provinsi: SULAWESI UTARA

  • IHSG Diperkirakan Belum Balik ke 7.000, Saham Apa yang Bisa Cuan?

    IHSG Diperkirakan Belum Balik ke 7.000, Saham Apa yang Bisa Cuan?

    Jakarta

    Pada perdagangan kemarin, Kamis (6/2/2025) IHSG ditutup turun -2,12% atau -148,69 poin ke level 6.875. IHSG hari ini (7/2/2025) diprediksi bergerak mixed dalam range 6.800-6.950.

    Financial Expert Ajaib Sekuritas, Ratih Mustikoningsih dalam risetnya menjelaskan, sentimen yang mempengaruhi pergerakan IHSG hari ini antara lain, dari dalam negeri, IHSG melemah cukup signifikan akibat aksi profit taking saham Big Banks.

    “Melemahnya IHSG merupakan yang terdalam dibandingkan dengan bursa di Kawasan Asia Tenggara (6/2/2025). Jika diakumulasi secara year to date (ytd), IHSG mengalami koreksi -2,89%,” tulisnya dalam riset, Jumat (7/2/2025).

    Investor asing tercatat jual bersih di pasar ekuitas domestik senilai Rp2,33 triliun (6/2). Saham BMRI paling banyak di net sell investor asing senilai Rp1,39 triliun, disusul saham BBCA Rp490 miliar. Iklim suku bunga tinggi dan lemahnya daya beli berdampak pada landainya profitabilitas perbankan pada 4Q24.

    Dari Mancanegara, indeks utama Wall Street bergerak bervariasi cenderung terbatas. Pelaku pasar merespon negatif lemahnya kinerja keuangan Amazon pada 4Q24. Sementara, di akhir pekan pelaku pasar menanti rilis data tenaga kerja yang berpotensi lebih terkendali pada Januari 2025.

    “Di sisi lain, Bank Sentral Inggris (BoE) pada Februari 2024 memangkas suku bunga 25 bps ke level 4,5%. Pemangkasan suku bunga tersebut merupakan ketiga kalinya sejak penurunan pertama pada Agustus 2024,” lanjutnya.

    Rekomendasi Saham Hari Ini:

    INDF
    Buy: 7.525
    TP: 7.750
    Stop loss: 7.350

    INDF sideways, posisi harga di area support membentuk doji. Indikator stochastic crossing di area oversold indikasi rebound.

    INDF pada 3Q24 catatkan kenaikan pendapatan +6,64% yoy di level Rp 29,65 triliun. Laba bersih tumbuh 223,5% yoy menjadi Rp4,91 triliun.

    HEAL
    Buy: 1.355
    TP: 1.400
    Stop loss: 1.320

    HEAL mulai sideways di area support. Indikator stochastic crossing di area oversold dan MACD bar histogram melemah terbatas indikasi rebound.

    Per September 2024, HEAL membuka tiga rumah sakit baru di wilayah Pasuruan, IKN dan Madiun. Di sisi lain, secara anorganik HEAL melakukan akuisisi rumah sakit di wilayah Pekanbaru.

    PSAB
    Speculative Buy: 268
    TP: 278
    Stop loss: 260

    PSAB berpotensi reversal jangka pendek di atas MA 5 dan 20. Indikator MACD bar histogram di level positif indikasi lanjutkan penguatan.

    Harga komoditas emas lanjutkan reli berada di atas level USD2.850 per oz. Reli tersebut seiring dengan ketidakpastian ekonomi pada pemerintahan AS yang baru.

    (ara/ara)

  • Sah! Daftar Harga LPG 3 kg Melon dan Bright Gas Pertamina Terbaru per Jumat 7 Februari 2025

    Sah! Daftar Harga LPG 3 kg Melon dan Bright Gas Pertamina Terbaru per Jumat 7 Februari 2025

    Sah! Daftar Harga LPG 3 kg Melon dan Bright Gas Pertamina Terbaru per Jumat 7 Februari 2025

    TRIBUNJATENG.COM- Berikut adalah pembaruan terbaru mengenai harga elpiji tabung 5,5 kg dan 12 kg di seluruh wilayah Indonesia untuk bulan Februari 2025.

    Mengutip Kompas.com, Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, harga elpiji mulai bulan depan masih sama dengan Januari 2025. “Masih tetap,” ujar Heppy kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2025).

    Sementara itu tabung gas melon 3 kg tetap di harga Rp18.000 per tabung.

