provinsi: SUMATERA BARAT

  • Anggota DPRD Sumbar, Benny Saswin Nasrun komitmen berdayakan UMKM

    Anggota DPRD Sumbar, Benny Saswin Nasrun komitmen berdayakan UMKM

    Sumber foto: Musthofa/elshinta.com.

    Anggota DPRD Sumbar, Benny Saswin Nasrun komitmen berdayakan UMKM
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 02 Desember 2024 – 21:43 WIB

    Elshinta.com – Komitmen anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat H Benny Saswin Nasrun terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM dinilai sangat tinggi. 

    Komitmen tersebut ditunjukkan anggota Komisi III tersebut dengan melakukan kegiatan Sosialisasi Perda atau Sosper nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM di daerah pemilihannya di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu 1 Desember 2024.

    Kegiatan tersebut diikuti 200 pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman. 

    Bahkan Benny Saswin Nasrun berupaya membina UMKM yang ada di daerah pemilihan yang dimulai dari kegiatan Sosper bagi pelaku UMKM. Kemudian, dilanjutkan pembekalan melalui pelatihan hingga melengkapi peralatan dan permodalan usaha sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. 

    Melalui upaya tersebut, sebut Benny Saswin Nasrun, UMKM bisa berkembang secara terarah, terprogram, maju dan berdaya saing. Dengan demikian, pendapatan meningkat, pola pikir atau mindset dalam berusaha berubah sehingga bisa maju dan berkembang. 

    Lebih lanjut Benny Saswin Nasrun mengatakan, jenis usaha yang potensial adalah usaha kerupuk jengkol dikembangkan melalui koperasi. “Usaha ini potensial dikembangkan selain bahan bakunya mudah didapat, prosesnya juga lebih mudah,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthofa, Senin (2/12). 

    Sosper anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Barat ini dihadiri, camat, walinagari, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. 

    Pemateri atau narasumber, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Disperindag Sumbar, Hilma. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Di Hadapan Komisi III, Kapolrestabes Semarang Mengaku Siap Dievaluasi Terkait Kasus Polisi Tembak Siswa – Page 3

    Di Hadapan Komisi III, Kapolrestabes Semarang Mengaku Siap Dievaluasi Terkait Kasus Polisi Tembak Siswa – Page 3

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan dua insiden penembakan polisi di Semarang dan Bangka Barat ini mempertegas pola kekerasan polisi yang mengkhawatirkan.

     “Apalagi publik baru saja diguncang oleh kasus penembakan polisi senior terhadap polisi junior di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat,” ujar Usman Hamid dalam keterangannya, Rabu, (27/11/2024).

    “Rentetan peristiwa ini, yang terjadi dalam waktu berdekatan, menimbulkan pertanyaan besar: Apa yang salah dengan kepolisian kita? Mengapa penggunaan senjata api oleh polisi, yang seharusnya menjadi langkah terakhir, justru terkesan menjadi senjata utama dan menyebabkan hilangnya nyawa manusia?,” lanjutnya.

    Di Kota Semarang, klaim pihak berwenang bahwa penembakan mati atas seorang remaja dilakukan dalam rangka menangani tawuran bukan hanya tidak legal, tidak perlu, tidak proporsional, dan tidak akuntabilitas, tetapi juga melanggar prinsip perlindungan hak asasi manusia.

    Kejadian ini berujung pada hilangnya nyawa seorang remaja, korban dari kebijakan represif yang mengutamakan kekerasan dan senjata mematikan daripada solusi pengayoman dan pengamanan yang manusiawi.

    Di Kabupaten Bangka Barat, polisi juga menembak mati seorang warga sipil yang diduga mencuri buah kelapa sawit. Tindakan ini adalah bentuk penghukuman di luar proses hukum (extra-judicial execution) yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum nasional dan internasional.

    “Kejadian-kejadian ini tidak dapat dianggap sebagai insiden terisolasi, tapi mencerminkan kegagalan sistemik dalam prosedur penggunaan senjata api dan pola pikir aparat yang cenderung represif,” ujarnya.

