Kronologi Begal di Palembang Ditembak Mati Polisi, 3 Orang Ditangkap
Tim Redaksi
PALEMBANG, KOMPAS.com
– Edwin Sulaiman (24), salah satu komplotan begal di
Palembang
, Sumatera Selatan,
ditembak mati
polisi lantaran mencoba melakukan perlawanan ketika akan ditangkap.
Selain Edwin, tim gabungan dari Polda Sumatera Selatan dan Polrestabes Palembang juga menangkap tiga pelaku lain, yakni Muhammad Caesar Firdaus (27), Febriansyah alias Dedek (26), dan Muhammad Angga Pratama (24).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, keempat pelaku ini merupakan satu komplotan begal yang beraksi dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra berwarna putih.
Modus yang mereka gunakan adalah dengan memepet korban saat melintas di jalanan sepi dan langsung menodongnya dengan menggunakan senjata tajam.
Mereka pun diketahui telah empat kali beraksi.
“Bahwa dengan adanya kejadian tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan sehingga mengarah kepada komplotan ini sebagai pelaku,” kata Harryo, Rabu (5/3/2025).
Harryo menjelaskan, setelah mendapatkan identitas pelaku, petugas pun kemudian langsung melakukan penangkapan di Jalan Aiptu Wahab, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, pada Senin (3/3/2025) malam.
Namun, dalam penangkapan itu, keempat pelaku yang berada di dalam mobil malah sempat hendak menabrak petugas sehingga polisi pun meletuskan senjata api hingga menewaskan satu pelaku.
“Dari empat tersangka yang ditangkap, satu meninggal dunia atas nama Edwin karena tertembak. Ia saat itu hendak melukai dan ingin mencederai petugas dengan cara menabrakkan kendaraannya,” ujar Harryo.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menambahkan, selain hendak menabrak petugas, mobil itu juga ternyata menabrak rumah seorang warga hingga mengalami kerusakan.
Hal itu dilakukan para tersangka lantaran mencoba melarikan diri ketika digerebek oleh petugas.
“Bahkan, rumah penduduk dan mobil petugas juga ada yang ditabrak hingga rusak oleh tersangka. Beruntung petugas berhasil menghindari tabrakan, kemudian dilakukan penembakan secara spontan dan mengenai sasaran,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi begal di Kota Palembang, Sumatera Selatan, kali ini menggunakan modus baru.
Para pelaku mengendarai mobil dan mengincar pengendara motor saat melintas di jalan sepi.
Salah satu korbannya adalah Ahmad Syahrial (31), seorang kurir ojek
online
(ojol).
Syahrial harus kehilangan sepeda motornya jenis Honda Beat dengan pelat nomor BG 3625 AEK. Selain itu, satu dus mi instan pelanggannya ikut dirampas oleh pelaku.
Syahrial mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (2/3/2025).
Saat itu, ia sedang melintas di Jalan Talang Kepuh, Kecamatan Gandus Palembang.
Di tengah perjalanan, ia mendadak dipepet oleh pelaku yang menggunakan satu unit mobil Sigra warna putih.
“Ada empat orang termasuk sopir, kemudian turun dari mobil tersebut dan langsung mengeluarkan celurit dan pisau,” kata Syahrial, saat dihubungi, Senin (3/3/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: SULAWESI UTARA
-
/data/photo/2025/03/04/67c6a49995af9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kronologi Begal di Palembang Ditembak Mati Polisi, 3 Orang Ditangkap Regional 5 Maret 2025
-

Baleg DPR setujui hasil harmonisasi terhadap 10 RUU kabupaten/kota
Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui rumusan hasil harmonisasi terhadap 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota yang diusulkan oleh Komisi II DPR RI untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan.
Adapun 10 RUU kabupaten/kota yang rencananya akan diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR itu mencakup tiga provinsi, yakni Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.
“Apakah hasil harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi terhadap 10 RUU tentang kabupaten/kota dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan yang memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3).
Persetujuan itu diambil setelah delapan fraksi menyampaikan pendapat mini fraksinya dan masing-masing menyatakan persetujuan terhadap laporan panja pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 10 RUU tentang kabupaten/kota.
“Akhirnya selesai pendapat mini fraksi, delapan fraksi, pada umumnya semuanya menyetujui,” ujar Bob.
Setelah disetujui, acara dilanjutkan dengan penandatangan 10 RUU tentang kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara bersama pengusul RUU, yakni pimpinan Komisi II DPR RI.
