provinsi: SULAWESI UTARA

  • Alasan Valid Kenapa Perikanan Butuh Dijamah Teknologi

    Alasan Valid Kenapa Perikanan Butuh Dijamah Teknologi

    Lampung Selatan

    Sektor perikanan yang sedang digenjot di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga tak lepas dari kebutuhan penggunaan teknologi. Sebab, digitalisasi perikanan akan menguntungkan pelaku usahanya, termasuk pembudidaya, dalam banyak hal.

    Hal ini yang menjadi perhatian BAKTI Komdigi yang juga bertanggung jawab dalam hal digitalisasi. Karenanya, BAKTI menggandeng eFishery untuk melakukan program digitalisasi perikanan di Palas, Lampung Selatan, selama tiga bulan. Selain penyuluhan, BAKTI mendukung hingga 15 perangkat IoT Smart autofeeder untuk kolam-kolam di sana. Alat ini dapat membantu efisiensi pakan yang kemudian berdampak pada perbaikan ekonomi pembudidaya.

    “Output yang BAKTI harapkan adalah budidaya yang berkelanjutan dan memiliki efek buat si farmer. Kami bantu adaptasi teknologi ini ke farmer, yang dari awalnya masih tradisional, untuk mengarah ke modern,” kata Ade Setiawan L. Tobing Project Manager dari eFishery.

    Apalagi, teknologi di bidang perikanan terbilang masih minim bila disandingkan dengan sektor lain. Karena itu, BAKTI dan eFishery datang untuk memberi bukti nyata bahwa perikanan dapat diarahkan ke teknologi.

    Untungnya, penerimaan masyarakat di sekitaran daerah Kalianda tersebut terbilang sangat bagus. Meski pada awalnya masih mempertanyakan manfaat digitalisasi, tapi begitu diuji coba baru lah mereka merasa terbantu dengan sentuhan teknologi.

    “Sedikit cerita, ya. Saya sarjana perikanan yang dibilang bahwa, “buat apa sih lu kuliah jauh-jauh?” karena saya kuliahnya di Malang, saya aslinya Pekanbaru, “pada akhirnya orang SD aja bisa budidaya”, Karena dulu kita tuh nggak pernah ada teknologi yang menyentuh gitu kan,” kisahnya.

    BAKTI Komdigi berkolaborasi dengan eFishery dalam mendorong digitalisasi sektor perikanan. Digitalisasi tersebut berupa alat pakan otomatis yang didukung internet. Foto: Tripa Ramadhan

    “Akhirnya dengan adanya teknologi ini, kita membuktikan bahwa hal dasar pun sekarang tuh bisa bergerak di teknologi. Bisa tersentuh dengan teknologi. Karena harapannya pun eFishery nanti di satu lingkung ekosistemnya bakal diisi semua dengan teknologi,” sambungnya.

    Sejalan dengan BAKTI, eFishery menginginkan digitalisasi masuk ke hal-hal terkecil dan terpenting dalam sektor perikanan. Misalnya, teknologi yang digunakan pembudidaya bisa langsung menyasar masyarakat terdekat untuk membeli ikan di tambak. Atau bahkan, target skala besarnya adalah pembudidaya dapat langsung jual ke pasar.

    “Mungkin, ya. Mungkin juga bisa ke Jakarta, kalau harganya masih oke penjualannya. Nanti bakal ada bakul (tengkulak) sendiri yang jemput, ngambil satu kali pengambilan itu 1 ton, nanti jual,” inginnya.

    Hal ini dikuatkan oleh pernyataan dari salah satu pembudidaya dari Kelompok Budidaya Ikan (POKDAKAN) Margo Rejo Semarang Jaya di Kecamatan Palas, Kampung Bangunan, Dusun 008, Lampung Selatan. Beliau bernama Jasmo (53).

    Kata Jasmo, ada sekitar 20-an pembudidaya di daerah Palas. Namun, yang aktif sekitar 11 pembudidaya.

    “Ya itu permasalahannya pakan mahal. Kalau orangnya sudah ngerti (eFeeder dapat efisiensi pakan), ya kalau belum ngerti mikirnya gitu terus, “Mahal, mahal”,” ungkapnya.

