provinsi: SULAWESI UTARA

  • Tarif Tol Pekanbaru Dumai 2025, Lengkap Semua Ruas

    Tarif Tol Pekanbaru Dumai 2025, Lengkap Semua Ruas

    PIKIRAN RAKYAT – Perjalanan darat dari Pekanbaru menuju Dumai kini semakin mudah berkat kehadiran jalan tol yang mempersingkat waktu tempuh. Tahun 2025, tarif tol di ruas ini terbagi dalam dua pilihan jalur dengan biaya dan durasi yang berbeda.

    Pemahaman mendalam mengenai tarif dan rute ini akan membantu menentukan jalur terbaik sesuai kebutuhan perjalanan.

    Dua Pilihan Jalur dengan Tarif Berbeda

    Perjalanan tol dari Pekanbaru ke Dumai menawarkan dua opsi utama. Jalur pertama melalui Arah Duri Utara, sementara jalur kedua menempuh Jalan Tol Pekanbaru Dumai secara langsung.

    Jalur Arah Duri Utara

    Perjalanan melalui jalur ini menawarkan tarif lebih ekonomis, yaitu Rp148.000 untuk kendaraan golongan I. Jarak tempuh mencapai 183 km dengan estimasi durasi perjalanan sekitar 3 jam 12 menit.

    Jalur Langsung Pekanbaru-Dumai

    Jalur ini lebih singkat dengan jarak tempuh 164 km dan durasi sekitar 2 jam 34 menit. Tarifnya lebih tinggi dibanding jalur pertama, yaitu Rp171.500 untuk kendaraan golongan I.

    Tarif Tol Pekanbaru-Dumai 2025 (Normal)

    Tol Pekanbaru Dumai terbagi ke dalam beberapa ruas dengan tarif yang disesuaikan berdasarkan golongan kendaraan.

    Golongan I

    Berikut rincian tarif normal untuk kendaraan Golongan I (sedan, jip, pick-up, truk kecil, dan bus):

    Pekanbaru – Minas (9,2 km): Rp13.000 Minas – Petapahan/Kandis Selatan (23,6 km): Rp33.500 Petapahan/Kandis Selatan – Kandis Utara (17,45 km): Rp23.500 Kandis Utara – Duri Selatan (23,95 km): Rp36.500 Duri Selatan – Duri Utara/Bathin Solapan (27 km): Rp41.000 Duri Utara/Bathin Solapan – Dumai (25 km): Rp47.000 Total tarif normal Golongan I: Rp194.500

    Golongan II & III

    Untuk Golongan II & III (truk besar dan kendaraan roda lebih dari dua sumbu):

    Total tarif: Rp294.750

    Golongan IV & V

    Untuk Golongan IV & V (truk besar dengan lebih dari tiga sumbu):

    Total tarif: Rp391.000 Diskon Tarif Tol 2025

    Menjelang arus mudik Lebaran 2025, PT Hutama Karya (Persero) menerapkan potongan tarif tol sebesar 20% di beberapa ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), termasuk Pekanbaru-Dumai. Diskon ini berlaku pada periode arus mudik dan balik demi memperlancar lalu lintas.

    Selain diskon, Hutama Karya juga memastikan kesiapan fasilitas penunjang, seperti penambahan mobile reader di gerbang tol untuk mempercepat transaksi, rest area fungsional, SPBU modular, hingga Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) guna mendukung pemudik yang menggunakan kendaraan listrik.

    Dengan informasi tarif yang lebih lengkap dan penambahan fasilitas, perjalanan di tol Pekanbaru-Dumai 2025 diharapkan lebih efisien dan nyaman bagi pengendara.

    Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Setelah Diskon 20% (Mudik Lebaran 2025)

    Sebagai bagian dari upaya mendukung kelancaran arus mudik, PT Hutama Karya memberikan potongan tarif tol sebesar 20%. Diskon ini berlaku pada tanggal 3 April 2025 (H-7 Lebaran) hingga 15 April 2025 (H+3 Lebaran). Berikut rincian tarif setelah diskon:

    Golongan I

    Pekanbaru – Minas: Rp10.400 Minas – Petapahan/Kandis Selatan: Rp26.800 Petapahan/Kandis Selatan – Kandis Utara: Rp18.800 Kandis Utara – Duri Selatan: Rp29.200 Duri Selatan – Duri Utara/Bathin Solapan: Rp32.800 Duri Utara/Bathin Solapan – Dumai: Rp37.600 Total tarif Golongan I setelah diskon: Rp155.600

    Golongan II & III

    Total tarif setelah diskon: Rp235.800

    Golongan IV & V

    Total tarif setelah diskon: Rp312.800 Fasilitas Tambahan Selama Periode Mudik

    Untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, beberapa fasilitas tambahan juga disediakan selama masa mudik:

    140 unit mobile reader di gerbang tol untuk mempercepat transaksi. 32.208 kartu uang elektronik baru tersedia di gerbang tol dan rest area. Tambahan rest area fungsional di jalur Tol Padang-Sicincin dan Sigli-Banda Aceh. SPBU modular dan SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) di beberapa rest area.

    Dengan adanya potongan tarif tol sebesar 20%, perjalanan Pekanbaru-Dumai kini lebih hemat. Pengendara bisa memilih jalur sesuai kebutuhan, baik yang lebih cepat maupun lebih ekonomis. Pastikan saldo e-toll cukup sebelum berangkat agar perjalanan lebih lancar dan tanpa hambatan.

    Selamat menempuh perjalanan, semoga perjalanan lebih lancar, aman, dan nyaman!***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK OTT di OKU Sumsel, Segini Jumlah Orang yang Ditangkap

    KPK OTT di OKU Sumsel, Segini Jumlah Orang yang Ditangkap

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, hari ini Sabtu, 15 Maret 2025.

    Tim penindakan KPK mengamankan delapan orang dalam operasi senyap tersebut. Kabar OTT ini telah dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

    “Benar KPK telah mengamankan 8 orang dari Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatra Selatan,” kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu, 15 Maret 2025.

    Kasus apa?

    Akan tetapi, Tessa belum mengungkap mengenai perkara yang sedang ditangani KPK sehingga menangkap delapan orang di daerah tersebut.

    Menurutnya, status hukum pihak yang tertangkap tangan beserta konstruksi perkara akan disampaikan dalam konferensi pers.

    “Untuk lebih jelasnya akan disampaikan nanti pada saat Konpers resmi terkait kegiatan tersebut,” ucap Tessa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (pemda) segera melaporkan kesiapan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) paling lambat Jumat, 7 Maret 2025 lusa.

    Permintaan tersebut disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU secara hybrid dari Kantor Pusat Kemdagri di Jakarta, hari ini. Laporan dari pemda nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 10 Maret, 2025 mendatang.

    “Dapat kami sampaikan bahwa kami akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin, sehingga pada hari Senin tersebut, semua daerah harus sudah kami dapatkan kepastian tentang penyediaan APBD atau keuangan daerah untuk persiapan PSU,” katanya.

    “Yang pertama untuk KPU, kemudian yang kedua Bawaslu, ketiga untuk pihak keamanan dalam hal ini TNI-Polri,” tutur Ribka melanjutkan dalam keterangannya, mengutip artikel Antara.

    Daftar Daerah yang Laksanakan PSU

    PSU akan digelar di beberapa daerah yang meliputi tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Untuk tingkat provinsi, PSU akan dilaksanakan di Provinsi Papua. Sementara itu, di tingkat kabupaten, PSU akan dilakukan di Kabupaten Siak, Barito Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang.

    Selanjutnya, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran, Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Moutong, Bungo, dan Boven Digoel. Di tingkat kota, PSU akan digelar di Kota Sabang, Banjarbaru, dan Palopo.

    Alasan PSU dan Hasil MK terhadap Perkara yang Masuk

    Keputusan untuk melaksanakan PSU ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sidang pleno. Sebanyak sembilan hakim konstitusi menuntaskan pembacaan putusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari 40 perkara yang ditinjau, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan selesainya putusan ini, MK telah menangani seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait diwajibkan menjalankan putusan tersebut sesuai instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, dalam Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, dalam Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News