Plt Gubernur Riau Keluarkan Surat Peringatan Dini Antisipasi Bencana, Ini Isinya
Tim Redaksi
PEKANBARU, KOMPAS.com
– Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto mengeluarkan surat peringatan dini terkait kondisi cuaca di Provinsi Riau.
Surat ini ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di
Riau
, sebagai tindak lanjut siaran pers Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Berdasarkan informasi prospek cuaca BMKG pada 5-11 Desember 2025, untuk wilayah Riau diprediksi terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi.
SF Hariyanto meminta para kepala daerah untuk melakukan langkah-langkah konkret guna mengantisipasi kejadian bencana hidrometeorologi, seperti banjir, longsor, dan angin puting beliung.
“Surat peringatan dini sudah kita sampaikan ke kabupaten dan kota, untuk mengantisipasi terjadinya bencana. Karena prediksi BMKG, intensitas hujan sangat tinggi di Riau pada 5 sampai 11 Desember,” kata SF Hariyanto dalam keterangan tertulis yang diterima
Kompas.com
, Minggu (7/12/2025).
Berikut isi arahan Plt Gubernur Riau ke seluruh bupati dan walikota:
Dalam arahan tersebut, Plt Gubernur Riau juga memberikan arahan jika terjadi angin puting beliung. Berikut isi arahannya:
Kemudian, berikut arahan yang harus dilakukan sebelum musim hujan datang:
Selanjutnya, berikut arahan Plt Gubernur Riau terkait bencana banjir:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: SULAWESI UTARA
-

Cuaca Ekstrem Ancam Sulawesi Utara, BMKG Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
MANADO – Pemerintah dan masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan potensi bencana hidrometeorologi di Sulawesi Utara. Hal ini ditegaskan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
“BMKG menerbitkan imbauan kewaspadaan cuaca ekstrem potensi bencana hidrometeorologi,” kata Pelaksana Harian Kepala Stasiun Meteorologi Sam Ratulangi Manado Margy Octavia di Manado, dilansir dari ANTARA, Sabtu, 6 Desember.
Berdasarkan analisis kondisi dinamika atmosfer, terpantau berbagai fenomena yang memengaruhi cuaca di Sulawesi Utara, antara lain terdapat bibit Siklon Tropis 93W yang berada di Laut Filipina sebelah utara Sulawesi Utara.
Kondisi tersebut memberikan dampak potensi peningkatan curah hujan dan angin kencang.
Kondisi lainnya, dominasi angin muson barat, La Nina aktif, suhu muka laut yang lebih hangat, serta adanya gelombang Eguatorial Rossby yang melintasi wilayah Sulawesi Utara turut memperkuat pembentukan awan hujan.
Kondisi tersebut, kata dia, didukung dengan kelembaban udara yang basah di setiap lapisan dan tingginya indeks labilitas atmosfer di wilayah Sulawesi Utara.
“Kombinasi dari fenomena tersebut membentuk kondisi atmosfer yang diprediksi akan mendukung terjadinya hujan dengan intensitas sedang hingga lebat disertai kilat/petir serta angin kencang,” katanya.
Kondisi tersebut diperkirakan terjadi di beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Utara, antara lain di Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, dan Kabupaten Minahasa Tenggara.
Selain itu, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Kami mengimbau masyarakat, pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar dapat meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan,” ujarnya.
Dia mengharapkan koordinasi dengan instansi terkait sebagai tindakan antisipasi bencana hidrometeorologi (genangan air, banjir, tanah longsor, dan pohon tumbang) terlebih khusus untuk daerah dengan topografi curam/bergunung/tebing atau rawan longsor dan banjir.
Mengingat cuaca bersifat dinamis, pihaknya mengimbau tentang pentingnya terus monitor informasi perkembangan cuaca dan peringatan dini cuaca dari Stasiun Meteorologi Sam Ratulangi Manado, secara lebih rinci dan detail untuk tiap kelurahan di seluruh wilayah Sulawesi Utara melalui Website https://cuaca.bmka.go.id serta kanal informasi yang terverifikasi.
-

Meski Sakit, Haji Alim Tetap Hadiri Sidang Perdana di PN Palembang
Pelembang: Pengusaha sekaligus tokoh masyarakat asal Sumatera Selatan, Kemas Haji Abdul Halim Ali atau yang lebih biasa dikenal dengan Haji Alim menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Palembang.
Meski dalam kondisi memprihatinkan karena masalah kesehatan pria lanjut usia (lansia) berusia 88 tahun ini tetap memaksa ingin hadir ke persidangan. Hal ini sebagai bentuk tindakan kooperatif yang ditunjukan Haji Alim sebagai warga negara yang taat hukum.