Adapun di awal, Ketua Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 10 RUU tentang Kabupaten/Kota Junimart Girsang menyampaikan laporan terhadap jalannya pembahasan atas RUU tersebut.
Dia menyampaikan bahwa 10 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara telah dibahas secara intensif dan mendalam dalam rapat panja yang digelar sejak Senin hingga Selasa (3-4 Maret 2025).
“Panja berpendapat bahwa 10 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI, namun demikian panja menyerahkan pada pleno apakah rumusan RUU hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh panja dapat diterima,” katanya.
Junimart lantas menyampaikan secara garis besar beberapa kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat panja bersama pengusul atas 10 RUU tentang kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara yang digelar pada Selasa (4/3).
Pertama, kata dia, adanya perbaikan dalam penyempurnaan teknis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kemudian, lanjut dia, adanya perbaikan aspek substansi yang hanya terdapat pada RUU tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu menghapus Pasal 4 yang mengatur tentang ketentuan mengenai ibu kota dari Kota Manado pada RUU tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara.
Dia menyebut bahwa pengaturan mengenai penentuan ibu kota hanya terdapat pada Undang-Undang Kabupaten.
“Pengaturan mengenai penentuan ibu kota dan kota tidak diatur dalam undang-undang sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Kota lainnya yang sudah diundangkan. Antara lain, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Banda Aceh di Aceh,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan kesiapan pihaknya selaku pengusul RUU tersebut untuk melanjutkan ke mekanisme selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Dia pun menyampaikan pihaknya siap menggulirkan pembahasan ratusan RUU tentang Kabupaten/Kota lainnya dengan telah disetujuinya 10 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara pada hari ini.
“Mudah-mudahan apa yang sudah dihasilkan oleh panja termasuk disetujui oleh Baleg memberi energi bagi kami untuk segera mengusulkan kembali ke Baleg untuk segera mengusulkan kembali ke Baleg untuk harmonisasi 112 RUU yang tersisa secara bertahap,” kata dia.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025 -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5147311/original/050830000_1740970353-manado_tomohon.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Potensi Bencana Hidrometeorologi di Sulut, Ruas Jalan Tomohon-Manado Terancam Longsor
Liputan6.com, Manado – Cuaca ekstrem berupa hujan deras dan angin kencang yang menerjang Sulut dalam beberapa hari terakhir ini berpotensi menyebabkan bencana Hidrometeorologi. Salah satu wilayah yang berpotensi longsor adalah ruas jalan Manado–Tomohon.
Hujan deras yang terjadi pada, Minggu (2/3/2025), membuat sejumlah pohon tumbang di jalur Kota Manado–Kota Tomohon. Ini membuat arus lalu-lintas sempat terganggu.
“Yang kami khawatirkan terjadinya longsor di area ini, seperti di tahun 2014 silam yang menyebabkan sejumlah warga tewas,” ujar Ronald, warga Kota Tomohon kepada Liputan6.com.
Hujan deras yang mengguyur itu membuat ratusan kendaraan merayap perlahan menuruni bukit dari arah Tomohon menuju Manado.
Sementara itu, Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah IV di Makassar, Sulawesi Selatan, mengingatkan potensi bahaya hidrometeorologi seperti banjir, banjir bandang dan tanah longsor.
“BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca dan iklim Provinsi Sulut Dasarian pertama Maret 2025,” kata Kepala BBMKG Wilayah IV Irwan Slamet dalam laporan peringatan dini cuaca dan iklim pada, Minggu (2/3/2025).
Dia mengatakan kategori waspada peringatan dini curah hujan tinggi dasarian pertama Maret 2025 mulai tanggal 1-10 Maret 2025, mencakup wilayah Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dan Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dia berharap informasi tersebut bisa dijadikan kewaspadaan dan pertimbangan untuk melakukan langkah mitigasi dampak ikutan dari kondisi potensi curah hujan tinggi.
“Apabila memerlukan informasi lebih rinci terkait dengan informasi iklim, prakiraan cuaca, dan peringatan dini, dapat menghubungi kantor unit pelaksana teknis BMKG terdekat,” ujarnya.
Irwan menjelaskan prakiraan cuaca tanggal 2 Maret 2025 potensi hujan sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang.
Sementara, di tanggal 3 Maret 2025 potensi hujan sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang diprakirakan terjadi di Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Prakiraan cuaca tanggal 4 Maret 2025, potensi hujan sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang berpeluang terjadi di Kota Bitung, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Sedangkan pada tanggal 5 Maret 2025 potensi hujan sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang terjadi di seluruh wilayah Sulut.
-

Sepak Terjang Raimel Jesaja, Jabat Kajati Sultra hingga Selamatkan Kerugian Negara – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut sepak terjang Raimel Jesaja menjadi salah satu figur penting di dunia hukum dan kejaksaan Indonesia.
Karier panjang membawa pria berdarah Toraja menempati berbagai posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Sepak terjang Raimel dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di berbagai daerah menunjukkan ketegasan serta komitmennya dalam menjalankan tugas ketika menjabat.
Raimel Jesaja resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Maret 2022 lalu.
Dalam keterangan yang diterima, Rabu (5/3/2025), penunjukan ini beriringan dengan rotasi terhadap 65 Aparatur Sipil Negara (ASN) di tubuh Kejaksaan, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 54 tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural ASN Kejaksaan.
Surat keputusan ini ditandatangani oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 18 Februari 2022 lalu
Sebelum menjabat sebagai Kajati Sultra, Raimel memiliki rekam jejak panjang di berbagai wilayah Indonesia.
Pada tahun 2020, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Utara (Sulut), kemudian pada tahun 2021 berpindah tugas menjadi Wakajati Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kiprah Raimel sebagai Kajati Sultra merupakan momen kembali ke daerah yang pernah dilayani sebelumnya.
“Pada 2015, saya pernah bertugas sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejati Sultra, di mana pernah menangani berbagai kasus korupsi besar di provinsi tersebut,” kata dia dalam keterangannya.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) yang menjerat mantan Bupati Konut, Aswad Sulaiman.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar dan menjadi salah satu dari 45 kasus korupsi yang ditangani Kejati Sultra pada masa itu.
“Aparatur Kejaksaan di Sultra harus mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Harus optimal soal pengetahuan hukum, wawasannya meluas dan lebih utama dapat memberikan kemanfaatan bagi Sultra,” ujar Raimel.
Kinerja cemerlang Raimel di Sultra mengantarkannya mendapat promosi pada tahun 2017 sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan. Ia menggantikan Sarjono Turin yang dipindahkan sebagai Aspidsus Kejati DKI Jakarta.
Usai sukses di Jakarta Selatan, Raimel terus mendapatkan promosi ke posisi-posisi yang lebih strategis.
Pada 14 September 2019, ia dipercaya untuk menjabat sebagai Aspidsus Kejati Sumatera Selatan (Sumsel).
Di Sumsel, sosok itu kembali menunjukkan keberhasilannya dengan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan akses Bandara Atung Bungsu Kota Pagar Alam tahun anggaran 2013.
“Uang negara yang diselamatkan dari kasus korupsi dan TPPU sepanjang tahun 2022 sebanyak Rp5,395 miliar,” jelas Raimel.
Karier Raimel terus menanjak ketika ditunjuk sebagai koordinator pada satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Tak lama berselang, pada tahun 2020, ia kembali mendapat promosi sebagai Wakajati Sulawesi Utara, kemudian pada 2021 menjadi Wakajati Sulawesi Selatan.
Pada 8 Februari 2023, setelah satu tahun satu bulan menjabat sebagai Kajati Sultra, Raimel Jesaja kembali mendapatkan promosi.
Dia diangkat sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung,.
Raimel dikenal sebagai sosok yang tegas dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak pandang bulu.
Di setiap tempat tugasnya, ia selalu berusaha mengungkap dan menindak berbagai kasus yang merugikan negara.
Ketegasannya dalam menangani kasus-kasus besar serta dedikasinya dalam memperbaiki sistem hukum di Indonesia menjadikannya salah satu figur penting dalam institusi kejaksaan yang saat ini menjadi ujung tombak kepercayaan publik.
“Kami juga tidak pungkiri jika masih banyak tindakan perbuatan melawan hukum, namun kalau masih bisa semua kita berikan pemahaman dan pencegahan, kenapa tidak. Itulah tantangan kita ke depan. Karena kalau kita langsung berikan hukuman, malah itu tidak memberi manfaat dan tidak menjamin ada efek jera. Disamping itu, selain akan menambah biaya negara, juga akan berdampak ekonomi keluarga si pelaku,” kata Raimel.
Dengan perjalanan karier yang cemerlang dan pengalaman luas dalam berbagai jabatan strategis, Raimel terus menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di Indonesia.
Keberhasilannya di berbagai daerah menjadi bukti nyata bahwa profesionalisme dan integritas adalah kunci dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.





