provinsi: SUMATERA BARAT

  • Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, AKP Dadang Diberhentikan Tidak Hormat

    Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, AKP Dadang Diberhentikan Tidak Hormat

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk memberhentikan AKP Dadang Iskandar secara tidak terhormat akibat melakukan penembakan terhadap AKP Ryanto Ulil di Solok Selatan hingga meninggal dunia.

    Sidang itu digelar pada pukul 09.00 WIB pagi ini dan hasilnya langsung dibacakan malam ini oleh Mabes Polri. 

    Setelah memeriksa 13 orang saksi, Sidang KKEP Polri menyatakan AKP Dadang melakukan perbuatan tercela selaku terduga pelanggar.

    “Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho pada konferensi pers, Selasa (26/11/2024). 

    Sandi menjelaskan bahwa Dadang disangkakan melanggar pasal berlapis, di antaranya pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

    Selain itu, Dadang turut disangkakan melanggar sejumlah pasal di Peraturan Polri (Perpol) No.7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi. Pasal-pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1, pasal 8, pasal 10 ayat 1 serta pasal 13 huruf m.

    “Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding,” terang Sandi.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan motif polisi tembak polisi yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar kepada AKP Ryanto Ulil di Solok Selatan. 

    Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Andry Kurniawan mengatakan motif Dadang melakukan penembakan itu lantaran rasa tidak senang kepada almarhum AKP Ryanto Ulil.  

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka terkait motif yang bersangkutan melakukan adalah rasa tidak senang,” ujar Andry di Instagram @Humaspoldasumbar, dikutip Minggu (24/11/2024). 

    Dia menambahkan rasa tidak senang itu dipicu oleh tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh korban selaku Kasatreskrim Polres Solok Selatan terhadap rekanan Dadang. 

    “Di mana rekanan pelaku ini dilakukan penegakan hukum oleh korban di Polres Solok Selatan, sehingga yang bersangkutan mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respon. Selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan [terhadap AKP Ryanto Ulil],” tambahnya. 

    Adapun saat ini kasus polisi tembak polisi itu juga tengah diusut secara pidana.

  • Polri Pecat Tidak Hormat AKP Dadang Iskandar Buntut Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

    Polri Pecat Tidak Hormat AKP Dadang Iskandar Buntut Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

    GELORA.CO –  Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang Iskandar.

    Sidang etik dilakukan selama kurang lebih 12 jam yang dipimpin oleh Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto. 

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan putusan tersebut diambil oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dalam sidang yang digelar pada Selasa, 26 November 2024.

    “Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Sandi di TNCC Mabes Polri, Selasa.

    Sebagaimana diketahui, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar ditembak mati oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar pada Jumat, 22 November 2024 dini hari.

    Aksi penembakan itu diduga kuat karena persoalan tambang ilegal. AKP Ryanto ditembak dua kali pada bagian wajah dan diduga dilakukan pada jarak dekat yang membuatnya meninggal dunia.

    Dirreskrimum Polda Sumatra Barat Kombes Pol Andri Kurniawan membeberkan, motif Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar melakukan penembakan terhadap Kasatreskrim Polres Olok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar.

    Ia mengatakan motif Dadang melakukan hal tersebut yaitu karena merasa tidak senang Ulil menangkap rekannya yang diduga pengusaha tambang ilegal.

    “Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan,” kata Andri saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Sabtu, 23 November 2024 siang.

    Meski demikian, ia mengaku akan terus mendalami kasus ini. Termasuk, dugaan AKP Dadang menjadi beking tambang ilegal di wilayah Solok Selatan.

    “Jadi sementara keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik mendalami. Iya (beking), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini,” ujar Andri.

  • 9
                    
                        Polri Pecat AKP Dadang Iskandar yang Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
                        Nasional

    9 Polri Pecat AKP Dadang Iskandar yang Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Nasional

    Polri Pecat AKP Dadang Iskandar yang Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kabag Ops
    Polres Solok Selatan
    AKP
    Dadang Iskandar
    .
    Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
    “Saksi administraif berupa pemberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Lobi TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
    Adapun pemecatan ini buntut dari kasus penembakan yang dilakukannya terhadap Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari.
    Selain itu, Polri juga memberikan sanksi etika kepada Dadang dengan menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela.
    Sandi menyatakan, Dadang telah melanggar kode etik dan profesi Polri.
    Atas hukuman tersebut, Dadang tidak mengajukan banding.
    “(Dadang) Tidak menyatakan banding,” kata Sandi.
    Diberitakan sebelumnya, AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ulil Riyanto Anshari di Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024) lalu.
    Polda Sumatera Barat masih memeriksa kasus penembakan ini. Dugaan sementara, AKP Dadang menembak AKP Ulil karena ketidaksukaan.
    Ulil Ryanto sebelumnya menangkap seseorang terkait kasus tambang pasir dan batu ilegal di Kabupaten Solok Selatan
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Beda Pengakuan Polisi, Warga, dan Pihak Sekolah

