provinsi: SUMATERA SELATAN

  • PT Angkasa Pura Bandara Juanda Sidoarjo Siap Sambut Kepulangan Jemaah Haji

    PT Angkasa Pura Bandara Juanda Sidoarjo Siap Sambut Kepulangan Jemaah Haji

    Jakarta (beritajatim.com) — PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menyatakan kesiapan penuh dalam menyambut kepulangan sekitar 200.000 jemaah haji yang akan tiba di Indonesia melalui 524 penerbangan debarkasi.

    Kedatangan para jemaah akan berlangsung selama 30 hari, terhitung mulai 12 Juni hingga 11 Juli 2025 di berbagai bandara yang dikelola oleh InJourney Airports.

    Wakil Direktur Utama InJourney Airports, Achmad Syahir, menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segala aspek pelayanan di bandara demi mendukung kenyamanan jemaah haji saat kembali ke Tanah Air.

    “Sebanyak 13 bandara yang kami kelola siap menyambut momen istimewa ini. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik saat jemaah haji tiba di tanah air, demi menjaga kebahagiaan ketika bertemu kembali dengan keluarga,” ungkapnya.

    Achmad juga menambahkan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan bersama berbagai pemangku kepentingan di bandara agar proses kedatangan berjalan tertib dan sesuai regulasi.

    “InJourney Airports dan stakeholders bandara telah berkoordinasi agar proses kedatangan di bandara dapat berjalan lancar dan baik serta memenuhi regulasi,” jelasnya.

    Adapun 13 bandara yang menjadi titik kedatangan jemaah haji antara lain:

    Soekarno-Hatta (Tangerang)

    Juanda (Surabaya)

    Sultan Hasanuddin (Makassar)

    Kualanamu (Deli Serdang)

    SAMS Sepinggan (Balikpapan)

    Hang Nadim (Batam)

    Zainuddin Abdul Majid (Lombok)

    Adi Soemarmo (Solo)

    Syamsuddin Noor (Banjarmasin)

    Kertajati (Majalengka)

    Sultan Iskandar Muda (Aceh)

    Minangkabau (Padang)

    Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)

    Agus Haryadi, Direktur Operasi InJourney Airports, menyampaikan bahwa seluruh bandara telah memiliki rencana operasional yang matang untuk mendukung kelancaran kedatangan jemaah haji.

    “Alur kedatangan penerbangan debarkasi telah ditetapkan, disesuaikan dengan karakteristik masing-masing bandara. Slot time penerbangan juga telah disiapkan, termasuk alokasi parkir khusus untuk pesawat angkutan haji,” ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa prosedur penjemputan jemaah haji dengan bus serta pengantaran ke asrama haji juga telah diatur secara rinci.

    Sebagai informasi, penjemputan jemaah oleh keluarga dilakukan di asrama haji, bukan di bandara kedatangan.

    Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa semua fasilitas, baik sisi udara (airside) seperti runway, taxiway, dan apron, maupun sisi darat (landside) seperti terminal penumpang, berada dalam kondisi optimal.

    “Personel dan fasilitas di bandara sudah disiapkan untuk menyambut kedatangan penerbangan angkutan haji yang seluruhnya menggunakan pesawat berbadan lebar atau widebody,” terang Agus.

    Bandara Soekarno-Hatta, sebagai bandara tersibuk di Indonesia, akan melayani 122 penerbangan debarkasi haji. Fasilitas pendukung seperti sistem penanganan bagasi terintegrasi, jalur kedatangan khusus, hingga koordinasi lintas instansi telah dipastikan siap. (ted)

  • Ahli Bahasa: Hasto Setujui Suap Rp 850 Juta dari Harun Masiku

    Ahli Bahasa: Hasto Setujui Suap Rp 850 Juta dari Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, mengungkapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyetujui adanya uang suap sebesar Rp 850 juta dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019–2024.