    Untuk itu, Amnesty International mendesak DPR RI dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk segera melakukan evaluasi kinerja Polri dan kepemimpinan Polri.

    “Tujuannya adalah untuk memastikan adanya pertanggungjawaban hukum yang tuntas atas kasus-kasus penembakan ini. Tidak hanya terhadap petugas lapangan, tetapi juga pejabat komando yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengambilan keputusan terkait penggunaan senjata api,” kata dia.

    Komnas HAM juga perlu melakukan penyelidikan independen untuk memastikan bahwa pelanggaran oleh aparat kepolisian diproses hukum dengan adil.

    Negara juga harus merevisi aturan penggunaan senjata api, memastikan penggunaannya hanya sebagai upaya terakhir sesuai prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas dan akuntabilitas agar tetap melindungi HAM.

  • 10
                    
                        DPR Panggil Kapolrestabes Semarang Soal Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Polda Jateng Tolak Komentar
                        Regional

    10 DPR Panggil Kapolrestabes Semarang Soal Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Polda Jateng Tolak Komentar Regional

    DPR Panggil Kapolrestabes Semarang Soal Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Polda Jateng Tolak Komentar
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com –

    Komisi III DPR
    RI berencana memanggil
    Kapolrestabes Semarang
    , Kombes Irwan Anwar, untuk mendalami kasus penembakan yang menimpa seorang siswa SMK berinisial GR di Semarang, Jawa Tengah.
    Pemanggilan ini juga mencakup pejabat terkait lainnya untuk membahas insiden serupa yang terjadi di Solok Selatan, Sumatra Barat.
    Menanggapi pemanggilan tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengaku belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai hal itu.
    Ia pun enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai pemanggilan Kombes Irwan Anwar oleh Komisi III DPR RI.
    “Itu kita tanyakan ke beliau saja,” ujarnya saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Senin (2/12/2024).
    Artanto menjelaskan bahwa anggota polisi yang terlibat dalam
    penembakan siswa SMK
    tersebut saat ini masih berstatus terperiksa.
    “Status terperiksa. Sekarang terproses dalam proses
    kode etik kepolisian
    ,” kata Artanto.
    Ia menambahkan bahwa istilah ‘terperiksa’ merujuk pada proses hukum yang berkaitan dengan kode etik kepolisian.
    “Kalau kasus tindak pidana kemarin sudah naik sidik,” lanjutnya.
    Namun, ia mengonfirmasi bahwa dalam waktu dekat, anggota kepolisian tersebut akan segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan ini.
    “Ini kan masih berproses tahap dari naik sidik ke penetapan tersangka,” ungkap dia.
    Sebelumnya, Komisi III DPR RI bakal menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Selasa (3/12/2024) hari ini untuk membahas kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang GR alias Gamma (17) oleh polisi.
    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, pihaknya telah memanggil Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar untuk hadir dalam rapat hari ini.
    “Kalau (Kapolres) Semarang itu kita panggil, kami kemungkinan internal,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin (3/12/2024).
    Selain jajaran Polrestabes Semarang, pihak keluarga GR juga dijadwalkan hadir dalam rapat di Komisi III DPR RI ini.
     
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Tembak Polisi Hingga Anggota Polri Tembak Siswa SMK Jadi Sorotan, IPIC: Harus Dikaji Ulang

    Polisi Tembak Polisi Hingga Anggota Polri Tembak Siswa SMK Jadi Sorotan, IPIC: Harus Dikaji Ulang

    TRIBUNJATIM.COM – Peristiwa penembakan yang melibatkan anggota Polri berulang kali terjadi.

    Terbaru ada kasus polisi yang menembak siswa SMK di Semarang.

    Sebelumnya juga sempat menjadi sorotan yakni insiden polisi menembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat.

    Hal ini membuat Polri didesak untuk segera melakukan evaluasi.