    Sebelumnya di bulan September 2024 sempat naik, namun bulan Oktober hingga tahun 2025 kini masih sama.  

    Sumarno menyebutkan, perubahan HET itu bukanlah kenaikan, tetapi hanya menyesuaikan saja.  

    “Sebetulnya bukan naik, tapi menyesuaikan saja,” ungkap Sumarno mengutip Kompas.com, Senin (9/9/2024). 

    Menurutnya, penyesuaian HET LPG 3 kg itu telah melalui pertimbangan yang matang dari berbagai pihak.  

    Dia menambahkan, HET LPG 3 kg tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015 silam. 

    Namun terjadinya inflasi turut menjadi faktor kenaikan HET LPG 3 kg.  

    Sementara untuk harga gas non subsidi Bright Gas hari ini Jumat 7 Februari 2025 sebagai berikut:

    1. Aceh (Aceh Besar, Langsa, dan Lhokseumawe)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    2. Sumatera Utara (Binjai, Deli Serdang, Labuhanbatu Selatan, Medan, dan Simalungun)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    3. Sumatera Barat (Padang dan Payakumbuh)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    4. Riau (Dumai dan Pekanbaru)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    5. Kepulauan Riau (Batam dan Bintan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    6. Jambi (Jambi)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    7. Sumatera Selatan (Lubuk Linggau, Ogan Ilir, dan Palembang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    8. Bengkulu (Bengkulu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    9. Lampung (Bandar Lampung dan Metro)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    10. Bangka Belitung (Bangka, Bangka Barat, dan Belitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    11. Banten (Serang dan Tangerang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    12. DKI Jakarta (Jakarta Barat dan Jakarta Utara)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    13. Jawa Barat (Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Tasikmalaya)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    14. Jawa Tengah (Boyolali, Cilacap, Demak, Kudus, Pemalang, Semarang, Solo, dan Tegal)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    15. Daerah Istimewa Yogyakarta (Bantul dan Sleman)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    16. Jawa Timur (Banyuwangi, Gresik, Kediri, Malang, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    17. Bali (Badung, Denpasar, dan Tabanan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    18. Nusa Tenggara Barat (Lombok)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    19. Kalimantan Barat (Pontianak)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    20. Kalimantan Tengah (Palangkaraya dan Kotawaringin Timur)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    21. Kalimantan Selatan (Banjar, Banjarbaru, Tabalong, dan Tanah Bumbu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    22. Kalimantan Timur (Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Samarinda)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    23. Kalimantan Utara (Tarakan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 107.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 229.000.

    24. Sulawesi Selatan (Makassar dan Pare-Pare)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    25. Sulawesi Selatan (Palu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    26. Gorontalo (Gorontalo)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    27. Sulawesi Utara (Bitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    28. Sulawesi Tenggara (Kendari)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    29. Maluku (Ambon)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

    30. Papua (Jayapura)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

     

  • Cegah Penularan PMK, Ribuan Sapi di Siak Divaksinasi

    Cegah Penularan PMK, Ribuan Sapi di Siak Divaksinasi

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Untuk mencegah merebaknya wabah penyakit mulutnya kuku (PMK) pada hewan ternak, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Siak, Riau melakukan vaksinasi sapi, Kamis (6/2/2025).

    Kadis Perikanan dan Peternak Kabupaten Siak, Kaharuddin menjelaskan, target pemberian vaksinasi PMK pada tahap pertama ini sebanyak 27.000 ribu ekor sapi. 

    “Pemberian vaksinasi PMK ini kami mulai sejak 4 hingga 12 Februari 2025. Ini tergantung dengan stok dosis yang ada pada tahap pertama ini,” kata Kaharuddin tentang vaksinasi PMK ini. 

    Dijelaskan, penyuntikan vaksinasi PMK ini dilaksanakan di 131 desa yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Siak. 

    “Tujuannya untuk melakukan pencegahan dini penyakit PMK di Kabupaten Siak. Itu totalnya ada 27.000 ekor lebih sapi,” pungkasnya tentang vaksinasi PMK di wilayah itu. 

  • Siklon Tropis Baru Berpotensi Memicu Hujan Indonesia 2 Hari ke Kepan

    Siklon Tropis Baru Berpotensi Memicu Hujan Indonesia 2 Hari ke Kepan

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi keberadaan siklon tropis baru yang berpotensi memicu peningkatan intensitas hujan sedang – lebat di wilayah Indonesia dalam 2 sampai 3 hari ke depan.