    Jasmo mengakui bahwa butuh waktu untuk masyarakat menyesuaikan diri. Tapi, karena manfaat dari perangkat IoT ini mulai terasa, Jasmo dan penduduk Desa Palas akhirnya memutuskan terus menggunakan eFeeder.

    “Yang dulunya itu dalam empat bulan itu sekilo masih ada yang isinya lima ikan. Kalau ini udah nggak. Paling tiga, paling kecil. Empatnya ada, cuma nggak banyak,” kata soal perubahan positif sejak pemakaian eFeeder.

    Dari situs eFishery, ada beberapa fitur unggulan antara lain Lapak Ikan untuk jual hasil panen ke eFishery dengan harga adil dan langsung bayar, Beli Pakan yang memfasilitasi pembudidaya untuk melakukan transaksi pakan dengan dua opsi pembayaran: transfer atau Kabayan.

    Kabayan adalah fitur yang memberikan akses ke institusi finansial yang terdaftar dan diawasi OJK untuk beli pakan dengan waktu pembayaran hingga 6 bulan yang bisa dibayar melalui Fitur Tagihan.

    (ask/afr)

  • Ayah di Sumsel Rudapaksa Anak Kandungnya selama 22 Tahun, Istri Dipukul jika Larang – Halaman all

    Ayah di Sumsel Rudapaksa Anak Kandungnya selama 22 Tahun, Istri Dipukul jika Larang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang ayah asal Kecamatan Ulu Musi, Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial ML (60) merudapaksa anak kandungnya, SA selama 22 tahun atau sejak duduk di kelas 1 SMP pada tahun 2002.

    Dikutip dari Tribun Sumsel, tindakan biadab tersebut terungkap setelah ML dilaporkan oleh polisi usai kembali melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya pada 16 Oktober 2024 lalu.

    Bahkan, rudapaksa yang dilakukan ML sampai membuat SA melahirkan seorang anak.

    Adapun anak tersebut dilahirkan SA saat korban duduk di kelas 2 SMA pada tahun 2006.

    Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian menuturkan setiap melakukan aksi bejatnya, ML selalu mengancam korban bahkan istrinya.

    Alpian menyebut, jika istri ML melarang, maka akan dianiaya.

    “Setiap kali tersangka menyetubuhi korban tersangka selalu mengancam korban dan ibu korban lalu menganiaya korban dan ibu korban, kejadian tersebut sering kali terjadi semenjak dari tahun 2002 sampai dengan kejadian terakhir pada Rabu 16 Oktober 2024,” katanya, dikutip pada Jumat (13/12/2024).

    Dia mengungkapkan ML akhirnya diamankan oleh Satreskrim Polres Empat Lawang pada Selasa (10/12/2024) saat berada di kediamannya usai dilaporkan.

    Saat diperiksa, ML mengakui perbuatan bejatnya tersebut. Dalam pengakuannya, pelaku selalu merasa nafsu ketika melihat SA.

    “Pelaku merasa nafsu setiap kali melihat korban dan setiap kali pelaku ingin memperkosa korban, walau korban memberontak dan melawan ibu korban yang berada di rumah tersebut menjadi sasaran emosi dengan dipukuli oleh pelaku,” tutur Alpian.

    Anak yang Dilahirkan Diadopsi Orang Lain

    Alpian menyebut anak yang dilahirkan oleh SA saat SMA akibat dirudapaksa ML diadopsi oleh orang lain di Lubuk Linggau.

    “Anak yang dilahirkan korban dari pemerkosaan itu diadopsi oleh oran lain di Lubuk Linggau.”

    “Setelah itu, korban yang lulus SMA sempat menikah kemudian keluarga korban termasuk tersangka yang merupakan ayahnya berpindah dari Lubuk Linggau ke Empat Lawang,” katanya.