    Beda Pengakuan Polisi, Warga, dan Pihak Sekolah

    Semarang: Peristiwa tragis menimpa Gamma Rizkynata Oktafandy (16), siswa SMKN 4 Semarang, yang tewas diduga akibat luka tembak oleh oknum anggota polisi. Insiden ini juga menyebabkan dua siswa lain, berinisial S (16) dan A (17), mengalami luka tembak namun berhasil selamat. 

    Peristiwa yang terjadi Minggu dini hari, 24 November 2024 ini menyisakan berbagai versi kronologi dari pihak terkait.
    Kronologi Versi Kepolisian
    Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menjelaskan insiden ini berawal dari tawuran antargeng di sekitar Perumahan Paramount, Semarang Barat. Menurutnya, polisi yang sedang melintas berusaha melerai bentrokan antara geng Tanggul Pojok dan Seroja. Namun, upaya tersebut berujung perlawanan dari para pelajar, sehingga polisi mengambil tindakan tegas.

    “Saat anggota melintas, melihat dua kelompok tawuran, ia mencoba melerai. Namun, anggota itu malah diserang hingga akhirnya mengambil tindakan tegas,” jelas Irwan, Senin 25 November 2024.

    Namun, Irwan menegaskan pihaknya masih menunggu hasil visum untuk memastikan penyebab pasti kematian Gamma. Polisi yang terlibat dalam insiden ini telah diamankan dan tengah diperiksa oleh Divisi Pengamanan Internal (Paminal).

    “Anggota tersebut sudah diamankan. Perannya dalam insiden ini sedang diperiksa oleh Paminal,” ujarnya.

    Baca juga: AKP Dadang Diperiksa Terkait Tambang Ilegal di Solok Selatan

    Beda Pengakuan di Lapangan
    Versi kepolisian mendapat sanggahan dari saksi di lapangan. Seorang satpam di Perumahan Paramount menyatakan tidak ada tanda-tanda tawuran di wilayah tersebut pada malam kejadian.

    “Teman saya yang jaga malam memastikan tidak ada tawuran. Kalau ada tawuran kami pasti tahu dan buat laporan (ke atasan),” ujar seorang satpam yang enggan disebutkan identitasnya.

    Sementara itu, pihak keluarga korban masih dalam kondisi berkabung dan enggan memberikan banyak keterangan. Umi, kerabat Gamma, hanya membenarkan adanya luka tembak.
    Pandangan Pihak Sekolah
    Pihak SMKN 4 Semarang turut membantah dugaan bahwa korban dan teman-temannya terlibat dalam kelompok gangster. Wakil Staf kesiswaan SMKN 4 Semarang, Nanang Agus mengungkapkan bahwa Gamma dikenal sebagai siswa berprestasi dengan catatan perilaku yang baik.

    “Kalau korban tergabung dalam gangster, kami tidak tahu. Tapi dari rekam jejaknya, dia itu anak yang baik dan berprestasi.”

    “Jadi, kesimpulan kami, kecil kemungkinan dia terlibat gangster,” ujar Nanang.

    Nanang juga mengaku belum mendapat informasi resmi dari keluarga maupun polisi. Menurutnya, pihak sekolah masih menunggu hasil penyelidikan untuk memastikan kebenaran insiden ini.

    Titik Pencerahan yang Dinanti
    Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena adanya perbedaan pengakuan antara kepolisian, saksi, dan pihak sekolah. Kepolisian diharapkan segera memberikan penjelasan menyeluruh terkait hasil visum dan pemeriksaan internal terhadap anggota yang terlibat.

    Sementara itu, masyarakat menanti klarifikasi yang transparan demi mendapatkan keadilan bagi korban dan keluarga. Polisi juga diminta mengevaluasi prosedur penanganan insiden serupa agar tragedi seperti ini tidak terulang.

    Semarang: Peristiwa tragis menimpa Gamma Rizkynata Oktafandy (16), siswa SMKN 4 Semarang, yang tewas diduga akibat luka tembak oleh oknum anggota polisi. Insiden ini juga menyebabkan dua siswa lain, berinisial S (16) dan A (17), mengalami luka tembak namun berhasil selamat. 
     
    Peristiwa yang terjadi Minggu dini hari, 24 November 2024 ini menyisakan berbagai versi kronologi dari pihak terkait.