    Pernyataan itu disampaikan Frans saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

    Frans menjelaskan, kesimpulan itu didasarkan pada hasil analisis percakapan WhatsApp antara Hasto dengan mantan kader PDIP, Saeful Bahri. Dalam chat tersebut, Saeful melaporkan bahwa Harun telah “menggeser 850”, dan Hasto membalas dengan, “Ok sip”.

    Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan makna dari angka “850” dalam konteks percakapan tersebut. Frans menegaskan bahwa angka itu merujuk pada uang, meskipun tidak menggunakan simbol “Rp” atau kata “juta”. Strategi bahasa seperti ini umum digunakan dalam komunikasi politik untuk menyamarkan maksud sebenarnya.

    “Itu ciri khas bahasa yang kami temukan dalam banyak data percakapan politik. Lawan bicara sudah saling memahami konteksnya,” kata Frans.

    Frans juga menilai kata “ok” dalam balasan Hasto menunjukkan persetujuan terhadap informasi yang disampaikan, sementara kata “sip” mempertegas bahwa Hasto sangat memahami dan menyetujui isi percakapan tersebut.

    “‘Ok’ itu menyatakan setuju atau paham. Kalau ditambah ‘sip’, itu berarti sangat setuju,” jelasnya.

    Dalam dakwaan KPK, uang Rp 850 juta itu merupakan bagian dari upaya menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar menyetujui PAW Riezky Aprilia (caleg terpilih Dapil Sumsel I) digantikan oleh Harun Masiku. Uang itu disebut telah dititipkan ke DPP PDIP melalui Kusnadi, ajudan Hasto.

    Dari jumlah tersebut, Rp 400 juta akan diberikan kepada Wahyu melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fredelina. Sisanya dibagi ke berbagai pihak, yakni Tio Rp 50 juta, Donny Tri Istiqomah Rp 175 juta, dan Rp 230 juta untuk operasional Saeful Bahri dan tim.

    Selain Frans Asisi Datang, jaksa juga menghadirkan tiga ahli lainnya, yakni Bob Hardian Syahbuddin (ahli TI dari UI), Hafni Ferdian (ahli forensik KPK), dan Muhammad Fatahillah Akbar (ahli pidana dari UGM). Hingga kini, sudah ada sekitar 15 saksi yang dihadirkan, termasuk penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan Saeful Bahri sebagai saksi kunci.

    Dalam perkara ini, Hasto didakwa bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan advokat Donny Tri Istiqomah, memberikan suap Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan pada 2019–2020 untuk memuluskan PAW tersebut.

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel ke dalam air pasca-operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu. Ajudan Hasto, Kusnadi, juga disebut diminta melakukan hal serupa terhadap ponsel miliknya.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • LRT hingga IKN: BNI Hadir di Setiap Proyek Strategis Negeri

    LRT hingga IKN: BNI Hadir di Setiap Proyek Strategis Negeri

    BNI menjadi salah satu pemberi dana utama yang memungkinkan realisasi berbagai sektor di kawasan Jabodetabek secara perlahan.

    Tahun 2016

    Kontribusi BNI pada sektor pembangunan tercatat terus bertumbuh. Pada 2016, BNI terlibat dalam pembiayaan proyek LRT Palembang senilai Rp4,59 triliun.

    Dalam proyek ini, BNI bertindak sebagai Original Mandated Lead Arranger dan Book Runner, serta mengucurkan pembiayaan sebesar Rp1,99 triliun. Proyek ini menjadi simbol awal dukungan BNI terhadap transportasi publik berbasis rel.

    Tahun 2017

    Komitmen BNI berlanjut pada 2017 saat mendukung proyek LRT Jabodebek dengan pembiayaan Rp6 triliun, bagian dari total kebutuhan proyek sekitar Rp18 triliun.

    Tahun 2018

    BNI turut serta dalam proyek Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta. Melalui sindikasi kredit senilai Rp7,84 triliun, BNI memberikan pembiayaan Rp515,27 miliar kepada PT KAI dan PT Railink.

