provinsi: SULAWESI UTARA

  • Sudah Sepekan Karhutla di Kampar Belum Padam, Hanguskan 25 Hektare Lahan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 Juli 2025

    Sudah Sepekan Karhutla di Kampar Belum Padam, Hanguskan 25 Hektare Lahan Regional 27 Juli 2025

    Sudah Sepekan Karhutla di Kampar Belum Padam, Hanguskan 25 Hektare Lahan
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, masih berlangsung hingga Minggu (27/7/2025).
    Api yang membakar lahan kosong semak belukar tersebut telah berlangsung selama delapan hari.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    , meskipun api tidak terlihat di permukiman penduduk, namun api masih ada di dalam gambut yang memiliki kedalaman sekitar satu setengah meter, dan mengeluarkan asap.
    Lahan yang terbakar bersebelahan dengan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan, dengan batas parit selebar tiga meter.
    Di lokasi kejadian, hanya tim
    Manggala Agni
    Daops Sumatera IV/Pekanbaru yang terlihat berjuang memadamkan api.
    Petugas menggunakan mesin pompa air untuk memadamkan api, dengan air yang diambil dari parit perusahaan yang baru saja diperdalam.
    Kepala Tim Pemadam Manggala Agni Daops Sumatera IV/Pekanbaru,
    Muliadi
    , menyatakan bahwa luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 25 hektare.

    “Karhutla di sini sudah 8 hari. Kondisinya saat ini tinggal api di dalam gambut dan berasap,” ungkap Muliadi saat ditemui di lokasi kebakaran.
    Pemadaman api dimulai pada Minggu (20/7/2025).
    Muliadi menjelaskan bahwa selama lima hari pertama, kebakaran berlangsung sangat besar dan terus meluas, sehingga menyulitkan petugas gabungan untuk mengendalikan situasi.
    Beruntung, hujan deras turun pada Jumat (25/7/2025) malam, yang membantu memadamkan beberapa titik api.
    Namun, cuaca panas yang kembali melanda pada Sabtu dan hari ini menyebabkan asap kembali meningkat.
    Meski mengalami berbagai kendala, Muliadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memadamkan api hingga tuntas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Ditipu Beli Beras Premium Mahal Tapi Oplosan, Mentan Amran Murka

    Warga Ditipu Beli Beras Premium Mahal Tapi Oplosan, Mentan Amran Murka

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi keberhasilan jajaran Polda Riau dalam mengungkap kasus pengoplosan untuk dijadikan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog dan beras premium di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

    Dalam kasus ini, polisi menyita 9 ton beras oplosan dari seorang pengusaha atau distributor lokal berinisial R yang kini sudah ditetapkan tersangka. Atas perbuatannya, diperkirakan masyarakat harus membayar Rp 5.000 – Rp 7.000 per kilogram lebih mahal dari yang seharusnya. Bahkan diperkirakan selisihnya dapat mencapai Rp 9.000 jika dioplos menjadi beras premium. Selain itu, diduga kualitas beras juga berada di bawah standar mutu.

    “Saya sangat mengapresiasi kerja cepat Polda Riau. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat dari kecurangan pangan, sesuai arahan yang kita diskusikan,” ungkap Amran dalam keterangannya, Minggu (27/7/2025).

    Sebagai informasi, Amran baru saja menyelesaikan kunjungan kerjanya ke Kota Pekanbaru pada Selasa, 22 Juli 2025. Di sana, Amran berdiskusi serius dengan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dan menyoroti isu ketahanan pangan, termasuk dugaan praktik pengoplosan beras yang merugikan masyarakat. Sehari kemudian, polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan sekaligus penangkapan.

    Amran mengungkapkan praktik pengoplosan beras telah merusak program SPHP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk memastikan akses masyarakat terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau.

    “Praktik pengoplosan adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Program SPHP didukung subsidi dari uang rakyat untuk membantu daya beli masyarakat dan menjaga inflasi. Saya bangga Polda Riau bergerak cepat pasca diskusi kita,” katanya.

    Amran menambahkan pemerintah memperketat pengawasan distribusi beras SPHP yang berlangsung di seluruh Indonesia dengan melibatkan satgas pangan dan jajaran kepolisian di daerah. Ia juga menyinggung temuan sebelumnya bahwa 212 merek beras di 10 provinsi bermasalah, dengan kerugian masyarakat mencapai Rp99,35 triliun per tahun akibat praktik serupa.