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sumsel dengan judul “Pengakuan Kakek di Empat Lawang yang Rudapaksa Anak Kandung Selama 22 Tahun Hingga Punya 1 Anak”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sumsel/Sahri Romadhon)

     

  • Mahasiswi Pengemudi Toyota Raize Maut di Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara

    Mahasiswi Pengemudi Toyota Raize Maut di Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa Marisa Putri (21) atas kasus tabrakan maut dengan kendaraan Toyota Raize yang dikemudikannya. 

    Ketua majelis hakim Hendah Karmila Dewi, dalam putusannya mengatakan, Marisa Putri binti Edi Ujang terbukti bersalah melakukan kelalaian fatal saat berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

    “Menyatakan terdakwa Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa dan mengakibatkan orang meninggal dunia. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” kata hakim Hendah sambil mengetuk palu.

    Selain divonis 8 tahun penjara, surat izin mengemudi (SIM) Marisa dicabut selama dua tahun setelah menjalani hukuman.

    “Terdakwa terbukti mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, yang berujung pada kecelakaan fatal. Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan, trauma yang mendalam bagi keluarga korban Renti Marningsih almarhum,” jelasnya.

    “Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas di masyarakat. Tidak ada perdamaian dengan keluarga korban, keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya di persidangan,” lanjutnya.

    Atas vonis itu, Marisa bersama penasehat hukumnya menerima putusan majelis hakim. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Senator Boris Panjaitan yang menuntut Marisa 8 tahun penjara pada sidang yang digelar, Kamis (28/11/2024).

    “Karena tuntutan hukuman dari kami diterima hakim, maka kami juga menerima putusan hakim,” kata JPU Senator Boris Panjaitan.

    Sebelumnya, peristiwa kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024).

    Kecelakaan di Pekanbaru itu melibatkan mobil Toyota Raize yang dikemudikan Marisa Putri, dan Renti Marningsih yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega.

    Akibat kecelakaan tersebut, Renti Marningsih mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Marisa mengaku sebelum mengemudikan Toyota Raize-nya, ia mengonsumsi minuman beralkohol di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru.

  • Danamon Perkuat Solusi Investasi dengan Reksa Dana ETF – PowerFund Series

    Danamon Perkuat Solusi Investasi dengan Reksa Dana ETF – PowerFund Series

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”), berkolaborasi dengan Indo Premier Investment Management dan IPOT Fund, dengan bangga meluncurkan produk Reksa Dana ETF – Power Fund Series, yang ditawarkan melalui jaringan cabang Privilege Danamon.

    Kemitraan ini menegaskan komitmen Danamon dalam menyediakan solusi investasi yang inovatif dan mudah diakses oleh masyarakat Indonesia, serta untuk memperkuat proposisi Wealth Management Danamon melalui diversifikasi produk Reksa Dana ETF yang ekonomis, likuid, dan transparan.

    Produk ini memungkinkan nasabah untuk berinvestasi Reksa Dana dengan harga realtime dan portofolio yang transparan. Kerja sama ini juga mencakup delapan produk Reksa Dana ETF – Power Fund Series, yang didistribusikan melalui 13 Kantor Cabang Danamon Privilege yang tersebar di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Pekanbaru, Pontianak, dan Makassar.

    Ivan Jaya, Consumer Funding & Wealth Business Head, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, menyampaikan, “Danamon bangga dapat bekerja sama dengan IPIM dan IPOT Fund untuk menghadirkan produk Reksa Dana ETF – Power Fund Series. Melalui inisiatif ini, kami berkomitmen menghadirkan solusi investasi yang tidak hanya inovatif, tetapi juga inklusif. Hal ini sejalan dengan komitmen Danamon dan grup perusahaan serta mitra strategisnya untuk menjadi mitra keuangan terpercaya yang senantiasa berorientasi pada nasabah, dan inovatif untuk memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan, dengan menyediakan solusi finansial menyeluruh sehingga kita dapat tumbuh bersama.”

  • Gubernur Sulut Tetapkan UMP Tahun 2025 Sebesar Rp3,7 Juta

    Gubernur Sulut Tetapkan UMP Tahun 2025 Sebesar Rp3,7 Juta

    Liputan6.com, Manado – Gubernur Sulut Olly Dondokambey menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik menjadi Rp3.775.425. Angka ini lebih besar dibanding tahun 2024 sebesar Rp3.545.000.