    Tahun 2019

    BNI berpartisipasi dalam mendorong percepatan elektrifikasi Indonesia, dengan pembiayaan sebesar Rp2,3 triliun untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG).

    Tahun 2021 BNI berkontribusi dalam pembiayaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) berkapasitas 110 MW dengan total pembiayaan senilai US$34 juta.

    Tahun 2022

    Selanjutnya, BNI sebagai salah satu Joint Mandated Lead Arranger and Bookrunner bersama sindikasi beberapa bank mendanai Proyek Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo dengan total pendanaan sebesar Rp9,89 triliun.

    Tahun 2024

    Selain sektor perkeretaapian, BNI ikut serta dalam pendanaan proyek-proyek jalan tol strategis seperti Jakarta Outer Ring Road II, Trans Jawa, dan Trans Sumatera. Di tahun 2024

    Tahun 2025

    BNI mendukung pendanaan pengadaan 612 unit kereta Stainless Steel New Generation hasil kerja sama dengan PT KAI dan PT SMI. Kereta ini didesain dengan kursi ergonomis dan kenyamanan tinggi guna mendukung efisiensi perjalanan masyarakat.

  • Ahli Bahasa: ‘Bapak’ dalam Chat Harun Masiku Adalah Hasto Kristiyanto

    Ahli Bahasa: ‘Bapak’ dalam Chat Harun Masiku Adalah Hasto Kristiyanto

    Jakarta, Beritasatu.com – Ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, meyakini sosok “Bapak” yang memberikan perintah kepada Harun Masiku melalui staf PDIP, Nurhasan, untuk merendam telepon genggam (HP) usai operasi tangkap tangan (OTT) eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

    Sebutan “Bapak” tersebut muncul dalam percakapan WhatsApp antara Harun Masiku dan Nurhasan yang ditampilkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

    Sidang ini merupakan kelanjutan dari kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019–2024 serta perintangan penyidikan dalam kasus yang menjerat Harun Masiku, dengan terdakwa utama Hasto Kristiyanto.

    Jaksa menghadirkan bukti percakapan antara Harun dan Nurhasan, di mana Nurhasan meminta Harun untuk siaga di kantor DPP PDIP dan merendam HP atas perintah “Bapak” yang sama-sama dipahami oleh keduanya.

    “Ada penggunaan kata ‘Pak’ dan ‘Bapak’. ‘Pak’ digunakan oleh seseorang di satu tempat, sementara ‘Bapak’ digunakan oleh orang lain yang sedang di luar. Ini dua konteks berbeda,” kata Frans dalam kesaksiannya di persidangan.

    Frans menjelaskan, dalam percakapan tersebut, Nurhasan konsisten menyapa Harun dengan “Pak”, sementara Harun menyebut Nurhasan dengan “Bapak” ketika bertanya soal keberadaan pihak ketiga.

    “Harun bertanya, ‘Bapak di mana?’. Nurhasan menjawab, ‘Bapak lagi di luar’. Kalau yang dimaksud ‘Bapak’ adalah dirinya sendiri, seharusnya jawabannya personal, bukan seperti itu,” jelas Frans.

    Dalam analisis linguistiknya, Frans menyimpulkan sebutan “Bapak” tersebut mengacu pada Hasto Kristiyanto, berdasarkan keterangan penyidik KPK, konteks percakapan, serta data chat lain yang diperiksa selama dirinya dimintai keterangan sebagai ahli bahasa.

    “Dalam BAP saya menyatakan bahwa berdasarkan konteks dan informasi yang saya terima, ‘Bapak’ yang dimaksud adalah Hasto, Sekjen PDIP,” tegasnya.