    Direktur Eksekutif Indonesia Police Investigation & Control (IPIC), Rangga Afianto mengatakan, Polri perlu mengevaluasi menyeluruh prosedur penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan Polri.

    “Akar permasalahan terletak pada mekanisme pemberian dan pengawasan senpi. Instrumen tes psikologi untuk izin senpi harus dikaji ulang,” kata Rangga dalam keterangan persnya, Minggu (1/12/2024).

    “Apakah sudah tepat sasaran atau belum? Pengawasan berkala juga harus dilakukan secara efektif, bukan formalitas,” tambahnya.

    Rangga menyoroti peran penting Biro Psikologi Polri dalam memastikan kelayakan psikologis anggota yang dibekali senpi.

    Menurutnya, tes psikologi yang digunakan harus disesuaikan dengan kebutuhan tugas, bukan disamakan dengan tes untuk keperluan lain, seperti pembinaan sekolah atau jabatan.

    Adapun, aturan penggunaan senjata api Kepolisian diatur dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2022.

    Dalam aturan tersebut, Polisi hanya boleh menggunakan senjata api jika keselamatannya terancam.

    Selain itu, Polisi juga boleh menggunakan senpi untuk mencegah larinya pelaku kejahatan.

    Di sisi lain, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menegaskan, aturan penggunaan senjata api bagi personel kepolisian sudah tepat.

    Meski demikian, ia mengakui butuh optimalisasi agar aturan yang sudah ada bisa dilaksanakan dengan baik oleh setiap personel yang dibekali senjata api.

    “Aturan yang mengatur penggunaan dan pengelolaan senpi sudah jelas dan tepat, tinggal optimalisasi saja,” kata Abdul Karim kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

    Aturan penggunaan senjata api kepolisian diatur dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2022.

    Dalam aturan tersebut, Polisi hanya boleh menggunakan senjata api jika keselamatannya terancam.

    Selain itu, Polisi juga boleh menggunakan senpi untuk mencegah larinya pelaku kejahatan

    Abdul Karim menegaskan, optimalisasi pengawasan penggunaan senjata api akan dilakukan oleh Kapolda tiap wilayah.

    “Semua mekanismenya dilakukan oleh kapolda masing-masing,” ujarnya.\

  • Dukung Program Nasional Percepatan Rehabilitasi, PT Freeport Indonesia Tanam Mangrove di Deli Serdang

    Dukung Program Nasional Percepatan Rehabilitasi, PT Freeport Indonesia Tanam Mangrove di Deli Serdang

    Program Mangrove for Life, PT Freeport Indonesia Pulihkan Ekosistem Mangrove

    Key: Ekosistem Mangrove, PT Freeport Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup
    Sum: PT Freeport Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penanaman mangrove sebagai bagian dari komitmen menanam 10.000 hektare mangrove hingga 2041.

    Deli Serdang, Beritasatu.com – PT Freeport Indonesia (PT FI) bersama Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penanaman mangrove sebagai bagian dari komitmen PT FI menanam 10.000 hektare (ha) mangrove hingga 2041. Penanaman kali ini dilakukan di Kecamatan Percut Sei-Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

    Pada 2023, PT FI telah melakukan penanaman mangrove di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur dalam rangka mendukung Program Nasional Percepatan Rehabilitasi Mangrove seluas 2.000 ha di luar area PT FI.

    Bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada, PT FI telah memverifikasi berbagai lokasi penanaman mangrove yang diusulkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Dari aksi itu, PT FI telah berhasil mengidentifikasi area lebih dari 800 ha untuk dilakukan penanaman mulai 2025. Lokasi tersebut, tersebar di Sumut, Sumatera Barat, Riau, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bali dan Kalimantan Timur.

    Penanaman mangrove di Deli Sedang secara simbolis dilakukan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan Direktur & EVP Sustainable Development PT FI Claus Wamafma, bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, dan manajemen PT FI pada Sabtu (30/11/2024).

