provinsi: SULAWESI UTARA

  • Warisan Era Menlu Retno: Larang Kibarkan Bendera Israel di RI

    Warisan Era Menlu Retno: Larang Kibarkan Bendera Israel di RI

    Jakarta, CNN Indonesia

    Baru-baru ini isu pelarangan pengibaran bendera Israel di Indonesia ramai diperbincangkan.

    Isu ini merebak di saat Israel tengah melancarkan agresi ke Palestina sejak 7 Oktober lalu dan tak lama usai insiden bentrokan antara beberapa organisasi masyarakat (ormas) di Bitung, Sulawesi Utara.

    Bentrokan itu terjadi antara ormas pro-Palestina dan ormas pro-Israel. Menurut laporan Detik, massa pro-Israel tampak membawa bendera dengan perpaduan warna biru dan putih yang menyerupai bendera Israel saat itu.

    Netizen pun ramai-ramai menyoroti pengibaran bendera Israel yang secara jelas dilarang di Indonesia.

    Indonesia memang memiliki aturan yang melarang pengibaran bendera Israel, yakni Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Larangan pengibaran bendera Israel ini diatur dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150-151. Beleid ini diteken langsung oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.

    Indonesia mempunyai aturan larangan mengibarkan bendera asing yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.41/1958 Tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing. Namun, Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan

    Eks juru bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, sempat menjelaskan permenlu itu dibuat untuk memberikan pedoman bagi pemda dalam melakukan hubungan luar negeri.

    “Saya garis bawahi [permenlu itu] sifatnya pedoman. Dengan demikian, dari sedemikian banyak pasal terkait pedoman yang diberikan, ada juga rujukan mengenai Israel dan Taiwan,” ujar Faizasyah saat ditemui di Kemlu RI, pada 5 April lalu.

    “Namun, pedoman itu berlaku untuk pemda. Tidak dalam kerangka internasional,” lanjut Faizasyah.

    Faizasyah saat itu merespons permenlu yang mencuat usai gaduh Piala Dunia U-20. Faizasyah pun menjelaskan awal mula permenlu dibentuk yakni mempertimbangkan era awal reformasi dan otonomi daerah, di mana banyak pemuda melakukan kegiatan internasional.

    Misalnya, ada daerah yang menjajaki pinjaman luar negeri, padahal urusan pertahanan, hubungan internasional, dan keuangan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

    “Jadi untuk menghindari terjadinya miss atau kesalahan dalam pengelolaan hubungan luar negeri oleh pemda, dikeluarkan pedoman,” ucapnya.

    Sebelum permenlu terbit, Indonesia belum punya aturan yang melarang secara spesifik pengibaran bendera Israel di RI. Pelarangan ini sendiri lantaran Indonesia tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel karena dukungan RI atas kedaulatan Palestina.

    Setahun sebelum permenlu terbit alias pada 2018, sempat terjadi pengibaran bendera Israel di Jayapura, Papua, yang membuat heboh masyarakat. Polisi Papua saat itu menyatakan tindakan tersebut dilakukan komunitas Sion Kids dan sudah menjadi tradisi mereka selama ini.

    Sementara itu, isi dari Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 adalah:

    Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.

    Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:

    a. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;

    b. Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

    c. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

    d. Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;

    e. Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan

    f. Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk affidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.

    (rds/rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kurir 88 Kilo Sabu Dalam Kemasan Teh China Terancam Hukuman Mati

    Kurir 88 Kilo Sabu Dalam Kemasan Teh China Terancam Hukuman Mati

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua kurir sabu-sabu seberat 88 Kilo terancam hukuman mati. Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati menjerat keduanya dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

    Dua Terdakwa tersebut adalah Doni Septavian bin Mulyadi, bersama Terdakwa Hadiat Heryana bin Asep Wahyu. Keduanya disidang Perdana di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Senin (9/10/2023).

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak disebutkan, Terdakwa Doni Septavian bin Mulyadi, bersama Terdakwa Hadiat Heryana bin Asep Wahyu, melakukan perbuatan berawal dari keduanya dalam kesulitan keuangan, menerima tawaran Fito alias Rexi (DPO), mengambil dan mengirim barang sabu, dengan tujuan berangkat ke Pekanbaru.

