Diduga Jabat 3 Periode, Kemenangan Calon Bupati Bengkulu Selatan Digugat ke MK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Calon Bupati Bengkulu Selatan nomor urut 2, Gusnan Mulyadi, diduga pernah menjabat Bupati Bengkulu Selatan selama dua periode sebelum kembali memenangkan pilkada 2024.
Dugaan ini menjadi pokok perkara dalam gugatan sengketa
Pilkada Bengkulu Selatan
di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Penggugat merupakan pasangan calon (paslon) cabup-cawabup Bengkulu Selatan nomor urut 03, Rifai dan Yevri Sudianto, dengan kuasa hukumnya, Makhfud.
Dalam dalil permohonan, Gusnan disebut pernah menjabat sebagai bupati untuk periode pertama setelah Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gusnan, yang saat itu menjadi wakil bupati, kemudian diangkat menjadi Plt Bupati Bengkulu Selatan.
Ia disebut menjabat selama 2 tahun, 9 bulan, dan 7 hari sebagai Plt Bupati Bengkulu Selatan.
Periode kedua Gusnan sebagai bupati adalah ketika ia menjadi pemenang dalam Pilkada Bengkulu Selatan 2020 dan dilantik pada Februari 2021.
“Secara faktual, Gusnan pernah menjabat pada 17 Mei 2018–24 Februari 2021 untuk periode pertama dan 25 Februari 2021 hingga dilantiknya bupati hasil pemilihan pada 2024 sebagai periode kedua masa jabatannya,” kata Makhfud dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Panel I, Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Dengan fakta tersebut, Makhfud menilai keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan yang meloloskan Gusnan sebagai calon bupati bertentangan dengan putusan MK dan bukanlah berdasarkan pada waktu pelantikan.
“Sehingga, Bupati Gusnan sejak awal tidak memenuhi syarat sebagai calon dan pencalonannya harus dinyatakan batal demi hukum,” imbuhnya.
Tiga putusan MK yang menjadi dalil pemohon adalah Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.
Berpedoman pada ketiga putusan tersebut, pemohon berpendapat Gusnan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon bupati.
Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang secara tegas menyatakan salah satu syarat untuk dapat menjadi calon bupati adalah belum pernah menjabat sebagai bupati selama dua periode masa jabatan.
Berdasarkan hal tersebut, pemohon dalam salah satu petitumnya meminta kepada Mahkamah agar menyatakan diskualifikasi terhadap paslon nomor urut 2, Gusnan Mulyadi–Ii Sumirat.
Alasannya, kandidat tersebut sejak awal tidak memenuhi syarat sebagai salah satu paslon Pilbup Bengkulu Selatan 2024.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: SULAWESI UTARA
-
/data/photo/2025/01/09/677f3436c439f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Diduga Jabat 3 Periode, Kemenangan Calon Bupati Bengkulu Selatan Digugat ke MK
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5083875/original/039189400_1736299829-IMG_20231218_183718.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Harga Cabai Rawit Melonjak, IRT di Gorontalo Khawatir Masakannya Hambar
Sementara itu, Amir Pakaya, seorang petani cabai di Bone Bolango, menjelaskan penyebab kenaikan harga yang terjadi secara tiba-tiba.
Menurutnya, masa panen serentak telah berakhir, sehingga pasokan cabai dari petani lokal menurun drastis.
“Saat akhir tahun, harga cabai murah karena petani panen bersamaan. Namun, saat ini stok cabai lokal menipis, dan kemungkinan besar cabai yang dijual di pasar berasal dari daerah lain seperti Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah,” jelas Amir.
Ia juga menambahkan, bahwa kondisi cuaca dan biaya distribusi dari luar daerah turut memengaruhi harga cabai di Gorontalo.
Mereka hanya berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah untuk mengendalikan harga cabai di pasar. “Semoga ada solusi agar harga rica bisa kembali normal. Kalau mahal terus, kami juga dampaknya,” harap Amir.
Kenaikan harga cabai ini tidak hanya dirasakan di Gorontalo, tetapi juga di beberapa daerah lain di Indonesia. Kondisi ini menuntut adanya perhatian khusus dari pihak terkait guna menjaga stabilitas harga bahan pokok di pasaran.
-

Gempa M 4,7 Terjadi di Melonguane Sulut
Jakarta –
Gempa berkekuatan magnitudo (M) 4,7 terjadi di Melonguane, Sulawesi Utara (Sulut). Kedalaman gempa 132 Km.
Melalui akun X nya, BMKG melaporkan gempa terjadi pada Jumat (10/1/2024) pukul 02.11 WIB. Gempa berada pada 165 Km Barat Laut Melonguane Sulut.
“Gempa Mag:4.7,” tulis BMKG.
Titik koordinat gempa berlokasi pada 5,47 Lintang Utara dan 126,44 Bujur Timur. BMKG menyampaikan informasi gempa dapat berubah seiring kelengkapan data.
“Disclaimer:Informasi ini mengutamakan kecepatan, sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data,” imbuhnya.