    “Indonesia memiliki hutan mangrove seluas 3,4 juta ha, terbesar di dunia. Sebanyak 23% populasi mangrove dunia ada di Indonesia. Mangrove sangat penting bagi kehidupan,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan seusai penanaman mangrove.

    Ia mengatakan, tanaman mangrove memiliki kandungan karbon yang tinggi pada soil mangrove atau tanah mangrove. Fungsinya sebagai penyaring alami yang menangkap sedimen dan polutan dari air sehingga membantu menjaga kualitas air di ekosistem pesisir.

    Selain itu, tanah mangrove juga mampu menyimpan karbon dalam jumlah besar. Hal itu lebih banyak dibandingkan dengan hutan daratan yang membantu mengurangi jumlah karbon dioksida di atmosfer dan memitigasi perubahan iklim.

    “Restorasi mangrove harus dilakukan. Kita harus kerja keras. Saat ini Freeport Indonesia menanam 25 ha (di Deli Serdang). Kita juga akan mengajak semua pihak untuk berpartisipasi melakukan rehabilitasi maupun restorasi mangrove yang ada di Indonesia,” kata Hanif.

    Sementara itu, Direktur & EVP Sustainable Development PTFI Claus Wamafma mengatakan program “Mangrove for Life” atau Mangrove untuk Kehidupan merupakan komitmen PT FI terhadap lingkungan. Selain itu, sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan untuk melestarikan ekosistem pesisir dan rehabilitasi mangrove.

    “Upaya ini sekaligus menjadi dukungan kami terhadap Program Nasional Percepatan Rehabilitasi Mangrove di Indonesia. Kami berharap melalui kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), pemulihan ekosistem bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat pesisir,” urai Claus.

    Terkait penanaman mangrove di Deli Serdang, Claus menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), dan PT FI yang ditandatangani pada Juni 2023 lalu.

    Nota kesepahaman tersebut berisi tentang komitmen untuk mendukung pemulihan ekosistem mangrove dalam rangka mendukung Program Nasional Percepatan Rehabilitasi Mangrove seluas 2.000 ha.

    “Sejak 2005 hingga 2024, PT FI telah melakukan penanaman mangrove di area pesisir di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT FI dengan luasan mencapai 1.088 ha,” kata Claus.

  • Pegiat HAM: Polisi jangan ‘ringan tangan’ pakai senpi

    Pegiat HAM: Polisi jangan ‘ringan tangan’ pakai senpi

    “Publik sering kali memakluminya, sehingga hanya dengan pernyataan tindakan tegas dan terukur atau pelaku melawan saat ditangkap, polisi sering kali melupakan asas-asas legalitas, proporsionalitas dan prinsip nesesitas yang harusnya jadi pondasi utam

    Jakarta (ANTARA) – Pegiat hak asasi manusia (HAM) Muhammad Amin Multazam Lubis mengatakan bahwa personel polisi tidak boleh “ringan tangan’” atau dengan mudahnya menggunakan senjata api (senpi) dalam bertugas, hanya karena atas nama penegakan hukum.

    Selain karena terlalu mudahnya aparat menggunakan senpi, menurut dia, pemakluman publik terhadap tindakan penyalahgunaan alat tersebut juga sering terjadi, sehingga secara tidak langsung mendorong kesalahan serupa dilakukan berulang kali.

    “Publik sering kali memakluminya, sehingga hanya dengan pernyataan tindakan tegas dan terukur atau pelaku melawan saat ditangkap, polisi sering kali melupakan asas-asas legalitas, proporsionalitas dan prinsip nesesitas yang harusnya jadi pondasi utama penggunaan kekuatan seperti senjata api,” kata Amin kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

    Ia membeberkan, penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh kepolisian sudah menjadi bahaya laten atau terpendam dalam penegakan hukum, sehingga berpotensi untuk disalahgunakan.

    Bahkan, lanjut dia, penyalahgunaan senjata api semakin banyak terjadi bila pelaku yang ditembak polisi adalah mereka para residivis dan musuh publik seperti pelaku begal, maling, teroris, pelaku asusila, dan lainnya.