    “Kami akan terus bersinergi dengan Satgas Pangan Mabes Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan pangan rakyat. Pelaku harus dihukum berat untuk efek jera,” katanya.

    Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan mengatakan bahwa penggerebekan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak kejahatan yang merugikan konsumen.

    “Arahan Bapak Kapolri adalah bagaimana kita hadir di tengah masyarakat dan memberikan rasa aman melalui upaya-upaya yang menciptakan situasi kamtibmas yang baik,” katanya.

    Sementara itu, operasi yang dipimpin Direktorat Reskrimsus Polda Riau di bawah Kombes Ade Kuncoro mengungkap dua modus operandi yang dilakukan tersangka R. Pertama, pelaku mencampur beras SPHP Bulog dengan beras berkualitas buruk atau reject dan kedua, pelaku membeli beras murah dari Pelalawan dan mengemasnya ulang dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik untuk menipu konsumen.

    Barang bukti yang disita meliputi 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung bermerek premium berisi beras rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang jahit.

    “Negara sudah memberikan subsidi, tapi dimanipulasi oknum untuk keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan anak-anak kita yang membutuhkan pangan bergizi,” kata Irjen Herry.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

    (wur/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • YLKI Minta Transparansi Hasil Pemberantasan Mafia Beras

    YLKI Minta Transparansi Hasil Pemberantasan Mafia Beras

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengoplosan beras kualitas rendah untuk dijadikan beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) Bulog dan premium di Riau telah merugikan negara, petani hingga konsumen.

    Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana mengatakan, pihaknya mendukung pemerintah melakukan investigasi secara komprehensif dari seluruh rantai pasok beras.

    “Lakukan tidakan tegas, tanpa pandang bulu dan pemberantasan mafia beras yang merugikan negara, petani dan konsumen,” kata Niti seperti dilansir dari Antara, Minggu (27/7/2025).

    Dia mengatakan, YLKI menuntut adanya transparansi untuk masyarakat dari hasil investigasi dan penindakan tersebut.

    “YLKI akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini suatu bentuk penipuan dan merugikan bagi negara dengan penyalahgunaan anggaran negara dengan melakukan pengoplosan (beras kualitas rendah menjadi) SPHP,” ujar dia.

    Menurutnya, pelaku pengoplosan bisa diancam dengan hukuman pidana. Pasalnya, hal itu sudah tertuang dalam Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

    Diberitakan sebelumnya, Polda Riau menyita 9 ton beras oplosan dari pengusaha atau distributor lokal berinisial R yang kini sudah ditetapkan tersangka. R ditangkap di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

    Barang bukti yang disita meliputi 79 karung beras SPHP oplosan, empat karung bermerek premium berisi beras rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang jahit.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

  • Mentan Murka, Warga Bayar Rp9.000 Lebih Mahal untuk 1 Kg Beras Premium Oplosan

    Mentan Murka, Warga Bayar Rp9.000 Lebih Mahal untuk 1 Kg Beras Premium Oplosan

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan masyarakat membayar Rp9.000 lebih mahal untuk membeli 1 kg beras premium oplosan.

    Hal ini terungkap dari Polda Riau berhasil mengungkap kasus pengoplosan untuk dijadikan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog dan beras premium di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

    Dalam kasus ini, polisi menyita 9 ton beras oplosan dari seorang pengusaha atau distributor lokal berinisial R yang kini sudah ditetapkan tersangka. Atas perbuatannya, diperkirakan masyarakat harus membayar Rp5.000 hingga Rp7.000 per kg lebih mahal dari yang seharusnya. 

    Bahkan, diperkirakan selisihnya dapat mencapai Rp9.000 jika dioplos menjadi beras premium. Selain itu, diduga kualitas beras juga berada di bawah standar mutu.

    Amran mengungkapkan, praktik pengoplosan beras telah merusak program SPHP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk memastikan akses masyarakat terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau.