Pada persidangan yang digelar pada Kamis, 4 Desember 2025 Haji Alim hadir dengan oksigen yang masih terpasang di hidung serta botol infus di tangannya. Ia juga didampingi sejumlah tim medis dari RSUD Siti Fatimah serta tim Medis Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Hal itu dilakukan lantaran kondisi kesehatan Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia Atau SMB ini masih labil dan perlu pemantauan tim medis.
Sejumlah alat seperti tabung oksigen cadangan alat pengecek detak jantung hingga obat – obatan pun disiapkan tim medis selama dirinya menjalani proses persidangan.
Selain dukungan dari sejumlah karyawan yang hadir, sejumlah ulama di Kota Palembang juga ikut memberikan dukungan. Sejumlah ulama dari berbagai majelis di Palembang ini tak henti-henti melantunkan sholawat serta doa agar majelis hakim mempertimbangkan usia uzur Haji Alim.
Para Ulama dan tokoh agama ini menilai sosok yang juga dikenal sebagai crazy rich Palembang ini kerap membantu kegiatan keagamaan seperti membangun masjid dan sekolah-sekolah keagamaan hingga menyantuni anak yatim yang ada di sumsel. Tidak hanya itu, ia juga kerap memberikan bantuan sosial berupa sembako salah satunya saat Covid-19 tahun 2021 lalu
“Masuk kita semua ini masya allah membina anak yatim dan seterus nya kami memberikan suport dan doa kepada beliau dan juga kami meminta kepada majelis hakim yang mulia , kami tidak mengintervensi setidak nya mempertimbangkan unsur beliau yang sudah sepuh usia nya 88 tahun,” kata Ketua Majelis Zikir Al Munajah Al Hidayah, Gahzim Alkaf.
Meski sedang kondisi kesehatan yang labil, namun mirisnya perlakuan terhadap lansia yang terjerat kasus hukum ini seakan tidak tepat. Pasalnya selain dipasang ankle monitor di pergelangan kakinya, saat dirawat di rumah sakit pun pria sepuh ini dipasang rekaman kamera pemantau oleh pihak jaksa di kamar tempat ia dirawat di RSUD Siti Fatimah Palembang.
Hal itu membuat pihak keluarga dan kuasa hukum keberatan hingga meminta majelis hakim untuk melepaskan alat ankle monitor tersebut dan melepas kamera pemantau di kamar rawat, lantaran privasi.
Karena bukan kewenangannya, majelis hakim meminta agar hal itu dimediasikan kuasa hukum dengan jaksa penuntut umum dari Kejari Muba. Namun, dalam pembacaan dakwaannya majelis hakim mengabulkan permintaan dari anak-anak haji alim sebagai penjamin selama proses persidangan agar tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kesehatan.
“Ini bukan kewenangan pengadilan jika ingin dilepaskan ya dilepaskan. kecuali soal penahan atau penangguhan atau dibantarkan. ini bukan wewenang pengadilan ini. Jadi dengan terdakwa yah tidak ditahan sehingga bisa mengikuti persidangan dengan lancar,” kata Fauzi Isra Ketua Majelis Hakim.
Menurut Jan Maringka ketua penasehat hukum Haji Alim proses penetapan tersangka hingga jadi terdakwa ada kejanggalan lantaran Haji Alim tidak pernah diperiksa menjadi saksi maupun selama jadi tersangka.
Pasalnya selama itu beliau kondisinya dirawat di rumah sakit karena kesehatannya yang terus menurun.
“Dengan Adanya Penyitaan Kan Mereka Tidak Bisa Bekerja Ini Yang Berbahaya . Harusnya Kondisi Seperti Ini Harus Jadi Pertimbangan Bahwa Selama Ini Dia Memberikan Kontribusi Besar Terhadap Sumatera Selatan,” ungkap Ketua Penasihat Hukum KMS H.Abdul Halim Ali, Jan Maringka.
Kini imbas penyitaan oleh jaksa terhadap PT SMB yang mengelola perkebunan kelapa sawit sebanyak 3000 karyawan haji alim terdampak atau tidak bisa bekerja sehingga hal ini diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim lantaran ia adalah salah satu pengusaha yang ikut menggerakan roda perekonomian di Sumsel melalui sejumlah lini usahanya.
Sidang lanjutan dengan terdakwa kemas haji abdul alim ali atau yang biasa dikenal dengan haji alim akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi oleh terdakwa.
Pelembang: Pengusaha sekaligus tokoh masyarakat asal Sumatera Selatan, Kemas Haji Abdul Halim Ali atau yang lebih biasa dikenal dengan Haji Alim menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Palembang.
Meski dalam kondisi memprihatinkan karena masalah kesehatan pria lanjut usia (lansia) berusia 88 tahun ini tetap memaksa ingin hadir ke persidangan. Hal ini sebagai bentuk tindakan kooperatif yang ditunjukan Haji Alim sebagai warga negara yang taat hukum.