    Pembiaran serta pemakluman itu, secara terselubung, tanpa disadari membentuk perilaku personel kepolisian yang semakin ‘ringan tangan’ menggunakan senpi.

    Pada akhirnya, tambah Amin, persoalan pidana remeh-temeh masyarakat yang belum tentu bersalah pun berpotensi menjadi korban tembakan oknum polisi.

    “Cukup dengan alasan sederhana tanpa perlu pertanggungjawaban berlebihan, penggunaan senjata api jadi semacam bahaya laten,” ujar aktivis KontraS Sumatera Utara itu.

    Kasus penyalahgunaan senjata api dalam dua pekan terakhir telah menjadi sorotan berbagai pihak.

    Kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat telah menewaskan satu orang bernama Ryanto Ulil Anshar yang berpangkat Kompol, merupakan salah satu contoh penyalahgunaan senjata api.

    Penembakan dilakukan oleh AKP Dadang Iskandar sebagai anggota aktif Polri, sehingga berujung dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Selain kasus tersebut, kasus penembakan atau penyalahgunaan senjata api juga dilakukan oleh oknum polisi berinisial R berpangkat Aipda, kepada seorang siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, berinisial GRO yang dikenal sebagai anggota paskibraka berprestasi.

    Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan Aipda R, masih berstatus terperiksa.

    “Terperiksa, dalam waktu dekat akan segera menjalani sidang etik,” kata Agus Suryonugroho di Semarang, Senin.

    Ia memastikan Polda Jawa Tengah tidak akan menutup-nutupi proses hukum terhadap oknum anggota Satuan Narkoba Polrestabes Semarang itu.

    Ia mengatakan penanganan perkara tersebut dalam pengawasan dari Komnas HAM, Kompolnas, hingga Mabes Polri.

    Pewarta: Donny Aditra
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPU RI: Pemungutan suara ulang Pilkada paling lambat 6 Desember 2024

    KPU RI: Pemungutan suara ulang Pilkada paling lambat 6 Desember 2024

    “Semoga tidak ada penambahan PSU lagi mengingat PSU paling lambat dilaksanakan 6 Desember,” kata Iffa saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

    Jakarta (ANTARA) – Anggota KPU RI Iffa Rosita menjelaskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) paling lambat dilaksanakan pada Jumat, 6 Desember 2024.

    “Semoga tidak ada penambahan PSU lagi mengingat PSU paling lambat dilaksanakan 6 Desember,” kata Iffa saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

    Berdasarkan data KPU RI pada hari Senin (2/12), pukul 09.00 WIB ada 496 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan kembali melakukan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.

    Apabila dirincikan sebanyak 149 TPS akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU), 242 TPS pemungutan suara susulan (PSS) dan 102 TPS melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).

    Berikut tanggal pelaksanaan PSL/PSS/PSU Pilkada Serentak 2024:

    1. Aceh: Kota Banda Aceh (30 November 2024)
    2. Bali: Karangasem (1 Desember 2024)
    3. Banten: Kota Tangerang (1 Desember 2024) dan Tangerang Selatan (1 dan 4 Desember 2024)
    4. Bengkulu: Bengkulu Tengah (3 Desember 2024)
    5. Gorontalo: Boalemo, Bone Bolango, Gorontalo dan Kota Gorontalo (27 November 2024)
    6. Jambi: Kota Sungai Penuh (2 Desember 2024)
    7. Jawa Barat: Bogor (3 Desember 2024), Karawang (28 November 2024) dan Sukabumi (1 Desember 2024)
    8. Jawa Tengah: Karanganyar (30 November 2024), Kota Semarang (0) dan Pemalang (30 November 2024)
    9. Jawa Timur: Bangkalan (30 November 2024), Bondowoso (2 Desember 2024), Kota Madiun (1 Desember 2024), Sampang (2 Desember 2024) dan Sumenep (1 Desember 2024)
    10. Kalimantan Barat: Ketapang (29 November 2024), Landak (2 Desember 2024), Melawi (0) dan Mempawah (0)
    11. Kalimantan Tengah: Barito Selatan (30 November 2024), Kapuas (1 Desember 2024), Katingan (1 Desember 2024) Kota Palangka Raya (1 Desember 2024) dan Kotawaringin Timur (4 Desember 2024)
    12. Kalimantan Timur: Balikpapan (Masih dibahas/rapat di KPU Kota Balikpapan, karena surat Bawaslu baru masuk), Bontang (Masih dibahas KPU Bontang), Kutai Kartanegara (Masih dibahas KPU Kutai Kartanegara), Kutai Timur (2 Desember 2024), Penajam Paser Utara (2 Desember 2024) dan Samarinda (2 Desember 2024)
    13. Kalimantan Utara: Malinau (27 November 2024) dan Nunukan (30 November 2024)
    14. Kepulauan Riau: Kota Tanjungpinang (1 Desember 2024)
    15. Maluku: Kepulauan Tanimbar (4 Desember 2024), Maluku Barat Daya (2 Desember 2024), Maluku Tengah (0), Maluku Tenggara (0) dan Seram Bagian Barat (2 Desember 2024)
    16. Maluku Utara: Halmahera Tengah (2 Desember 2024), Halmahera Utara (3 Desember 2024), Kota Ternate (1 Desember 2024) dan Pulau Taliabu (0)
    17. Nusa Tenggara Barat: Sumbawa Barat (3 Desember 2024)
    18. Nusa Tenggara Timur: Alor (6 Desember 2024), Flores Timur (6 Desember 2024) dan Kota Kupang (5 Desember 2024)
    19. Papua: Jayapura (Belum menentukan tanggal), Kepulauan Yapen (Belum menentukan tanggal), Mamberamo Raya (Belum menentukan tanggal), Sarmi (Per tanggal 28 November 2024 belum dilaksanakan) dan Supiori (Belum menentukan tanggal)
    20. Papua Barat Daya: Maybrat (0) dan Tambrauw (0)
    21. Papua Pegunungan: Jayawijaya (2 dan 4 Desember 2024) dan Yahukimo (28 November 2024)
    22. Papua Selatan: Asmat (0) dan Boven Digoel (2 Desember 2024)
    23. Papua Tengah (28 November dan 3 Desember 2024), Nabire (28 November 2024), Paniai (30 November 2024), Puncak (28 November 2024)
    24. Sulawesi Barat: Mamasa (2 Desember 2024), Mamuju (5 Desember 2024) dan Pasangkayu (2 Desember 2024)
    25. Sulawesi Selatan: Bone (2 Desember 2024), Enrekang (4 Desember 2024), Luwu Timur (3 Desember 2024), Makassar (4 Desember 2024), Maros (3 Desember 2024), Tanatoraja (2 Desember 2024) dan Toraja Utara (0)
    26. Sulawesi Tenggara: Kolaka Utara (3 Desember 2024) dan Kota Kendari (1 Desember 2024).
    27. Sumatera Barat: Dharmasraya (0), Kepulauan Mentawai (6 Desember 2024) dan Tanah Datar (1 Desember 2024)
    28. Sumatera Selatan: Kota Pagar Alam (1 Desember 2024), Kota Palembang (2 Desember 2024), dan Kabupaten Ogan Komering Illir (1 Desember 2024)
    29. Sumatera Utara: Asahan, Deli Serdang, Kota Binjai, Medan, Nias (1 Desember 2024) dan Nias Selatan (4 Desember 2024).

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polri Sebut Aturan Penggunaan Senpi Anggotanya Sudah Tepat, Tinggal Dioptimalisasi

    Polri Sebut Aturan Penggunaan Senpi Anggotanya Sudah Tepat, Tinggal Dioptimalisasi

    GELORA.CO – Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim menyatakan aturan penggunaan senjata api (senpi) oleh personel kepolisian sudah jelas dan tepat, tinggal dioptimalisasi.