    “Praktik pengoplosan adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Program SPHP didukung subsidi dari uang rakyat untuk membantu daya beli masyarakat dan menjaga inflasi,” kata Amran melalui keterangan resmi, Minggu (27/7/2025)

    Mentan Amran

    Oleh karena itu, pemerintah memperketat pengawasan distribusi beras SPHP yang berlangsung di seluruh Indonesia dengan melibatkan Satgas Pangan dan jajaran kepolisian di daerah. Amran juga menyinggung temuan sebelumnya bahwa 212 merek beras di 10 provinsi bermasalah, dengan kerugian masyarakat mencapai Rp99,35 triliun per tahun akibat praktik serupa.

    “Kami akan terus bersinergi dengan Satgas Pangan Mabes Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan pangan rakyat. Pelaku harus dihukum berat untuk efek jera,” katanya.

    Sebelumnya, Amran baru saja menyelesaikan kunjungan kerjanya ke Kota Pekanbaru pada Selasa (22/7/2025). Di sana, Amran berdiskusi dengan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dan menyoroti isu ketahanan pangan, termasuk dugaan praktik pengoplosan beras yang merugikan masyarakat. 

    Sehari kemudian, polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan sekaligus penangkapan. Herry mengatakan bahwa penggerebekan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak kejahatan yang merugikan konsumen.

    “Arahan Bapak Kapolri adalah bagaimana kita hadir di tengah masyarakat dan memberikan rasa aman melalui upaya-upaya yang menciptakan situasi kamtibmas yang baik,” katanya.

    Sementara itu, operasi yang dipimpin Direktorat Reskrimsus Polda Riau di bawah Kombes Ade Kuncoro mengungkap dua modus operandi yang dilakukan tersangka R. Pertama, pelaku mencampur beras medium dengan beras berkualitas buruk atau reject kemudian di-repacking menjadi beras SPHP. 

    Kedua, pelaku membeli beras murah dari Pelalawan dan mengemasnya ulang dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik untuk menipu konsumen.

    Adapun barang bukti yang disita meliputi 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung bermerek premium berisi beras rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang jahit.

  • Mentan apresiasi Polda Riau bongkar oplos beras jadi SPHP dan premium

    Mentan apresiasi Polda Riau bongkar oplos beras jadi SPHP dan premium

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. ANTARA/Harianto

    Mentan apresiasi Polda Riau bongkar oplos beras jadi SPHP dan premium
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 27 Juli 2025 – 15:13 WIB

    Elshinta.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi jajaran Polda Riau mengungkap kasus dugaan pengoplosan beras dijadikan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog dan beras premium yang dilakukan salah satu oknum distributor.

    “Saya sangat mengapresiasi kerja cepat Polda Riau. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat dari kecurangan pangan, sesuai arahan yang kita diskusikan,” kata Mentan di Jakarta, Minggu.

    Kasus itu ditemukan Polda Riau di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Dalam kasus itu, polisi menyita sembilan ton beras oplosan dari seorang pengusaha atau distributor lokal berinisial R yang kini sudah ditetapkan tersangka.

    Atas perbuatannya, diperkirakan masyarakat harus membayar Rp5.000 – Rp 7.000 per kilogram (kg), lebih mahal dari yang seharusnya. Bahkan diperkirakan selisih dapat mencapai Rp9.000 jika dioplos menjadi beras premium.

    “Selain itu, diduga kualitas beras juga berada di bawah standar mutu,” ucap Mentan.

    Mentan sebelumnya melakukan kunjungan kerja ke Kota Pekanbaru pada Selasa, 22 Juli 2025. Di sana, Menteri berdiskusi serius dengan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dan menyoroti isu ketahanan pangan, termasuk dugaan praktik pengoplosan beras yang merugikan masyarakat.

    “Kemudian polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan sekaligus penangkapan,” ucapnya.

    Mentan mengungkapkan praktik pengoplosan beras telah merusak program SPHP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

    Hal itu sejalan dengan program pemerintah untuk memastikan akses masyarakat terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau.

    “Praktik pengoplosan adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Program SPHP didukung subsidi dari uang rakyat untuk membantu daya beli masyarakat dan menjaga inflasi. Saya bangga Polda Riau bergerak cepat pasca diskusi kita,” katanya.

