap tangan) untuk menjelaskan fakta kejadian pada waktu itu dan juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara Harun Masiku,” jelas Jaksa.
Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum’at (14/3/2025).
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
“Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.
Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.
Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.
Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.
Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).
Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.
“Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.
Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.
Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.
Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.
“Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.
Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.
Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.
Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
-

Ekspansi ke Hulu Migas, Pertamina Lubricants Pasok Smooth Fluid 05 ke Medco E&P Grissik – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN – PT Pertamina Lubricants (PTPL) memperluas pasar ke hulu migas nasional dan dipercaya memasok specialty chemicals yakni Smooth Fluid 05 (SF05) kepada Medco E&P Grissik Ltd.
Medco E&P Grissik Ltd merupakan perusahaan migas yang berlokasi di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Pengiriman SF05 dilakukan melalui distributor resmi PT Synergy Perkasa Sejahtera.
Manager Project Sales and Marketing Specialty Chemical PT Pertamina Lubricants Wahyu Pratiwi Triwulandari mengatakan, produk SF05 merupakan buah dari kolaborasi riset dan sinergi lintas holding dan subholding Pertamina.
Produk ini melibatkan peran dari Technology Innovation PT Pertamina (Persero), PT Kilang Pertamina Internasional, dan Pertamina Lubricants.
“Smooth Fluid 05 merupakan wujud dari ide dan inovasi yang dikembangkan bersama, didukung oleh layanan teknis terintegrasi. Ini adalah base fluid produksi anak bangsa dengan kualitas internasional yang mampu menjawab kebutuhan industri migas hulu secara optimal,” terang Wahyu dalam keterangan, Jumat (9/5/2025).
Diproduksi di PT Kilang Pertamina Internasional, SF05 merupakan High Performance Drilling Fluid untuk lumpur pengeboran tipe Oil Base Mud (OBM).
SF05 berperan penting dalam kelancaran proses pengeboran, yakni mengangkat serbuk bor ke permukaan, mendinginkan dan melumasi mata bor dan kawat bor, mengontrol tekanan formasi di dalam sumur dan membentuk lapisan tipis (mud cake) pada dinding lubang bor.
Selain untuk kebutuhan industri migas hulu secara teknis, produk Smooth Fluid 05 juga mencerminkan komitmen Pertamina menghadirkan produk-produk inovatif berbasis riset dan rekayasa nasional.
Peningkatan permintaan SF05 menjadi indikator kuat atas kepercayaan industri terhadap kualitas dan performa produk ini.
Langkah ini juga sejalan dengan visi Pertamina Lubricants untuk mendukung kemandirian energi nasional melalui optimalisasi produk domestik yang mampu bersaing di pasar global.