    “Ada kenaikan UMP di tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024,” kata Gubernur Olly melalui sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sulut Franky Manumpil pada, Rabu (11/12/2024).

    Dia memaparkan, kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen tersebut memperhatikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, serta mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Sulut.

    Selain menetapkan UMP, Gubernur Olly Dondokambey juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang akan berlaku tahun depan. UMSP tahun 2025 lebih tinggi 2,5 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2025.

    “Menetapkan UMSP untuk sektor pertambangan dan penggalian dengan turunan pertambangan minyak bumi, gas alam dan panas bumi serta pertambangan biji logam sebesar Rp3.869.811,” ujarnya.

    Begitupun dengan sektor pengadaan listrik, gas uap air panas dan udara dingin juga sebesar Rp3.869.811.

    Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 685 Tahun 2024 tentang Upah Minim Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025.

    “Keputusan tersebut mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2025,” ujarnya memungkasi.

  • Paslon Cagub dan Cawagub Sulut Elly Engelbert Lasut–Hanny Joost Pajouw Ajukan Gugatan ke MK

    Paslon Cagub dan Cawagub Sulut Elly Engelbert Lasut–Hanny Joost Pajouw Ajukan Gugatan ke MK

    Liputan6.com, Manado – Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Elly Engelbert Lasut – Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP) mengajukan permohonan perselisihan atas hasil Pilgub tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Permohonan perselisihan atas hasil Pilgub Sulut tahun 2024 ke MK oleh pasangan tersebut, Rabu 11 Desember 2024 pukul 21.56 WIB atau merupakan hari terakhir pengajuan.

    Dalam sejumlah dokumen yang diperoleh di laman resmi Mahkamah Konstitusi, terlihat adanya akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 2644/PAN.MK/e.AP3/12/2024.

    Pasangan calon E2L-HJP tertulis sebagai pemohon dengan memberikan kuasa khusus kepada Denny Indrayana dkk tertanggal 10 Desember 2024. Sedangkan termohon adalah KPU Sulut.

    Akta tersebut pun dibuat dan telah ditandatangani pada pukul 22.18 WIB oleh Muhidin selaku Pelaksana tugas (Plt) Panitera. Dalam lampiran akta itu juga terlampir keterangan sejumlah dokumen yang diajukan pemohon.

    Dalam halaman lampiran terdapat penjelasan bahwa pemeriksaan awal terhadap bukti yang diserahkan oleh para pihak kepada bagian registrasi. Hanya mencakup jumlah alat bukti, belum mencakup pemeriksaan secara menyeluruh.

    Oleh karena itu jika setelah pemeriksaan lanjutan ditemukan kekurangan atau ketidaklengkapan bukti. Serta adanya ketidaksesuaian antar daftar alat bukti dengan bukti fisik, maka pihak yang bersangkutan atau yang menyerahkan bukti tersebut akan dihubungi oleh juru panggil atau Kepaniteraan MK untuk melengkapinya.

    Memanggapi hal itu, Ketua Divisi Hukum KPU Sulut Meidy mengatakan pihaknya telah siap untuk menghadapi gugatan itu.

    “Intinya kami (KPU Sulut) sudah siap untuk menghadapinya selaku termohon. Sebelumnya sudah melakukan persiapan untuk itu,” ujarnya.

    Dia menjelaskan bahwa sebelumnya telah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di MK terkait perselisihan hasil pemilihan. Bukan saja itu, pascapenetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara langsung mengadakan rapat kooordinasi persiapan penyelesaian PHP dengan seluruh KPU Kabupaten/Kota se Sulut.

    “Kami juga akan melakukan Rapat Konsolidasi Persiapan dengan KPU RI di Jakarta,” ujarnya menjelaskan.

    Sebelumnya juga Meidy Tinangon menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih setelah mendapat surat resmi dari MK. Sehingga belum dipastikan kapan penetapan dilakukan.

    “Jika permohonan yang diajukan tidak teregistrasi, kemungkinan penetapan akan dilakukan dalam waktu tak lama setelah MK memberikan surat pemberitahuan. Tetapi jika teregistrasi maka harus menunggu adanya salinan putusan dan surat pula dari MK,” ujarnya.