    Fito alias Rexi memberi uang cara transfer ke Terdakwa Hadiat Heryana rekening BCA Rp 5 juta, untuk biaya perjalanan ke Pekanbaru, juga diberikan 3 KTP palsu, atas nama Fajar Hariyanto dan Kusni agar tidak dikenali.

    Selanjutnya pada Minggu 18 Juni 2023, Terdakwa Doni Septavian, saat dirumahnya desa Ngingas Selatan Kecamatan Waru Sidoarjo dihubungi Fito alias Rexi (DPO) melalui aplikasi ‘Wire’ untuk mengambil sabu, menemui orang suruhan Fito di Pekanbaru, yaitu Terdakwa Hadiat Heryana, dari Jakarta.

    Fito alias Rexi memberi uang para terdakwa cara transfer ke rekening BCA masing masing untuk terdakwa Doni Septavian Rp 16 juta, dipergunakan biaya perjalanan ke Pekanbaru, dan membawa 4 KTP palsu atas nama Firdaus, Bowo, Rumaidi, dan Ardi Mulyadi agar tidak dikenali.

    Terdakwa Doni Saptavian dan Terdakwa Hadiat Heryana, sampai di Hotel Fox Pekanbaru, mereka memesan kamar selama dua hari dengan harga Rp.1,7 juta menggunakan E-KTP palsu terdakwa Doni dengan nama Firdaus.

    Permintaan Fito untuk menerima dan mengambil barang 88 Kilo bungkus teh cina warna kuning merk guanyinwang berisi narkotika jenis sabu berat total 88 Kilogram di dalam mobil Avanza warna silver dengan ciri kunci kontak mobil menempel di Wiper Mobil yang diparkirkan di halaman parkir Hotel Fox. Empat buah tas ransel dalam mobil, dibawa kedalam Hotel Fox.

    Permintaan Fito untuk mengirim barang 22 bungkus teh cina warna kuning merk Guanyinwang berisikan sabu, berat total 22 kilogram dalam 1 tas ransel, kepelanggan Fito, sistem ranjau ke Hotel Bono jalan Riau No.Kav 22 RW.103, Padang Terubuk, Pekanbaru.

    Di Hotel Bono, terdakwa Doni cek in Menggunakan KTP Palsu atas nama Firdaus di kamar 521, sebanyak 22 bungkus 22 Kilogram, kunci kamar disimpan dibawah tempat sampah di Toilet Lobbi Hotel Bono.

    Para terdakwa cek out dari Hotel Fox untuk mengirimkan barang sabu, permintaan Fito, ke Hotel Zuri Kompleks Transmart jalan Soekarno-Hatta, Labuh Baru, Pekanbaru, menyewa kamar 706 menggunakan E-KTP palsu atas nama Firdaus masuk dalam kamar meranjau 1 koper warna biru berisikan 17 bungkus berat total 17.000 gram, dan tas ransel warna hitam berisi 16 bungkus berat total 16.000 gram.

    Atas permintaan Fito, para terdakwa bersama sama menuju Hotel Gantra, membawa 2 koper warna merah muda dan warna biru, setelah berhasil, para terdakwa menyerahkan barang tersebut langsung bersama sama cek out dari hotel tersebut yang berisikan 33 bungkus berat total sekitar 33 Kilogram.

    ” Permintaan Fito, para terdakwa bersama sama pindah ke Hotel Swiss Bell di Compleks SKA Mall jalan. Soekarno-Hatta, Delima, Pekanbaru, masuk dalam kamar membawa 2 koper warna merah muda dan warna biru,” ujarnya.

    Para terdakwa bersama sama berpindah menuju Amaris Hotel masuk dalam kamar membawa 2 koper warna merah muda dan warna biru berisikan 33 bungkus teh cina warna kuning berat total 33 kilo.

    Pada Kamis 29 Juni 2023 jam 11.30 Wib, saksi Sandi Dikjaya Fitroh, Muchamad Daniel, Rico Pramana, Tri Nofrianto, Mukhamad Bukhori, mendapat informasi adanya peredaran Narkotika jenis sabu, di Amaris Hotel Palembang,

    Berhasil mengamankan Terdakwa Doni Septavian dan Terdakwa Hadiat Heryanto saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu koper warna merah muda berisikan 17 bungkus berat total 17 kilo. Satu koper berwarna biru berisi 16 bungkus berat total 16 kilo, berada di bawah meja kamar No.827 Amaris Hotel. [uci/ted]

  • Meksiko Tangkap Migran yang Dituduh Sulut Kebakaran Tewaskan 39 Orang

    Meksiko Tangkap Migran yang Dituduh Sulut Kebakaran Tewaskan 39 Orang

    Jakarta

    Otoritas Meksiko telah menangkap seorang migran yang dituduh menyulut kebakaran yang menewaskan 39 orang di pusat penahanan imigrasi dekat perbatasan Amerika Serikat.