    Deputi Meteorologi BMKG Guswanto mengatakan bahwa setelah sebelumnya terdeteksi siklon tropis Tahlia dan siklon tropis Vince di Samudra Hindia selatan maka dalam 24 jam terakhir muncul bibit siklon tropis 92W yang berada di Samudra Pasifik Barat sebelah utara Papua Barat.

    Berdasarkan analisis terkini tim meteorologi BMKG, siklon tropis Vince kini telah bergerak menjauhi wilayah Indonesia dan tidak berpengaruh terhadap dinamika cuaca di Tanah Air.

    Sementara itu, siklon tropis Taliah masih terdeteksi berada di Samudera Hindia selatan atau sekitar 92 kilometer di barat daya Cilacap, Jawa Tengah.

    Menurut Guswanto, siklon tropis Tahlia diperkirakan tetap aktif dalam 24 jam ke depan dengan pergerakan ke arah barat semakin menjauhi wilayah Indonesia. 

    Namun masih berpotensi menyebabkan hujan dengan intensitas sedang yang disertai dengan angin kencang di pesisir selatan Banten-Jawa Timur.

    “Saat hujan deras terjadi maka masyarakat di sekitar aliran sungai ataupun perbukitan juga waspadai longsor dan banjir. Penting untuk memperhatikan tanda-tanda awal seperti munculnya retakan tanah dan rembesan air- pastikan drainase berfungsi dengan baik,” ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (6/2/2025). 

    Di sisi lain, dia menambahkan, bibit siklon baru 92W di Samudra Pasifik barat diprediksi masih konsisten dan berpotensi menyebabkan hujan dengan intensitas sedang-lebat di wilayah Papua barat daya, Papua Barat, Maluku Utara dan Sulawesi Utara.

    Sistem tersebut juga berdampak meningkatkan ketinggian gelombang hingga mencapai 2,5 meter di Laut Maluku, Perairan Kepulauan Sangihe-Talaud, Perairan Halmahera, Laut Halmahera, serta perairan utara Papua barat daya – Papua.

    Oleh karena itu BMKG mengingatkan dalam 2-3 hari ke depan masyarakat pesisir, nelayan dan operator transportasi laut untuk memperhatikan peringatan dini cuaca ekstrem mengingat gelombang tinggi di beberapa perairan selatan Indonesia yang berisiko terhadap keselamatan pelayaran.

  • 40 perkara sengketa pilkada lanjut pembuktian, 270 kandas

    40 perkara sengketa pilkada lanjut pembuktian, 270 kandas

    Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang pengucapan putusan perkara dilanjutkan atau tidak (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/2/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom

    Putusan MK: 40 perkara sengketa pilkada lanjut pembuktian, 270 kandas
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Kamis, 06 Februari 2025 – 12:45 WIB

    Elshinta.com – Mahkamah Konstitusi telah mengucapkan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) yang menghasilkan 40 perkara berlanjut ke tahap sidang pembuktian dan 270 perkara lainnya kandas.

    Sebanyak 270 perkara yang berakhir kandas tersebut terdiri dari 227 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 29 perkara ditetapkan ditarik kembali, delapan perkara ditetapkan gugur, dan enam perkara ditetapkan bukan kewenangan Mahkamah.

    Amar putusan tidak dapat diterima lantaran pemohon maupun permohonannya tidak memenuhi syarat formil. Sebagian besar perkara yang tidak dapat diterima itu karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

    Amar ketetapan ditarik kembali merupakan tindak lanjut dari permohonan penarikan kembali yang diajukan pemohon pada kesempatan sebelumnya. Adapun, amar ketetapan gugur karena pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang perdana tanpa alasan yang sah.

    Sementara itu, amar ketetapan tidak berwenang karena permohonan pemohon ternyata bukan kewenangan MK. Seharusnya, objek yang dipersengketakan ialah ketetapan KPU terkait hasil pilkada, tetapi para pemohon di antaranya justru menggugat berita acara.

    Lebih lanjut, total 40 perkara yang masih bersengketa di MK dan akan disidangkan dalam tahap pembuktian terdiri dari tiga perkara sengketa gubernur, tiga perkara sengketa wali kota, dan 34 perkara sengketa bupati.