    Kronologi Versi Kepolisian

    Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menjelaskan insiden ini berawal dari tawuran antargeng di sekitar Perumahan Paramount, Semarang Barat. Menurutnya, polisi yang sedang melintas berusaha melerai bentrokan antara geng Tanggul Pojok dan Seroja. Namun, upaya tersebut berujung perlawanan dari para pelajar, sehingga polisi mengambil tindakan tegas.
     
    “Saat anggota melintas, melihat dua kelompok tawuran, ia mencoba melerai. Namun, anggota itu malah diserang hingga akhirnya mengambil tindakan tegas,” jelas Irwan, Senin 25 November 2024.
    Namun, Irwan menegaskan pihaknya masih menunggu hasil visum untuk memastikan penyebab pasti kematian Gamma. Polisi yang terlibat dalam insiden ini telah diamankan dan tengah diperiksa oleh Divisi Pengamanan Internal (Paminal).
     
    “Anggota tersebut sudah diamankan. Perannya dalam insiden ini sedang diperiksa oleh Paminal,” ujarnya.
     
    Baca juga: AKP Dadang Diperiksa Terkait Tambang Ilegal di Solok Selatan

    Beda Pengakuan di Lapangan

    Versi kepolisian mendapat sanggahan dari saksi di lapangan. Seorang satpam di Perumahan Paramount menyatakan tidak ada tanda-tanda tawuran di wilayah tersebut pada malam kejadian.
     
    “Teman saya yang jaga malam memastikan tidak ada tawuran. Kalau ada tawuran kami pasti tahu dan buat laporan (ke atasan),” ujar seorang satpam yang enggan disebutkan identitasnya.
     
    Sementara itu, pihak keluarga korban masih dalam kondisi berkabung dan enggan memberikan banyak keterangan. Umi, kerabat Gamma, hanya membenarkan adanya luka tembak.

    Pandangan Pihak Sekolah

    Pihak SMKN 4 Semarang turut membantah dugaan bahwa korban dan teman-temannya terlibat dalam kelompok gangster. Wakil Staf kesiswaan SMKN 4 Semarang, Nanang Agus mengungkapkan bahwa Gamma dikenal sebagai siswa berprestasi dengan catatan perilaku yang baik.
     
    “Kalau korban tergabung dalam gangster, kami tidak tahu. Tapi dari rekam jejaknya, dia itu anak yang baik dan berprestasi.”
     
    “Jadi, kesimpulan kami, kecil kemungkinan dia terlibat gangster,” ujar Nanang.
     
    Nanang juga mengaku belum mendapat informasi resmi dari keluarga maupun polisi. Menurutnya, pihak sekolah masih menunggu hasil penyelidikan untuk memastikan kebenaran insiden ini.

    Titik Pencerahan yang Dinanti

    Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena adanya perbedaan pengakuan antara kepolisian, saksi, dan pihak sekolah. Kepolisian diharapkan segera memberikan penjelasan menyeluruh terkait hasil visum dan pemeriksaan internal terhadap anggota yang terlibat.
     
    Sementara itu, masyarakat menanti klarifikasi yang transparan demi mendapatkan keadilan bagi korban dan keluarga. Polisi juga diminta mengevaluasi prosedur penanganan insiden serupa agar tragedi seperti ini tidak terulang.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Survei Bank Indonesia: Harga Properti Residensial Tumbuh Terbatas – Page 3

    Survei Bank Indonesia: Harga Properti Residensial Tumbuh Terbatas – Page 3

    Di sisi lain, harga rumah tipe kecil dan menengah mengalami sedikit peningkatan, masing-masing naik sebesar 0,50% (qtq) dan 0,40% (qta) pada triwulan Ill 2024, lebih tinggi dari triwulan sebelumnya yang tumbuh 0,44% (qtq) dan 0,34% (qtq).

    Selanjutnya, secara spasial, perlambatan IHPR primer secara triulanan terjadi di 10 dari 18 kota yang disurvei. Perlambatan paling dalam terjadi di Kota Padang dari 0,34% (qta) menjadi 0, 14% (qta), diikuti Kota Denpasar dari 0,44% (qta) menjadi 0,25% (qta), dan Kota Pontianak dari 0,73% (qtq) menjadi 0,44% (qta).

    Disamping itu, perlambatan harga properti residensial yang berlanjut dari triwulan lI 2024 tersebut juga terindikasi dari pelemahan inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) Subkelompok Pemeliharaan, Perbaikan, dan Keamanan Tempat Tinggal/Perumahan sejak akhir triwulan III 2023 yang tercatat naik 1,56% (yoy) menjadi 0,51% (yoy) triwulan IIl 2024.