    Dilansir kantor berita AFP, Sabtu (1/4/2023), tiga petugas imigrasi dan seorang penjaga keamanan swasta juga telah ditahan sebagai bagian dari penyelidikan pembunuhan atas kebakaran tersebut.

    Pihak berwenang menuduh orang-orang yang bertanggung jawab atas fasilitas di Ciudad Juarez tersebut tidak melakukan apapun untuk mengevakuasi para tahanan saat kebakaran terjadi.

    Sara Irene Herrerias, seorang jaksa penuntut yang mengkhususkan diri pada hak asasi manusia, mengatakan pada konferensi pers, bahwa surat perintah penangkapan juga telah dikeluarkan untuk penjaga lain yang diburu sehubungan dengan tragedi itu.

    Dia tidak menyebutkan identitas migran yang ditangkap tersebut. Migran itu dituduh menyalakan api di sel tempat dia ditahan bersama 67 pria lainnya, tampaknya sebagai protes terhadap deportasi.

    Menteri Keamanan Meksiko Rosa Icela Rodriguez mengatakan bahwa korban tewas terdiri dari 18 warga Guatemala, tujuh warga Salvador, tujuh warga Venezuela, enam warga Honduras dan satu warga Kolombia.

    Yang terluka adalah 10 orang Guatemala, delapan orang Honduras, lima orang Salvador dan lima orang Venezuela, katanya. Dari antara mereka, sejauh ini hanya satu yang telah dipulangkan dari rumah sakit.

    Rodriguez mengatakan bahwa sebanyak delapan orang telah diidentifikasi sebagai yang diduga bertanggung jawab atas kegagalan penanganan kebakaran tersebut.

    (ita/ita)

  • KPK OTT di OKU Sumsel, Segini Jumlah Orang yang Ditangkap

    KPK OTT di OKU Sumsel, Segini Jumlah Orang yang Ditangkap

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, hari ini Sabtu, 15 Maret 2025.

    Tim penindakan KPK mengamankan delapan orang dalam operasi senyap tersebut. Kabar OTT ini telah dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

    “Benar KPK telah mengamankan 8 orang dari Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatra Selatan,” kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu, 15 Maret 2025.

    Kasus apa?

    Akan tetapi, Tessa belum mengungkap mengenai perkara yang sedang ditangani KPK sehingga menangkap delapan orang di daerah tersebut.

    Menurutnya, status hukum pihak yang tertangkap tangan beserta konstruksi perkara akan disampaikan dalam konferensi pers.

    “Untuk lebih jelasnya akan disampaikan nanti pada saat Konpers resmi terkait kegiatan tersebut,” ucap Tessa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Daftar Ruas Tol yang Dapat Diskon 20 Persen, Periode Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

    Daftar Ruas Tol yang Dapat Diskon 20 Persen, Periode Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang mudik Lebaran 2025, pemerintah berupaya meringankan beban para pemudik dengan memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen di sejumlah ruas tol di Jawa dan Sumatera.

    Kebijakan ini diharapkan dapat memperlancar mobilitas masyarakat dan mengurangi biaya perjalanan darat.

    “Untuk pengguna jalan darat, ada diskon untuk tol di sejumlah atau di berbagai ruas jalan tol yang ada di Indonesia. Ini juga sebuah upaya untuk bisa mengurangi biaya perjalanan darat masyarakat kita,” kata Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

    Periode Diskon Tarif Tol

    Diskon tarif tol 20 persen berlaku pada periode:

    Arus mudik: 24-28 Maret 2025

    Arus balik: 8-10 April 2025

    Diskon berlaku mulai pukul 05.00 WIB hingga 05.00 WIB setiap harinya.