    “Aturan yang mengatur penggunaan dan pengelolaan senpi sudah jelas dan tepat, tinggal optimalisasi saja,” kata dia ketika dihubungi di Jakarta, Senin (2/12/2024), dikutip dari Antara.

    Optimalisasi tersebut, kata dia, kembali pada mekanisme yang dilakukan oleh Kapolda masing-masing daerah.

    Pernyataan tersebut untuk menanggapi terkait pengetatan penggunaan senpi buntut kasus penembakan oleh oknum polisi AKP Dadang Iskandar terhadap rekan sejawatnya di Polres Solok Selatan hingga tewas.

    Diketahui, AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada dini hari pada 22 November 2024 karena pelaku diduga tak terima korban menangkap orang yang diyakini terlibat tambang ilegal.

    AKP Dadang saat kejadian itu menjabat sebagai Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, sedangkan Kompol Anumerta Ulil menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan.

    Adapun saat ini Divisi Propam Polri bersama Itwasum Polri memberikan asistensi dalam penanganan kasus tersebut.

    Aturan penggunaan senpi oleh petugas kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri), salah satunya dalam Pasal 47 Nomor 8 Tahun 2009.

    Pada Pasal 47 ayat (2) Nomor 8 Tahun 2009 Perkapolri disebutkan bahwa penggunaan senjata api oleh petugas hanya boleh digunakan untuk dalam hal menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat, membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat, serta mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang.

    Selain itu, senjata api boleh digunakan petugas untuk menahan, mencegah, dan menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa dan untuk menangani situasi yang membahayakan jiwa di mana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

  • KPU RI: 456 TPS gelar pemungutan suara kembali di Pilkada 2024

    KPU RI: 456 TPS gelar pemungutan suara kembali di Pilkada 2024

    Jakarta (ANTARA) – Anggota KPU RI Iffa Rosita mengungkapkan ada sekitar 456 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan kembali melakukan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.

    Berdasarkan data KPU RI pada hari Senin (2/12), pukul 21.15 WIB, ada sebanyak 146 TPS akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU), 242 TPS pemungutan suara susulan (PSS) dan 68 TPS melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).

    “Ini data terbaru (total 456TPS),” kata Iffa saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

    Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada hari Jumat (29/11) menjelaskan ada beberapa alasan dilaksanakan PSU, PSS dan PSL. Pertama, bencana alam.

    Kedua, gangguan keamanan. Ketiga, kesalahan administrasi atau prosedur oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

    Keempat, pemilih yang tidak mendaftar atau tidak menggunakan hak pilih. Kelima, adanya rekomendasi dari Bawaslu.

    Berikut jumlah TPS Pilkada 2024 yang terdampak:

    A. PSU

    1. Aceh: Kota Banda Aceh (1)
    2. Bali: Karangasem (1)
    3. Banten: Kota Tangerang Selatan (2)
    4. Bengkulu: Bengkulu Tengah (1)
    5. Jambi: Kota Sungai Penuh (5)
    6. Jawa Barat: Bogor (1) dan Sukabumi (1)
    7. Jawa Tengah: Karanganyar (1), Kota Semarang (1) dan Pemalang (1)
    8. Jawa Timur: Bangkalan (4), Bondowoso (1), Kota Madiun (1), Sampang (2) dan Sumenep (2)
    9. Kalimantan Barat: Ketapang (1), Landak (2), Melawi (1) dan Mempawah (2)
    10. Kalimantan Tengah: Barito Selatan (2), Kapuas (1), Katingan (1) Kota Palangka Raya (2) dan Kotawaringin Timur (1)
    11. Kalimantan Timur: Kutai Timur (2), Penajam Paser Utara (2) dan Samarinda (1)
    12. Kepulauan Riau: Kota Tanjungpinang (1)
    13. Maluku: Kepulauan Tanimbar (1), Maluku Barat Daya (1), Maluku Tenggara (4) dan Seram Bagian Barat (1)
    14. Maluku Utara: Halmahera Tengah (1), Halmahera Utara (2), Kota Ternate (1) dan Pulau Taliabu (5)
    15. Nusa Tenggara Barat: Sumbawa Barat (1)
    16. Nusa Tenggara Timur: Alor (1), Flores Timur (2) dan Kota Kupang (1)
    17. Papua: Jayapura (4), Kepulauan Yapen (1), Mamberamo Raya (7) dan Supiori (2)
    18. Papua Barat Daya: Maybrat (2) dan Tambrauw (2)
    19. Papua Pegunungan: Jayawijaya (18)
    20. Papua Selatan: Asmat (3) dan Boven Digoel (1)
    21. Papua Tengah (5)
    22. Sulawesi Barat: Mamasa (3), Mamuju (3) dan Pasangkayu (1)
    23. Sulawesi Selatan: Bone (1), Enrekang (3), Luwu Timur (1), Makassar (1), Maros (1), Tanatoraja (2) dan Toraja Utara (1)
    24. Sulawesi Tenggara: Kolaka Utara (1) dan Kota Kendari (1)
    25. Sumatera Barat: Dharmasraya (1), Kepualauan Mentawai (2) dan Tanah Datar (1)
    26. Sumatera Selatan: Kota Pagar Alam (1), Kota Palembang (5), dan Kabupaten Ogan Komering Illir (2)
    27. Sumatera Utara: Nias Selatan (5)

    B. PSS

    1. Papua: Sarmi (5)
    2. Papua Pegunungan: Jayawijaya (11) dan Yahukimo (35)
    3. Papua Tengah (80), Nabire (1) dan Puncak (2)
    4. Sumatera Utara: Asahan (2), Deli Serdang (30), Kota Binjai (20), Medan (54), Nias (2)

    C. PSL

    1. Banten: Kota Tangerang (1)
    2. Jawa Barat: Karawang (1)
    3. Maluku: Maluku Tengah (1)
    4. Papua Pegunungan: Jayawijaya (3)
    5. Papua Selatan: Asmat (1)
    6. Papua Tengah: Paniai (53)
    7. Sumatera Utara: Deli Serdang (1) dan Medan (7).

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Jalan Lintas Riau-Sumbar Ditutup Sementara karena Putus Akibat Longsor di Kampar

    Jalan Lintas Riau-Sumbar Ditutup Sementara karena Putus Akibat Longsor di Kampar

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Kapolda Riau Irjen M Iqbal meninjau langsung lokasi jalan longsor dan amblas di km 106-107 di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Senin (2/12/2024).  

    Akibat longsor tersebut, jalan lintas yang menghubungkan Provinsi Riau menuju Sumatera Barat (Sumbar) ditutup sementara sejak beberapa hari lalu hingga proses pengerjaan selesai. 

    Kapolda Riau Irjen M Iqbal mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan stakeholder terkait sedang melakukan upaya perbaikan dan rekayasa lalu lintas. 

    “Saya turun langsung ke lokasi untuk melihat  kondisi jalan yang terputus akibat longsor. Ini  merupakan prioritas kita untuk segera ditangani  agar masyarakat tidak terhambat dalam  beraktivitas,” ujar Iqbal seusai melakukan peninjauan langsung ke lokasi jalan longsor di Kampar.

    Demi mengurai kemacetan dan tidak bertambah panjangnya kendaraan yang terjebak, Ditlantas Polda Riau telah mengalihkan arus lalu lintas ke jalur lintas tengah melalui Kiliran Jao dan Teluk Kuantan. 

    “Saya berharap agar proses perbaikan jalan Riau-Sumatra Barat ini dapat dilakukan secepatnya  dan akses jalan dapat kembali normal segera,”  tegasnya.

    Hingga saat ini, dinas terkait sedang melakukan perbaikan jalan dengan membangun jembatan darurat akibat longsor di Kampar ini. Ditlantas Polda Riau mengimbau para pengendara dari dan menuju Riau agar menggunakan jalur alternatif.