provinsi: SULAWESI UTARA

  • Daftar Ruas Tol yang Dapat Diskon 20 Persen, Periode Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

    Daftar Ruas Tol yang Dapat Diskon 20 Persen, Periode Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang mudik Lebaran 2025, pemerintah berupaya meringankan beban para pemudik dengan memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen di sejumlah ruas tol di Jawa dan Sumatera.

    Kebijakan ini diharapkan dapat memperlancar mobilitas masyarakat dan mengurangi biaya perjalanan darat.

    “Untuk pengguna jalan darat, ada diskon untuk tol di sejumlah atau di berbagai ruas jalan tol yang ada di Indonesia. Ini juga sebuah upaya untuk bisa mengurangi biaya perjalanan darat masyarakat kita,” kata Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

    Periode Diskon Tarif Tol

    Diskon tarif tol 20 persen berlaku pada periode:

    Arus mudik: 24-28 Maret 2025

    Arus balik: 8-10 April 2025

    Diskon berlaku mulai pukul 05.00 WIB hingga 05.00 WIB setiap harinya.

    Daftar Ruas Tol yang Mendapatkan Diskon

    Berikut adalah daftar lengkap ruas tol yang mendapatkan diskon 20 persen:

    Pulau Sumatera

    1. Terbanggi Besar-Kayu Agung

    2. Indralaya-Prabumulih

    3. Pekanbaru-Dumai

    4. Indrapura-Kisaran

    5. Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat

    Pembangunan Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat.

    Pulau Jawa

    1. Tangerang-Merak

    2. Jakarta-Cikampek

    3. Mohammed bin Zayed (MBZ)

    4. Cikampek-Palimanan

    5. Palimanan-Kanci

    6. Kanci-Pejagan

    7. Pejagan-Pemalang

    8. Pemalang-Batang

    9. Batang-Semarang

    10. Semarang ABC

    Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menghindari puncak arus mudik dan balik, memeriksa dan memastikan kendaraan serta pengendara dalam kondisi prima, dan memastikan saldo kartu elektronik mencukupi.

    Informasi Tambahan

    – Pemberian diskon tarif tol ini berlaku untuk semua golongan kendaraan.

    – Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperlancar mobilitas masyarakat dan mengurangi biaya perjalanan darat.

    – Komisi V DPR RI masih mengusulkan penambahan besaran diskon menjadi 50 persen.

    Rencanakan perjalanan mudik Anda dengan baik. Manfaatkan diskon tarif tol untuk perjalanan yang lebih hemat. Ikuti imbauan dari pihak berwenang agar perjalanan mudik berlangsung dengan lancar dan aman.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (pemda) segera melaporkan kesiapan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) paling lambat Jumat, 7 Maret 2025 lusa.

    Permintaan tersebut disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU secara hybrid dari Kantor Pusat Kemdagri di Jakarta, hari ini. Laporan dari pemda nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 10 Maret, 2025 mendatang.

    “Dapat kami sampaikan bahwa kami akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin, sehingga pada hari Senin tersebut, semua daerah harus sudah kami dapatkan kepastian tentang penyediaan APBD atau keuangan daerah untuk persiapan PSU,” katanya.

    “Yang pertama untuk KPU, kemudian yang kedua Bawaslu, ketiga untuk pihak keamanan dalam hal ini TNI-Polri,” tutur Ribka melanjutkan dalam keterangannya, mengutip artikel Antara.

    Daftar Daerah yang Laksanakan PSU

    PSU akan digelar di beberapa daerah yang meliputi tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Untuk tingkat provinsi, PSU akan dilaksanakan di Provinsi Papua. Sementara itu, di tingkat kabupaten, PSU akan dilakukan di Kabupaten Siak, Barito Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang.

    Selanjutnya, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran, Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Moutong, Bungo, dan Boven Digoel. Di tingkat kota, PSU akan digelar di Kota Sabang, Banjarbaru, dan Palopo.

    Alasan PSU dan Hasil MK terhadap Perkara yang Masuk

    Keputusan untuk melaksanakan PSU ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sidang pleno. Sebanyak sembilan hakim konstitusi menuntaskan pembacaan putusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari 40 perkara yang ditinjau, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan selesainya putusan ini, MK telah menangani seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait diwajibkan menjalankan putusan tersebut sesuai instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, dalam Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, dalam Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News