    Amran menambahkan, pemerintah memperketat pengawasan distribusi beras SPHP yang berlangsung di seluruh Indonesia dengan melibatkan Satgas Pangan dan jajaran kepolisian di daerah.

    Ia juga menyinggung temuan sebelumnya bahwa 212 merek beras di 10 provinsi bermasalah, dengan kerugian masyarakat mencapai Rp99,35 triliun per tahun akibat praktik serupa.

    “Kami akan terus bersinergi dengan Satgas Pangan Mabes Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan pangan rakyat. Pelaku harus dihukum berat untuk efek jera,” katanya.

    Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan, penggerebekan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak kejahatan yang merugikan konsumen.

    Dia mengungkapkan operasi yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro pada Kamis (24/7) mengungkap dua modus operandi yang dilakukan tersangka R.

    Pertama, pelaku mencampur beras medium dengan beras berkualitas buruk atau reject kemudian di-repacking menjadi beras SPHP, dan kedua pelaku membeli beras murah dari Pelalawan dan mengemas ulang dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik untuk menipu konsumen.

    Barang bukti yang disita meliputi 79 karung beras SPHP oplosan, empat karung bermerek premium berisi beras rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang jahit.

    “Negara sudah memberikan subsidi, tapi dimanipulasi oknum untuk keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan anak-anak kita yang membutuhkan pangan bergizi,” kata Irjen Herry.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

    Sumber : Antara

  • Praktik Beras Oplosan Terbongkar di Riau, Begini Modusnya

    Praktik Beras Oplosan Terbongkar di Riau, Begini Modusnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap praktik pengoplosan beras yang terjadi di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau.

    Dalam kasus tersebut, polisi telah menyita 9 ton beras oplosan dari seorang pengusaha atau distributor lokal berinisial R yang kini sudah ditetapkan tersangka.

    Oknum tersebut menjual beras di kisaran Rp5.000–Rp7.000 per kilogram, atau lebih mahal dari yang seharusnya. Bahkan, diperkirakan selisihnya dapat mencapai Rp9.000 jika dioplos menjadi beras premium. Selain itu, kualitas beras juga diduga berada di bawah standar mutu.

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran menyebut praktik pengoplosan beras telah merusak program SPHP yang diatur dalam Undang-Undang No. 18/2012 tentang Pangan. Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk memastikan akses masyarakat terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau.

    “Pengungkapan ini menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat dari kecurangan pangan, sesuai arahan yang kita diskusikan,” kata Amran dalam keterangan tertulis, Minggu (27/7/2025).

    Padahal, Amran menjelaskan bahwa program SPHP untuk membantu daya beli masyarakat dan menjaga inflasi.

    “Praktik pengoplosan adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Program SPHP didukung subsidi dari uang rakyat untuk membantu daya beli masyarakat dan menjaga inflasi. Saya bangga Polda Riau bergerak cepat pasca diskusi kita,” ujarnya.

    Dia menjelaskan bahwa pemerintah memperketat pengawasan distribusi beras SPHP yang berlangsung di seluruh Indonesia dengan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan jajaran kepolisian di daerah.

    Selain itu, Amran juga menyinggung temuan sebelumnya bahwa 212 merek beras di 10 provinsi bermasalah, dengan kerugian masyarakat mencapai Rp99,35 triliun per tahun akibat praktik serupa.

    “Kami akan terus bersinergi dengan Satgas Pangan Mabes Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan pangan rakyat. Pelaku harus dihukum berat untuk efek jera,” ujarnya.

    Modus Operandi Beras Oplosan

    Untuk diketahui, operasi yang dipimpin Direktorat Reskrimsus Polda Riau di bawah Kombes Ade Kuncoro mengungkap dua modus operandi yang dilakukan tersangka R.

    Pertama, pelaku mencampur beras medium dengan beras berkualitas buruk atau reject kemudian dikemas ulang (repacking) menjadi beras SPHP.

    Kedua, pelaku membeli beras murah dari Pelalawan dan mengemasnya ulang dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik untuk menipu konsumen.

    Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan bahwa barang bukti yang disita meliputi 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung bermerek premium berisi beras rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang jahit.

    “Negara sudah memberikan subsidi, tapi dimanipulasi oknum untuk keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan anak-anak kita yang membutuhkan pangan bergizi,” ujar Herry.