Pada persidangan yang digelar pada Kamis, 4 Desember 2025 Haji Alim hadir dengan oksigen yang masih terpasang di hidung serta botol infus di tangannya. Ia juga didampingi sejumlah tim medis dari RSUD Siti Fatimah serta tim Medis Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.Hal itu dilakukan lantaran kondisi kesehatan Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia Atau SMB ini masih labil dan perlu pemantauan tim medis.
Sejumlah alat seperti tabung oksigen cadangan alat pengecek detak jantung hingga obat – obatan pun disiapkan tim medis selama dirinya menjalani proses persidangan.
Selain dukungan dari sejumlah karyawan yang hadir, sejumlah ulama di Kota Palembang juga ikut memberikan dukungan. Sejumlah ulama dari berbagai majelis di Palembang ini tak henti-henti melantunkan sholawat serta doa agar majelis hakim mempertimbangkan usia uzur Haji Alim.
Para Ulama dan tokoh agama ini menilai sosok yang juga dikenal sebagai crazy rich Palembang ini kerap membantu kegiatan keagamaan seperti membangun masjid dan sekolah-sekolah keagamaan hingga menyantuni anak yatim yang ada di sumsel. Tidak hanya itu, ia juga kerap memberikan bantuan sosial berupa sembako salah satunya saat Covid-19 tahun 2021 lalu
“Masuk kita semua ini masya allah membina anak yatim dan seterus nya kami memberikan suport dan doa kepada beliau dan juga kami meminta kepada majelis hakim yang mulia , kami tidak mengintervensi setidak nya mempertimbangkan unsur beliau yang sudah sepuh usia nya 88 tahun,” kata Ketua Majelis Zikir Al Munajah Al Hidayah, Gahzim Alkaf.
Meski sedang kondisi kesehatan yang labil, namun mirisnya perlakuan terhadap lansia yang terjerat kasus hukum ini seakan tidak tepat. Pasalnya selain dipasang ankle monitor di pergelangan kakinya, saat dirawat di rumah sakit pun pria sepuh ini dipasang rekaman kamera pemantau oleh pihak jaksa di kamar tempat ia dirawat di RSUD Siti Fatimah Palembang.
Hal itu membuat pihak keluarga dan kuasa hukum keberatan hingga meminta majelis hakim untuk melepaskan alat ankle monitor tersebut dan melepas kamera pemantau di kamar rawat, lantaran privasi.
Karena bukan kewenangannya, majelis hakim meminta agar hal itu dimediasikan kuasa hukum dengan jaksa penuntut umum dari Kejari Muba. Namun, dalam pembacaan dakwaannya majelis hakim mengabulkan permintaan dari anak-anak haji alim sebagai penjamin selama proses persidangan agar tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kesehatan.
“Ini bukan kewenangan pengadilan jika ingin dilepaskan ya dilepaskan. kecuali soal penahan atau penangguhan atau dibantarkan. ini bukan wewenang pengadilan ini. Jadi dengan terdakwa yah tidak ditahan sehingga bisa mengikuti persidangan dengan lancar,” kata Fauzi Isra Ketua Majelis Hakim.
Menurut Jan Maringka ketua penasehat hukum Haji Alim proses penetapan tersangka hingga jadi terdakwa ada kejanggalan lantaran Haji Alim tidak pernah diperiksa menjadi saksi maupun selama jadi tersangka.
Pasalnya selama itu beliau kondisinya dirawat di rumah sakit karena kesehatannya yang terus menurun.
“Dengan Adanya Penyitaan Kan Mereka Tidak Bisa Bekerja Ini Yang Berbahaya . Harusnya Kondisi Seperti Ini Harus Jadi Pertimbangan Bahwa Selama Ini Dia Memberikan Kontribusi Besar Terhadap Sumatera Selatan,” ungkap Ketua Penasihat Hukum KMS H.Abdul Halim Ali, Jan Maringka.
Kini imbas penyitaan oleh jaksa terhadap PT SMB yang mengelola perkebunan kelapa sawit sebanyak 3000 karyawan haji alim terdampak atau tidak bisa bekerja sehingga hal ini diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim lantaran ia adalah salah satu pengusaha yang ikut menggerakan roda perekonomian di Sumsel melalui sejumlah lini usahanya.
Sidang lanjutan dengan terdakwa kemas haji abdul alim ali atau yang biasa dikenal dengan haji alim akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi oleh terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain diGoogle News
(RUL)
/data/photo/2025/12/07/693571e468544.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5421257/original/056534400_1763884596-Rumah_dengan_Rooftop_Urban_Farming__Gemini_AI_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


/data/photo/2025/12/06/6933623a19338.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5433995/original/041249400_1764908788-9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)