(dek/dek)
-

Gempa 4,7 SR Guncang Melonguane, Maluku Utara
Bisnis.com, JAKARTA — Gempa dengan kekuatan magnitudo 4,7 SR terjadi di arah barat laut Melonguane, Maluku Utara.
Berdasarkan keterangan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gempa terjadi pada Jumat (10/1/2025) pukul 03.11 WITA atau 02.11 WIB.
Pusat gempa berlokasi di 165 kilometer arah barat laut Melonguane. Gempa berada di koordinat 5.47 LU, 126.44 BT.
Kedalaman gempa tercatat di 132 kilometer.
BMKG memberikan catatan bahwa informasi tersebut mengutamakan kecepatan dan pengolahan data dapat terus berkembang. Informasi gempa pun bisa berubah seiring kelengkapan data.
#Gempa Mag:4.7, 10-Jan-2025 02:11:14WIB, Lok:5.47LU, 126.44BT (165 km BaratLaut MELONGUANE-SULUT), Kedlmn:132 Km #BMKG
Disclaimer:Informasi ini mengutamakan kecepatan, sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data pic.twitter.com/eXjIL10pO5— BMKG (@infoBMKG) January 9, 2025
-
/data/photo/2025/01/09/677fe0c9674ef.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
JarNas Bakal Ajukan Draf Revisi Undang-Undang TPPO ke DPR
JarNas Bakal Ajukan Draf Revisi Undang-Undang TPPO ke DPR
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),
Rahayu Saraswati
, mengatakan lembaganya berencana mengajukan naskah akademik revisi Undang-Undang terkait TPPO.
Sara menuturkan,
JarNas
Anti TPPO yang akan berganti nama menjadi
JarNas Anti Perdagangan Orang
, akan segera mengajukan draft tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Rencana aksi ke depan adalah adanya draft (naskah akademik) revisi Undang-Undang
tindak pidana perdagangan orang
yang akan segera diajukan ke
DPR
untuk dimasukkan ke dalam prolegnas untuk ke depannya,” ujar Sara, di Kantor Konferensi Waligeraja Indonesia (KWI), Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2025).
Sara mengatakan, JarNas Anti Perdagangan Orang melihat bahwa banyak tantangan dalam mengurangi kasus TPPO.
Salah satunya adalah soal UU yang kedaluwarsa.
“Kami melihat bahwa ada banyak sekali tantangan, salah satunya di antaranya adalah dengan Undang-Undang TPPO yang sudah cukup kedaluwarsa dan kurang untuk mencakup beberapa hal,” ucap dia.
Selain pengajuan revisi, kata Sara, lembaganya juga bakal melakukan
roadshow
berdasarkan Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2024 ke tempat rawan kasus TPPO.
“Kami akan melakukan
roadshow
, kepada kementerian dan lembaga terkait agar ada lebih jelas ketegasan dari pemerintah untuk melawan perdagangan orang,” kata dia.
Sara berharap ada kejelasan dari pemerintah untuk bekerja sama dengan lembaga-lembaga swasta dalam memberantas kasus TPPO.
“Temtunya
public-private partnership
itu harus terus dibina. Pemerintah harus meningkatkan upaya hexahelix dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di Indonesia,” ujar dia.
Pada tahun 2025, JarNas Anti Perdagangan Orang akan lebih berfokus pada daerah yang rawan kasus TPPO dan membuka jaringan internasional.
Di antara daerah yang rawan TPPO yakni Batam, Kepulauan Riau, NTT, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Bali.
“(Rencana) ini sudah kami sampaikan bahkan kepada Wamen PPPA untuk bisa ditindaklanjuti pada saat kami melakukan rapat terbatas,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pengguna QRIS tidak dikenakan pajak 12 persen
Masyarakat saat menggunakan QRIS untuk melakukan pembayaran. (ANTARA/HO-BI)
BI: Pengguna QRIS tidak dikenakan pajak 12 persen
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Rabu, 08 Januari 2025 – 07:03 WIBElshinta.com – Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) Andry Prasmuko menegaskan bagi pengguna Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
“Masyarakat pengguna QRIS tidak perlu khawatir, karena tidak akan dikenakan PPN 12 persen,” kata Andry, di Manado, Selasa.
Dia mengatakan BI menegaskan PPN menjadi 12 persen ini akan dikenakan kepada barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen. Artinya, bukan dikenakan atas transaksi yang digunakan konsumen seperti menggunakan QRIS atau transaksi nontunai lainnya.
“PPN yang dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/jasa yang dibeli dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran nontunai lainnya,” jelasnya.
Sementara pengenaan PPN untuk jasa sistem pembayaran, hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk merchant discount rate (MDR). PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini,” katanya.
Tarif PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan Pasal 4A UU HPP, jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu barang tertentu dalam kelompok barang seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.
Termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Adapun beberapa contoh barang yang terkena PPN adalah tas, pakaian, sepatu, produk otomotif, alat elektronik, pulsa telekomunikasi, perkakas, produk kecantikan, hingga kosmetik. Selain itu, jasa layanan streaming musik dan film juga menjadi target pengenaan PPN, seperti Spotify dan Netflix.
Sumber : Antara