    Diketahui, usai pemohon mengajukan permohonan, pihak MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan, dan masih memberikan waktu untuk perbaikan permohonan.

    Nanti setelah semuanya telah sesuai ketentuan baru dilakukan registrasi. Sehingga, dengan demikian setiap permohonan yang diajukan tidak secara otomatis teregistrasi.

    Setelah dinyatakan teregistrasi barulah akan mulai dilakukan sidang pertama hingga tahap penyerahan salinan putusan.

  • Lebih dari 20 Jam Listrik Padam di Sulut, 882.626 Rumah Tangga Terdampak

    Lebih dari 20 Jam Listrik Padam di Sulut, 882.626 Rumah Tangga Terdampak

    Liputan6.com, Manado – Ratusan ribu rumah tangga atau jutaan jiwa warga Sulut terdampak aliran listrik padam selama lebih dari 12 jam. Padamnya aliran listrik sejak pukul 14.01 Wita, Rabu (11/12/2024), juga menyebabkan jaringan internet ngadat.

    “Saya datang dari Kota Kotamobagu, sepanjang perjalanan ke Kota Manado lebih kurang 4 jam, suasana gelap gulita,” ujar Yanto, salah satu warga Kota Kotamobagu yang bekerja sebagai sopir angkutan umum pada, Rabu (11/12/2024).

    Padamnya listrik membuat akses komunikasi Yanto dengan keluarga maupun pelanggannya terputus. Jaringan internetnya ngadat, baterai ponselnya juga habis.

    “Saya terpaksa mencari rumah makan, untuk sekalian bisa ngecars handphone,” ujarnya.

    Apa yang dialami Yanto, juga dialami sebagian besar warga Sulut. Di Manado misalnya, warga menyerbu pusat-pusat perbelanjaan yang memiliki fasilitas genset sehingga aliran listrik tetap tersedia.

    “Makan sekalian cars ponsel. Karena dari tadi handphone sudah tidak aktif lagi,” ujar salah satu pengunjung kawasan Manado Town Square.

    Gangguan jaringan listrik ini terjadi di hampir semua daerah kabupaten dan kota di Sulut. Hingga menjelang subuh, Kamis (12/12/2024), secara bertahap beberapa wilayah mudah teraliri listrik.

    “Kalau di Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, listrik sudah menyala sejak pukul 02.00 Wita,” ujar Imelda Warokka, salah satu warga Kelurahan Kinali 1, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, Sulut.

    Sementara itu di Kota Manado, sejak Rabu (12/12/2024), sejumlah kawasan sudah mulai teraliri listrik, terutama di pusat-pusat pemerintahan, rumah sakit, Polda Sulut, dan kantor PLN Wilayah Suluttenggo. Sedangkan daerah lainnya di Kota Manado masih dalam kondisi listrik padam.

    “Belum menyala listrik di sini, sejak kemarin sore sampai sekarang,” ujar salah satu pekerja di Café Delta, Kecamatan Sario, Kota Manado, pada Rabu (12/12/2024), sekitar pukul 11.00 Wita.

    PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo (Suluttenggo) segera melakukan pemulihan gangguan jaringan listrik di daerah tersebut.

     

  • Mahkamah Konstitusi Terima 277 Gugatan Sengketa Pilkada 2024

    Mahkamah Konstitusi Terima 277 Gugatan Sengketa Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA–Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 277 gugatan sengketa pilkada serentak 2024 per hari Kamis 12 Desember 2024 pukul 12.00 WIB.

    Rinciannya, 15 gugatan sengketa pilkada berasal dari pemilihan gubernur provinsi di antaranya provinsi Papua Selatan sebanyak 3 gugatan, kemudian dari provinsi Maluku Utara sebanyak 3 gugatan.

    Kemudian, gugatan juga berasal provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sumatra Utara.

    Sementara itu, gugatan yang diajukan dari pemilihan bupati masih mendominasi semua gugatan yaitu sebanyak 215 gugatan, lalu gugatan untuk pemilihan wali kota yang masuk ke MK ada sebanyak 47 gugatan.

    Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa sampai saat ini baru PHP dari bupati dan wali kota yang paling banyak diterima oleh MK. 

    Kendati demikian, menurutnya, MK tetap akan membuka layanan pengajuan untuk permohonan sengketa hingga tanggal 18 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.

    “Pemohon bisa mengajukan permohonan ke MK, paling lambat tiga hari sejak KPU daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada,” tuturnya di Jakarta, Senin (9/12/2024).

  • 6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025

    6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat masih ada enam provinsi yang belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.

    Padahal, penetapan UMP diwajibkan paling lambat 11 Desember 2025. Aturan itu merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan berdasarkan monitoring yang dilakukan hingga Kamis (12/12) pukul 09.00 WIB, sebanyak enam provinsi belum mengumumkan UMP sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.

    Keenam provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

    Sementara itu sebanyak 17 provinsi juga tercatat belum menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Di antaranya Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, NTT, dan Kalimantan Selatan.

    Lalu, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

    Indah menyebut Kemnaker sangat mengapresiasi kerja keras para gubernur, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan seluruh Dewan Pengupahan Provinsi dalam merumuskan dan menetapkan UMP dan UMSP 2025.

    “Selanjutnya kami harap seluruh pihak tersebut dapat melanjutkan mendiskusikan dan merumuskan untuk selanjutnya menetapkan UMK 2025 dan jika ada, UMSK 2025,” ujar dia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/12).

    Berdasarkan Permenaker 16/2024, pemerintah mewajibkan gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024.

    Sementara, untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) paling lambat 18 Desember 2025. Penetapan upah minimum itu mulai berlaku 1 Januari 2025.

    Melalui beleid tersebut, Kemnaker menetapkan nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen rata bagi seluruh wilayah di Indonesia. Nilai kenaikan itu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    (del/sfr)

  • Tak Gugat ke MK Usai Dihajar Pramono-Rano di Jakarta, RIDO Cuma Gertak Sambal?

    Tak Gugat ke MK Usai Dihajar Pramono-Rano di Jakarta, RIDO Cuma Gertak Sambal?

    ERA.id – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono maupun pasangan calon nomor urut 3 Dharma Pongrekun-Kun Wardana, tak menguggat hasil Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Padahal, dalam beberapa hari terakhir, Ridwan Kamil bersama kawan koalisinya sangat getol mengembuskan isu bahwa mereka akan melayangkan gugatan ke MK usai hasrat besarnya untuk berkuasa di Jakarta ditebas anak asuh PDI Perjuangan, Pramono Anung-Rano Karno.

    Berdasarkan pantauan di Gedung I MK, Jakarta, Kamis dini hari, RK-Suswono dan Dharma-Kun tidak hadir. Begitu pula dengan pantauan di laman web resmi MK, tak ada gugatan yang tercatat atas nama kedua pasangan calon tersebut.

    Bila merujuk Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.

    Diketahui bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Minggu (8/12). Oleh sebab itu, batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta ke MK adalah Rabu (11/12) pukul 23.59.

    Dilihat dari laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024, total gugatan sengketa hasil pemilihan gubernur yang didaftarkan ke MK hingga Kamis pukul 00.15 WIB sebanyak 15 permohonan.

    Jumlah itu terdiri dari masing-masing satu permohonan terkait pemilihan gubernur Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara.

    Kemudian, ada pula tiga permohonan terkait pemilihan gubernur Maluku Utara dan tiga permohonan yang menggugat hasil pemilihan gubernur Papua Selatan.

    Sementara itu, sebanyak 212 permohonan didaftarkan menyoal sengketa hasil pemilihan bupati dan 47 permohonan terkait pemilihan wali kota. Dengan begitu, total gugatan sengketa Pilkada 2024 hingga Kamis dini hari mencapai 274 permohonan.

    Sebelumnya, Minggu (8/12), KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024, yakni 2.183.239 suara atau 50,07 persen.

    Sementara pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 1.718.160 suara atau 39,40 persen dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10,53 persen.