    Sidang tahap pembuktian dijadwalkan pada pada 7–17 Februari 2025. Seluruh perkara yang berlanjut itu nantinya akan diputus pada 24 Februari 2025. Berikut daftar lengkap perkara sengketa Pilkada 2024 yang masih bergulir di MK:

    Gubernur
    1. 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)
    2. 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)
    3. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

    Wali kota
    1. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)
    2. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)
    3. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)

    Bupati
    1.Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)
    2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)
    3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)
    4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)
    5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)
    6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)
    7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)
    8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)
    9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)
    10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)
    11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)
    12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)
    13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)
    14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)
    15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)
    16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)
    17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)
    18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)
    19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)
    20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)
    21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)
    22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)
    23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)
    24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)
    25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)
    26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)
    27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)
    28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)
    29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)
    30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)
    31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)
    32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)
    33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)
    34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru).

    Sumber : Antara

  • Ini Daftar Wilayah yang Disebut Bakal Terdampak Siklon Tropis

    Ini Daftar Wilayah yang Disebut Bakal Terdampak Siklon Tropis

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi cuaca ekstrem bakal terjadi di sejumlah wilayah Indonesia pada 5-10 Februari 2025. Fenomena ini disebabkan oleh kehadiran dua siklon tropis, yakni Siklon Tropis Vince dan Siklon Tropis Taliah.

    Dampaknya diperkirakan akan dirasakan di berbagai daerah, terutama di wilayah pesisir dan daerah dengan potensi bencana hidrometeorologi. BMKG mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana seperti banjir, tanah longsor, dan gelombang tinggi.

    Siklon Tropis yang Memengaruhi Cuaca Indonesia

    Siklon Tropis Vince

    Sebelumnya terdeteksi di Samudra Hindia Selatan, kini telah bergerak menjauh dan tidak lagi memengaruhi cuaca di Indonesia.

    Siklon Tropis Taliah

    Sistem cuaca yang terdeteksi sekitar 920 km di barat daya Cilacap, Jawa Tengah, diperkirakan akan bertahan di Samudra Hindia Selatan dengan pergerakan ke arah barat dalam 24-72 jam ke depan. Fenomena ini berpotensi menyebabkan hujan sedang hingga lebat disertai angin kencang di pesisir selatan Banten hingga Jawa Timur. 

    Selain itu, risiko gelombang tinggi meningkat, dengan ketinggian 2,5 hingga 4 meter di perairan barat Lampung, Selat Sunda bagian selatan, serta perairan selatan Jawa hingga Nusa Tenggara Timur (NTT). Sementara itu, gelombang lebih tinggi, mencapai 4 hingga 6 meter, diperkirakan terjadi di Samudra Hindia selatan Jawa Barat.

    Wilayah-Wilayah yang Berpotensi Mengalami Cuaca Ekstrem

    BMKG memperingatkan bahwa kehadiran siklon tropis ini, dikombinasikan dengan fenomena La Nina lemah, Monsun Asia, Seruak Udara Dingin dari Dataran Tinggi Siberia, serta aktivitas gelombang atmosfer seperti Madden Julian Oscillation (MJO), akan meningkatkan risiko cuaca ekstrem di beberapa daerah. Berikut adalah daftar wilayah yang perlu meningkatkan kewaspadaan:

    Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat, Papua Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), DI Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Maluku Utara.

    Dampak Dua Siklon Tropis di Indonesia

    Prediksi Cuaca pada 5-6 Februari 2025

    BMKG memperkirakan potensi hujan ringan di beberapa wilayah, sementara hujan dengan intensitas sedang hingga ekstrem disertai kilat, petir, dan angin kencang dapat terjadi di wilayah berikut:

    Hujan sedang hingga hujan lebat

    Aceh, Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua, Papua Selatan.

    Hujan lebat hingga sangat lebat

    Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua Pegunungan.

    Hujan sangat lebat hingga ekstrem

    Sumatera Utara, Jawa Tengah.

    Potensi angin kencang

    Aceh, Kepulauan Riau, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua, Papua Selatan.

    Prediksi Cuaca pada 7-10 Februari 2025

    BMKG juga memprakirakan bahwa selama periode ini, hujan dengan intensitas sedang hingga ekstrem masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah:

    Hujan sedang hingga hujan lebat

    Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua, Papua Selatan.

    Hujan lebat hingga sangat lebat

    Aceh, Sumatera Barat, Jawa Timur.

    Hujan sangat lebat hingga ekstrem

    Sulawesi Selatan.

    Potensi angin kencang

    Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku.