    Frans merupakan salah satu dari empat ahli yang telah dihadirkan dalam sidang kasus ini. Tiga ahli lainnya adalah Bob Hardian Syahbuddin (ahli teknologi informasi UI), Hafni Ferdian (ahli forensik KPK), dan Muhammad Fatahillah Akbar (ahli hukum pidana UGM).

    Jaksa KPK juga telah menghadirkan sekitar 15 saksi dari berbagai latar belakang, termasuk penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan eks kader PDIP yang menjadi saksi kunci, Saeful Bahri.

    Dalam perkara ini, Hasto bersama advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan PAW Riezky Aprilia dari dapil Sumatera Selatan I agar digantikan oleh Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024.

    Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan KPK dengan memerintahkan Nurhasan merendam HP milik Harun Masiku ke dalam air setelah OTT Wahyu Setiawan. Ia juga disebut menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan HP lain sebagai langkah antisipasi terhadap penyitaan.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Ganjar Pranowo Kembali Hadir di Sidang Hasto Kristiyanto

    Ganjar Pranowo Kembali Hadir di Sidang Hasto Kristiyanto

    GELORA.CO -Mantan calon presiden (capres), Ganjar Pranowo kembali hadir di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

    Pantauan RMOL, Ganjar hadir di ruang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 09.28 WIB, Kamis, 12 Juni 2025.

    Selain mantan Gubernur Jawa Tengah itu, hadir juga beberapa tokoh PDIP, seperti Ribka Tjiptaning, Wakil Walikota Surabaya, Armuji, dan lainnya.

    Sidang pada hari ini dimulai pada pukul 09.40 WIB. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang.

    “Baik izin majelis, ahli yang kami undang saat ini sudah hadir majelis, dan siap memberikan keterangan di persidangan. Kepada Bapak Dr Frans Asisi Datang dipersilakan,” kata Jaksa Moch Takdir Suhan di ruang persidangan.

    Selanjutnya, Majelis Hakim membacakan identitas ahli dimaksud, dan dilanjutkan dengan agenda sumpah kepada ahli.

    Sebelumnya pada Kamis, 5 Juni 2025, tim JPU KPK sudah menghadirkan seorang ahli lainnya, yakni ahli pidana dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar.

    Pada Senin, 26 Mei 2025, tim JPU KPK sudah menghadirkan dua orang ahli, yakni Bob Hardian Syahbuddin selaku dosen pada Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI), dan Hafni Ferdian selaku penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

    Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 Dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020. Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

    Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan. 

    Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. 

  • Jaksa KPK Hadirkan Ahli Bahasa UI dalam Sidang Hasto Hari Ini

    Jaksa KPK Hadirkan Ahli Bahasa UI dalam Sidang Hasto Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli bahasa dari Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang dalam sidang lanjutan kasus suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto pada hari ini, Kamis (12/6/2025). Sidang lanjutan kasus Hasto ini berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

    “Ahli yang akan kami hadirkan Doktor Frans Asisi Datang SS, M Hum, dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia,” ujar Jaksa KPK Dwi Novantoro kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

    Dalam sidang kasus Hasto Kristiyanto ini, jaksa KPK sudah menghadirkan empat ahli termasuk ahli bahasa Frans Asisi Datang. Tiga ahli lain yang sudah hadir dalam sidang Hasto adalah ahli teknologi informasi dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin, ahli forensik dari Komisi KPK Hafni Ferdian, serta ahli pidana dari UGM Muhammad Fatahillah Akbar.

    Selain itu, jaksa KPK sudah menghadirkan kurang lebih 15 saksi dari berbagai profesi dan latar belakang. Termasuk, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan saksi kunci eks kader PDIP Saeful Bahri. 

    Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020. Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.  

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

    Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
     

  • Saparan Wonolelo, Tradisi Tahunan di Kabupaten Sleman yang Terus Dilestarikan

    Saparan Wonolelo, Tradisi Tahunan di Kabupaten Sleman yang Terus Dilestarikan

    Liputan6.com, Yogyakarta – Saparan wonolelo merupakan tradisi tahunan yang digelar masyarakat Dusun Pondok Wonolelo, Widodomartani, Ngemplak, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Tradsi ini digelar untuk mengenang Ki Ageng Wonolelo yang telah menyebarkan agama Islam di wilayah tersebut.

    Mengutip dari laman Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman, tradisi saparan wonolelo biasanya diisi dengan kirab pusaka Ki Ageng Wonolelo, kirab gunungan, kirab keprajuritan, tari, dan fragmen. Adapun pusaka peninggalan Ki Ageng Wonolelo yang akan dikirabkan adalah kitab Suci Al-Qur’an, baju ontrokusuma, kopiah, bongkahan mustaka masjid, dan tongkat.

    Kirab dimulai dari Masjid Pondok Wonolelo menuju Makam Ki Ageng Wonolelo sepanjang 800 meter. Kirab gunungan dalam tradisi ini berisi apem yang akan diperebutkan masyarakat.

    Perebutan apem dalam tradisi ini merupakan simbol sedekah yang dianggap dapat mendatangkan keberkahan dan keberuntungan hidup. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 1,5 ton apem diperebutkan oleh pengunjung.

    Menurut cerita sejarah, Ki Ageng Wonolelo memiliki nama asli Jumadi Geno. ia merupakan keturunan Prabu Brawijaya V sekaligus tokoh penyebar agama Islam di masa Kerajaan Mataram.

    Ki Ageng Wonolelo bermukim di Dusun Pondok Wonolelo. Pada masa itu, ia termasuk orang yang memiliki ilmu kebatinan tinggi.

    Karena kelebihan tersebut, ia pernah diutus Raja Mataram ke Kerajaan Sriwijaya di Palembang yang saat itu membangkang terhadap Mataram. Ki Ageng Wonolelo pun berhasil menaklukkan Kerajaan Sriwijaya.

     

  • Penyuap Eks Anggota DPRD dalam Proyek Dinas PUPR OKU Jalani Sidang Perdana Besok

    Penyuap Eks Anggota DPRD dalam Proyek Dinas PUPR OKU Jalani Sidang Perdana Besok

    Penyuap Eks Anggota DPRD dalam Proyek Dinas PUPR OKU Jalani Sidang Perdana Besok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengatakan, dua terdakwa
    kasus suap
    pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, akan menjalani
    sidang perdana
    pada Kamis (12/6/2025).
    “Dari penetapan Majelis Hakim yang kami terima, besok (12/6) bertempat di Museum Tekstil Palembang, akan dilaksanakan persidangan perdana untuk pembacaan surat dakwaan Terdakwa M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso,” kata Jaksa KPK Rakhmad Irwan dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
    Jaksa Irwan mengatakan, sidang perdana seharusnya dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, namun pengadilan sedang direnovasi sehingga dipindahkan ke Museum Tekstil Palembang.
    “Jadwal sidang pukul 10.00 WIB dan para Terdakwa akan dihadirkan langsung,” ujarnya.
    Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025).
    Mereka adalah Kepala
    Dinas PUPR OKU
    Nopriansyah (NOP); Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ); Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR); dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
    Kemudian, dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu MFZ (M. Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
    Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Sementara itu, dua tersangka pemberi suap dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Cerita Sedih di Balik Pernikahan Adik Ahok…
                        Megapolitan

    7 Cerita Sedih di Balik Pernikahan Adik Ahok… Megapolitan

    Cerita Sedih di Balik Pernikahan Adik Ahok…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Fifi Lety Tjahaja Purnama
    adik mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias
    Ahok
    menceritakan kisah sedih di balik pernikahannya di Slovenia.
    Satu hari setelah menikah, nenek Fifi yang bernama Euw Yong Siu Joen meninggal dunia dalam usia 100 tahun di Bangka Belitung.
    “Aku kalau di sini berdasarkan catatan sipil menikah di tanggal 22 (Mei), nenekku meninggal di tanggal 23 (Mei) dini hari,” ujar Fifi saat diwawancarai
    Kompas.com,
    Rabu (11/6/2025).
    Fifi mengatakan, sebelum meninggal dunia, sang nenek selalu memintanya untuk menikah.
    Namun, saat itu, Fifi belum mendapatkan pasangan yang tepat, sehingga belum berani melangkah ke jenjang pernikahan.
    Sampai akhirnya, ia kembali bertemu dengan pria berinisial DG yang merupakan teman lama adiknya.
    Ketika resmi dilamar oleh DG pada April 2025, Fifi berusaha memberitahu rencana pernikahannya ke keluarga.
    Ahok menjadi orang yang menyampaikan kabar bahagia tersebut ke neneknya yang tengah sakit di Bangka Belitung.
    “Pas dia (nenek) sakit, Kokoh Ahok kan datang sama Nicholas, nenek aku masih ketawa-ketawa pas tahu aku mau menikah, dia bilang
    ‘bagus, menikah sama siapa aja, menikah ama bule enggak apa-apa’,
    ” kata Fifi.
    Bahkan, ketika Fifi menyampaikan kabar bahagia itu, neneknya terlihat senang dan mengacungkan jempol kepada dirinya.
    Sampai akhirnya, Fifi dan DG melaksanakan pernikahan di Gereja Bled Castle, Slovenia. Usai Fifi resmi menikah, Euw Yong Siu Joen pun menghembuskan napas terakhirnya.
    “Kayak didoain sampai menikah, baru dia pergi,” tutur Fifi.
    Fifi juga bercerita ada hal menarik dari prosesi penguburan sang nenek.
    Ketika liang lahat hendak ditutup dengan tanah, ada sepasang burung merpati hitam dan putih yang mengelilingi kuburan nenek Fifi.
    “Anehnya itu di kuburannya ada sepasang merpati, nama suami aku itu Golon artinya merpati di bahasa mereka, itu aneh kan,” ucap Fifi.
    Fifi menilai, keajaiban tersebut merupakan suatu pertanda bahwa dia tepat melabuhkan hatinya pada DG.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Tersangka Pencurian Minyak Mentah di Jalur Truk Pertamina Ditangkap di Ogan Ilir

    3 Tersangka Pencurian Minyak Mentah di Jalur Truk Pertamina Ditangkap di Ogan Ilir

    JAKARTA – Polisi mengungkap kasus pencurian minyak mentah di jalur trunk line Pertamina yang dilakukan tiga tersangka di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir pada Senin 9 Juni, sekitar pukul 01.30 WIB.

    Kasat Reskrim Polres OI AKP M Ilham di Indralaya menyampaikan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pihak keamanan PT. Pertamina EP Zona 4 Prabumulih Field yang mencurigai aktivitas tidak biasa di jalur pipa.

    Tim Resmob segera melakukan penyelidikan, sekitar pukul 01.50 WIB, tim berhasil mengamankan tiga tersangka SM (44), warga Kabupaten Banyuasin, BD (42), warga Kabupaten PALI, AK Saputra (33), warga Kota Palembang.

    “Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa pipa milik Pertamina telah dirusak dan minyak mentah sebanyak 50,32 barel senilai sekitar Rp 51 juta telah dicuri,” katanya di OI, Selasa, 10 Juni, disitat Antara.

    Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa, satu unit truk Mitsubishi warna merah dengan tangki modifikasi berkapasitas sekitar 8 ton berisi minyak mentah hasil curian, lalu tiga bilah pipa besi sepanjang masing-masing 10 meter, satu bilah selang sepanjang kurang lebih 15 meter.

    Beberapa pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke arah hutan saat penggerebekan berlangsung, dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

    Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 221 / VI / 2025 / Sumsel / RES OI / SPKT tanggal 09 Juni 2025, dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

    “Kasus ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di wilayah mereka,” ujar AKP M. Ilham.