    Daftar Ruas Tol yang Mendapatkan Diskon

    Berikut adalah daftar lengkap ruas tol yang mendapatkan diskon 20 persen:

    Pulau Sumatera

    1. Terbanggi Besar-Kayu Agung

    2. Indralaya-Prabumulih

    3. Pekanbaru-Dumai

    4. Indrapura-Kisaran

    5. Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat

    Pembangunan Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat.

    Pulau Jawa

    1. Tangerang-Merak

    2. Jakarta-Cikampek

    3. Mohammed bin Zayed (MBZ)

    4. Cikampek-Palimanan

    5. Palimanan-Kanci

    6. Kanci-Pejagan

    7. Pejagan-Pemalang

    8. Pemalang-Batang

    9. Batang-Semarang

    10. Semarang ABC

    Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menghindari puncak arus mudik dan balik, memeriksa dan memastikan kendaraan serta pengendara dalam kondisi prima, dan memastikan saldo kartu elektronik mencukupi.

    Informasi Tambahan

    – Pemberian diskon tarif tol ini berlaku untuk semua golongan kendaraan.

    – Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperlancar mobilitas masyarakat dan mengurangi biaya perjalanan darat.

    – Komisi V DPR RI masih mengusulkan penambahan besaran diskon menjadi 50 persen.

    Rencanakan perjalanan mudik Anda dengan baik. Manfaatkan diskon tarif tol untuk perjalanan yang lebih hemat. Ikuti imbauan dari pihak berwenang agar perjalanan mudik berlangsung dengan lancar dan aman.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tarif Tol Pekanbaru Dumai 2025, Lengkap Semua Ruas

    Tarif Tol Pekanbaru Dumai 2025, Lengkap Semua Ruas

    PIKIRAN RAKYAT – Perjalanan darat dari Pekanbaru menuju Dumai kini semakin mudah berkat kehadiran jalan tol yang mempersingkat waktu tempuh. Tahun 2025, tarif tol di ruas ini terbagi dalam dua pilihan jalur dengan biaya dan durasi yang berbeda.

    Pemahaman mendalam mengenai tarif dan rute ini akan membantu menentukan jalur terbaik sesuai kebutuhan perjalanan.

    Dua Pilihan Jalur dengan Tarif Berbeda

    Perjalanan tol dari Pekanbaru ke Dumai menawarkan dua opsi utama. Jalur pertama melalui Arah Duri Utara, sementara jalur kedua menempuh Jalan Tol Pekanbaru Dumai secara langsung.

    Jalur Arah Duri Utara

    Perjalanan melalui jalur ini menawarkan tarif lebih ekonomis, yaitu Rp148.000 untuk kendaraan golongan I. Jarak tempuh mencapai 183 km dengan estimasi durasi perjalanan sekitar 3 jam 12 menit.

    Jalur Langsung Pekanbaru-Dumai

    Jalur ini lebih singkat dengan jarak tempuh 164 km dan durasi sekitar 2 jam 34 menit. Tarifnya lebih tinggi dibanding jalur pertama, yaitu Rp171.500 untuk kendaraan golongan I.

    Tarif Tol Pekanbaru-Dumai 2025 (Normal)

    Tol Pekanbaru Dumai terbagi ke dalam beberapa ruas dengan tarif yang disesuaikan berdasarkan golongan kendaraan.

    Golongan I

    Berikut rincian tarif normal untuk kendaraan Golongan I (sedan, jip, pick-up, truk kecil, dan bus):

    Pekanbaru – Minas (9,2 km): Rp13.000 Minas – Petapahan/Kandis Selatan (23,6 km): Rp33.500 Petapahan/Kandis Selatan – Kandis Utara (17,45 km): Rp23.500 Kandis Utara – Duri Selatan (23,95 km): Rp36.500 Duri Selatan – Duri Utara/Bathin Solapan (27 km): Rp41.000 Duri Utara/Bathin Solapan – Dumai (25 km): Rp47.000 Total tarif normal Golongan I: Rp194.500

    Golongan II & III

    Untuk Golongan II & III (truk besar dan kendaraan roda lebih dari dua sumbu):

    Total tarif: Rp294.750

    Golongan IV & V

    Untuk Golongan IV & V (truk besar dengan lebih dari tiga sumbu):

    Total tarif: Rp391.000 Diskon Tarif Tol 2025

    Menjelang arus mudik Lebaran 2025, PT Hutama Karya (Persero) menerapkan potongan tarif tol sebesar 20% di beberapa ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), termasuk Pekanbaru-Dumai. Diskon ini berlaku pada periode arus mudik dan balik demi memperlancar lalu lintas.