    Penjualan properti residensial di pasar primer pada triulan III 2024 secara tahunan menunjukkan penurunan. Pada triwulan Il 2024 penjualan properti residensial terkontraksi 7,14% (yoy), setelah pada triwulan sebelumnya tumbuh 7,30% (yoy).

    “Penurunan penjualan rumah terjadi pada tipe rumah kecil dan menengah masing-masing terkontraksi 10,05% (yoy) dan 8,80% (yoy). Sementara tipe besar masih tumbuh, namun melambat dari 27,41% (yoy) menjadi 6,83% (yoy),” ujarnya.

  • Rentetan Kasus Polisi Tembak Polisi, dari Sambo hingga Kasus Solok Selatan

    Rentetan Kasus Polisi Tembak Polisi, dari Sambo hingga Kasus Solok Selatan

    Bisnis.com, JAKARTA — Seolah tidak pernah berhenti, kasus polisi tembak polisi terus terjadi. Motifnya berbagai macam mulai dari dendam, cemburu, hingga dugaan menjadi beking tambang.

    Aksi koboi AKP Dadang Iskandar yang tega menembak rekannya sesama polisi, AKP Ryanto Ulil Anshar di Solok Selatan, adalah contoh betapa gampangnya polisi menggunakan senjata untuk membunuh orang.

    Adapun kasus tersebut menyita perhatian masyarakat lantaran penembakan itu terjadi setelah Ryanto selaku Kasatreskrim Polres Solok Selatan menangkap rekanan Dadang.

    Rekan Dadang itu ditangkap lantaran terlibat dalam kasus pengerjaan galian tambang ilegal jenis c atau sirtu.

    Selain kasus di Solok Selatan, p juga merangkum sejumlah peristiwa yang melibatkan polisi tembak polisi mulai dari Ferdy Sambo hingga kasus anggota Densus 88 di Cikeas, Bogor.

    1. Ferdy Sambo

    Ferdy Sambo adalah terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Kasus ini menarik perhatian publik sepanjang tahun lalu.

    Kasus ini mencuat pada Juli 2022. Lokasi kejadiannya berada di rumah Ferdy Sambo, Jakarta Selatan. Awalnya, sosok Bharada Eliezer yang kini telah menghirup udara bebas, dipercaya sebagai pelakunya.

    Namun seiring berjalannya waktu, terungkap bahwa pelaku utama sekaligus otak pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo. Sambo yang semula menyanggah ikut mengeksekusi Brigadir J, justru tutur menembak Brigadir J yang sedang sekarat.

    Hakim yang memvonis Ferdy Sambo yakni Wahyudi Imam Santosa menyatakan motif dalam kasus ini adalah sakit hati yang mendalam istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi kepada Brigadir Yosua.

    Singkatnya, Sambo kemudian divonis mati di pengadilan tingkat pertama. Kemudian, vonis itu diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Hanya saja, hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati itu dengan hukuman penjara seumur hidup. Alhasil, pemecatan jenderal bintang dua itu lolos dari hukuman mati.

    2. Kasus Densus di Cikeas

    Kasus ini terjadi pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB. Peristiwa polisi tembak polisi ini melibatkan personel Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco dengan rekannya Bripda IM di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor.

    Kronologinya, tersangka IM dianggap telah lalai ketika mengeluarkan senjata api di dalam tasnya yang kemudian meletus hingga mengenai Bripda IDF.

    Letupan itu kemudian mengenai bagian bawah telinga hingga tengkuk belakang sebelah kiri. Kemudian, Bripda IM dipecat secara tidak terhormat pada sidang etik Polri pada Kamis (3/8/2023).

    Dalam sidang selama tiga jam setengah di ruang sidang Divpropam Polri mabes Polri dan menyatakan bahwa Bripda IM sudah melakukan tindakan tercela atas peristiwa penembakan itu.

    3. Kasus Solok Selatan

    Peristiwa polisi tembak polisi ini melibatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dengan korban Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar.

    Kronologinya, kasus ini terjadi pada Jumat (22/11) sekitar pukul 00.43 WIB, di halaman Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat.

    Awalnya, Ryanto selaku Kasat Reskrim telah menangkap pelaku pengerjaan tambang jenis secara ilegal C. Tak terima dengan penangkapan itu, Dadang kemudian menembak Ryanto.

    Korban kemudian tewas di tempat akibat dua luka tembakan di kepala. Sedangkan Dadang langsung menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat (Sumbar).

    Belakangan, motif AKP Dadang menembak Ryanto lantaran dipicu penangkapan terhadap pelaku pengerjaan tambang secara ilegal. Usut punya usut, pelaku yang ditangkap Ryanto.

    4. Kasus Karnaen di Lampung

    Kasus ini melibatkan dua personel polisi di Lampung Tengah ini. Korban, Ipda Ahmad Karnaen, ditembak oleh Rudi Suryanto (RS) yang saat itu menjabat sebagai provost di Polsek Way Pengubuan.

    Peristiwa penembakan terjadi pada Minggu (4/9/2022) sekira jam 21.15 WIB di kediaman korban. Motifnya, Rudi memiliki motif dendam terhadap korban yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas.

    Adapun, Rudi telah divonis 12 tahun lantaran terbuka melanggar Pasal 338 KUHP oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Singgih pada Kamis (5/1/2023).

    5. Polisi Tembak Polisi di NTB

    Peristiwa ini terjadi pada Senin (25/10/2024). Insiden penembakan ini melibatkan Brigadir M Nasir (MN) dengan rekannya Brigadir Hairul Tamimi di salah satu rumah di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

    Berdasarkan hasil olah TKP, Brigadir HT tewas pada pukul 11.20, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.

    Briptu Hairul Tamimi selaku Staf Humas Polres Lombok Timur ditembak dua kali di bagian jantung hingga tewas oleh Bripka M. Nasir.

    Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.

    Hasil tersebut turut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara.

    Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku. Motifnya, Brigadir MN diduga cemburu lantaran mengetahui korban berbalas pesan dengan istri pelaku.

    6. Kasus Brigadir Rangga

    Kasus ini melibatkan Brigadir Rangga Tianto Efendy yang menembak Bripka Rahmat di Ruangan SPK Polsek Cimanggis Depok pada Kamis (5/7/2019) pukul 20.50 WIB.

    Kejadiannya, bermula saat Bripka Rahmat menangkap seorang pelaku tawuran bernama FZ. Tidak lama berselang orang tua FZ yakni Z bersama Brigadir Rangga mendatangi Bripka Rahmat.

    Brigadir Rangga meminta agar F diizinkan untuk dibina sendiri oleh orang tuanya. Namun, Bripka Rahmat menolak.

    Berdasarkan laporan polisi, Bripka Rahmat menyebut proses kasus tersebut sedang berjalan dan Bripka Rahmat sendiri yang menjadi pelapor dengan barang bukti berupa celurit.

    Mendengar jawaban dengan nada tinggi, Brigadir Rangga naik pitam. Dia kemudian masuk ke ruang sebelah lalu kembali dengan membawa senjata api jenis HS 9. Pelaku kemudian menembakan senjata api ke arah Bripka Rahmat sebanyak 7 kali.

    Dari identifikasi polisi, timah panas itu mengenai sejumlah bagian tubuh Bripka Rahmat seperti bagian leher, dada, paha dan perut. Akibatnya, korban langsung tewas di tempat. Usut punya usut, diketahui bahwa Brigadir Rangga adalah paman FZ.

  • Fakta Polisi Diduga Tembak Siswa SMK di Semarang Hingga Tewas

    Fakta Polisi Diduga Tembak Siswa SMK di Semarang Hingga Tewas

    Bisnis.com, JAKARTA — Siswa SMK N 4 Semarang berinisial GOR tewas diduga ditembak polisi pada Minggu (24/11/2024). Polisi sempat menyebut GOR terlibat tawuran, namun muncul versi lain karena GOR meninggal setelah ditembak tepat di dada sebelah kirinya.

    Wakil Kepala SMKN 4 Semarang, Agus Riswantini, juga membenarkan informasi tentang meninggal dunia salah seorang siswanya itu. Menurut dia, kabar duka kematian GRO justru diperoleh dari teman-teman korban.

    “Kami dapat informasi dari teman-teman almarhum kemudian mengecek ke rumah tinggalnya,” katanya dilansir dari Antara, Selasa (26/11/2024).

    Saat tiba di rumah duka, kata dia, jenazah almarhum sudah diberangkatkan ke Sragen untuk dimakamkan. Selama menempuh pendidikan, lanjut dia, siswa Kelas XI tersebut tinggal bersama neneknya.

    Sementara penyebab kematian korban, Agus belum mengetahui secara detil karena belum bertemu dengan keluarganya.

    “Waktu kami datang melayat belum bertemu keluarganya, jadi belum bisa memastikan penyebab meninggalnya,” tambahnya.

    Informasi lain yang diterima pihak sekolah, menurut dia, terdapat dua siswa lain yang bersama almarhum saat kejadian.

    Kedua siswa SMKN 4 tersebut, lanjut dia, juga belum masuk sekolah dan belum bisa dimintai keterangan tentang peristiwa yang terjadi pada Minggu dinihari itu.

    “Kami masih menunggu informasi dari orang tua keduanya,” katanya

    Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Dwi Subagio di Semarang, Senin, membenarkan adanya peristiwa yang menewaskan siswa yang tinggal di Kembangarum, Kota Semarang itu.

    “Betul. Untuk (penanganan) kejadiannya di polrestabes,” katanya.

    Dwi belum bersedia menjelaskan lebih detil tentang peristiwa penembakan yang diduga terjadi pada Minggu (24/11) dinihari itu.

    Polisi Tembak Polisi 

    Sebelum kasus polisi diduga menembak siswa SMK hingga tewas terungkap, publik tengah menyoroti tindak tanduk aparat kepolisian yang menembak rekannya sendiri di Solok Selatan, Sumatra Barat.

    Aksi koboi AKP Dadang Iskandar yang tega menembak rekannya sesama polisi, AKP Ryanto Ulil Anshar menyita perhatian masyarakat lantaran penembakan itu terjadi setelah proses penangkapan rekanan Dadang.

    Rekanan Dadang itu ditangkap lantaran terlibat dalam kasus pengerjaan galian tambang ilegal jenis c atau sirtu.

    Selain kasus di Solok Selatan, p juga merangkum sejumlah peristiwa yang melibatkan polisi tembak polisi mulai dari Ferdy Sambo hingga kasus anggota Densus 88 di Cikeas, Bogor.

    Berikut sejumlah “jejak berdarah” di lingkungan Polri :
    1. Ferdy Sambo

    Ferdy Sambo adalah terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Kasus ini menarik perhatian publik sepanjang tahun lalu.

    Kasus ini mencuat pada Juli 2022. Lokasi kejadiannya berada di rumah Ferdy Sambo, Jakarta Selatan. Awalnya, sosok Bharada Eliezer yang kini telah menghirup udara bebas, dipercaya sebagai pelakunya.

    Namun seiring berjalannya waktu, terungkap bahwa pelaku utama sekaligus otak pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo. Sambo yang semula menyanggah ikut mengeksekusi Brigadir J, justru tutur menembak Brigadir J yang sedang sekarat.

    Hakim yang memvonis Ferdy Sambo yakni Wahyudi Imam Santosa menyatakan motif dalam kasus ini adalah sakit hati yang mendalam istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi kepada Brigadir Yosua.

    Singkatnya, Sambo kemudian divonis mati di pengadilan tingkat pertama. Kemudian, vonis itu diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Hanya saja, hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati itu dengan hukuman penjara seumur hidup. Alhasil, pemecatan jenderal bintang dua itu lolos dari hukuman mati.

    2. Kasus Densus di Cikeas

    Kasus ini terjadi pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB. Peristiwa polisi tembak polisi ini melibatkan personel Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco dengan rekannya Bripda IM di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor.

    Kronologinya, tersangka IM dianggap telah lalai ketika mengeluarkan senjata api di dalam tasnya yang kemudian meletus hingga mengenai Bripda IDF.

    Letupan itu kemudian mengenai bagian bawah telinga hingga tengkuk belakang sebelah kiri. Kemudian, Bripda IM dipecat secara tidak terhormat pada sidang etik Polri pada Kamis (3/8/2023).

    Dalam sidang selama tiga jam setengah di ruang sidang Divpropam Polri mabes Polri dan menyatakan bahwa Bripda IM sudah melakukan tindakan tercela atas peristiwa penembakan itu.

    3. Kasus Solok Selatan

    Peristiwa polisi tembak polisi ini melibatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dengan korban Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar.

    Kronologinya, kasus ini terjadi pada Jumat (22/11) sekitar pukul 00.43 WIB, di halaman Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat.

    Awalnya, Ryanto selaku Kasat Reskrim telah menangkap pelaku pengerjaan tambang jenis secara ilegal C. Tak terima dengan penangkapan itu, Dadang kemudian menembak Ryanto.

    Korban kemudian tewas di tempat akibat dua luka tembakan di kepala. Sedangkan Dadang langsung menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat (Sumbar).

    Belakangan, motif AKP Dadang menembak Ryanto lantaran dipicu penangkapan terhadap pelaku pengerjaan tambang secara ilegal. Usut punya usut, pelaku yang ditangkap Ryanto.

    4. Kasus Karnaen di Lampung

    Kasus ini melibatkan dua personel polisi di Lampung Tengah ini. Korban, Ipda Ahmad Karnaen, ditembak oleh Rudi Suryanto (RS) yang saat itu menjabat sebagai provost di Polsek Way Pengubuan.

    Peristiwa penembakan terjadi pada Minggu (4/9/2022) sekira jam 21.15 WIB di kediaman korban. Motifnya, Rudi memiliki motif dendam terhadap korban yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas.

    Adapun, Rudi telah divonis 12 tahun lantaran terbuka melanggar Pasal 338 KUHP oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Singgih pada Kamis (5/1/2023).

    5. Polisi Tembak Polisi di NTB

    Peristiwa ini terjadi pada Senin (25/10/2024). Insiden penembakan ini melibatkan Brigadir M Nasir (MN) dengan rekannya Brigadir Hairul Tamimi di salah satu rumah di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

    Berdasarkan hasil olah TKP, Brigadir HT tewas pada pukul 11.20, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.

    Briptu Hairul Tamimi selaku Staf Humas Polres Lombok Timur ditembak dua kali di bagian jantung hingga tewas oleh Bripka M. Nasir.

    Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.

    Hasil tersebut turut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara.

    Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku. Motifnya, Brigadir MN diduga cemburu lantaran mengetahui korban berbalas pesan dengan istri pelaku.

    6. Kasus Brigadir Rangga

    Kasus ini melibatkan Brigadir Rangga Tianto Efendy yang menembak Bripka Rahmat di Ruangan SPK Polsek Cimanggis Depok pada Kamis (5/7/2019) pukul 20.50 WIB.

    Kejadiannya, bermula saat Bripka Rahmat menangkap seorang pelaku tawuran bernama FZ. Tidak lama berselang orang tua FZ yakni Z bersama Brigadir Rangga mendatangi Bripka Rahmat.

    Brigadir Rangga meminta agar F diizinkan untuk dibina sendiri oleh orang tuanya. Namun, Bripka Rahmat menolak.

    Berdasarkan laporan polisi, Bripka Rahmat menyebut proses kasus tersebut sedang berjalan dan Bripka Rahmat sendiri yang menjadi pelapor dengan barang bukti berupa celurit.

    Mendengar jawaban dengan nada tinggi, Brigadir Rangga naik pitam. Dia kemudian masuk ke ruang sebelah lalu kembali dengan membawa senjata api jenis HS 9. Pelaku kemudian menembakan senjata api ke arah Bripka Rahmat sebanyak 7 kali.

    Dari identifikasi polisi, timah panas itu mengenai sejumlah bagian tubuh Bripka Rahmat seperti bagian leher, dada, paha dan perut. Akibatnya, korban langsung tewas di tempat. Usut punya usut, diketahui bahwa Brigadir Rangga adalah paman FZ.

  • Sahroni Minta Tutup Tambang Ilegal di Sumbar: Siapa Pun Bekingnya

    Sahroni Minta Tutup Tambang Ilegal di Sumbar: Siapa Pun Bekingnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad sahroni meminta kepolisian agar menutup semua tambang ilegal, khususnya di Sumatra Barat (Sumbar).

    Sahroni telah meminta kepada Kapolda Sumbar agar menutup tambang ilegal di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu.

    Pasalnya, penutupan tambang ini dilakukan agar bisa menekan oknum-oknum aparat penegak hukum dalam membekingi tambang ilegal.

    “Semua tambang ilegal itu harus ditutup, siapapun yang punya, siapapun bekingnya, kita minta tutup agar tidak terjadi hal-hal, pemikiran-pemikiran si A, si B, si C dan seterusnya,” ujarnya di Kejagung, Selasa (26/11/2024).

    Dia menambahkan, saat ini Polda Sumbar telah melakukan penutupan tambang ilegal yang diminta DPR.

    “Saya lihat perkembangan tadi malam, Kapolda juga sudah menutup tambang ilegal yang kita minta,” pungkasnya.

    Adapun, pernyataan Sahroni itu merupakan imbas dari kasus polisi tembak polisi yang diduga dipicu oleh oknum anggota yang diduga membekingi pengerjaan tambang ilegal di Solok Selatan.

    Kasus Solok Selatan 

    Peristiwa polisi tembak polisi ini melibatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dengan korban Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar.

    Kronologinya, kasus ini terjadi pada Jumat (22/11) sekitar pukul 00.43 WIB, di halaman Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat.

    Awalnya, Ryanto selaku Kasatreskrim telah menangkap pelaku pengerjaan tambang jenis secara ilegal C. Tak terima dengan penangkapan itu, Dadang kemudian menembak Ryanto.

    Korban kemudian tewas di tempat akibat dua luka tembakan di kepala. Sedangkan Dadang langsung menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat (Sumbar).

    Belakangan, motif AKP Dadang menembak Ryanto lantaran dipicu penangkapan terhadap pelaku pengerjaan tambang secara ilegal. Usut punya usut, pelaku yang ditangkap Ryanto.

  • AKP Dadang Diperiksa Terkait Tambang Ilegal di Solok Selatan

    AKP Dadang Diperiksa Terkait Tambang Ilegal di Solok Selatan

    Jakarta: Kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan diduga berkaitan dengan keterlibatan tersangka penembakan AKP Dadang Kabag Ops Polres Solok Selatan dalam bisnis tambang galian C ilegal di Solok Selatan.

    Seperti yang telah diberitakan, insiden penembakan berawal dari tersangka AKP Dadang yang meminta bantuan kepada asat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar yang melakukan penindakan hukum terhadap pelaku tambang galian C ilegal.

    Permintaan AKP Dadang tidak direspons oleh AKP Ulil yang akhirnya penembakan yang membuat AKP Ulil meregang nyawa. 

    Polisi saat ini tengah mengusut peran AKP Dadang dalam bisnis tambang galian C ilegal di Solok Selatan serta juga mengusut pemilik tambang yang diduga dibekingi Dadang. 

    “Sedang kita dalami (pemilik tambang),” kata Dirreskrimum Polda Sumatra Barat (Sumbar) Kombes Andry Kurniawan kepada wartawan dikutip dari Media Indonesia.

    “Kembali terkait perannya (AKP Dadang) dalam tambang akan kita dalami,” lanjut Andry. 
     

     

    AKP Ulil dimakamkan di Makassar

    AKP Ulil yang tewas ditembak telah dimakamkan di Taman Makam Bahagia, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ulil mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa anumerta dari AKP menjadi Kompol. 

    Sementara itu, AKP Dadang Iskandar ditetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Dia juga terancam sanksi etik dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Korps Bhayangkara.

    Jakarta: Kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan diduga berkaitan dengan keterlibatan tersangka penembakan AKP Dadang Kabag Ops Polres Solok Selatan dalam bisnis tambang galian C ilegal di Solok Selatan.
     
    Seperti yang telah diberitakan, insiden penembakan berawal dari tersangka AKP Dadang yang meminta bantuan kepada asat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar yang melakukan penindakan hukum terhadap pelaku tambang galian C ilegal.
     
    Permintaan AKP Dadang tidak direspons oleh AKP Ulil yang akhirnya penembakan yang membuat AKP Ulil meregang nyawa. 
    Polisi saat ini tengah mengusut peran AKP Dadang dalam bisnis tambang galian C ilegal di Solok Selatan serta juga mengusut pemilik tambang yang diduga dibekingi Dadang. 
     
    “Sedang kita dalami (pemilik tambang),” kata Dirreskrimum Polda Sumatra Barat (Sumbar) Kombes Andry Kurniawan kepada wartawan dikutip dari Media Indonesia.
     
    “Kembali terkait perannya (AKP Dadang) dalam tambang akan kita dalami,” lanjut Andry. 
     

     

    AKP Ulil dimakamkan di Makassar

    AKP Ulil yang tewas ditembak telah dimakamkan di Taman Makam Bahagia, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ulil mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa anumerta dari AKP menjadi Kompol. 
     
    Sementara itu, AKP Dadang Iskandar ditetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Dia juga terancam sanksi etik dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Korps Bhayangkara.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Polres Bangkalan Larang Polisi Bawa Senpi ke Dalam TPS

    Polres Bangkalan Larang Polisi Bawa Senpi ke Dalam TPS

    Bangkalan (beritajatim.com) – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada Rabu (27/11/2024). Polres Bangkalan menarik puluhan senjata api milik anggotanya.

    Wakapolres Bangkalan, Kompol Andi Febrianto mengatakan, pengecekan senjata api itu dalam rangka pengawasan dan pengecekan senpi dinas yang dipinjam pakai oleh anggotanya. Dari pengecekan itu, terdapat masa berlaku 20 personel telah habis.

    “Jadi kami tarik 20 senpi karena masa berlakunya habis. Senpi ini kami amankan untuk proses lebih lanjut,” terangnya, Senin (25/11/2024).

    Ia mengatakan, 20 senpi itu sebelumnya digunakan oleh anggota dan juga sejumlah kapolsek di Bangkalan. Selain mengecek masa berlaku, ia juga mengecek kondisi kebersihan senpi dan jumlah peluru.

    Tak hanya itu, pengecekan juga dilakukan untuk mengantisipasi kejadian tembak menembak seperti di Sumatera Barat. Meski begitu, Andi mengaku pengecekan senpi dilakukan secara rutin setiap bulan.

    “Tapi diluar kejadian itu memang kami rutin melakukan pengecekan setiap sebulan sekali,” imbuhnya.

    Andi juga menyebut, dalam rangka pengamanan Pilkada ia juga mengimbau pada seluruh personil agar tak membawa senpi ke dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    “Tidak boleh bawa senpi didalam TPS,” tandasnya.[sar/aje]