    Herry menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

    Respons Bulog soal Beras Oplosan di Riau

    Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani memastikan beras yang dioplos dalam bentuk kemasan SPHP di Riau bukanlah beras SPHP. Adapun, oknum ini telah diringkus oleh Direktorat Pinwil Khusus Polda Riau pada 24 Juli 2025.

    Rizal menuturkan, modus operasi yang dilakukan oknum ini adalah dengan membeli kantong beras SPHP bekas dengan mengisinya dengan beras seharga Rp8.000 per kilogram di Pelalawan.

    “Kemudian dengan beras yang Rp8.000 [per kilogram] itu ditambah lagi beras reject yang pecahan-pecahan itu, dimasukkan ke dalam beras SPHP, dimasukkan ke dalam kantong beras packing SPHP,” ujar Rizal saat ditemui di Koperasi Kelurahan Merah Putih Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta, Minggu (27/7/2025).

    Setelahnya, lanjut Rizal, oknum tersebut menjahit kemasan SPHP bekas dan menjualnya di pasar seharga Rp13.000 per kilogram.

    “Nah hasil pemeriksaan dan hasil penelitian bahwa yang bersangkutan mengaku itu [melakukan repacking]. Jadi bukan beras Bulog yang dijadikan oplosan, tapi kantongnya yang dipakai untuk jualan SPHP itu,” terangnya.

    Atas kejadian ini, Perum Bulog telah menerjunkan tim ke seluruh wilayah untuk mengontrol beras SPHP di pasaran, termasuk melibatkan Bintara Pembina Desa/Samudera/Angkasa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

    Di samping itu, Bulog juga akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang menyediakan karung SPHP bekas dan melakukan repacking beras SPHP.

    “Dan kemudian juga kami libatkan teman-teman Koperasi Merah Putih juga untuk bantu-bantu ngawasin. Kalau ada yang nakal kasih tahu, laporin ke Satgas Pangan biar ada tindakan,” tandasnya.

  • Bos Bulog Geram, Karung Beras SPHP Dijual Bebas di Shopee dan TikTok-Tokopedia

    Bos Bulog Geram, Karung Beras SPHP Dijual Bebas di Shopee dan TikTok-Tokopedia

    Bisnis.com, JAKARTA — Perum Bulog mengaku geram dengan adanya  karung beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) bekas yang dijual secara bebas di platform e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee.

    Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan penjualan karung beras SPHP merupakan tindakan ilegal, 

    “Bahaya itu. Nah ini makanya saya perintahkan Direktur Pengadaan hari ini untuk bertindak, jangan sampai ada jual-jual karung yang ilegal,” kata Rizal saat ditemui di Koperasi Kelurahan Merah Putih Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta, Minggu (27/7/2025).

    Rizal menyatakan Bulog akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang menyediakan karung SPHP bekas dan melakukan repacking beras SPHP.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, terdapat beberapa penjual di Tokopedia yang menjual karung plastik beras SPHP laminasi ukuran 5 kilogram. Selain karung beras SPHP, penjual juga menjual karung plastik beras merek lain.

    Bisnis juga menemukan praktik penjualan karung SPHP di platform e-commerce Shopee, dengan harga satuan lebih murah. 

    Adapun Shopee dan TikTok-Tokopedia merupakan dua e-commerce terbesar di Indonesia saat ini dengan pangsa pasar di atas 20%. 

    Karung SPHP di Tokopedia

    Karung SPHP di Shopee

    Lebih lanjut, Rizal menuturkan, nantinya Bulog akan menambahkan hologram hingga identitas khusus yang menandakan bahwa beras tersebut merupakan beras SPHP asli. Dengan begitu, diharapkan masyarakat percaya dengan beras SPHP yang dipasarkan Bulog.

    “Nanti dari Direktur Pengadaan akan menambahkan hologram kah, atau id-id khusus kah, atau semacam kalau dulu ada semacam kertas yang ditempel di dalam itu. Sehingga nanti para pembeli beras SPHP itu yakin, oh ini beras betul-betul asli, berasnya Bulog. Kalau nggak ada tanda gini, berarti bukan beras Bulog nih, nah gitu,” tuturnya.