    Imbauan dan Kesiapsiagaan

    BMKG mengimbau masyarakat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan terhadap bencana hidrometeorologi, seperti:

    Banjir dan banjir bandang: Menghindari daerah rawan banjir dan memeriksa sistem drainase secara berkala.Tanah longsor: Menghindari aktivitas di area berlereng curam dan memperhatikan tanda-tanda awal longsor seperti retakan tanah.Gelombang tinggi: Nelayan dan pelaku transportasi laut diimbau untuk lebih waspada dan mempertimbangkan kondisi cuaca sebelum melaut.Angin kencang: Memastikan struktur bangunan kuat dan menghindari berteduh di bawah pohon besar saat terjadi angin kencang.

    Dengan meningkatnya dinamika atmosfer akibat siklon tropis ini, masyarakat diimbau untuk tetap tenang namun waspada, serta mengikuti arahan dari pihak berwenang guna mengurangi risiko bencana hidrometeorologi yang mungkin terjadi.

  • OJK Cabut Izin Usaha PT SSV, Simak Alasannya – Page 3

    OJK Cabut Izin Usaha PT SSV, Simak Alasannya – Page 3

    Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SSV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: 

    1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya;

    2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSV serta membentuk Tim Likuidasi;

    3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

    4. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

    Terkait hal ini, nasabah/Masyarakat dapat menghubungi PT SSV pada nomor telepon dan Whatsapp: 08114311771, email: sulut.ventura@gmail.com, dan alamat: Komplek Perumahan Graha Camar Tikala Baru Blok A3, Jalan Daan Mogot, Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

    5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Selain itu PT SSV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan.

     

     

  • OJK mencabut izin usaha PT Sarana Sulut Ventura

    OJK mencabut izin usaha PT Sarana Sulut Ventura

    PT SSV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Sulut Ventura (SSV) yang berlokasi di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), karena tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.

    “Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SSV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi, di Jakarta, Kamis.

    OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.

    Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.

    Dengan demikian, PT SSV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015 juncto Pasal 116 POJK 25/2023, Pasal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023.

    Adapun pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2025 tanggal 5 Februari 2025.

    Ismail menyampaikan bahwa tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT SSV, dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

    PT SSV pun dilarang untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura setelah dicabutnya izin usaha. Selain itu, perusahaan dilarang untuk menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah”, dalam nama perusahaan.

    Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya termasuk menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya.

    Kemudian, perusahaan wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSV serta membentuk tim likuidasi.

    PT SSV juga wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

    Terkait hal ini, nasabah atau masyarakat dapat menghubungi PT SSV pada nomor telepon dan WhatsApp 08114311771, surel (email) di sulut.ventura@gmail.com, dan alamat di Komplek Perumahan Graha Camar Tikala Baru Blok A3, Jalan Daan Mogot, Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sosok Pratu Yogi Ariandi, Prajurit TNI Viral Batal Nikahi Kekasih, Tewas Jadi Korban Tabrak Lari – Halaman all

    Sosok Pratu Yogi Ariandi, Prajurit TNI Viral Batal Nikahi Kekasih, Tewas Jadi Korban Tabrak Lari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok dari Pratu Yogi Ariandi, prajurit TNI yang viral batal nikahi kekasih karena jadi korban tabrak lari sopir truk.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, cerita tewasnya Pratu Yogi Ariandi pertama kali diunggah oleh akun Facebook Novridha Tarisa, pada Senin (3/2/2025) kemarin.

    Akun tersebut tidak menyangka dengan kejadian yang menimpa korban.

    Mengingat, Pratu Yogi Ariandi diagendakan akan menikahi kekasih setelah lebaran nanti.

    “Innalillahi wa’innailahi rojiun
    Yogi Ariandi Bin Sopian
    Tenang disana yaa gi au dah tak sakit lagi.. pdhal story prewedding di akun mu blm 24 jam yaa gi tapi Allah lebih sayang kau. 
    surga tempat mu gi
    Al-fatihah,” tulis Novridha Tarisa.

    Hingga Kamis (6/2/2025), postingan tersebut sudah mendapat respons dari ratusan kali.

    Warganet meramaikan dengan berbagai komentarnya.

    Termasuk ikut menyampaikan rasa dukanya terhadap insiden yang menimpa Pratu Yogi Ariandi.

    Sepupu Pratu Yogi Ariandi, Novridha Tarisa membenarkan korban tewas setelah ditabrak orang.

    Insiden diketahui terjadi di di Parit 1 Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, Riau pada Senin (3/2/2025) sekira pukul 05.20 WIB.