    Selain diskon, Hutama Karya juga memastikan kesiapan fasilitas penunjang, seperti penambahan mobile reader di gerbang tol untuk mempercepat transaksi, rest area fungsional, SPBU modular, hingga Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) guna mendukung pemudik yang menggunakan kendaraan listrik.

    Dengan informasi tarif yang lebih lengkap dan penambahan fasilitas, perjalanan di tol Pekanbaru-Dumai 2025 diharapkan lebih efisien dan nyaman bagi pengendara.

    Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Setelah Diskon 20% (Mudik Lebaran 2025)

    Sebagai bagian dari upaya mendukung kelancaran arus mudik, PT Hutama Karya memberikan potongan tarif tol sebesar 20%. Diskon ini berlaku pada tanggal 3 April 2025 (H-7 Lebaran) hingga 15 April 2025 (H+3 Lebaran). Berikut rincian tarif setelah diskon:

    Golongan I

    Pekanbaru – Minas: Rp10.400 Minas – Petapahan/Kandis Selatan: Rp26.800 Petapahan/Kandis Selatan – Kandis Utara: Rp18.800 Kandis Utara – Duri Selatan: Rp29.200 Duri Selatan – Duri Utara/Bathin Solapan: Rp32.800 Duri Utara/Bathin Solapan – Dumai: Rp37.600 Total tarif Golongan I setelah diskon: Rp155.600

    Golongan II & III

    Total tarif setelah diskon: Rp235.800

    Golongan IV & V

    Total tarif setelah diskon: Rp312.800 Fasilitas Tambahan Selama Periode Mudik

    Untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, beberapa fasilitas tambahan juga disediakan selama masa mudik:

    140 unit mobile reader di gerbang tol untuk mempercepat transaksi. 32.208 kartu uang elektronik baru tersedia di gerbang tol dan rest area. Tambahan rest area fungsional di jalur Tol Padang-Sicincin dan Sigli-Banda Aceh. SPBU modular dan SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) di beberapa rest area.

    Dengan adanya potongan tarif tol sebesar 20%, perjalanan Pekanbaru-Dumai kini lebih hemat. Pengendara bisa memilih jalur sesuai kebutuhan, baik yang lebih cepat maupun lebih ekonomis. Pastikan saldo e-toll cukup sebelum berangkat agar perjalanan lebih lancar dan tanpa hambatan.

    Selamat menempuh perjalanan, semoga perjalanan lebih lancar, aman, dan nyaman!***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (pemda) segera melaporkan kesiapan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) paling lambat Jumat, 7 Maret 2025 lusa.

    Permintaan tersebut disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU secara hybrid dari Kantor Pusat Kemdagri di Jakarta, hari ini. Laporan dari pemda nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 10 Maret, 2025 mendatang.

    “Dapat kami sampaikan bahwa kami akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin, sehingga pada hari Senin tersebut, semua daerah harus sudah kami dapatkan kepastian tentang penyediaan APBD atau keuangan daerah untuk persiapan PSU,” katanya.

    “Yang pertama untuk KPU, kemudian yang kedua Bawaslu, ketiga untuk pihak keamanan dalam hal ini TNI-Polri,” tutur Ribka melanjutkan dalam keterangannya, mengutip artikel Antara.

    Daftar Daerah yang Laksanakan PSU

    PSU akan digelar di beberapa daerah yang meliputi tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Untuk tingkat provinsi, PSU akan dilaksanakan di Provinsi Papua. Sementara itu, di tingkat kabupaten, PSU akan dilakukan di Kabupaten Siak, Barito Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang.

    Selanjutnya, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran, Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Moutong, Bungo, dan Boven Digoel. Di tingkat kota, PSU akan digelar di Kota Sabang, Banjarbaru, dan Palopo.

    Alasan PSU dan Hasil MK terhadap Perkara yang Masuk

    Keputusan untuk melaksanakan PSU ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sidang pleno. Sebanyak sembilan hakim konstitusi menuntaskan pembacaan putusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari 40 perkara yang ditinjau, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan selesainya putusan ini, MK telah menangani seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait diwajibkan menjalankan putusan tersebut sesuai instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, dalam Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, dalam Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News