    Dia menyampaikan rencana penambahan hologram dan identitas khusus ini seiring dengan temuan beras oplosan yang dikemas ulang (repack) ke dalam kantong beras SPHP bekas di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau.

    Adapun, oknum ini telah diringkus Direktorat Pinwil Khusus Polda Riau pada 24 Juli 2025. Rizal mengungkap modus operasi yang dilakukan oknum ini adalah dengan membeli kantong beras SPHP bekas dengan mengisinya dengan beras seharga Rp8.000 per kilogram.

    “Kemudian dengan beras yang Rp8.000 [per kilogram] itu ditambah lagi beras reject yang pecahan-pecahan itu, dimasukkan ke dalam beras SPHP, dimasukkan ke dalam kantong beras packing SPHP,” tuturnya.

    Setelahnya, sambung Rizal, oknum bakal menjahit kemasan SPHP bekas dan menjualnya di pasar seharga Rp13.000 per kilogram.

    “Nah hasil pemeriksaan dan hasil penelitian bahwa yang bersangkutan mengaku itu [melakukan repacking]. Jadi bukan beras Bulog yang dijadikan oplosan, tapi kantongnya yang dipakai untuk jualan SPHP itu,” terangnya.

    Adapun, Rizal menyatakan Perum Bulog telah menerjunkan tim ke seluruh wilayah untuk mengontrol beras SPHP di pasaran, termasuk melibatkan Bintara Pembina Desa/Samudera/Angkasa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

    “Dan kemudian juga kami libatkan teman-teman Koperasi Merah Putih juga untuk bantu-bantu ngawasin. Kalau ada yang nakal kasih tahu, laporin ke Satgas Pangan biar ada tindakan,” pungkasnya.

  • Mentan Puji Kapolda Riau karena Tangkap Pengusaha Beras Nakal

    Mentan Puji Kapolda Riau karena Tangkap Pengusaha Beras Nakal

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi jajaran Polda Riau mengungkap kasus dugaan pengoplosan beras dijadikan beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) Bulog dan beras premium yang dilakukan salah satu distributor.

    “Pengungkapan ini menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat dari kecurangan pangan, sesuai arahan yang kita diskusikan,” kata Mentan seperti dilansir dari Antara, Minggu (27/7/2025).

    Kasus itu ditemukan Polda Riau di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Polisi pun menyita 9 ton beras oplosan dari pengusaha atau distributor lokal berinisial R yang kini sudah ditetapkan tersangka.

    Karena beras tersebut, masyarakat harus membayar Rp 5.000-Rp 7.000 per kilogram (kg), lebih mahal dari yang seharusnya. Bahkan diperkirakan selisih dapat mencapai Rp 9.000 jika dioplos menjadi beras premium. “Selain itu, diduga kualitas beras juga berada di bawah standar mutu,” ucap Mentan.

    Mentan mengungkapkan, praktik pengoplosan beras telah merusak program SPHP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Hal itu sejalan dengan program pemerintah untuk memastikan akses masyarakat terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau.

    “Praktik pengoplosan adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Program SPHP didukung subsidi dari uang rakyat untuk membantu daya beli masyarakat dan menjaga inflasi. Saya bangga Polda Riau bergerak cepat pasca-diskusi kita,” katanya.

  • Komisi II Tancap Gas Reformasi ASN dan Legislasi DOB

    Komisi II Tancap Gas Reformasi ASN dan Legislasi DOB

    Jakarta, Beritasatu.com– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI selama Masa Persidangan IV tahun sidang 2024-2025 fokus pada penguatan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengawasan pertanahan, evaluasi daerah otonomi baru (DOB), evaluasi pemilihan umum (Pemilu), dan pembahasan sepuluh rancangan undang-undang (RUU) usulan pembentukan daerah baru.

    Sepanjang masa persidangan yang berlangsung sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2025, Komisi II menggelar sejumlah rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Dalam RDP bersama dengan KPU dan Bawaslu, pada awal pekan Juli lalu, Komisi II menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membagi Pemilu menjadi dua klaster,  yakni Pemilu Nasional (Pilpres, Pileg DPR RI, dan Pileg DPD RI), dan klaster Pemilu Lokal (Pilgub, Pilbup, Pilwalkot, dan Pileg DPRD provinsi, kota, kabupaten).

    “Tiba-tiba Mahkamah men-downgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi Mahkamah yang membentuk norma. Padahal, membentuk norma dalam undang-undang merupakan tugas DPR dan pemerintah. Artinya ‘mengambil alih’ tugas konstitusional kami, Presiden, dan DPR dalam membentuk norma,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, seperti dikutip laman DPR, Senin (7/7/2025).

    Selain isu Pemilu, Komisi II juga melanjutkan pembahasan mengenai daerah otonomi baru (DOB). Panitia Kerja (Panja) DOB melakukan evaluasi terhadap efektivitas pemekaran wilayah dan dampaknya terhadap pelayanan publik dan pembangunan. Beberapa nama daerah calon DOB dari wilayah timur Indonesia kembali dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri dan Komite I DPD RI.

    Di sektor agraria, Komisi II melalui Panja Pertanahan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada 11 Juli 2025. Dalam kunjungan tersebut, Komisi II meninjau pelayanan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan mengapresiasi perbaikan kinerja pelayanan pertanahan yang diklaim turut mendorong peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor ini.

    Sementara itu, dalam bidang legislasi, Komisi II juga menyetujui sepuluh RUU terkait usulan pembentukan kabupaten dan kota baru dari Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. Proses pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU tersebut dilakukan menjelang akhir masa sidang.

    Masa Persidangan IV ditutup pada 24 Juli 2025 dan Komisi II dijadwalkan akan kembali melanjutkan fungsi legislasi dan pengawasan pada awal Masa Persidangan V yang dimulai pada 14 Agustus 2025 mendatang setelah masa reses DPR RI.

  • Distributor Oplos 9 Ton Beras di Pekanbaru, Pemilik Jadi Tersangka

    Distributor Oplos 9 Ton Beras di Pekanbaru, Pemilik Jadi Tersangka

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek praktik pengoplosan beras kualitas rendah menjadi beras premium di sebuah distributor di Jalan Lembaga Permasyarakatan, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

    Penggerebekan dilakukan pada Kamis (24/7/2025). Tersangka diketahui telah menjalankan praktik curang ini selama dua tahun.

    Di lokasi, petugas menemukan sekitar 9 ton beras oplosan berbagai merek yang siap edar, termasuk SPHP Bulog, Kuriak Kusuik, Anak Daro, Aira, Family, dan merek lainnya.

    Kapolda Riau Irjen Hery Heryawan menjelaskan bahwa pelaku berinisial L, pemilik distributor, melakukan pengoplosan dengan mencampur beras kualitas rendah dan medium, lalu mengemasnya seolah-olah beras premium.

    “Modusnya, pelaku membeli beras reject dan medium, kemudian dicampur dan dikemas ke dalam karung SPHP ukuran 5 kilogram. Beras ini dijual seharga Rp 13.000 per kilo,” jelas Irjen Hery, Sabtu (26/7/2025).

    Selain itu, pelaku juga melakukan repacking beras kualitas rendah dari Penyalai dan menjualnya dengan kemasan premium.

    “Kita telah menyita sekitar sembilan ton beras oplosan, karung SPHP, benang, dan mesin jahit. Pelaku dijerat Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar,” tegas Hery.

    Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menambahkan, terdapat dua lokasi pengoplosan yang digerebek. Pertama, di Toko Beras Murni, Kecamatan Sail, di mana tersangka RG (34) ditangkap.

    “Beras SPHP oplosan ini dititipkan di 22 minimarket selain dijual langsung di toko. Saat ini kami sedang menelusuri seluruh barang bukti,” ujar Kombes Ade.

    Lokasi kedua berada di Jalan Permasyarakatan, tempat pelaku mengoplos lima merek beras, SPHP, Kuriak Kusuik, Anak Daro, Aira, dan Family.

    “Di kemasannya ditulis berasal dari Bukittinggi, padahal aslinya dari Penyalai, Pelalawan. Pelaku menjualnya sebagai beras premium seharga Rp 16.000 per kilogram,” tambahnya.

    Untuk beras SPHP palsu, pelaku telah menjalankan praktik ini selama empat bulan terakhir, dengan kemasan diperoleh dari toko karung di Pasar Bawah Pekanbaru.