    Keluarga mengetahui kabar tewasnya Pratu Yogi Ariandi dari anggota TNI lainnya.

    “Babinsa Sungai Piring langsung yang ke rumah Yogi memberitahu ke keluarga,” kata Novridha saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (5/2/2025).

    Novridha mengatakan, keluarga sangat kehilangan Pratu Yogi Ariandi.

    Almarhum selama hidup dikenal sebagai pribadi yang baik.

    Duka semakin terasa karena korban seharusnya menikahi kekasih selepas lebaran.

    Kekasih korban juga kini terpukul karena kehilangan orang yang dicintainya.

    “Yogi orang yang baik, humble, sosok yang sangat di senangi banyak orang,” tambah Novridha.

    Pratu Yogi Ariandi sudah dimakamkan secara kedinasan pemakaman umum di Sungai Piring, Batang Tuaka, Inhil, Riau pada Selasa (4/2/2025).

    Korban merupakan prajurit TNI berpangkat Pratu yang bertugas di Kodim 0314/Inhil, kelahiran Sungai Piring, Inhil.

    Terakhir, Novridha tidak menyangka postingannya viral dan menjadi bahan perbincangan warganet.

    “Saya tidak menyangka bakal viral seperti ini, saya membagikan postingan di Facebook hanya untuk sebagai kenangan-kenangan di kemudian hari.”

    “Melihat se-viral ini semoga keluarga tersangka juga dapat merasakan bagaimana kehilangan kami,” tandasnya.

    Polsek Tempuling, Indragiri Hilir (Inhil), Riau, mengamankan seorang sopir truk berinisial GI (49) setelah terlibat dalam peristiwa tabrak lari yang merenggut nyawa orang prajurit TNI.

    Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai kecelakaan yang terjadi di Jalan Provinsi RT 022 RW 08, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling.

    Kapolsek Tempuling, Iptu Delni Atma Saputra, bersama tujuh personilnya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di Gudang Material Bangunan Sei Sirih Kecil, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu.

    “Kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu unit dump truck warna merah dengan nomor polisi BM 8427 GB,” jelas Iptu Delni, dikutip dari TribunPekanbaru.com.

    Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    “Kami telah berkoordinasi dengan Kasat Lantas Polres Inhil dan Kasubden POM TNI AD untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” tambah Iptu Delni.

    KASUS TABRAK LARI – Sopir truk diamankan petugas dari Polsek Kemuning di Sei Sirih Kecil, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil, Senin (3/2/2025). Sopir tersebut merupakan pelaku tabrak lari di Jalan Lintas Tembilahan-Rengat yang menyebabkan dua orang tewas yang salah satunya anggota TNI. (TribunPekanbaru.com/Satlantas Polres Inhil)

    Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 05.20 WIB.

    Kecelakaan melibatkan mobil Mitsubishi Dump Truk dan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oleh Pratu Yogi Ariandi dan rekannya, Hery Handika.

    Akibat kecelakaan tersebut, Hery Handika meninggal dunia di tempat setelah mengalami luka parah di bagian kepala.

    Sementara itu, Yogi Ariandi, yang juga mengalami luka parah, dilarikan ke Puskesmas Sungai Salak dan kemudian dirujuk ke RSUD Puri Husada Tembilahan.

    Sayangnya, setelah menjalani perawatan intensif, Yogi menghembuskan napas terakhir dalam perjalanan menuju RS Efina di Pekanbaru.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Pelaku Tabrak Lari Anggota TNI di Inhil Diamankan Polsek Tempuling

    (Tribunnews.com/Endra)(TribunPekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli)

  • MK: 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Lanjut Pembuktian, 270 Kandas – Page 3

    MK: 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Lanjut Pembuktian, 270 Kandas – Page 3

    Berikut daftar lengkap perkara sengketa Pilkada 2024 yang masih bergulir di MK:

    Gubernur

    1. 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)

    2. 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)

    3. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

    Wali kota

    1. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)

    2. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)

    3. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)

    Bupati

    1. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)

    2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)

    3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)

    4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)

    5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)

    6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)

    7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)

    8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)

    9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)

    10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)

    11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)

    12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)

    13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)

    14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)

    15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)

    16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)

    17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)

    18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)

    19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)

    20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)

    21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)

    22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)

    23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)

    24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)

    25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)

    26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)

    27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)

    28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)

    29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)

    30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)

    31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)

    32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)

    33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)

    34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru).